Connect with us

OPINI

Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur Adalah Pelanggaran Moral dan Hukum

Published

on

Oleh: Ahmad Gozali

Pelecehan Seksual terhadap anak dibawah umur adalah pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia. Dan ketika pelaku adalah oknum anggota polisi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, hal ini menjadi lebih mengejutkan dan tidak dapat diterima.

Tindakan seperti ini tentu tidak hanya mencoreng Institusi Kepolisian, tetapi juga merusak kepercayaan Masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum (APH).

Oknum polisi yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Sikka, telah melanggar hukum pidana dan kode etik profesi mereka. Sebagai penegak hukum, polisi memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak. “Polisi, Pelindung dan Pengayom masyarakat”. Sehingga dalam kasus ini sangat penting penegakan hukum seharusnya tanpa pandang bulu.

Kasus seperti ini harus ditangani dengan tegas. Pelaku harus dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, seperti UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Hukuman berat harus diberikan untuk memberikan efek jera dan menunjukkan bahwa tidak ada toleransi terhadap kejahatan seperti ini.

Menurut Saya, Institusi kepolisian harus melakukan evaluasi dan reformasi untuk memastikan bahwa anggotanya memiliki integritas tinggi. Pelatihan tentang etika, perlindungan anak, dan pencegahan kekerasan seksual harus menjadi prioritas. Karena kekerasan seksual terhadap anak yang marak dilakukan oleh oknum polisi adalah pengingat bahwa lemahnya pengawasan internal dalam tubuh institusi kepolisian terhadap oknum anggota yang menyimpang.

Institusi kepolisian harus bekerja keras untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa setiap anggotanya benar-benar berkomitmen untuk melindungi, bukan melukai.

*) Penulis adalah mahasiswa Fakultas Hukum Unipa

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

OPINI

DPR Jangan Masuk ke Ruang Penyidikan: Kontroversi Pernyataan Mohammad Khozin di Konflik Agraria Nangahale

Published

on

ILUSTRASI FOTO: ENBE INDONESIA

Petrus Selestinus

Advokat dan Kuasa Hukum PT. Krisrama dari TA-FKM Flobamora NTT di Jakarta

 

Pernyataan Mohammad Khozin, anggota Komisi II DPR RI sekaligus Pansus Penyelesaian Konflik Agraria, yang meminta aparat Polda NTT agar “tidak mempidanakan” pihak-pihak yang terlibat dalam konflik agraria di Nangahale, Kabupaten Sikka, bukanlah bentuk pengawasan konstitusional. Itu adalah intervensi politik langsung terhadap proses penegakan hukum.

Dalam negara hukum, fungsi pengawasan DPR tidak boleh menjelma menjadi alat tekan terhadap penyidik. Ketika seorang anggota DPR secara terbuka meminta aparat menghentikan atau mengendurkan proses pidana, maka yang terjadi bukan kontrol demokratis, melainkan upaya membelokkan hukum ke dalam logika kepentingan.

Dalam perkara dugaan penyerobotan tanah HGU PT Krisrama, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT telah bekerja melalui tahapan prosedural yang sah: mulai dari penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi, hingga penelitian berkas oleh jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTT. Setiap pasal dan alat bukti telah diuji berdasarkan norma hukum acara pidana.

Karena itu, narasi yang membangun kesan seolah-olah para tersangka—termasuk John Bala dan kawan-kawan—sedang “dikiminalisasi” adalah opini politik yang tidak berdasar pada fakta hukum. Lebih berbahaya lagi, opini ini berpotensi mendelegitimasi kerja aparat dan mengaburkan posisi korban serta pemegang hak yang sah.

Spirit Presiden Prabowo Bukan Impunitas

Mengaitkan tekanan terhadap penyidik dengan “spirit penyelesaian konflik agraria Presiden” juga merupakan manipulasi makna. Presiden Prabowo Subianto berulang kali menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Aktivis, advokat, anggota DPR, atau pejabat negara tetap tunduk pada hukum bila diduga melakukan tindak pidana.

Konflik agraria memang harus diselesaikan secara adil. Namun keadilan sosial tidak boleh dicapai dengan mengorbankan supremasi hukum. Negara tidak boleh memberi ruang bagi siapa pun untuk mengklaim legitimasi moral lalu melanggar hukum atas nama rakyat.

