HUKRIM
Istri Aipda IW Bantah Tuduhan Suaminya Lecehkan Anak Di Bawah Umur
Maumere, GardaFlores – Isteri Aipda IW, Norma membantah keras tuduhan bahwa suaminya telah melakukan pelecehan seksual terhadap 2 (dua) anak perempuan di bawah umur masing-masing berinisial AF dan KJN.
Bantahan itu disampaikan Norma didampingi Kuasa Hukum Aipda IW, Marianus Laka, SH di Maumere, Senin (7/4/2025).
Sebelumnya pada edisi 22 Maret 2025, media ini menurunkan berita berjudul: Diduga Lecehkan Anak Di Bawah Umur, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Sikka. Diberitakan, Aipda IW, seorang anggota polisi yang bertugas di Pos Polisi (Pospol) Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, diduga melakukan pelecehan terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial KJN (15).

Norma istri IW (kiri), Kuasa Hukum Aipda IW, Marianus Laka (tengah), Pangki ayah KJN (kanan). (GardaFlores/Karel Pandu)
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Sikka, Ipda Yermi Soludale, membenarkan adanya dugaan pelecehan seksual oleh oknum polisi tersebut. Ia mengatakan, kasus ini telah dilaporkan oleh korban bersama kedua orang tuanya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka pada Selasa (18/3/2025).
Sehari kemudian, pada edisi 23 Maret 2025, media ini menurunkan berita berjudul: Diancam Oknum Polisi, AF (15) Nekad Bakar Diri. Diberitakan, seorang gadis berinisial AF (15) asal Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka nekad membakar dirinya karena takut. Pasalnya, ia diancam akan dipenjarakan dan dibunuh oleh seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Pospol Desa Parumaan.
Kakek AF, Mulhima mengungkapkan peristiwa tragis tersebut di Nangahale baru-baru ini. Ia mengatakan, kasus ini sudah dilaporkan sejak 3 bulan lalu ke Polres Sikka tetapi belum ada perkembangan.
Mulhima mengatakan, AF diancam akan dipenjarakan dan dibunuh jika perbuatan oknum polisi berinisial Aipda IW yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap AF diketahui oleh pihak keluarga dan orang lain.
Dalam konferensi pers Senin (7/4/2025) lalu, selain Kuasa Hukum Aipda IW, Marianus Laka, Norma juga didampingi ayah kandung KJN, Pangki. Sayangnya, Aipda IW tidak diikutkan dalam jumpa pers tersebut.

Almh. AF (15) remaja yang membakar dirinya seketika Aipda IW dan Norma datangi rumahnya di Nangahale. (Dok.Pri)
Marianus Laka menjelaskan, kehadiran mereka untuk memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di media yang dianggap merugikan nama baik kliennya. Ia mengatakan, Norma selaku istri IW membantah tuduhan pelecehan tersebut.
Terkait insiden AF yang membakar diri, Marianus mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan pertemuan dengan keluarga di mana ditemukan bahwa pihak korban dan pelaku telah saling memaafkan. Namun, ia tidak mengetahui secara detail mengenai keadaan AF dan penyebab mengapa AF nekad membakar dirinya.
Menurut Marianus, laporan kasus pelecehan seksual harus dilakukan oleh pihak korban atau keluarganya. Ia juga mengingatkan pentingnya penanganan yang hati-hati dan memperhatikan peraturan hukum yang jelas guna mencegah terjadinya tindakan serupa di masa mendatang.
Sementara itu, Norma menjelaskan bahwa saat ia dan suaminya berada di rumah AF untuk berbicara dengan kakeknya, AF tiba-tiba hadir dan berusaha menyalakan api. Ia mengklaim bahwa semua kejadian tersebut tidak terduga, dan tidak ada bukti yang mendukung tuduhan pelecehan sebelumnya oleh IW.
Baca juga:
Terkait Kasus AF (15) Bakar Diri, Iptu Yermi: Propam Sedang Investigasi
Diancam Oknum Polisi, AF (15) Nekad Bakar Diri
Lebih lanjut terkait kasus pelecehan terhadap KJN, Norma mengakui bahwa IW telah melakukan pelecehan terhadap KJN dan menjelaskan bahwa mereka telah mencapai kesepakatan damai dengan keluarga KJN, termasuk telah membuat surat permohonan maaf.
Pangki, ayah KJN, dalam kesempatan yang sama mengatakan ia telah memaafkan IW demi kebaikan bersama, agar perbuatan itu tidak terulang di masa depan.»
(rel)
HUKRIM
Kasus Dugaan TPPO Eltras Cafe Masuk Tahap Penuntutan, Dua Tersangka Ditahan
“Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Maumere untuk proses persidangan.”
MAUMERE, GardaFlores — Kejaksaan Negeri Sikka menahan dua tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berkaitan dengan operasional Eltras Cafe, Bar & Karaoke setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Sikka, Kamis (25/6/2026).
