Connect with us

HUKRIM

Kejari Sikka Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Korupsi IKK Nelle

Published

on

Maumere, GardaFlores—Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka resmi menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jaringan air bersih Ibu Kota Kecamatan (IKK) Nelle kepada jaksa penuntut umum.

Penyerahan tahap II ini dilakukan pada Jumat (7/3/2025) di Kantor Kejari Sikka, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 10, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur.

Ketiga tersangka yang diserahkan adalah NBD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta YM dan IJVPA yang berperan sebagai pelaksana lapangan dalam proyek tersebut. Para tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Maumere berdasarkan surat perintah penahanan dengan rincian sebagai berikut: NBD: Nomor PRINT-253/N.3.15/Ft.1/03/2025, YM: Nomor PRINT-254/N.3.15/Ft.1/03/2025, IJVPA: Nomor PRINT-258/N.3.15/Ft.1/03/2025.

Baca juga:
Albertus Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Putri Kandungnya, Ibu Korban Kembali Datangi Polres Sikka

Berdasarkan hasil audit dari Akuntan Publik Profesional Politeknik Negeri Kupang, proyek ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2.014.263.553.

Kasi Intel Kejari Sikka, Okky Prasetyo Ajie, SH, menjelaskan bahwa tersangka NBD selaku PPK tidak menjalankan tugas dan fungsinya sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 juncto Perpres Nomor 12 Tahun 2021. PPK tetap mencairkan dana termin I dan II meskipun progres pekerjaan di lapangan stagnan.

Selain itu, kontraktor diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, yang berakibat pada gagalnya proyek. Beberapa poin yang menjadi sorotan antara lain: Sumur eksplorasi tidak menghasilkan air tanah. Bak reservoir 1 dan 2 belum selesai dikerjakan dan Instalasi jaringan perpipaan belum dikerjakan sama sekali.

Baca juga:
Pemkab Sikka Gelar Musrenbang, JPYK Ajak Masyarakat Wujudkan “Maumere Baru”

Tidak hanya itu, konsultan pengawas juga diduga lalai dalam menjalankan tugasnya sesuai kontrak pengawasan, sehingga proyek berjalan tanpa kontrol yang memadai.

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.»

(rel)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HUKRIM

Satgas Tutup Aktivitas Pasar Wuring: Operasi Persuasif atau Strategi Penertiban Bertahap?

Bupati Sikka: Tidak boleh ada kontak fisik. Pemerintah tidak melawan masyarakat. Tetapi aturan harus ditegakkan.

Published

on

Satgas yang diperkuat unsur TNI, Polri, Pol PP nampak berjaga di salah satu sisi Pasar Wuring untuk memastikan proses relokasi pedagang berjalan aman dan lancar. (GARDAFLORES/KAREL PANDU)

Maumere, GardaFlores — Penutupan Pasar Wuring pada Selasa (9/12/2025) tak lagi menyisakan ruang tawar. Sejak pukul 16.00 Wita, Satgas Penertiban Aktivitas Pasar Wuring—yang dikomandoi Kasat Pol PP dan Damkar Sikka, Adeodatus Buang da Cunha—bergerak memastikan pasar tua itu berhenti beroperasi. Di balik pendekatan yang diklaim humanis, operasi ini menyimpan rangkaian penertiban intensif yang telah berlangsung sejak awal Desember.

Saat satgas memasuki area lapak, pemandangan yang tampak berbeda dari hari-hari sebelumnya. Lapak kosong, meja-meja dilipat, dan riuh aktivitas jual beli telah padam. Menurut Buang Da Cunha, sebagian besar pedagang sudah berpindah ke Pasar Alok sejak hari pertama satgas turun. “Mulai hari ini, 9 Desember, aktivitas Pasar Wuring resmi ditutup,” tegasnya.

Warga Pasar Wuring Kecewa Relokasi ke Pasar Alok: “Bangunan PNPM Ditutup, Kami ke Mana?”

Meski sebagian besar pedagang telah direlokasi, masih ada sekitar 10 pedagang yang bertahan—bukan untuk berdagang, melainkan menunggu pembagian lapak baru di Pasar Alok. Sisanya terlihat mengemasi barang dagangan terakhir mereka sebelum meninggalkan Pasar Wuring.

Buang Da Cunha mengatakan adanya respons positif dari pedagang hasil pendekatan persuasif yang dilakukan sejak 2–4 Desember.

Para pedagang Pasar Wuring bersama dagangannya diangkut dengan mobil Satpol PP untuk direlokasi ke Pasar Alok, Maumere. (GARDAFLORES/KAREL PANDU)

Instruksi Tegas Bupati: Tidak Ada Kontak Fisik, Tapi Aturan Harus Tegak

Dalam rapat evaluasi itu pula, Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago menyampaikan instruksi keras namun berhati-hati.

“Tidak boleh ada kontak fisik. Pemerintah tidak melawan masyarakat. Tetapi aturan harus ditegakkan. Pasar Wuring harus ditertibkan,” tegasnya.

Instruksi ini sekaligus menegaskan bahwa relokasi bukan lagi sebatas rencana, melainkan keputusan strategis Pemerintah Kabupaten Sikka demi kenyamanan publik yang lebih luas.

Penutupan Pasar Wuring: Putusan MA, dan Luka bagi Rakyat Kecil

Pasar Alok Dibersihkan, Wuring Dijaga Ketat

Di tengah proses relokasi, Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM terus membenahi Pasar Alok—meliputi penerangan, penataan lapak, dan pengelolaan sampah—agar siap menampung seluruh pedagang eks Pasar Wuring.

Satgas yang diperkuat unsur TNI, Polri, Pol PP, dan perangkat daerah tidak hanya hadir sebagai pengawas, tetapi juga sebagai penentu ritme relokasi. Walau aktivitas dagang telah berhenti, satgas tetap berjaga. Mereka memfasilitasi, memantau, dan memastikan tidak ada pedagang yang kembali.

Turut hadir dalam operasi penertiban ini Kepala Bagian Ekonomi Setda Sikka Kandidus Latang, Sekcam Alok Barat Sirilus, dan Lurah Wolomarang Thomas P. Mandalangi bersama jajaran.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

BRI Longgar, Proyek Air Bocor: Kejari Sikka Ungkap Dua Modus Korupsi Berlapis di HAKORDIA 2025

Penyidik menemukan indikasi kuat adanya pengawasan yang lemah, rekayasa prosedur dan pembiaran sistemik.

Published

on

Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Armadha Tangdibali (tengah), didampingi Kasi Pidsus Rizky Benyamin Pandi (kiri) dan Kasi Intel Okky Prasetyo (kanan), memberikan keterangan terkait modus dua mega korupsi di Sikka, Selasa (9/12/2025) di Maumere. (GARDAFLORES/KAREL PANDU)

Maumere, GardaFlores — Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) di Kabupaten Sikka tahun ini berubah menjadi panggung terbukanya dua kasus besar yang selama ini hanya berbisik di ruang publik. Kejaksaan Negeri Sikka mengumumkan langkah tegas: melimpahkan perkara korupsi kredit BRI ke Pengadilan Tipikor Kupang, sekaligus menetapkan lima tersangka baru dalam proyek strategis pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita.

Langkah ini tidak hanya menandai momentum HAKORDIA, tetapi juga mengungkap dua pola korupsi berbeda—satu berada di sektor perbankan, satu lagi merayap dalam proyek infrastruktur dasar yang semestinya menjadi kebutuhan rakyat. Hal ini disampaikan Kajari Sikka Armadha Tangdibali, SH.,MH., Selasa (9/12/2025) di Maumere.

Kredit Ganda, Otoritas Ganda: Jejak Permainan dalam Pencairan Pinjaman BRI

Perkara yang menyeret enam terdakwa—SM, YM, AVADL, MJ, YS, dan YD—dilimpahkan pada 28 November 2025. Namun, pola dugaan kejahatan yang mereka lakukan menyisakan pertanyaan lebih besar: bagaimana pencairan kredit di tiga unit BRI bisa lolos tanpa pengawasan ketat?

Penyidik menemukan indikasi kuat adanya rekayasa prosedur dan pembiaran sistemik, yang menyebabkan negara merugi Rp3.693.120.743.

