GARDAPLUS
Tragedi Gadis di Sikka: Cermin Buram Penegakan Hukum dan Perlindungan Anak

Oleh: Karel Pandu
Kasus tragis yang menimpa AF, seorang remaja 15 tahun di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, membuka kembali luka lama tentang lemahnya perlindungan terhadap anak dan dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum aparat. AF, yang nekat membakar diri setelah diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang Kapospol, bukan sekadar kisah pilu individu, melainkan sebuah tamparan keras bagi sistem penegakan hukum di negeri ini.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar: Sejauh mana perlindungan hukum benar-benar berpihak kepada korban? Bagaimana bisa seseorang yang seharusnya melindungi masyarakat justru menjadi pihak yang diduga melakukan tindakan tercela? Kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum kembali diuji, dan sayangnya, ini bukan kali pertama kita menyaksikan kasus serupa.
Ketika Aparat Menjadi Ancaman
Polisi seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Namun, dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Aipda IW menegaskan bahwa ada oknum yang menyalahgunakan wewenang mereka. Jika benar terbukti, kasus ini tidak hanya menunjukkan penyimpangan moral, tetapi juga kegagalan institusi kepolisian dalam membina anggotanya agar berpegang teguh pada etika profesi.
Mirisnya, ini bukan satu-satunya kasus yang menyeret nama Aipda IW. Dugaan pelecehan terhadap siswi SMP berinisial KJN semakin memperlihatkan betapa lemahnya sistem pengawasan internal dalam kepolisian. Seharusnya, begitu muncul dugaan kasus pertama, langkah tegas segera diambil untuk mencegah potensi korban lainnya.
Sanksi Tegas atau Sekadar Janji?
Pihak kepolisian memang telah berjanji untuk menindaklanjuti kasus ini, bahkan menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum di institusi mereka. Namun, masyarakat berhak skeptis. Sudah terlalu banyak kasus yang berakhir tanpa kejelasan atau dengan hukuman yang terkesan ringan.
Jika penegakan hukum berjalan sesuai harapan, maka Aipda IW harus segera diproses secara hukum, tidak hanya dalam ranah etik, tetapi juga pidana. Kejahatan terhadap anak, terutama yang dilakukan oleh aparat, harus mendapatkan hukuman maksimal. Pemberian sanksi yang tegas bukan hanya soal keadilan bagi korban, tetapi juga pesan kuat bahwa hukum tidak bisa ditawar, siapa pun pelakunya.
Kegagalan Perlindungan Anak
Lebih dari sekadar masalah aparat, kasus ini mencerminkan betapa lemahnya perlindungan terhadap anak di Indonesia. AF, sebagai korban dugaan pelecehan, seharusnya mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum. Namun, yang terjadi justru sebaliknya: dia memilih mengakhiri hidup dengan cara tragis. Ini menunjukkan bahwa sistem yang ada gagal memberikan rasa aman dan perlindungan bagi korban.
Di tengah situasi ini, pemerintah daerah dan lembaga perlindungan anak harus berbenah. Tidak cukup hanya dengan mengecam peristiwa ini, tetapi harus ada langkah konkret dalam memberikan perlindungan bagi korban pelecehan seksual, termasuk pendampingan yang efektif. Program edukasi mengenai kekerasan seksual dan mekanisme pengaduan yang aman harus diperkuat agar korban berani bersuara tanpa rasa takut.
Dibutuhkan Reformasi di Institusi Kepolisian
Kasus seperti ini tidak boleh menjadi sekadar angka dalam statistik kriminalitas. Harus ada reformasi nyata dalam tubuh kepolisian, khususnya dalam sistem rekrutmen, pengawasan, dan sanksi terhadap anggotanya.
Propam Polri perlu menunjukkan bahwa mereka benar-benar bekerja untuk membersihkan institusi dari oknum yang mencoreng citra kepolisian. Tanpa ketegasan dalam penegakan aturan internal, maka kejadian serupa akan terus terulang, dan kepercayaan publik terhadap polisi akan semakin terkikis.