Kedua tersangka berinisial YCGW alias AW dan MAAR alias ARINA diduga berperan sebagai pemilik dan pengelola tempat hiburan tersebut. Penahanan dilakukan usai proses Tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka sekitar pukul 17.10 WITA. Keduanya selanjutnya dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Maumere untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Perkara ini bermula dari penyelidikan dugaan praktik eksploitasi terhadap sejumlah perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu di Eltras Cafe, Bar & Karaoke. Berdasarkan hasil penyidikan, praktik tersebut diduga berlangsung sejak Februari 2023 hingga Januari 2026.
Penyidik menduga para pekerja direkrut dan diwajibkan menandatangani kontrak kerja yang membatasi kebebasan untuk mengakhiri hubungan kerja. Korban juga diduga tidak diperbolehkan berhenti bekerja sebelum kewajiban tertentu dinyatakan lunas serta dikenakan ancaman denda apabila mengundurkan diri lebih awal.
Kasus tersebut terungkap setelah salah satu perempuan yang diduga menjadi korban berhasil menghubungi pihak luar untuk meminta pertolongan pada 20 Januari 2026. Menindaklanjuti informasi itu, Polres Sikka melakukan penjemputan dan mengevakuasi 13 perempuan yang diduga mengalami eksploitasi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka, Okky Prastyo Ajie, SH., MH., mengatakan pelimpahan perkara ke pengadilan akan segera dilakukan setelah proses Tahap II selesai.
“Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Maumere untuk proses persidangan,” kata Okky.
9 Pekerja Eltras Tolak Temui KDM, Dua Sedang Hamil; Polemik Kasbon dan Dugaan TPPO Menguat
Menurut Kejaksaan Negeri Sikka, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU KUHP.
Kejaksaan menyebut perkara tersebut menjadi salah satu perhatian dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Sikka. Masyarakat juga diminta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Dengan selesainya tahap penyerahan tersangka dan barang bukti, perkara kini memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Negeri Sikka menyatakan berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Maumere untuk menjalani proses persidangan.»(rel)
HUKRIM
Kuasa Hukum VL Tolak Putusan Adat, Sengketa Pertunangan Berpotensi Berlanjut ke Jalur Hukum
MTR mengaku tidak pernah melaporkan VL kepada aparat penegak hukum meskipun perkara tersebut kini berkembang ke ranah kepolisian.
MAUMERE, GardaFlores – Sengketa pembatalan pertunangan antara VL dan MTR di Desa Nitakloang, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, berpotensi berlanjut ke ranah hukum setelah pihak VL secara resmi menolak Putusan Lembaga Adat Desa Nitakloang Nomor 01/PUT-LAD/V/2026. Penolakan tersebut disampaikan melalui surat keberatan yang diajukan tim kuasa hukum VL tertanggal 14 Juni 2026.
Dalam surat itu, kuasa hukum dari Kantor Yohanes D. Tukan, SH & Associates menyatakan tidak menerima putusan adat sekaligus mempertanyakan proses mediasi yang berlangsung sejak Februari 2026. Mereka menilai sejumlah persoalan yang dianggap menjadi inti konflik tidak memperoleh perhatian dalam proses penyelesaian yang difasilitasi lembaga adat dan pemerintah desa.
Menurut kuasa hukum, klien mereka berulang kali menyampaikan persoalan terkait dugaan utang yang disebut dibebankan kepada VL serta persoalan cincin pertunangan yang diduga telah diambil kembali dan diganti dengan cincin imitasi. Namun isu tersebut, menurut mereka, tidak menjadi fokus pembahasan selama mediasi berlangsung.
“Klien kami berulang kali menjelaskan substansi masalah yang sebenarnya, tetapi tidak pernah ditanggapi secara serius,” tulis tim kuasa hukum dalam surat keberatan yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota Lembaga Adat Desa Nitakloang.
Selain substansi perkara, kuasa hukum juga menyoroti langkah Penjabat Kepala Desa Nitakloang yang melaporkan persoalan tersebut kepada Polsek Nita setelah mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. Menurut mereka, ketika mediasi menemui jalan buntu, penyelesaian selanjutnya seharusnya dikembalikan kepada para pihak untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh.
Kuasa hukum turut mempersoalkan berita acara mediasi tertanggal 2 Juni 2026. Mereka mengklaim terdapat tambahan kalimat dalam dokumen tersebut yang tidak pernah dibahas selama mediasi berlangsung. Setelah dilakukan koreksi, dokumen itu disebut tidak pernah diperbaiki maupun dikembalikan untuk ditandatangani para pihak.
Mereka juga mempertanyakan pernyataan Penjabat Kepala Desa Nitakloang yang menyebut berita acara tersebut telah “daluwarsa”. Menurut kuasa hukum, berita acara merupakan dokumen administratif yang tetap memiliki nilai pembuktian dan pencatatan atas suatu peristiwa.
Persoalan lain yang turut disoroti adalah peristiwa penjemputan VL di tempat kerjanya pada 11 Juni 2026. Kuasa hukum menilai tindakan tersebut tidak memiliki dasar kewenangan dan menyatakan akan menempuh langkah administratif dengan melaporkan persoalan itu kepada atasan Penjabat Kepala Desa Nitakloang.
