HUKRIM
Istri Aipda IW Bantah Tuduhan Suaminya Lecehkan Anak Di Bawah Umur
Maumere, GardaFlores – Isteri Aipda IW, Norma membantah keras tuduhan bahwa suaminya telah melakukan pelecehan seksual terhadap 2 (dua) anak perempuan di bawah umur masing-masing berinisial AF dan KJN.
Bantahan itu disampaikan Norma didampingi Kuasa Hukum Aipda IW, Marianus Laka, SH di Maumere, Senin (7/4/2025).
Sebelumnya pada edisi 22 Maret 2025, media ini menurunkan berita berjudul: Diduga Lecehkan Anak Di Bawah Umur, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Sikka. Diberitakan, Aipda IW, seorang anggota polisi yang bertugas di Pos Polisi (Pospol) Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, diduga melakukan pelecehan terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial KJN (15).

Norma istri IW (kiri), Kuasa Hukum Aipda IW, Marianus Laka (tengah), Pangki ayah KJN (kanan). (GardaFlores/Karel Pandu)
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Sikka, Ipda Yermi Soludale, membenarkan adanya dugaan pelecehan seksual oleh oknum polisi tersebut. Ia mengatakan, kasus ini telah dilaporkan oleh korban bersama kedua orang tuanya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka pada Selasa (18/3/2025).
Sehari kemudian, pada edisi 23 Maret 2025, media ini menurunkan berita berjudul: Diancam Oknum Polisi, AF (15) Nekad Bakar Diri. Diberitakan, seorang gadis berinisial AF (15) asal Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka nekad membakar dirinya karena takut. Pasalnya, ia diancam akan dipenjarakan dan dibunuh oleh seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Pospol Desa Parumaan.
Kakek AF, Mulhima mengungkapkan peristiwa tragis tersebut di Nangahale baru-baru ini. Ia mengatakan, kasus ini sudah dilaporkan sejak 3 bulan lalu ke Polres Sikka tetapi belum ada perkembangan.
Mulhima mengatakan, AF diancam akan dipenjarakan dan dibunuh jika perbuatan oknum polisi berinisial Aipda IW yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap AF diketahui oleh pihak keluarga dan orang lain.
Dalam konferensi pers Senin (7/4/2025) lalu, selain Kuasa Hukum Aipda IW, Marianus Laka, Norma juga didampingi ayah kandung KJN, Pangki. Sayangnya, Aipda IW tidak diikutkan dalam jumpa pers tersebut.

Almh. AF (15) remaja yang membakar dirinya seketika Aipda IW dan Norma datangi rumahnya di Nangahale. (Dok.Pri)
Marianus Laka menjelaskan, kehadiran mereka untuk memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di media yang dianggap merugikan nama baik kliennya. Ia mengatakan, Norma selaku istri IW membantah tuduhan pelecehan tersebut.
Terkait insiden AF yang membakar diri, Marianus mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan pertemuan dengan keluarga di mana ditemukan bahwa pihak korban dan pelaku telah saling memaafkan. Namun, ia tidak mengetahui secara detail mengenai keadaan AF dan penyebab mengapa AF nekad membakar dirinya.
Menurut Marianus, laporan kasus pelecehan seksual harus dilakukan oleh pihak korban atau keluarganya. Ia juga mengingatkan pentingnya penanganan yang hati-hati dan memperhatikan peraturan hukum yang jelas guna mencegah terjadinya tindakan serupa di masa mendatang.
Sementara itu, Norma menjelaskan bahwa saat ia dan suaminya berada di rumah AF untuk berbicara dengan kakeknya, AF tiba-tiba hadir dan berusaha menyalakan api. Ia mengklaim bahwa semua kejadian tersebut tidak terduga, dan tidak ada bukti yang mendukung tuduhan pelecehan sebelumnya oleh IW.
Baca juga:
Terkait Kasus AF (15) Bakar Diri, Iptu Yermi: Propam Sedang Investigasi
Diancam Oknum Polisi, AF (15) Nekad Bakar Diri
Lebih lanjut terkait kasus pelecehan terhadap KJN, Norma mengakui bahwa IW telah melakukan pelecehan terhadap KJN dan menjelaskan bahwa mereka telah mencapai kesepakatan damai dengan keluarga KJN, termasuk telah membuat surat permohonan maaf.
Pangki, ayah KJN, dalam kesempatan yang sama mengatakan ia telah memaafkan IW demi kebaikan bersama, agar perbuatan itu tidak terulang di masa depan.»
(rel)
HUKRIM
Pernyataan di Gedung DPRD Berujung Laporan Polisi: Kuasa Hukum Eltras Tantang Tudingan “Kuburan Janin” di Uji Hukum
Laporan ini mengacu pada Pasal 437 dan 438 juncto Pasal 433 dan 434 KUHP, terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Maumere, GardaFlores – Ketegangan antara ruang politik dan ruang hukum kini bertemu di Polres Sikka. Tim kuasa hukum pemilik Eltras Bar & Karaoke, Andi Wonasoba, resmi melaporkan Novi Ayunda atas pernyataannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sikka pada 9 Februari 2026 yang menyebut Eltras sebagai “kuburan dari banyak janin”.
