Connect with us

HUKRIM

Kasus Kematian Siswi SMP di Sikka Makin Terkuak: Anak, Ayah, dan Kakek Jadi Tersangka

Penetapan dua tersangka baru terjadi di tengah tekanan publik yang semakin besar.

Published

on

Keluarga korban bersama kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus menggelar aksi di halaman Mapolres Sikka selama dua hari, 4–5 Maret 2026. FOTO: GARDAFLORES/KAREL, PANDU

MAUMERE, GardaFlores – Kepolisian Resor Sikka menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap STN (14), siswi kelas VIII SMP MBC Ohe, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dengan penetapan tersebut, total tiga orang dari satu keluarga kini berstatus tersangka dalam kasus yang mengguncang publik itu.

Dua tersangka baru yang ditetapkan adalah VS (67) dan SG (44) yang masing-masing merupakan kakek dan ayah dari tersangka anak FRG (16). Penetapan itu diumumkan Wakil Kepala Polres Sikka Kompol Marselus Yugo Amboro dalam konferensi pers di Mapolres Sikka, Kamis (5/3/2026).

“VS merupakan kakek dari tersangka anak, sedangkan SG adalah ayah dari FRG. Sebelumnya pelaku (FRG) sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Maret 2026,” kata Yugo.

Penetapan dua tersangka baru tersebut menunjukkan bahwa kasus kematian tragis siswi SMP itu tidak berdiri sendiri. Penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan anggota keluarga pelaku dalam upaya menyembunyikan jejak kejahatan.

Siswi SMP Tewas di Kali Watuwogat, Ayah Tersangka Diduga Suruh Anak Kabur ke Ende, Keluarga Korban Desak Transparansi Polres Sikka

Polisi mengungkapkan, VS diduga berperan menyembunyikan barang bukti serta memindahkan jenazah korban dari lokasi awal ke lokasi lain, tindakan yang memperkuat dugaan adanya upaya menghilangkan bukti tindak pidana.

Sementara itu, SG diduga berperan menggerakkan VS dan FRG untuk menghilangkan barang bukti serta memindahkan jenazah korban.

Wakil Kepala Polres Sikka Kompol Marselus Yugo Amboro dalam konferensi pers di Mapolres Sikka, Kamis (5/3/2026). FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

“Peran SG menggerakkan VS dan anaknya untuk menghilangkan barang bukti dan memindahkan jenazah korban,” jelas Yugo.

Kedua tersangka kini ditahan di Polres Sikka dan dijerat Pasal 278 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Status Saksi Tak Boleh Jadi Tameng: Usut Tuntas Kematian Pelajar Rubit

Namun penetapan tersangka terhadap SG juga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, ia sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi dan dilepaskan sebelum akhirnya kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan kasus.

Kasus yang Mengguncang Publik

Kasus ini bermula ketika STN dilaporkan hilang oleh keluarganya pada Jumat (20/2/2026). Tiga hari kemudian, Senin (23/2/2026), jasad remaja berusia 14 tahun itu ditemukan di aliran kali di Desa Rubit, Kabupaten Sikka.

Kematian tragis pelajar SMP tersebut memicu duka mendalam sekaligus kemarahan masyarakat. Desakan publik agar aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara menyeluruh pun terus menguat.

Tekanan Publik dan Aksi Mahasiswa

Penetapan dua tersangka baru terjadi di tengah tekanan publik yang semakin besar. Keluarga korban bersama kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus menggelar aksi di halaman Mapolres Sikka selama dua hari, 4–5 Maret 2026.

Mereka menuntut aparat kepolisian mengusut kasus tersebut secara transparan, tidak tebang pilih, serta memastikan semua pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku.

PMKRI dan GMNI Desak Polres Sikka Transparan Tangani Kematian Siswi Rubit, Soroti Dugaan Pembunuhan Berencana dan Perintangan Hukum

Aksi tersebut sempat memanas ketika massa tidak diizinkan masuk ke halaman Mapolres Sikka. Beberapa peserta aksi bahkan mencoba memanjat pagar kantor polisi sebelum akhirnya dihalau aparat.

Setelah melalui proses negosiasi, sebagian perwakilan massa akhirnya diizinkan masuk untuk melakukan audiensi dengan pihak kepolisian.

Dua organisasi mahasiswa, PMKRI Cabang Sikka dan GMNI Cabang Sikka, menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas.

Bagi mereka, kematian STN bukan sekadar kasus kriminal biasa, melainkan tragedi kemanusiaan yang menuntut keadilan serta penegakan hukum yang tegas dan transparan.»(rel)

HUKRIM

Kejari Sikka Musnahkan Barang Bukti 41 Perkara Inkracht, Narkotika hingga Alat Judi Dihancurkan

Mulai dari pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan, flashdisk, tiket kapal laut, hingga lampu dan tas.

Published

on

Pemusnahan barang bukti perkara inkracht dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Kabupaten Sikka, Kamis (5/3/2026). FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka memusnahkan berbagai barang bukti dari 41 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Kabupaten Sikka, Kamis (5/3/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 10.15 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Armadha Tangdibali, S.H., M.H., serta dihadiri jajaran kepala seksi Kejari Sikka, perwakilan Pengadilan Negeri Maumere, Satresnarkoba Polres Sikka, dan Pospolair Mobile Sikka.

Dalam kegiatan tersebut, aparat memusnahkan berbagai jenis barang bukti yang sebelumnya digunakan dalam tindak pidana. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain senjata tajam seperti parang dan pisau, narkotika jenis methamphetamine, serta berbagai peralatan perjudian seperti meja bola guling, papan taruhan, kartu remi, dan buku rekapan.

Kejari Sikka Naikkan Status Proyek Watergen Rp2,29 M ke Penyidikan, Dugaan Mark Up Menguat

Selain itu, turut dimusnahkan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana, antara lain pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan, flashdisk berisi rekaman CCTV dan video kejahatan, tiket kapal dan gelang check-in penumpang, hingga berbagai barang lain seperti lampu, tas, dan kursi plastik rusak yang dalam amar putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

Kejari Sikka memastikan seluruh barang bukti dimusnahkan dengan metode berbeda sesuai jenisnya, mulai dari dibakar, dihancurkan, dipotong, hingga dilarutkan, guna memastikan barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus menjadi bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara pidana di wilayah Kabupaten Sikka.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

PMKRI dan GMNI Desak Polres Sikka Transparan Tangani Kematian Siswi Rubit, Soroti Dugaan Pembunuhan Berencana dan Perintangan Hukum

Mahasiswa dalam orasinya menuntut tiga hal utama.

Published

on

PMKRI Sikka dan GMNI Sikka menuntut penanganan transparan dan menyeluruh atas kematian STN (14), siswi SMP MBC Ohe, Rabu (4/3/3036). FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores  — Tekanan terhadap aparat kepolisian menguat. Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sikka menggeruduk Mapolres Sikka, Rabu (4/3/2026), menuntut penanganan transparan dan menyeluruh atas kematian STN (14), siswi SMP MBC Ohe yang ditemukan tak bernyawa di kali Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang.

Aksi yang melibatkan keluarga korban itu bukan sekadar solidaritas, melainkan bentuk ketidakpercayaan terhadap narasi awal bahwa pelaku bertindak seorang diri. Mahasiswa menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang belum dijelaskan secara terang oleh penyidik.

Keluarga korban (Kakak STN–tengah) turut dalam aksi di mapolres Sikka, Rabu (4/3/2026). FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

Kuasa hukum keluarga korban, Victor Nekur, mengungkapkan beberapa hal yang menurutnya patut diperdalam. Pada malam kejadian, di rumah terduga pelaku terdapat sejumlah orang dewasa dan anggota keluarga lain. Namun hingga kini, belum ada penjelasan komprehensif mengenai peran atau kemungkinan keterlibatan mereka.

PMKRI Desak Polres Sikka Transparan Tangani Kematian Siswi SMP Rubit, Soroti Dugaan Kelalaian dan Potensi Pembunuhan Berencana

Selain itu, lokasi penemuan jasad korban disebut berjarak cukup jauh dari rumah terduga pelaku dengan medan terjal dan curam. Pertanyaan mendasar yang mengemuka: apakah realistis jika peristiwa tersebut dilakukan seorang diri tanpa bantuan?