Polisi Dalami Laporan Dugaan Penjemputan Warga oleh Aparat Desa di Nitakloang
Dalam surat keberatan tersebut, kuasa hukum juga membantah kesimpulan bahwa VL tidak ingin melanjutkan hubungan dengan MTR. Menurut mereka, pernyataan tersebut tidak pernah disampaikan secara langsung oleh kliennya baik dalam forum mediasi desa maupun saat memberikan keterangan kepada kepolisian.
Karena itu, pihak VL menilai keputusan yang menyatakan hubungan kedua belah pihak berakhir tidak mencerminkan posisi klien mereka dan diambil tanpa dasar yang memadai.
Sementara itu, MTR mengaku tidak pernah melaporkan VL kepada aparat penegak hukum meskipun perkara tersebut kini berkembang ke ranah kepolisian.
“Saya tidak pernah melaporkan VL ke polisi, itu inisiatif PJ Desa Nitakloang sendiri,” kata MTR kepada GardaFlores.
MTR juga menilai polemik yang berkembang saat ini tidak terlepas dari cara penanganan perkara oleh pemerintah desa setelah persoalan tersebut dibawa ke lembaga adat.
Dengan adanya penolakan terhadap putusan adat, sengketa antara kedua pihak kini berpotensi berlanjut melalui mekanisme hukum formal. Tim kuasa hukum VL menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum pidana dan/atau perdata serta telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Polres Sikka untuk menjamin keamanan klien dan keluarganya.
Hingga berita ini ditulis, Penjabat Kepala Desa Nitakloang dan Lembaga Adat Desa Nitakloang belum memberikan tanggapan resmi terkait substansi keberatan yang diajukan pihak VL.»(rel)
HUKRIM
Polres Sikka Terapkan Terapi USEFT bagi Tahanan untuk Perkuat Pembinaan Mental
Kesehatan mental memengaruhi perilaku, kemampuan beradaptasi, serta kesiapan individu untuk kembali menjalani kehidupan sosial setelah menyelesaikan proses hukum.
MAUMERE, GardaFlores – Polres Sikka menerapkan terapi Universal Spiritual Emotional Freedom Technique (USEFT) kepada 15 tahanan sebagai bagian dari program pembinaan mental dan pemulihan psikologis dalam rangka peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung di ruang tahanan Polres Sikka, Minggu (21/6/2026), diikuti 14 tahanan laki-laki dan satu tahanan perempuan. Program tersebut difokuskan pada pengelolaan emosi, penguatan kesehatan mental, serta peningkatan kesiapan psikologis warga binaan selama menjalani proses hukum.
Pelaksanaan terapi dipimpin Ps. Kabag SDM Polres Sikka bersama Ps. Kasubbagdalpers Bag SDM Polres Sikka IPDA A. Rusyudi Mangge, S.Psi, dan terapis Brigpol Rid Mude, S.Psi.
Metode USEFT merupakan pendekatan yang mengintegrasikan aspek psikologis, emosional, dan spiritual untuk membantu peserta mengurangi tekanan mental, mengendalikan emosi negatif, serta membangun kondisi psikologis yang lebih stabil.
Berdasarkan evaluasi pelaksana kegiatan, para peserta menunjukkan respons positif setelah mengikuti terapi. Sejumlah tahanan dilaporkan mengalami peningkatan rasa syukur, kepercayaan diri, semangat, serta kemampuan mengelola emosi secara lebih baik.
137 Personel Polres Ende Ikuti Pelatihan Kesehatan Mental, Polda NTT Siapkan Layanan Terapi Internal
Selain itu, terapi juga diarahkan untuk membantu peserta melepaskan beban psikologis, mengurangi rasa bersalah, menenangkan pikiran, meningkatkan fokus, dan membangun harapan terhadap kehidupan yang lebih baik di masa mendatang.
Ps. Kasubbagdalpers Bag SDM Polres Sikka IPDA A. Rusyudi Mangge menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pendekatan pembinaan yang tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga pada kondisi mental dan emosional warga binaan.
Menurutnya, kesehatan mental menjadi salah satu faktor penting dalam proses pembinaan karena dapat memengaruhi perilaku, kemampuan beradaptasi, serta kesiapan individu untuk kembali menjalani kehidupan sosial setelah menyelesaikan proses hukum.
Penerapan terapi USEFT menjadi salah satu program pembinaan nonformal yang diperkenalkan Polres Sikka dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80. Melalui pendekatan tersebut, kepolisian berupaya memperkuat aspek rehabilitatif dan humanis dalam pengelolaan tahanan.
Polres Sikka menyatakan akan terus mengevaluasi efektivitas program pembinaan serupa sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan kepolisian, termasuk dalam pembinaan mental dan psikologis warga binaan.»(rel)
-
NASIONAL8 months agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA1 year agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA11 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA10 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM11 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI11 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