Pernyataan itu, yang dilontarkan dalam forum resmi dan disiarkan luas ke publik, dinilai bukan sekadar kritik, melainkan tudingan faktual yang menyerang kehormatan dan reputasi sebuah usaha. Dua kali somasi yang dilayangkan tim kuasa hukum tak kunjung direspons, mendorong mereka memilih jalur pidana.
Ketua tim kuasa hukum, Rio Lameng, menegaskan bahwa ruang dialog politik tidak boleh menjadi tempat melontarkan tuduhan tanpa bukti.
“Somasi terbuka sudah kami sampaikan, disusul dua kali somasi tertulis. Karena tidak ada klarifikasi atau pembuktian, kami tempuh proses hukum,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).
Pengakuan LC di DPRD Sikka: Dugaan Kekerasan Oknum Polisi dan Eksploitasi di Eltras Pub
Tudingan di Ruang Negara, Konsekuensi di Ruang Hukum
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Domi Tukan, menegaskan bahwa menyebut sebuah tempat usaha sebagai “kuburan banyak janin” bukan metafora biasa. Ia adalah tuduhan yang berimplikasi hukum karena disampaikan di forum lembaga negara dan dikonsumsi publik luas.
“RDP bukan ruang bebas nilai. Hak imunitas tidak bisa otomatis melekat pada siapa pun yang berbicara di gedung DPR, apalagi jika bukan anggota dewan. Tuduhan seberat itu wajib dibuktikan,” tegas Domi.
Laporan yang kini ditangani Polres Sikka mengacu pada Pasal 437 dan 438 juncto Pasal 433 dan 434 KUHP yang berlaku sejak Januari 2026, terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Bagi tim kuasa hukum, ini adalah ujian apakah hukum benar-benar berdiri di atas asas equality before the law—tidak tunduk pada tekanan opini atau panggung politik.
Dugaan TPPO, Kekerasan Seksual, dan Pekerja Anak Terjadi Bertahun-tahun di Pub Eltras Sikka
Ujian Konsistensi Aparat dan Bahaya Trial by Opinion
Tim kuasa hukum juga mengingatkan agar aparat menegakkan hukum tanpa standar ganda. Mereka menyinggung adanya perkara lain yang diproses cepat, dan berharap laporan ini diperlakukan setara.
“Jangan sampai publik melihat ada tebang pilih. Semua warga negara setara di depan hukum,” kata Domi.
Ia juga menekankan bahwa hingga kini kliennya belum berstatus tersangka dalam perkara lain dan masih sebatas saksi. Karena itu, membangun narasi yang menghakimi di ruang publik dinilai berbahaya dan berpotensi menjadi trial by opinion—menghukum lebih dulu sebelum pengadilan berbicara.
“Kalau ada pihak merasa menjadi korban, buktikan melalui proses hukum. Bukan dengan pernyataan yang merusak reputasi pihak lain di ruang publik,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Novi Ayunda atas pengaduan tersebut.»(rel)
HUKRIM
Ngada Bergerak dari Desa: Menteri PPPA RI Tegaskan Perlindungan Perempuan dan Anak Bukan Sekadar Slogan
“Keluarga adalah benteng pertama yang tidak boleh runtuh.”
Ngada, GardaFlores – Komitmen melindungi perempuan dan anak di Kabupaten Ngada ditegaskan ulang dalam dialog terbuka bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Arifatul Choiri Fauzi, di Aula Rumah Jabatan Bupati Ngada, Kamis malam (12/02/2026). Forum ini bukan sekadar seremoni, melainkan panggung evaluasi dan dorongan politik agar desa benar-benar menjadi garis depan perlindungan sosial.
Hadir dalam dialog tersebut Bupati dan Wakil Bupati Ngada, Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi NTT, jajaran pemerintah daerah, Forum Anak, komunitas Zo’om Ngada, serta berbagai pemangku kepentingan. Seluruhnya dipanggil untuk satu tujuan: memastikan tragedi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak lagi diperlakukan sebagai peristiwa biasa.
Bupati Ngada dalam paparannya menegaskan bahwa pemerintah daerah telah bergerak cepat dan lintas sektor menindaklanjuti meninggalnya bocah Yohanes Bastian Raja (YBR). Pendampingan keluarga, koordinasi dengan aparat, serta pengawalan proses hukum diklaim terus berjalan. Namun lebih dari itu, Pemkab Ngada menyatakan komitmen kuat untuk membangun sistem pencegahan agar tragedi serupa tidak terulang di masa depan.
Menteri PPPA RI menanggapi dengan pesan yang tajam dan bernuansa peringatan. Ia menegaskan bahwa setiap kekerasan terhadap anak dan perempuan adalah alarm sosial yang menuntut refleksi kolektif. Menurutnya, keluarga adalah benteng pertama yang tidak boleh runtuh. Pendidikan karakter, budi pekerti, dan pengawasan bijak terhadap gawai serta arus informasi digital harus dimulai dari rumah.