Keadilan Harus Ditegakkan
Tragedi ini adalah pengingat betapa mendesaknya reformasi dalam perlindungan anak dan penegakan hukum. Kasus AF harus menjadi titik balik bagi semua pihak untuk tidak lagi menutup mata terhadap kekerasan seksual, terlebih jika pelakunya adalah aparat yang seharusnya melindungi masyarakat.
Keberanian masyarakat untuk bersuara, pengawasan ketat terhadap aparat, serta kepastian hukum bagi korban adalah kunci utama untuk mencegah tragedi serupa terulang. Tidak boleh ada lagi anak yang kehilangan harapan karena merasa tidak ada yang berpihak kepada mereka.
Masyarakat harus terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan. Sebab, ketidakadilan yang dibiarkan adalah bibit bagi tragedi berikutnya. Terima kasih.»
OPINI
DPR Jangan Masuk ke Ruang Penyidikan: Kontroversi Pernyataan Mohammad Khozin di Konflik Agraria Nangahale

Petrus Selestinus
Advokat dan Kuasa Hukum PT. Krisrama dari TA-FKM Flobamora NTT di Jakarta
Pernyataan Mohammad Khozin, anggota Komisi II DPR RI sekaligus Pansus Penyelesaian Konflik Agraria, yang meminta aparat Polda NTT agar “tidak mempidanakan” pihak-pihak yang terlibat dalam konflik agraria di Nangahale, Kabupaten Sikka, bukanlah bentuk pengawasan konstitusional. Itu adalah intervensi politik langsung terhadap proses penegakan hukum.
Dalam negara hukum, fungsi pengawasan DPR tidak boleh menjelma menjadi alat tekan terhadap penyidik. Ketika seorang anggota DPR secara terbuka meminta aparat menghentikan atau mengendurkan proses pidana, maka yang terjadi bukan kontrol demokratis, melainkan upaya membelokkan hukum ke dalam logika kepentingan.
Dalam perkara dugaan penyerobotan tanah HGU PT Krisrama, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT telah bekerja melalui tahapan prosedural yang sah: mulai dari penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi, hingga penelitian berkas oleh jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTT. Setiap pasal dan alat bukti telah diuji berdasarkan norma hukum acara pidana.
Karena itu, narasi yang membangun kesan seolah-olah para tersangka—termasuk John Bala dan kawan-kawan—sedang “dikiminalisasi” adalah opini politik yang tidak berdasar pada fakta hukum. Lebih berbahaya lagi, opini ini berpotensi mendelegitimasi kerja aparat dan mengaburkan posisi korban serta pemegang hak yang sah.
Spirit Presiden Prabowo Bukan Impunitas
Mengaitkan tekanan terhadap penyidik dengan “spirit penyelesaian konflik agraria Presiden” juga merupakan manipulasi makna. Presiden Prabowo Subianto berulang kali menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Aktivis, advokat, anggota DPR, atau pejabat negara tetap tunduk pada hukum bila diduga melakukan tindak pidana.
Konflik agraria memang harus diselesaikan secara adil. Namun keadilan sosial tidak boleh dicapai dengan mengorbankan supremasi hukum. Negara tidak boleh memberi ruang bagi siapa pun untuk mengklaim legitimasi moral lalu melanggar hukum atas nama rakyat.
Keppres 32/1979 dan Distorsi Fakta
Mohammad Khozin juga keliru ketika merujuk Keppres No. 32 Tahun 1979 sebagai dasar pembenaran pendudukan lahan oleh pihak-pihak tertentu. Justru regulasi itu memberi hak prioritas kepada bekas pemegang HGU—dalam hal ini PT Krisrama—untuk melanjutkan usahanya melalui penerbitan HGU baru, sesuai kewenangan Kementerian ATR/BPN.
Mengabaikan fakta hukum ini dan menggantinya dengan narasi “tanah rakyat sejak 1860” tanpa tabayun adalah cara berbahaya dalam membangun opini publik. Ia memutarbalikkan sejarah, menihilkan proses hukum, dan memicu polarisasi antara warga dan pemegang hak yang sah.
