Connect with us

OPINI

TPA Wairii dan Pengkhianatan terhadap Laut Maumere: Refleksi Hari Peduli Sampah Nasional di Kabupaten Sikka

Published

on

ILUSTRASI TPA Wairii, Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda. FOTO: MARIO WP SINA/FLORESPEDIA

Oleh Lambert Wahang

Dari puncak Bukit Wairii di Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda, Teluk Maumere terlihat seperti janji masa depan. Laut biru, pulau-pulau kecil di kejauhan, dan langit Flores yang terbuka adalah fondasi logis bagi pariwisata dan ekonomi pesisir Sikka.

Namun di bukit yang sama, setiap hari sekitar 48 ton sampah diproduksi oleh warga Kabupaten Sikka. Itu berarti hampir 1.440 ton sampah per bulan dan lebih dari 17 ribu ton per tahun. Seluruh beban itu berakhir di satu tempat: TPA Wairii.

Dan di sana, sampah tidak diolah, tetapi diletakan dengan kasar, alias dibuang.

Komposisi sampah Sikka sebenarnya memberi petunjuk solusi yang sangat jelas. Setidaknya kalau kita merujuk pada data yang diberikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Sikka Ambrosius Peter:

  • 40% sisa makanan (organik)
  • 20% plastik
  • 13% ranting/kayu
  • 11% kertas

Artinya, lebih dari separuh sampah Sikka adalah sampah organik yang seharusnya bisa dikomposkan. Jika sistem pemilahan dan pengolahan berjalan, minimal 40% beban TPA bisa berkurang hanya dengan pengolahan kompos sederhana.

Sumber sampah pun sangat jelas:

  • 51% berasal dari rumah tangga
  • 12% kawasan
  • 12% pasar
  • 11% perniagaan
  • 7% fasilitas publik

Ini berarti akar persoalan ada di level domestik. Tetapi hingga hari ini, tidak ada sistem pemilahan wajib di tingkat rumah tangga. Tidak ada infrastruktur komposting massal. Tidak ada insentif ekonomi untuk daur ulang.

Kita tahu masalahnya. Tetapi kita tidak membangun sistemnya.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sikka bekerja dengan:

  • 6 unit truk sampah
  • 2 unit amrol
  • 5 kendaraan roda tiga
  • 32 TPS kontainer
  • 48 TPS permanen
  • 102 SDM (30 penyapu jalan, 57 pengangkut & sopir, 12 retributory, 3 pengawas)

Sekarang bandingkan dengan 48 ton sampah per hari.

Dengan hanya 6 truk utama, setiap kendaraan harus menanggung rata-rata 8 ton lebih per hari, belum termasuk keterbatasan jarak, waktu, bahan bakar, dan kondisi jalan. Pengawasan hanya ditangani oleh tiga orang. Ini bukan sekadar persoalan teknis; ini ketimpangan struktural antara volume produksi sampah dan kapasitas sistem.

Kita membebani armada kecil dengan gunung sampah yang terus bertambah.

Masalah menjadi lebih serius karena lokasi TPA berada di puncak bukit. Secara ekologis, ini desain yang keliru.

Di bawahnya ada kebun, permukiman, sumber air, dan laut. Artinya, air lindi — cairan hitam hasil pembusukan sampah yang mengandung logam berat, bakteri, dan mikroplastik — secara alami mengalir turun. Tidak ada sistem pengolahan lindi yang memadai. Tidak ada sanitary landfill. Yang ada hanya timbunan terbuka dan pembakaran.

Setiap hujan turun, racun itu bergerak. Dan muaranya: Laut Maumere.

Ini bukan lagi isu kebersihan kota. Ini isu keamanan pangan, kesehatan publik, dan keberlanjutan perikanan.

Kita sedang melakukan ketidakadilan ekologis. Ya, saya pikir itu kata yang tepat. Sekitar dua puluh keluarga pemulung hidup di kawasan TPA. Mereka dan ternaknya bergantung pada sampah. Anak-anak tumbuh di tengah asap dan limbah.

Kota Maumere terlihat bersih karena sampahnya dipindahkan. Tetapi kebersihan itu dibayar oleh warga miskin dan alam yaitu oleh laut.