Lebih jauh, Menteri menyoroti lemahnya kepekaan sosial di banyak lingkungan. Ia menekankan pentingnya budaya saling peduli, keberanian untuk menegur, dan kesediaan untuk menjaga satu sama lain sebagai fondasi mencegah kekerasan dan kerentanan sosial.

FOTO: GARDAFLORES/AGUSTINUS SATU
Dalam forum itu, Arifatul mendorong penguatan program Ruang Bersama Indonesia sebagai tulang punggung pengembangan Desa dan Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak. Program ini dirancang sebagai ruang kolaborasi desa untuk mendeteksi dini, menangani, dan menyelesaikan persoalan perempuan dan anak secara terpadu.
Ia menegaskan filosofi “Desa Bergerak, Negara Berdampak”. Ketika desa mampu menciptakan ruang aman, sistem peringatan dini, dan partisipasi warga yang aktif, maka perlindungan sosial tidak lagi rapuh, melainkan menjadi sistem nasional yang hidup.
Menteri juga menekankan pentingnya satu data perempuan dan anak berbasis desa, penguatan sistem deteksi dini kekerasan, serta optimalisasi peran Forum Anak. Mendengar suara anak, menurutnya, bukan pelengkap, tetapi kunci agar kebijakan publik mampu membaca perubahan zaman dan realitas generasi muda.
Dialog berlangsung hidup ketika Forum Anak dan komunitas Zo’om Ngada menyuarakan kebutuhan ruang aman, pendampingan psikososial, dan perlindungan berkelanjutan. Suara dari akar rumput itu menjadi penegasan bahwa perlindungan perempuan dan anak harus dibangun dari desa, bukan hanya dari podium kekuasaan.
Dengan semangat “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi Menuju Indonesia Emas 2045,” Ngada kini dihadapkan pada satu pilihan besar: menjadikan desa sebagai benteng peradaban atau membiarkan kerentanan terus berulang. Dialog ini menandai bahwa waktu untuk bertindak sudah dimulai.»(gus)
HUKRIM
Polres Ngada Tutup Kasus Kematian YBR, Polisi Tegaskan Bocah 10 Tahun di Nenowea Murni Bunuh Diri
“Dasarnya dari hasil visum tidak ada tanda-tanda kekerasan, dan yang kedua dari pihak keluarga juga tidak mau dilakukan autopsi.”
Ngada, GardaFlores – Kepolisian Resor (Polres) Ngada resmi menghentikan penyelidikan kasus kematian YBR (10), siswa sekolah dasar yang ditemukan tewas tergantung di pohon cengkeh di Desa Nenowea, Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada.
Penghentian penyelidikan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Ngada, AKBP Andrey Valentino, S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (12/2/2026) pukul 10.00 WITA di Ruang Vicon Wicaksana Laghawa Mapolres Ngada. Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim Polres Ngada Iptu Joesteve Christian Fortuna serta Kepala UPTD PPPA Kabupaten Ngada, Vony.
Sejumlah awak media lokal dan nasional hadir dalam konferensi pers tersebut.
“Kami Gagal Melindungi Anak”: Air Mata Gubernur NTT di Rumah Duka YBR
Dalam keterangannya, Kapolres Ngada menegaskan bahwa hasil penyelidikan tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan unsur tindak pidana.
“Bahwa dari serangkaian kegiatan kita melakukan penyelidikan, berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti, dan keterangan dari beberapa saksi, penyelidikan yang sudah kita lakukan tidak dapat kami naikkan ke tahap penyidikan,” ujar AKBP Andrey Valentino.
Ia kembali menegaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara serta fakta di lapangan, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
“Kami ulangi, hasil dari gelar perkara dan bukti-bukti di lapangan, penyelidikan tersebut tidak dapat dinaikkan ke tahap penyidikan. Kasus ini sudah kita hentikan. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dan ini murni bunuh diri,” tegasnya.
Di Bawah Sunyi “Mati Golo”, Makam Bocah YBR Terasing dari Kampung dan Masih Berselimut Tanah
Dalam konferensi pers tersebut, pihak kepolisian juga menunjukkan sejumlah barang bukti kepada media, antara lain buku dan tulisan milik YBR yang sebelumnya viral saat ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), tali yang digunakan korban, serta pakaian yang dikenakan saat ditemukan.
Kapolres menjelaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan, serta mendapat dukungan dari tim Psikologi Polda NTT untuk membantu mengungkap fakta dalam kasus tersebut.
Menanggapi pertanyaan dari media terkait desakan publik mengenai pelaksanaan autopsi, Kapolres menyatakan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada hasil visum dan sikap keluarga.
“Yang pertama, didasari dari hasil visum bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan dan yang kedua dari pihak keluarga juga tidak melakukan autopsi,” jelasnya.
Di akhir konferensi pers, Kapolres Ngada menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang telah mengawal pemberitaan kasus tersebut.»(gus)
-
HUMANIORA8 months agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA7 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUKRIM6 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
HUMANIORA5 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
OPINI7 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
-
HUMANIORA10 months agoPemkab Sikka Ancam Cabut Izin Pangkalan Minyak Tanah yang Langgar Aturan
