Maumere, GardaFlores—Kepolisian Resor (Polres) Sikka menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aipda Ihwanudin Ibrahim, anggota polisi yang menjabat sebagai Kapospol Parumaan. Ia dipecat karena terbukti melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Pemecatan tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar selama dua hari, sejak Jumat (11/4/2025) hingga Sabtu (12/4/2025) di Polres Sikka.

Baca juga:
Bupati Sikka Desak RSUD TC Hillers Lakukan Pembenahan Layanan Kesehatan

“Dalam sidang, Aipda Ihwanudin terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri karena melakukan perbuatan tercela. Majelis memutuskan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian,” ujar Kasi Humas Polres Sikka IPTU Yermi Soludale dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025).

Menurut Yermi, keputusan tersebut mengacu pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 8 huruf c angka 3, huruf f, dan Pasal 13 huruf g angka 5 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kapolres Sikka, AKBP Moh. Mukhson, S.I.K. menegaskan bahwa Polres Sikka tidak akan mentolerir pelanggaran hukum oleh anggota kepolisian, terutama kejahatan terhadap anak.

Baca juga:
Diantar Bupati Sikka, Dokter Remidason Riba Kembali Bertugas di RSUD TC Hillers

“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan transparan. Ini menjadi bukti bahwa kami tidak pandang bulu dalam menindak anggota yang melanggar hukum,” tegasnya.

Mukhson juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga atas peristiwa tersebut. Ia menyatakan Polres Sikka akan memberikan pendampingan selama proses hukum berlangsung.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban serta keluarganya. Kami akan terus mendampingi korban hingga proses hukum selesai,” tambahnya.

Lebih lanjut, Polres Sikka berjanji akan memperkuat pengawasan internal untuk mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang. Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku dan peringatan bagi anggota lain agar tetap profesional dan menjaga integritas institusi Polri.»

(rel)

Tags:Aipda Ihwanudin IbrahimAKBP Moh. MukhsonKasus Pelecehan AnakPolres Sikka