Fakta lain yang disorot adalah rumah terduga pelaku yang telah kosong sejak Sabtu pagi. Anak terduga pelaku diketahui berada di wilayah Wolotopo-Ende pascakejadian, sementara ayahnya berada di Desa Mamai dan baru diamankan pada Selasa. Rangkaian peristiwa ini memunculkan dugaan adanya upaya penghilangan jejak atau setidaknya kelalaian dalam pelaporan.

“Kami melihat ada indikasi yang tidak sederhana. Ini tidak boleh berhenti pada satu orang tersangka jika fakta lapangan menunjukkan kemungkinan lain,” tegas Victor.

Siswi SMP Tewas di Kali Watuwogat, Ayah Tersangka Diduga Suruh Anak Kabur ke Ende, Keluarga Korban Desak Transparansi Polres Sikka

Pihak kuasa hukum menilai kasus ini patut diduga sebagai pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka juga mendesak penyidik mendalami kemungkinan perintangan proses hukum sesuai Pasal 282 UU yang sama, termasuk dugaan tidak melaporkan tindak pidana, menyembunyikan pelaku, atau menghilangkan barang bukti.

Mahasiswa dalam orasinya menuntut tiga hal utama: Pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang berada di lokasi saat kejadian, Gelar perkara secara terbuka dan profesional,Penetapan tersangka tambahan bila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

Aksi berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Sikka yang menjawab secara spesifik sejumlah kejanggalan yang dipersoalkan massa aksi.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Kodam IX/Udayana Selidiki Dugaan Keterlibatan Prajurit TNI AD dalam Kasus Hukum

Tegaskan Komitmen Tanpa Toleransi Pelanggaran.

Published

on

Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Widi Rahman. FOTO: IST

Maumere, GardaFlores — Kodam IX/Udayana melakukan pendalaman atas dugaan keterlibatan seorang pria berinisial ADO di Larantuka, Kabupaten Flores Timur, dalam perkara hukum yang dikaitkan dengan statusnya sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). Langkah ini diambil menyusul beredarnya pemberitaan media online yang menyebut ADO telah dilantik sebagai prajurit meski diduga sebelumnya tersangkut kasus pidana.

“TNI AD memiliki komitmen kuat terhadap penegakan hukum dan integritas prajurit. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran, apalagi tindak pidana serius,” tegas Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Widi Rahman, dalam keterangan tertulis yang diterima di Maumere, Rabu (4/3/2026).

Ia menyatakan, pihaknya saat ini melakukan pengecekan dan pendalaman menyeluruh atas informasi yang beredar serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan validitas data dan status hukum yang bersangkutan. “Kami memastikan seluruh informasi diverifikasi secara cermat. Jika memang terdapat fakta hukum yang relevan, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Tanggapi Kematian Prada Lucky, Kodam IX/Udayana Bentuk Tim Investigasi Gabungan

Kodam IX/Udayana juga menegaskan bahwa proses rekrutmen prajurit TNI AD dilaksanakan secara ketat, transparan, dan berlapis, mulai dari seleksi administrasi, kesehatan, psikologi, kesamaptaan jasmani, hingga penelusuran latar belakang. Namun, apabila ditemukan adanya informasi hukum yang tidak terdeteksi atau tidak dilaporkan dalam proses seleksi, hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi serius.

“Apabila terbukti ada keterlibatan dalam tindak pidana, proses hukum akan dihormati sepenuhnya. TNI AD tidak akan memberikan perlindungan kepada siapa pun yang melanggar hukum,” tegasnya.

Kodam IX/Udayana turut menegaskan bahwa institusi TNI tidak pernah dan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya juga tidak membenarkan adanya tekanan terhadap korban atau keluarga korban dengan mengatasnamakan institusi. Penegasan ini disampaikan untuk memastikan supremasi hukum tetap menjadi rujukan utama dalam penyelesaian perkara.

Di akhir pernyataannya, Kodam IX/Udayana mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Institusi tersebut menyatakan komitmennya menjaga integritas proses rekrutmen serta memastikan setiap prajurit TNI AD memiliki moralitas, disiplin, dan tanggung jawab hukum yang tinggi, sembari menunggu hasil resmi pendalaman yang sedang berlangsung.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending