Maumere, GardaFlores—Kasus dugaan pelecehan seksual oleh mantan Kades Bloro, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka berinisial SN terhadap MD, seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Nangalimang, Kecamatan Alok masih bergulir di Polres Sikka.
MD bersama Kuasa Hukumnya, San Fransisko Sondy, SH, Rabu (26/3/2025) kembali mendatangi Polres Sikka untuk memberi keterangan tambahan.
MD menuturkan bahwa awalnya ia tidak mengenal SN, yang datang ke rumahnya dengan alasan mengobati seorang anak bernama Topan yang mengalami kecelakaan. Saat berbincang dengan suami MD, SN mengklaim bahwa MD telah sakit selama dua tahun, meski suami MD tidak mengetahui hal tersebut.
Baca juga:
Mantan Kades Bloro Bantah Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap MD
Pada Kamis (27/2/2025), SN menawarkan pengobatan alternatif untuk MD. Menurutnya, MD tengah mengalami sesak napas akibat asma. MD membantah pernah menderita asma, tetapi SN bersikeras bahwa ia memiliki banyak penyakit dan perlu segera diobati.
MD menuturkan, proses pengobatan pun disepakati. SN mulai dengan proses pemijatan di punggung MD. Saat itu, SN meminta MD mengangkat bajunya, membuka kancing bra, dan melakukan pemijatan di ruang tamu di hadapan beberapa anggota keluarga, termasuk ayah MD.
Selanjutnya, SN meminta MD untuk meminum ramuan yang disiapkan di rumah saudarinya, Germana. Setelah MD tiba di sana, Germana mengatakan, bahwa MD memiliki penyakit serius, termasuk gangguan ginjal yang diduga telah menyebar ke bagian tubuh lainnya.
Baca juga:
Ratusan Guru Agama Datangi DPRD Sikka, Tuntut Pembayaran THR dan Gaji ke-13
SN menawarkan metode pengobatan dengan tarif awal Rp 500.000 dan pembayaran selanjutnya berkisar antara Rp100.000 hingga Rp200.000, tergantung kemampuan MD. Karena keterbatasan finansial, MD menggadaikan ponselnya seharga Rp250.000 untuk membayar pengobatan.
Selanjutnya pada Sabtu (1/3/2025) malam, SN kembali datang untuk melakukan pengobatan. MD telah menyiapkan berbagai keperluan ritual seperti sirih, pinang, lilin, dan rokok. Saat itu, SN meminta keponakan dan ayah MD untuk meninggalkan rumah. Setelah mereka pergi, SN mengarahkan MD ke dalam kamar dengan pencahayaan redup untuk menjalani pengobatan lebih lanjut.
Di dalam kamar, SN meminta MD untuk berbaring, mengangkat baju dan bra, lalu melakukan pemijatan di bagian perut dan dada MD. SN kemudian meminta MD menurunkan celananya dan menekan bagian vitalnya, sembari menanyakan apakah MD merasakan sesuatu. MD mengaku merasa sakit dan bukan sensasi lain seperti yang ditanyakan SN.
Saat sesi pijatan berlangsung, Germana tiba-tiba mengetuk pintu kamar dan mempertanyakan mengapa proses pengobatan berlangsung lama. SN yang terkejut segera meminta MD mengenakan kembali pakaiannya. Setelah itu, SN memberikan minyak kepada MD dan memintanya mengoleskan ke bagian tubuh tertentu, tetapi MD mengaku tidak menggunakannya karena terasa pedas.
Baca juga:
DPRD Sikka Rekomendasikan Pemkab dan Kemenag Konsultasi Ke Jakarta Soal THR dan Gaji ke-13 Guru Agama
Setelah peristiwa tersebut, MD menceritakan semuanya kepada suami dan keluarganya. Merasa telah dilecehkan, keluarga MD sepakat untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Sikka.
Kuasa hukum MD, San Fransisco Sondy, SH, mengapresiasi langkah cepat Polres Sikka dalam menindaklanjuti laporan kliennya. Ia menegaskan akan terus mendorong agar proses hukum terhadap SN dipercepat hingga ke tahap penyidikan.
“Hak klien kami harus ditegakkan, dan kami akan terus mengawal proses hukum ini agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Sondy.»
(rel)