Kritik Boleh, Intervensi Tidak
Sebagai anggota DPR, Mohammad Khozin berhak mengkritik. Tetapi ia tidak berhak mengarahkan, menekan, atau membatasi kerja penyidik. Jika ingin membela warga, jalan konstitusional tersedia: bantu pembiayaan litigasi, dorong mediasi berbasis hukum, atau ajukan revisi kebijakan. Bukan dengan melempar opini yang menghakimi proses pidana yang sedang berjalan.
Di negara hukum, kebenaran diuji di ruang sidang, bukan di panggung politik.»
OPINI
Hari Pers 9 Februari 2026: Ketika Kartu Pers Lebih Tajam dari Tulisan

Oleh Karel Pandu
Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2026 seharusnya menjadi momen refleksi serius bagi dunia jurnalistik, termasuk di Kabupaten Sikka. Di tengah klaim pers sebagai pilar keempat demokrasi, ada satu persoalan klasik yang belum juga lulus ujian: integritas.
Di Sikka, realitas di lapangan menunjukkan masih adanya individu yang dengan mudah mengalungkan kartu pers di leher, lalu merasa otomatis sah sebagai wartawan. Padahal, kemampuan menulis berita sering kali masih tertinggal jauh di belakang keberanian mengetuk pintu narasumber. Ironisnya, kartu pers yang mestinya simbol tanggung jawab justru berubah fungsi menjadi alat tekanan—lebih mirip kartu sakti ketimbang identitas profesi.
Tak jarang, identitas kewartawanan dipakai layaknya senjata psikologis. Narasumber ditekan, ditakuti, bahkan dihadapkan pada ancaman pemberitaan, sementara produk jurnalistik yang dihasilkan nyaris tak memenuhi kaidah dasar: akurasi, verifikasi, dan keberimbangan. Kalau menulis saja belum becus, bagaimana mungkin publik berharap pada kebenaran?
Praktik semacam ini jelas merugikan banyak pihak. Narasumber merasa terintimidasi, masyarakat kehilangan kepercayaan, dan pers—sebagai institusi—ikut tercoreng. Ketika publik mulai memandang wartawan sebagai sosok yang harus dihindari, bukan dipercaya, maka fungsi pers sebagai kontrol sosial pelan-pelan lumpuh. Pers yang ditakuti bukanlah pers yang kuat, melainkan pers yang kehilangan arah.
Jelang HPN 2026, PAWE Ziarahi Makam Wartawan Senior: Merawat Ingatan dan Etika Pers di Ende
HPN 2026 semestinya menjadi titik balik. Menjadi wartawan bukan soal punya kartu, melainkan soal punya kemampuan dan integritas. Wartawan dituntut mampu mengolah fakta, memverifikasi informasi, serta menyajikannya secara jujur dan berimbang. Tanpa itu, kartu pers hanya akan menjadi aksesori—keren digantung, tapi kosong makna.
Di sisi lain, tanggung jawab ini tidak bisa dibebankan sepenuhnya pada individu wartawan. Organisasi pers dan pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam pembinaan dan pengawasan. Pendidikan jurnalistik yang berkelanjutan harus diperkuat, bukan sekadar formalitas, agar pers lokal tumbuh profesional dan bermartabat.
Hari Pers 9 Februari 2026 seharusnya menjadi pengingat bahwa pers yang kuat lahir dari integritas, bukan dari kartu yang digantungkan di leher. Sebab pada akhirnya, publik tidak membaca kartu pers—mereka membaca berita. Tabe.»
OPINI
Mimpi yang Mati di Bangku Sekolah: Catatan tentang Seorang Bocah, Pendidikan, dan Negara yang Terlambat Hadir

Oleh Yulianto Valentino Moan Dereng, S.H.
Beberapa hari terakhir, dunia pendidikan di Nusa Tenggara Timur berduka. Seorang bocah sekolah dasar di Kabupaten Ngada telah pergi, meninggalkan keheningan yang terasa jauh lebih bising daripada teriakan mana pun. Ia tidak pergi dengan tangan kosong. Ia meninggalkan sepucuk surat. Di dalamnya tertulis keinginan sederhana yang seharusnya dimiliki setiap anak: ingin tetap bersekolah. Namun kemiskinan—sesuatu yang tidak pernah ia pilih—menghentikan langkah kecilnya.
