Maumere, GardaFlores—Seorang karyawan PT Mas Media Pustaka bernama Daud (37), warga Wairklau, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka dilaporkan ke Polres Sikka karena diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 566.057.372.  

Kasus penggelapan ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Yermi Soludale, Sabtu (8/3/2025).

Baca juga:
Kejari Sikka Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Korupsi IKK Nelle

Ia menjelaskan, menurut laporan yang dibuat oleh Nikolaus Tari (30), dugaan penggelapan uang itu terjadi dalam kurun waktu Januari 2019 hingga Desember 2023.

Daud, yang bekerja sebagai karyawan di PT Mas Media Pustaka, bertugas mengantarkan buku ke sekolah-sekolah dan menerima pembayaran. Namun, uang hasil penjualan tersebut tidak disetorkan ke perusahaan. Akibatnya, pihak perusahaan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kejadian ini juga diketahui oleh dua orang saksi, yaitu Yohanes Rikardus Nabu (29), warga Kota Kupang, dan Yosef Holly Sanctus (36), warga Kecamatan Nelle, Kabupaten Sikka.

Baca juga:
Albertus Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Putri Kandungnya, Ibu Korban Kembali Datangi Polres Sikka

Penyidik Polres Sikka menilai kasus ini sebagai tindak pidana kejahatan ekonomi. Laporan polisi terkait kasus ini telah diterbitkan dengan nomor LP/B/40/III/2025/SPKT Polres Sikka/Polda Nusa Tenggara Timur pada 7 Maret 2025. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan modus operandi yang dilakukan oleh terlapor.»

(rel)

Tags:Daud Dilaporkan Ke Polres SikkaIpda Yermi SoludaleMas Media Pustaka