SM dan YM dinilai menjadi aktor utama di balik pencairan kredit bermasalah di BRI Unit Kewapante, Nita, dan Paga.

Restorative Justice ke-11 Kejari Sikka: Jalan Damai atau Celah Menghapus Jerat Hukum?

Sumber internal perbankan (yang tidak ingin disebutkan namanya) menyebut, selama beberapa tahun terakhir, pengajuan kredit di unit-unit tersebut berjalan “terlalu mulus”—indikasi bahwa standar kehati-hatian perbankan dapat saja ditekan oleh oknum tertentu.

“Ini bukan sekadar penyalahgunaan individu. Polanya menunjukkan ada ruang kosong dalam pengawasan,” ujar seorang analis perbankan yang dimintai pandangan umum terkait kasus serupa.

Proyek Air untuk Rakyat, Tapi Bocor di Meja Pejabat

Lebih mencolok lagi adalah kasus dugaan korupsi proyek Jaringan Air Minum IKK Nita Tahun Anggaran 2021–2022. Proyek yang sedianya menjawab kebutuhan dasar warga, justru diduga menjadi ladang penyimpangan terstruktur, melibatkan unsur PPK, kontraktor, hingga konsultan pengawas.

Lima tersangka—WN, SUK, NBD, ADSN, dan YGS—ditetapkan setelah penyidik memeriksa 21 saksi, melakukan pemeriksaan fisik lapangan, serta mendengar pendapat ahli konstruksi.

Temuan penyidik menunjukkan pekerjaan lapangan jauh dari standar kontrak. Pengawasan yang seharusnya ketat, justru diduga menjadi formalitas di atas kertas.

Akibatnya, negara merugi Rp3.070.538.991 dan masyarakat harus menanggung risiko kualitas infrastruktur yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dua tersangka ditahan langsung selama 20 hari, sementara tiga lainnya masih menjalani penahanan dalam kasus lain.

Tiga Terpidana Kembalikan Rp 621 Juta, Kasus RS Doreng Paling Mencolok

Dua Kasus di Tahun yang Sama: Cerminan Sistem yang Renggang

Kombinasi dua kasus besar ini memperlihatkan pola umum korupsi daerah—permainan anggaran publik yang bertaut dengan lemahnya pengawasan internal, baik di lembaga perbankan maupun instansi teknis pemerintah.

Kejari Sikka mencatat sepanjang 2025 telah menangani 37 perkara Tipikor, sebuah angka yang mencerminkan beban besar penegakan hukum, sekaligus sinyal bahwa ruang korupsi masih terbuka lebar.

Penyelamatan kerugian negara sebesar Rp621 juta dari tiga perkara tahun ini menunjukkan kerja represif berjalan, namun ironi tetap terlihat: uang negara yang hilang jauh lebih besar daripada yang berhasil dikembalikan.

HAKORDIA 2025: Alarm Keras Lawan Korupsi

Momentum HAKORDIA semestinya menjadi refleksi, namun di Sikka tahun ini, ia berubah menjadi alarm keras. Dua kasus besar yang dibuka Kejari Sikka bukan sekadar capaian—melainkan potret betapa korupsi telah menjalar dari bank hingga proyek air bersih, dari meja analis kredit sampai tanda tangan pejabat teknis.

Pertanyaannya kini bukan lagi siapa tersangkanya, tetapi apakah sistem pengawasan kita benar-benar bekerja, atau hanya menunggu kasus besar berikutnya untuk terbongkar?»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Restorative Justice ke-11 Kejari Sikka: Jalan Damai atau Celah Menghapus Jerat Hukum?

Kasus-kasus penganiayaan ringan, Restorative Justice memang sering menjadi jalan tengah.

Published

on

Restorative Justice (RJ) di Kejari Sikka bagi tersangka Murdin alias Ateng, yang sebelumnya dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, Selasa 9 Desember 2025. (GARDAFLORES/KAREL PANDU)

Maumere, GardaFlores — Kejaksaan Negeri Sikka kembali menghentikan penuntutan perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kali ini tersangka Murdin alias Ateng, yang sebelumnya dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, menjadi nama ke-11 yang masuk daftar penyelesaian perkara tanpa proses peradilan sepanjang tahun 2025.