Surat itu seharusnya menjadi pengingat keras bagi kita semua. Bukan sekadar catatan terakhir seorang anak, melainkan cermin tentang bagaimana negara kerap absen di ruang paling mendasar: ruang kelas. Ketika kabar kepergiannya menyebar, yang tersisa bukan hanya duka keluarga dan air mata masyarakat, melainkan pertanyaan besar yang menggantung: di mana negara ketika seorang bocah kehabisan harapan?
Nusa Tenggara Timur selama bertahun-tahun menjadi wajah telanjang ketimpangan layanan publik. Pendidikan disebut “gratis”, tetapi bagi keluarga miskin, sekolah tetap menuntut biaya yang nyata dan menyakitkan: seragam, buku, iuran yang tak pernah tercatat, hingga rasa malu karena selalu tertinggal. Pada titik tertentu, sekolah tak lagi dipandang sebagai pintu masa depan, melainkan sebagai beban yang semakin menekan dada. Di sanalah mimpi mulai retak, pelan-pelan, hingga akhirnya runtuh.
Konstitusi kita sebenarnya tidak pernah ragu. Pasal 31 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan negara wajib membiayainya. Tetapi di lapangan, janji itu sering berhenti di meja administrasi. Program bantuan memang ada, namun kerap tidak sampai kepada mereka yang paling membutuhkan. Data penerima tak mutakhir, prosedur berbelit, pendampingan hampir tak terdengar. Negara hadir dalam bentuk kebijakan dan laporan, tetapi absen sebagai tangan yang menahan anak agar tidak jatuh terlalu jauh.
Tragedi ini bukan kisah tunggal tentang seorang anak yang kalah oleh keadaan. Ia adalah tanda kegagalan sistemik. Kegagalan sekolah yang tidak cukup peka membaca kesunyian muridnya. Kegagalan pemerintah daerah yang belum membangun mekanisme untuk mendeteksi anak-anak yang berada di ambang putus sekolah. Dan kegagalan kebijakan nasional yang belum benar-benar menempatkan anak miskin sebagai prioritas paling suci. Ketika seorang anak berhenti sekolah karena biaya, yang hancur bukan hanya akses pendidikan, tetapi juga martabat dan masa depan.
Tragedi Bocah 10 Tahun di Ngada: Di Balik Senyum YBR dan Surat Kecil yang Mengguncang Nurani Bangsa
Kita sering merespons peristiwa seperti ini dengan empati. Ada belasungkawa, ada doa, ada janji untuk mengevaluasi. Tetapi jika semua berhenti di sana, empati akan berubah menjadi rutinitas yang dingin. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk mengubah sistem: memutakhirkan data anak rentan hingga ke tingkat desa, memastikan pembiayaan pendidikan dasar benar-benar menutup semua kebutuhan, menghadirkan pendampingan psikososial di sekolah, dan menuntut akuntabilitas pemerintah daerah atas setiap anak yang terpaksa berhenti belajar.
Pendidikan bukan sekadar statistik partisipasi atau grafik kelulusan. Pendidikan adalah perlindungan paling dasar bagi seorang anak. Ketika seorang bocah memilih pergi karena merasa tak lagi punya tempat di dunia yang seharusnya melindunginya, itu berarti negara datang terlambat—atau mungkin tidak datang sama sekali.
Sepucuk surat yang ditinggalkannya seharusnya kita baca sebagai peringatan terakhir. Jika tidak, kita akan terus menyebut kejadian seperti ini sebagai tragedi, padahal ia adalah akibat yang sesungguhnya bisa dan seharusnya dicegah.»
-
HUMANIORA8 months agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA7 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUKRIM6 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
HUMANIORA5 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
OPINI7 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
-
HUMANIORA10 months agoPemkab Sikka Ancam Cabut Izin Pangkalan Minyak Tanah yang Langgar Aturan