Keppres 32/1979 dan Distorsi Fakta

Mohammad Khozin juga keliru ketika merujuk Keppres No. 32 Tahun 1979 sebagai dasar pembenaran pendudukan lahan oleh pihak-pihak tertentu. Justru regulasi itu memberi hak prioritas kepada bekas pemegang HGU—dalam hal ini PT Krisrama—untuk melanjutkan usahanya melalui penerbitan HGU baru, sesuai kewenangan Kementerian ATR/BPN.

Mengabaikan fakta hukum ini dan menggantinya dengan narasi “tanah rakyat sejak 1860” tanpa tabayun adalah cara berbahaya dalam membangun opini publik. Ia memutarbalikkan sejarah, menihilkan proses hukum, dan memicu polarisasi antara warga dan pemegang hak yang sah.

Kritik Boleh, Intervensi Tidak

Sebagai anggota DPR, Mohammad Khozin berhak mengkritik. Tetapi ia tidak berhak mengarahkan, menekan, atau membatasi kerja penyidik. Jika ingin membela warga, jalan konstitusional tersedia: bantu pembiayaan litigasi, dorong mediasi berbasis hukum, atau ajukan revisi kebijakan. Bukan dengan melempar opini yang menghakimi proses pidana yang sedang berjalan.

Di negara hukum, kebenaran diuji di ruang sidang, bukan di panggung politik.»

Continue Reading

OPINI

Hari Pers 9 Februari 2026: Ketika Kartu Pers Lebih Tajam dari Tulisan

Published

on

Hari Pers 9 Februari 2026: Ketika Kartu Pers Lebih Tajam dari Tulisan. ILUSTRASI: *)GARDAFLORES/DON NAVARO BARAN

karel pandu

Oleh Karel Pandu

Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2026 seharusnya menjadi momen refleksi serius bagi dunia jurnalistik, termasuk di Kabupaten Sikka. Di tengah klaim pers sebagai pilar keempat demokrasi, ada satu persoalan klasik yang belum juga lulus ujian: integritas.

Di Sikka, realitas di lapangan menunjukkan masih adanya individu yang dengan mudah mengalungkan kartu pers di leher, lalu merasa otomatis sah sebagai wartawan. Padahal, kemampuan menulis berita sering kali masih tertinggal jauh di belakang keberanian mengetuk pintu narasumber. Ironisnya, kartu pers yang mestinya simbol tanggung jawab justru berubah fungsi menjadi alat tekanan—lebih mirip kartu sakti ketimbang identitas profesi.

Tak jarang, identitas kewartawanan dipakai layaknya senjata psikologis. Narasumber ditekan, ditakuti, bahkan dihadapkan pada ancaman pemberitaan, sementara produk jurnalistik yang dihasilkan nyaris tak memenuhi kaidah dasar: akurasi, verifikasi, dan keberimbangan. Kalau menulis saja belum becus, bagaimana mungkin publik berharap pada kebenaran?

Praktik semacam ini jelas merugikan banyak pihak. Narasumber merasa terintimidasi, masyarakat kehilangan kepercayaan, dan pers—sebagai institusi—ikut tercoreng. Ketika publik mulai memandang wartawan sebagai sosok yang harus dihindari, bukan dipercaya, maka fungsi pers sebagai kontrol sosial pelan-pelan lumpuh. Pers yang ditakuti bukanlah pers yang kuat, melainkan pers yang kehilangan arah.

Jelang HPN 2026, PAWE Ziarahi Makam Wartawan Senior: Merawat Ingatan dan Etika Pers di Ende

HPN 2026 semestinya menjadi titik balik. Menjadi wartawan bukan soal punya kartu, melainkan soal punya kemampuan dan integritas. Wartawan dituntut mampu mengolah fakta, memverifikasi informasi, serta menyajikannya secara jujur dan berimbang. Tanpa itu, kartu pers hanya akan menjadi aksesori—keren digantung, tapi kosong makna.

Di sisi lain, tanggung jawab ini tidak bisa dibebankan sepenuhnya pada individu wartawan. Organisasi pers dan pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam pembinaan dan pengawasan. Pendidikan jurnalistik yang berkelanjutan harus diperkuat, bukan sekadar formalitas, agar pers lokal tumbuh profesional dan bermartabat.

Hari Pers 9 Februari 2026 seharusnya menjadi pengingat bahwa pers yang kuat lahir dari integritas, bukan dari kartu yang digantungkan di leher. Sebab pada akhirnya, publik tidak membaca kartu pers—mereka membaca berita. Tabe.»

Continue Reading

OPINI

Mimpi yang Mati di Bangku Sekolah: Catatan tentang Seorang Bocah, Pendidikan, dan Negara yang Terlambat Hadir

Published

on

Mimpi yang Mati di Bangku Sekolah: Catatan tentang seorang bocah, pendidikan, dan negara yang terlambat hadir. ILUSTRASI: GARDAFLORES/DON NAVARO BARAN

Oleh Yulianto Valentino Moan Dereng, S.H.

Beberapa hari terakhir, dunia pendidikan di Nusa Tenggara Timur berduka. Seorang bocah sekolah dasar di Kabupaten Ngada telah pergi, meninggalkan keheningan yang terasa jauh lebih bising daripada teriakan mana pun. Ia tidak pergi dengan tangan kosong. Ia meninggalkan sepucuk surat. Di dalamnya tertulis keinginan sederhana yang seharusnya dimiliki setiap anak: ingin tetap bersekolah. Namun kemiskinan—sesuatu yang tidak pernah ia pilih—menghentikan langkah kecilnya.

Surat itu seharusnya menjadi pengingat keras bagi kita semua. Bukan sekadar catatan terakhir seorang anak, melainkan cermin tentang bagaimana negara kerap absen di ruang paling mendasar: ruang kelas. Ketika kabar kepergiannya menyebar, yang tersisa bukan hanya duka keluarga dan air mata masyarakat, melainkan pertanyaan besar yang menggantung: di mana negara ketika seorang bocah kehabisan harapan?

Nusa Tenggara Timur selama bertahun-tahun menjadi wajah telanjang ketimpangan layanan publik. Pendidikan disebut “gratis”, tetapi bagi keluarga miskin, sekolah tetap menuntut biaya yang nyata dan menyakitkan: seragam, buku, iuran yang tak pernah tercatat, hingga rasa malu karena selalu tertinggal. Pada titik tertentu, sekolah tak lagi dipandang sebagai pintu masa depan, melainkan sebagai beban yang semakin menekan dada. Di sanalah mimpi mulai retak, pelan-pelan, hingga akhirnya runtuh.

Ketika Nasi Diuji dengan Angka IQ

Konstitusi kita sebenarnya tidak pernah ragu. Pasal 31 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan negara wajib membiayainya. Tetapi di lapangan, janji itu sering berhenti di meja administrasi. Program bantuan memang ada, namun kerap tidak sampai kepada mereka yang paling membutuhkan. Data penerima tak mutakhir, prosedur berbelit, pendampingan hampir tak terdengar. Negara hadir dalam bentuk kebijakan dan laporan, tetapi absen sebagai tangan yang menahan anak agar tidak jatuh terlalu jauh.

Tragedi ini bukan kisah tunggal tentang seorang anak yang kalah oleh keadaan. Ia adalah tanda kegagalan sistemik. Kegagalan sekolah yang tidak cukup peka membaca kesunyian muridnya. Kegagalan pemerintah daerah yang belum membangun mekanisme untuk mendeteksi anak-anak yang berada di ambang putus sekolah. Dan kegagalan kebijakan nasional yang belum benar-benar menempatkan anak miskin sebagai prioritas paling suci. Ketika seorang anak berhenti sekolah karena biaya, yang hancur bukan hanya akses pendidikan, tetapi juga martabat dan masa depan.

Tragedi Bocah 10 Tahun di Ngada: Di Balik Senyum YBR dan Surat Kecil yang Mengguncang Nurani Bangsa

Kita sering merespons peristiwa seperti ini dengan empati. Ada belasungkawa, ada doa, ada janji untuk mengevaluasi. Tetapi jika semua berhenti di sana, empati akan berubah menjadi rutinitas yang dingin. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk mengubah sistem: memutakhirkan data anak rentan hingga ke tingkat desa, memastikan pembiayaan pendidikan dasar benar-benar menutup semua kebutuhan, menghadirkan pendampingan psikososial di sekolah, dan menuntut akuntabilitas pemerintah daerah atas setiap anak yang terpaksa berhenti belajar.

Pendidikan bukan sekadar statistik partisipasi atau grafik kelulusan. Pendidikan adalah perlindungan paling dasar bagi seorang anak. Ketika seorang bocah memilih pergi karena merasa tak lagi punya tempat di dunia yang seharusnya melindunginya, itu berarti negara datang terlambat—atau mungkin tidak datang sama sekali.

Sepucuk surat yang ditinggalkannya seharusnya kita baca sebagai peringatan terakhir. Jika tidak, kita akan terus menyebut kejadian seperti ini sebagai tragedi, padahal ia adalah akibat yang sesungguhnya bisa dan seharusnya dicegah.»

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending