HUKRIM
Satpol PP Sikka Gerebek PSK di Hotel, Satu Orang Diketahui Berstatus Mahasiswi
Maumere, GardaFlores—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sikka berhasil menggerebek pekerja seks komersial (PSK) pada Kamis (27/3/2025) malam di salah satu hotel di Kota Maumere.
Penggerebekan dilakukan setelah Satpol PP menerima informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas prostitusi di hotel tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satpol PP dengan sigap langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Baca juga:
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, MD Beri Keterangan Tambahan
Setibanya di lokasi, petugas menemukan satu pasangan PSK, salah satunya diketahui merupakan mahasiswi dari salah satu perguruan tinggi di Sikka. Selain pasangan tersebut, petugas juga mendapati seorang PSK lain yang tengah menunggu pesanan di hotel yang sama.
Komandan Satpol PP Kabupaten Sikka, Drs. Adeodatus Buang da Cunha, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. “Kami telah mengamankan para PSK dan membawa mereka ke kantor Satpol PP untuk menjalani pembinaan setelah diperiksa oleh PPNS Satpol PP Kabupaten Sikka,” ujarnya.
Semua PSK yang diamankan kini menjalani proses pembinaan sebagai upaya penegakan ketertiban dan menjaga norma sosial di wilayah Kabupaten Sikka.»
(rel)
HUKRIM
Danki Brimob Bantah Anggota Gunakan Pistol dan Mobil Dinas Saat Penggerebekan Judi
MUS menjelaskan bahwa saat penggerebekan mereka hanya menggunakan tangan kosong tanpa senjata api.
Maumere, Garda Flores —Komandan Kompi (Danki) I Batalyon B Pelopor Maumere, I Wayan Sukadana, membantah tudingan bahwa anggotanya menggunakan pistol dan mobil dinas Brimob saat penggerebekan praktik perjudian di Lorong Ayam Km 2, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, pada Kamis (9/1/2026) lalu.
Menurut Wayan Sukadana, pada saat penggerebekan tersebut anggota Brimob tidak membawa senjata api dan tidak menggunakan kendaraan dinas. Ia menegaskan seluruh senjata api telah diamankan di markas sesuai prosedur yang berlaku.
“Jika anggota menggunakan mobil dinas, tentu bisa ditunjukkan plat nomor kendaraannya. Begitu juga jika membawa pistol, pasti ada nomor kode senjatanya,” ujar Wayan dalam komunikasi via telepon seluler.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh dua anggota Brimob yang terlibat langsung dalam penggerebekan, yakni DEV dan MUS. MUS menjelaskan bahwa saat penggerebekan mereka hanya menggunakan tangan kosong tanpa senjata api.
Dalam operasi tersebut, MUS dan DEV mengamankan dua orang pemain judi, yakni YD dan AR, sementara para bandar judi berhasil melarikan diri. Kedua pemain kemudian digiring ke mobil untuk pemeriksaan.
MUS mengungkapkan, dalam perjalanan, YD memohon agar kasus tersebut diselesaikan secara damai. Saat tiba di depan Toko Pasir Mas, DEV sempat menanyakan kepada YD, apa maksudnya “diselesaikan secara damai”. Mobil berhenti, DEV melakukan penggeledahan terhadap YD karena dikhawatirkan membawa senjata tajam.
Rumah Yanes Mekeng Dipaku Debt Collector, Fen Klaim Bukan Penyegelan Tapi Tanda Jaminan Utang
Dari hasil penggeledahan, ditemukan uang di saku celana YD yang kemudian diminta untuk dikeluarkan dan dijadikan barang bukti (BB). MUS menegaskan uang tersebut tidak pernah disentuh oleh petugas. Uang tersebut dimasukkan sendiri oleh YD ke dalam sebuah kaleng yang disita dari lokasi perjudian.
DEV selanjutnya meminta agar uang tersebut dihitung kembali. MUS bahkan sempat menyarankan YD untuk mengambil kembali uangnya.
MUS menyebutkan, uang dalam kaleng tersebut diperkirakan tidak mencapai Rp17 juta seperti yang diklaim YD, melainkan sekitar Rp3 hingga Rp4 juta.
Karena YD menangis dan mengaku memiliki gaji kecil serta tanggungan istri dan anak, permintaan damai akhirnya diterima. YD dinasihati juga diingatkan agar tidak mengulangi perbuatan berjudi.
Beberapa saat setelah interogasi, SIN dan JOD datang di depan Toko Pasir Mas. SIN dan JOD memohon agar YD dibebaskan. Saat itu, YD sempat meminta izin untuk buang air kecil di sekitar lokasi, sementara MUS, DEV, SIN dan JOD berada di sekitar mobil.
