Maumere,GardaFlores—Ratusan guru agama Katolik dari jenjang SD, SMP, SMA dan SMK di Kabupaten Sikka, mendatangi gedung DPRD Sikka untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menuntut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang belum dibayarkan sejak 2023.
Perwakilan guru, Maria Tolentina Daba, dalam RDP tersebut menyampaikan bahwa hingga kini mereka belum menerima THR TPG dan gaji ke-13 TPG untuk tahun 2023 dan 2024, serta belum ada kejelasan mengenai pembayaran hak mereka untuk tahun 2025.
Baca juga:
DPRD Sikka Rekomendasikan Pemkab dan Kemenag Konsultasi Ke Jakarta Soal THR dan Gaji ke-13 Guru Agama
“Kami berharap THR dan gaji ke-13 TPG sertifikasi tahun 2025 dapat segera dibayarkan. Kami mempertanyakan mengapa guru agama yang sertifikasinya dibayarkan melalui Kementerian Agama dan diangkat oleh Kementerian Agama menerima hak tersebut, sementara kami yang pengangkatannya melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (PKO) tidak,” ujar Maria dalam pertemuan di DPRD Sikka, Rabu (26/3/2025).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka, Yosef Rangga Kapodo menanggapi keluhan para guru menyatakan, tuntutan tersebut akan diteruskan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama NTT.
Menurut Yosef, dalam aturan yang berlaku, tidak ada kewajiban bagi pemerintah untuk membayarkan THR dan gaji ke-13 TPG bagi guru agama yang gajinya bersumber dari pemerintah daerah.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sikka, Kristinita Fitriani, menjelaskan bahwa dana untuk THR dan gaji ke-13 TPG seharusnya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Agama yang bersumber dari APBN. Fitri menyarankan agar pemerintah daerah melakukan konsultasi resmi dengan Kementerian Agama guna memastikan kejelasan mekanisme pembayaran hak para guru tersebut.
Baca juga:
Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur Adalah Pelanggaran Moral dan Hukum
Kepala Dinas PKO Kabupaten Sikka, Germanus Goleng, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mencari solusi terkait tuntutan para guru. Hasil konsultasi menunjukkan bahwa sumber pendanaan THR dan gaji ke-13 TPG guru agama Katolik berada di bawah kewenangan Kementerian Agama.
“Kami memberikan ruang bagi para guru untuk memperjuangkan hak mereka. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk mencari solusi terbaik bagi para guru agama Katolik di Kabupaten Sikka,” ujar Germanus.
Para guru berharap ada kejelasan dan kepastian mengenai pencairan THR dan gaji ke-13 TPG mereka, mengingat perjuangan mereka sejak 2023 hingga kini belum membuahkan hasil.»
(rel)