Maumere, GardaFlores – Mantan Kepala Desa Bloro, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka berinisial SN membantah dugaan bahwa dirinya melakukan pelecehan seksual terhadap MD, seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Nangalimang, Kecamatan Alok.
Bantahan itu disampaikan SN di Polres Sikka, Rabu (26/3/2025). SN didampingi Kuasa Hukumnya, Ladidi SH mendatangi Polres Sikka untuk memberikan keterangan terkait laporan MD.
MD juga hadir di Polres Sikka bersama Kuasa Hukumnya, San Fransisko Sondy, SH untuk memberikan keterangan tambahan terhadap laporan yang telah dibuat pada 12 Maret 2025. Laporan tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor, LP/B/42/III/2025/SPKT/Polres Sikka /POLDA NTT, tanggal 12 Maret 2025.
Baca juga:
Gara-gara Jadi Dukun Cabul, Mantan Kades Bloro Dilaporkan Ke Polres Sikka
SN mengungkapkan bahwa pada 27 Februari 2025, ia datang ke rumah Valen untuk mengobati seorang anak bernama Topan yang mengalami kecelakaan. Saat proses pengobatan berlangsung, MD datang dan meminta untuk diobati. Namun, sebelum menyanggupi permintaan tersebut, SN mengaku terlebih dahulu meminta persetujuan dari Valen dan saudarinya, Germana.
Menurut SN, MD mengaku mengalami beberapa keluhan kesehatan, termasuk keputihan berlebihan, miom, kista, batu empedu, serta kandungan turun. Ketika ditanya apakah ada hasil pemeriksaan medis, MD menyatakan bahwa diagnosis tersebut berasal dari dokter, tetapi masih berupa gejala.
SN mengaku curiga terhadap kondisi MD karena perutnya tampak membesar seperti orang hamil enam hingga tujuh bulan. Ia bahkan menduga bahwa MD bisa saja mengidap penyakit menular seksual.
“Atas keterangan MD, saya mulai menduga jangan-jangan ia terkena penyakit AIDS. Namun, MD membantah dan justru mengatakan bahwa ayahnya yang mengalami penyakit tersebut,” ujar SN.
SN menegaskan bahwa niat awalnya bukan untuk mengobati MD, melainkan hanya untuk pasiennya, Topan. Namun, karena permintaan dari MD dan keluarganya terus berlanjut, ia akhirnya menyetujui pengobatan dengan syarat MD harus meminta izin kepada suaminya terlebih dahulu.
Baca juga:
Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur Adalah Pelanggaran Moral dan Hukum
Pada 1 Maret 2025, SN kembali ke rumah Valen. MD meminta pengobatan dilakukan di dalam kamar. Awalnya SN menolak dan meminta ada saksi yang ikut masuk. Saat pengobatan berlangsung, MD mengaku memiliki benjolan di area kelaminnya. SN hanya menekan sedikit bagian bawah BH MD dan bertanya apakah ia sedang hamil. “Saya hanya menekan sedikit bagian bawah BH-nya, dan MD mengaku merasa sakit,” jelasnya.
SN membantah tuduhan bahwa dirinya memegang payudara atau bagian vital lainnya. Setelah pengobatan selesai, ia dan MD keluar dari kamar tanpa ada insiden lain.
Kuasa Hukum SN, Ladidi SH menilai bahwa laporan dari pihak MD tidak konsisten karena ada perubahan dalam keterangannya, mulai dari dugaan persetubuhan hingga pelecehan. Ia juga menyoroti minimnya bukti dalam kasus ini, termasuk tidak adanya surat hasil medis yang menunjukkan kondisi MD.
“Dalam perkara ini, saya menyarankan agar MD mencabut laporannya jika memang tidak memiliki bukti yang kuat. Jika tidak, kami akan melaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik dan laporan palsu,” tegas Ladidi.»
(rel)