Maumere, GardaFlores — Seorang sopir PT Pelni Cabang Maumere, Fransiskus Yoseph Doncosta Da Silva (68) terpaksa mengambil langkah hukum. Pasalnya, ia berhenti kerja karena sakit tetapi tidak diberi pesangon, padahal sopir ini telah berkerja selama 36 tahun.

Kepada wartawan, Sabtu (9/11/2024), Fransiskus Yoseph Doncosta Da Silva atau biasa disapa Doda mengeluhkan perlakuan PT Pelni Cabang Maumere yang tidak memberinya kompensasi yang layak.

Menurut Doda, selama bekerja sebagai sopir pengangkut barang dan penumpang Pelni, ia hanya menerima 20 persen dari pendapatan hariannya. Penghasilannya bergantung pada jumlah penumpang atau barang yang menggunakan jasanya. Doda juga mengaku tidak pernah menerima tunjangan kesehatan atau jaminan sosial, seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan selama bekerja di Pelni sejak 1988 hingga April 2024.

“Selama 36 tahun bekerja, saya tidak pernah mendapat perhatian kesehatan. Bahkan ketika sakit, perusahaan tidak pernah menanggung biaya pengobatan,” ungkap Doda.

Pada akhirnya, kondisi kesehatannya yang menurun memaksa Doda untuk berhenti bekerja. Ketika ia meminta hak pesangon, pihak Pelni melalui bendahara gaji yang bernama Dian mengatakan bahwa nama Doda tidak tercatat sebagai pekerja resmi Pelni. Doda hanya menerima uang Rp 2 juta sebagai bentuk “ucapan terima kasih”.

Kuasa hukum Doda, Domi Tukan dan Alfons Ase

Merasa diperlakukan tidak adil, Doda menunjuk dua pengacara, Dominikus Tukan dan Alfons Hilarius Ase, untuk memperjuangkan hak-haknya. Setelah kuasa hukumnya melayangkan surat permintaan penyelesaian hak, Pelni kemudian mengunjungi Doda di rumahnya. Dalam pertemuan tersebut, pihak Pelni meminta Doda menyebutkan nominal pesangon yang diinginkannya.

Doda mengajukan kompensasi sebesar Rp 50 juta sebagai ganti pesangon dan hak-haknya selama bekerja. Namun, Pelni hanya menawarkan Rp 10 juta, yang kemudian ditingkatkan menjadi Rp 20 juta, yang tetap ditolak oleh Doda.

Baca juga:
BRI Unit Wuring Diduga Jual Barang Jaminan Secara Sepihak

Hak Pekerja Berdasarkan Hukum

Kuasa hukum Doda, Dominikus Tukan mengatakan, tawar-menawar atas hak pekerja tidak seharusnya terjadi. “Hak pekerja sudah diatur dalam undang-undang, tidak bisa tawar-menawar. Hal ini merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhi hak pesangon karyawan yang PHK,” ujar Dominikus.

Dominikus menjelaskan,  berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 dan PP Nomor 35 Tahun 2021, terdapat tiga komponen hak yang harus diterima Doda: uang pesangon, uang penggantian hak, dan uang penghargaan masa kerja. 

Pihak kuasa hukum berencana mengajukan somasi kepada Pelni dan menyurati Menteri Ketenagakerjaan bila permasalahan ini tidak selesai.

Hal senada juga disampaikan kuasa hukum lainnya Alfons Hilarius Ase. Ia meminta pihak Pelni untuk segera menyelesaikan hak-hak Doda sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami berharap Pelni segera memenuhi hak-hak Pak Doda sesuai peraturan yang berlaku,” tambah Alfons.»

(rel)

Tags:hak pekerjapelabuhan maumerepesangonPT Pelni Cabang Maumere