Karena tidak memiliki uang sama sekali, YD kemudian meminta uang kepada seorang petugas itu, katanya untuk membeli rokok. DEV lalu memberikan uang sebesar Rp500 ribu kepada YD.
DEV kembali menegaskan bahwa tidak pernah ada uang Rp17 juta, melainkan hanya sekitar Rp3–4 juta. Barang bukti yang disita di lokasi perjudian beserta uang tersebut kemudian diambil kembali oleh kedua bandar. Setelah itu, SIN, JOD, dan YD pulang.»(rel)
HUKRIM
Menang Judi Rp 17 Juta, Pulang Tinggal Rp 500 Ribu: Dugaan Perampasan Uang oleh Oknum Brimob di Sikka
YD digeledah dan dipaksa mengeluarkan seluruh uang dari sakunya—total lebih dari Rp 17 juta—lalu diminta memasukkannya ke dalam sebuah kaleng di dalam mobil.
Maumere, GardaFlores — Judi boleh ilegal, tapi dugaan perampasan uang tentu lebih haram secara hukum. Itulah yang kini dirasakan YD, warga Kabupaten Sikka, yang mengaku menjadi korban dugaan perampasan uang oleh dua oknum anggota Brimob berinisial DEV dan MUS usai penggerebekan praktik judi di Lorong Ayam KM 2, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok.
Peristiwa itu terjadi Kamis (9/1/2026), saat YD tengah bermain judi di rumah SIN. Salah satu bandarnya dikenal dengan inisial JOD. Dalam permainan tersebut, YD mengaku sedang “hari baik”: menang hingga Rp 17 juta, bahkan masih menyisakan piutang bandar sebesar Rp 1,5 juta.
“Saya simpan uangnya di saku celana,” ujar YD, singkat tapi sarat penyesalan.
Namun keberuntungan itu tak bertahan lama. Saat permainan masih berlangsung dan salah satu bandar sempat ke ATM mengambil uang, dua anggota Brimob tiba di lokasi. Situasi mendadak berubah: bandar dan pemain lain berhamburan, lari lebih cepat dari logika hukum.
YD ikut mencoba kabur, tapi apes. Ia berhasil ditangkap DEV. Uang di atas ferlak judi disita, sementara MUS disebut mengeluarkan pistol, membuat suasana makin panik. Judi bubar, adrenalin naik, dan cerita panjang pun dimulai.
Rumah Yanes Mekeng Dipaku Debt Collector, Fen Klaim Bukan Penyegelan Tapi Tanda Jaminan Utang
YD kemudian dibawa menggunakan mobil Brimob ke arah timur. Di tengah perjalanan, mobil berhenti di sebuah kompleks pertokoan yang gelap dan sepi—bukan kantor polisi, bukan pula tempat terang keadilan.
Di lokasi itu, YD mengaku diintimidasi dan diinterogasi. Ia ditanya apakah bekerja di koperasi. Setelah dibenarkan, DEV menyebut penangkapan itu dilakukan atas perintah “bos koperasi”, dengan tuduhan YD menggunakan uang koperasi untuk berjudi.
YD mengaku terpukul dan menangis. Bukan semata karena ditangkap, tetapi karena merasa diperlakukan tidak adil: pemain ditahan, bandar dibiarkan bebas.
Di tempat tersebut, YD digeledah dan dipaksa mengeluarkan seluruh uang dari sakunya—total lebih dari Rp 17 juta—lalu diminta memasukkannya ke dalam sebuah kaleng di dalam mobil. Kaleng itu mungkin biasa, tapi isinya luar biasa.
Setelah tak bersisa uang sepeser pun, YD memohon diberi uang rokok. Dua anggota Brimob itu lalu memberinya Rp 500 ribu, sebelum akhirnya YD diperbolehkan pulang. Menang judi, pulang naik mobil, tapi sampai rumah justru tekor.
Sementara itu, DEV dan MUS memiliki versi berbeda. Mereka mengklaim uang tersebut telah dikembalikan kepada bandar JOD dan SIN yang datang memohon agar YD diampuni. Namun YD tegas membantah dan menduga uang hasil kemenangannya justru diambil oleh oknum aparat, bahkan menilai keduanya membekingi praktik judi tersebut.
Saat dikonfrontasi di Kota Uneng, Senin (12/1/2026), DEV dan MUS akhirnya mengakui telah mengambil uang YD di depan Toko Pasir Mas. Meski demikian, YD juga mengakui kesalahannya karena terlibat judi.
Kedua anggota Brimob itu berjanji mengembalikan uang Rp 17 juta milik YD secara bertahap. Saat itu, mereka menyerahkan Rp 4 juta, sementara sisa Rp 13 juta dijanjikan dibayar pada Selasa (21/1/2026). Sebagai penutup, ketiganya bahkan sempat berfoto bersama—sebuah potret yang ironis di tengah dugaan penyalahgunaan wewenang.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, bukan semata karena praktik judi, tetapi karena munculnya dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat dalam penegakan hukum. Di titik ini, publik bertanya: siapa sebenarnya yang memberantas judi, dan siapa yang justru menikmati hasilnya?»(rel)
HUKRIM
Rumah Yanes Mekeng Dipaku Debt Collector, Fen Klaim Bukan Penyegelan Tapi Tanda Jaminan Utang
Fen: “Saya datang bukan untuk menyita atau menyegel rumah. Saya hanya memberi tanda bahwa rumah itu benar-benar dijaminkan. Tujuannya supaya Yanes mau keluar dan bernegosiasi menyelesaikan utangnya.”
Maumere, Garda Flores –Aksi pemakuan pintu rumah milik Yanes Mekeng di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, yang dilakukan oleh debt collector bernama Fen, kini berbuntut laporan polisi. Fen membantah tudingan penyegelan rumah dan menegaskan tindakannya semata-mata sebagai penanda jaminan utang agar pemilik rumah bersedia keluar dan bernegosiasi menyelesaikan kewajibannya.
Mikael Bonavensius alias Fen menyampaikan hal itu saat konferensi pers di Maumere, Selasa (13/1/2026), didampingi kuasa hukumnya Afrianus Ada, SH dan Sherly Irawati Soesilo, SH. Ia menegaskan kedatangannya ke rumah Yanes Mekeng semata-mata untuk menagih utang yang belum dibayarkan kepada Maria Yuliana Mukin.
Menurut Fen, Yanes Mekeng telah menjaminkan rumahnya sebagai agunan atas utang tersebut. Namun, berbagai upaya komunikasi, baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp, tidak pernah direspons.
“Saya datang bukan untuk menyita atau menyegel rumah. Saya hanya memberi tanda bahwa rumah itu benar-benar dijaminkan. Tujuannya supaya Yanes mau keluar dan bernegosiasi menyelesaikan utangnya,” kata Fen.
Ia mengungkapkan bahwa Yanes sempat berjanji akan bertemu dengan Petrus Nong Meak, suami dari Maria Yuliana Mukin, untuk menyelesaikan kewajiban utangnya. Namun janji itu tidak dipenuhi, bahkan Yanes disebut justru pergi ke Kupang.
Karena merasa dibohongi dan komunikasi tidak berjalan, Fen mengaku berinisiatif memaku balok kayu pada pintu utama rumah Yanes Mekeng sebagai tanda bahwa rumah tersebut telah dijaminkan.
Fen juga mengakui bahwa saat pemakuan dilakukan, saudari perempuan Yanes Mekeng sempat melarang. Namun ia tetap melanjutkan tindakannya karena menilai Yanes tidak memiliki itikad baik.
“Saya arahkan agar persoalan ini diselesaikan di kantor polisi atau dengan bertemu langsung pemberi utang. Tapi Yanes tidak pernah mau datang,” ujarnya.
Kuasa hukum Fen, Sherly Irawati Soesilo, SH, mengatakan tindakan kliennya terjadi karena jalur komunikasi antara para pihak sudah buntu. Fen, kata dia, merasa dipermainkan oleh Yanes Mekeng.
“Pemakuan pintu itu bukan untuk menguasai rumah, melainkan untuk memancing pemiliknya keluar agar mau bernegosiasi dan menyelesaikan utangnya. Maksudnya baik, bukan untuk melakukan perampasan,” kata Sherly.
Polemik Utang Piutang Rp 400 Juta Terbongkar, Maria Yuliana Mukin Beberkan Kronologi
Sementara itu, Afrianus Ada, SH menambahkan bahwa perkara ini sejatinya merupakan masalah perdata terkait wanprestasi atau kelalaian dalam membayar utang. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat dalam melakukan pemakuan.
“Apa yang dilakukan klien kami murni sebagai strategi penagihan. Tidak ada niat untuk menyerobot atau menyegel rumah,” ujar Afrianus.
Ia juga membantah tudingan bahwa sertifikat rumah diserahkan di bawah tekanan. Menurutnya, sertifikat diberikan secara sukarela sebagai jaminan atas utang Yanes Mekeng, termasuk bunga dan denda yang melekat.
Terkait laporan pidana yang dilayangkan pihak Yanes Mekeng, pihak Fen menyatakan akan menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
“Kami kooperatif. Namun kami juga menduga laporan ini justru bertujuan menghambat kewajiban Yanes Mekeng untuk membayar utangnya,” kata Afrianus.»(rel)
-
HUMANIORA7 months agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA6 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUKRIM5 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
HUMANIORA4 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
GARDAPLUS6 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai (Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka)
-
HUMANIORA9 months agoPemkab Sikka Ancam Cabut Izin Pangkalan Minyak Tanah yang Langgar Aturan