Di balik penghentian penuntutan ini, muncul sejumlah pertanyaan publik tentang konsistensi, akuntabilitas, hingga transparansi penerapan RJ di Sikka.

Keputusan penghentian penuntutan ini telah disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) RI, Prof. Dr. Asep Nanang Mulyana, pada 8 Desember 2025 setelah serangkaian ekspose dan verifikasi dari Kejari Sikka. Selang sehari kemudian, 9 Desember, Kejari Sikka menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada korban dan tersangka.

Tiga Terpidana Kembalikan Rp 621 Juta, Kasus RS Doreng Paling Mencolok

Restorative Justice: Damai Tulus atau Kompromi?

Dalam rilis resminya, Kejari Sikka menegaskan bahwa penghentian perkara dilakukan setelah terpenuhinya seluruh syarat Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020: adanya perdamaian tulus, permintaan penyelesaian dari korban, tersangka belum pernah dihukum, serta ancaman hukuman yang memenuhi batas mekanisme RJ.

Sejumlah aktivis hukum di Maumere menilai, praktik RJ kerap meninggalkan ruang kelabu: apakah “perdamaian tulus” benar-benar lahir dari kerelaan, atau justru tekanan sosial, relasi kuasa, atau kompromi yang tidak sepenuhnya transparan?

Kajari Sikka Armadha Tangdibali, SH.,MH. (tengah) memberikan keterangan kepada awak media terkait Restorative Justice ke-11 di Kantor Kejaksaan di Maumere. (GARDAFLORES/KAREL PANDU)

Sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa dalam kasus-kasus penganiayaan ringan, RJ memang sering menjadi jalan tengah. Tetapi tidak jarang terjadi mediasi berjalan dengan ketidakseimbangan posisi antara pelaku dan korban, terutama dalam masyarakat kecil yang memiliki tingkat ketergantungan sosial tinggi.

Mediasi Penal Dijaga Ketat, Tapi Minim Pengawasan Publik

Kejari Sikka menyebut bahwa mediasi penal (merujuk pada sesuatu yang berkaitan dengan hukum) difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menjaga harmonisasi sosial dan ketenteraman masyarakat. Namun, publik tidak pernah mengetahui bagaimana proses mediasi berjalan, apakah benar dilakukan tanpa tekanan, serta apakah korban memperoleh pendampingan hukum independen.

Kritik lainnya adalah proses RJ di Sikka nyaris tak pernah melibatkan pemantauan dari lembaga eksternal seperti lembaga perlindungan saksi dan korban.

Pasar Wuring Ditutup: Pemerintah Bersikeras, Pedagang Menolak Tunduk

RJ Ke-11 Tahun Ini: Komitmen Humanis atau untuk Mengurangi Beban Perkara?

Dengan pencapaian 11 penghentian penuntutan melalui RJ, Kejari Sikka menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum yang lebih humanis dan mengutamakan pemulihan sosial. Namun angka yang terus meningkat ini juga memantik diskusi: apakah RJ digunakan murni sebagai sarana penyelesaian konflik, atau menjadi pintu baru untuk mengurangi beban perkara kejaksaan?

Selain itu, belum ada evaluasi terbuka tentang sejauh mana efektivitas, dampak jangka panjang, serta tingkat kepuasan korban pasca-RJ.

Kejaksaan: “Ini Jalan Damai, Bukan Pengabaian Hukum”

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka, Okky Prasetyo, SH., MH., menegaskan bahwa setiap keputusan RJ tetap melalui prosedur ketat, melibatkan penilaian Jampidum RI, serta memastikan perlindungan kepentingan korban. “Tujuan kami adalah menciptakan keadilan substantif dan menjaga hubungan sosial dalam masyarakat,” ujar Okky dalam rilisnya.

Namun, bagi sejumlah pengamat hukum, pertanyaan tetap menggantung: bagaimana memastikan bahwa RJ tidak menjadi pintu kompromi yang melemahkan efek jera bagi pelaku kekerasan, betapapun ringan?»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending