Maumere, GardaFlores—DPRD Kabupaten Sikka merekomendasikan agar Pemkab Sikka dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka berkonsultasi dengan Kementerian Agama RI terkait tuntutan para guru agama tentang THR dan gaji ke-13.
Rekomendasi itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan ratusan guru agama di gedung DPRD Sikka, Rabu (26/3/2025).
Ketua DPRD Sikka, Stefanus Sumandi mengatakan konsultasi ini bertujuan mencari kepastian hukum terkait mekanisme pembayaran yang hingga kini belum terealisasi.
Baca juga:
Tewasnya Guru Asal Flotim di Papua, PADMA Indonesia Kutuk Kebrutalan KKB
“Pemda Sikka dan Kantor Kementerian Agama harus berkonsultasi dengan Kementerian Agama terkait pembayaran THR TPG dan gaji ke-13 TPG. Selain itu, perlu ada usulan resmi kepada Kementerian Agama agar permasalahan ini segera ditindaklanjuti,” ujar Stefanus.
Ia menambahkan, dalam konsultasi tersebut juga harus disampaikan persoalan THR TPG dan gaji ke-13 TPG tahun 2023 dan 2024 yang belum dibayarkan.
“Jika ada aturan yang belum dipahami sehingga menghambat pembayaran, maka perlu ada konsultasi lebih lanjut dan surat tertulis sebagai acuan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka, Yosef Rangga Kapodo menyatakan, pihaknya akan melakukan konsultasi secara berjenjang ke Kantor Wilayah Kemenag NTT hingga Kementerian Agama RI.
“Dari perkembangan diskusi dalam RDP, nomenklatur tunjangan profesi guru ini memang tidak memiliki ruang pembayaran berdasarkan aturan yang ada. Namun, kami akan tetap berkonsultasi agar ada solusi yang jelas bagi para guru agama Katolik,” ungkap Yosef.
Ia juga menanggapi adanya informasi bahwa beberapa kabupaten lain telah melakukan pembayaran. Menurutnya, hal ini perlu dikaji lebih lanjut dengan merujuk pada regulasi yang berlaku.
Baca juga:
Tragedi Gadis di Sikka: Cermin Buram Penegakan Hukum dan Perlindungan Anak
“Kami berharap konsultasi ini dapat menghasilkan keputusan yang memungkinkan pembayaran THR TPG dan gaji ke-13 bagi guru agama Katolik,” tambahnya.
Wakil Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sikka, Germanus Gleko, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal permasalahan ini hingga hak para guru terpenuhi.
“Kami berharap setelah konsultasi dilakukan, hak para guru agama Katolik segera dibayarkan. PGRI Provinsi NTT juga telah menginstruksikan kami untuk terus mengawal persoalan ini,” ujarnya.
RDP ini dihadiri ratusan guru, perwakilan PGRI Sikka, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka, serta belasan anggota DPRD Sikka. Para guru berharap agar rekomendasi ini dapat segera ditindaklanjuti demi kepastian pembayaran hak mereka.»
(rel)