Inilah ketidakadilan ekologis: mereka yang paling sedikit menghasilkan sampah seringkali paling besar menanggung dampaknya.

Sekarang, waktunya aksi, bukan basa-basi. Karena 40% sampah adalah sisa makanan, maka solusi pertama bukan memperluas TPA, melainkan:

  1. Wajib pilah dari rumah tangga (karena 51% sampah berasal dari sana).
  2. Bangun pusat kompos skala kecamatan untuk mengurangi hampir setengah volume harian.
  3. Perkuat sistem daur ulang plastik (20%) dengan skema bank sampah dan insentif ekonomi.
  4. Optimalkan SDM yang ada dengan zonasi kerja berbasis data produksi sampah.
  5. Bangun sistem pengolahan lindi dan sanitary landfill minimum standar.

Jika 40% organik dikelola, dan separuh plastik berhasil dikurangi melalui daur ulang, maka TPA Wairii tidak lagi menerima 48 ton per hari — melainkan mungkin hanya 20–25 ton. Itu perbedaan antara krisis dan pengendalian.

Masalah Sikka bukan semata perilaku warga. Data menunjukkan sistemnya memang belum dirancang untuk mengelola 48 ton sampah per hari secara aman.

Hari Peduli Sampah Nasional seharusnya bukan seremoni. Ia harus menjadi momen kejujuran.

Selama 48 ton sampah per hari tetap dibuang di bukit tanpa pengolahan, selama 40% sampah organik tidak dimanfaatkan, selama laut menjadi muara lindi, maka kita tidak sedang mengelola sampah.

Kita sedang menunda bencana.

TPA Wairii bukan sekadar persoalan teknis. Ia adalah ukuran keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi laut, petani, nelayan, dan generasi berikutnya.

Jika kita benar-benar mencintai Laut Maumere, maka reformasi sistem persampahan bukan pilihan.

Ini adalah keharusan moral.»

OPINI

Status Saksi Tak Boleh Jadi Tameng: Usut Tuntas Kematian Pelajar Rubit

Published

on

Status Saksi Tak Boleh Jadi Tameng: Usut Tuntas Kematian Pelajar Rubit. AFRI ADA, S.H., Advokat dan Aktivis Hukum. FOTO: DOKPRI
  • Oleh AFRI ADA, S.H. (Advokat dan Aktivis Hukum)

Peristiwa tidak ditahannya SG, ayah kandung dari tersangka FRG dalam kasus kematian seorang pelajar SMP di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, memunculkan berbagai reaksi di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan transparansi dan ketegasan penegakan hukum dalam perkara yang menyita perhatian luas ini.

SG sebelumnya sempat diamankan oleh penyidik karena diduga mengetahui atau bahkan turut terlibat dalam dugaan pembunuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun. Ia juga sempat ditangkap karena diduga hendak melarikan diri. Namun dalam proses pemeriksaan, SG mengalami gangguan kesehatan dan dibawa ke RSUD TC Hillers Maumere untuk mendapatkan perawatan medis. Di momen inilah SG diduga melarikan diri/kabur.

Beberapa waktu kemudian, beredar informasi bahwa SG telah dibebaskan dan tidak dilakukan penahanan. Penyidik menyampaikan bahwa status SG hanya sebagai saksi, sehingga secara hukum tidak memenuhi syarat untuk ditahan. Secara prosedural, tindakan tersebut memang dapat dibenarkan apabila belum terdapat minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Namun demikian, persoalan hukum tidak berhenti pada aspek prosedural semata. Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah: apakah benar peran SG hanya sebatas saksi?

Kewajiban Penyidik Mengungkap Kebenaran Materiil

Dalam sistem hukum pidana, tujuan utama penyidikan adalah menemukan kebenaran materiil, yakni kebenaran yang sesungguhnya terjadi. Oleh karena itu, penyidik wajib melakukan pemeriksaan secara mendalam, objektif, dan profesional.

Pendekatan scientific crime investigation serta metode pemeriksaan silang (cross examination) antar saksi menjadi sangat penting untuk menguji konsistensi keterangan, kecocokan dengan alat bukti, serta kemungkinan adanya peran pihak lain dalam peristiwa pidana tersebut.

Jika dari hasil pendalaman ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka peluang penetapan SG sebagai tersangka tetap terbuka secara hukum.

Analisis Yuridis

Dalam konstruksi hukum pidana, seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban bukan hanya sebagai pelaku utama, tetapi juga karena perannya dalam suatu tindak pidana.

  1. Penyertaan (Turut Serta)

Berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, seseorang dapat dipidana sebagai pelaku jika:

Melakukan sendiri tindak pidana;

Menyuruh orang lain melakukan tindak pidana;

Turut serta melakukan tindak pidana (medepleger);

Menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana.

Apabila terbukti bahwa SG bekerja sama atau memiliki peran aktif dalam terjadinya pembunuhan tersebut, maka ia dapat dijerat sebagai pelaku penyertaan.

  1. Pembantuan Kejahatan

Jika perannya hanya sebatas membantu sebelum atau setelah tindak pidana terjadi — misalnya menyembunyikan pelaku, menghilangkan barang bukti, atau menyembunyikan jenazah — maka ia dapat dijerat berdasarkan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai pembantu kejahatan (medeplichtige).

Perbedaannya terletak pada waktu dan intensitas keterlibatan:

Penyertaan terjadi ketika ada kerja sama dalam pelaksanaan kejahatan.

Pembantuan terjadi ketika bantuan diberikan sebelum, saat, atau setelah tindak pidana dengan kesadaran bahwa tindak pidana tersebut telah atau akan terjadi.

Kedua pasal ini berkaitan erat dengan tindak pidana pokok seperti pembunuhan atau penganiayaan yang berakibat kematian.

  1. Menyembunyikan Mayat

Selain itu, Pasal 181 KUHP Lama mengatur tentang perbuatan menyembunyikan atau memindahkan mayat dengan maksud menyembunyikan sebab kematian. Pasal ini dapat diterapkan secara mandiri tanpa harus terlebih dahulu membuktikan keterlibatan dalam pembunuhan.

  1. Perintangan Penyidikan (Obstruction of Justice)

Pasal 221 KUHP Lama juga memberikan dasar hukum untuk menjerat pihak yang menyembunyikan pelaku, membantu melarikan diri, atau menghalang-halangi proses penyidikan. Jika terdapat indikasi upaya menghilangkan barang bukti atau menghambat proses hukum, maka pasal ini dapat diterapkan.

Penegakan Hukum Harus Tegas dan Objektif

Perlu ditegaskan bahwa pembebasan seseorang yang masih berstatus saksi memang merupakan konsekuensi hukum apabila belum cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka. Namun, penyidik tetap memiliki kewajiban untuk mengembangkan perkara secara menyeluruh apabila terdapat dugaan keterlibatan pihak lain.

Keadilan bagi korban tidak boleh berhenti pada penetapan satu tersangka saja apabila fakta hukum mengarah pada kemungkinan adanya peran lain. Profesionalisme, kecermatan, dan independensi penyidik menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Masyarakat Sikka tentu berharap agar perkara ini ditangani secara transparan dan akuntabel. Penegakan hukum yang objektif bukan hanya penting bagi keluarga korban, tetapi juga bagi kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Pada akhirnya, hukum harus ditegakkan bukan semata-mata untuk memenuhi prosedur, tetapi untuk menemukan kebenaran dan menghadirkan keadilan yang sesungguhnya.»

Continue Reading

OPINI

Ketika Kadis Turun ke Jalan: Antara Kepedulian dan Krisis Perencanaan

Published

on

Tambal Jalan Lekosoro Kelurahan Lebijaga Kota Bajawa. ILUSTRASI FOTO: GARDAFLORES/AGUSTINUS SATU

KAREL PANDU

Oleh  Karel Pandu 

Langkah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ngada, Yohanes Yoseph Wou Dopo, SE., MT., yang turun langsung memperbaiki jalan-jalan rusak di Kota Bajawa layak diapresiasi. Di tengah keluhan masyarakat tentang jalan berlubang dan rawan kecelakaan, kehadiran pejabat teknis di lapangan menghadirkan pesan kuat: pemerintah tidak tinggal diam.

Namun di balik aksi yang terlihat heroik itu, publik juga patut bertanya lebih jauh. Mengapa perbaikan jalan dalam kota harus dilakukan tanpa dianggarkan? Bukankah pemeliharaan jalan merupakan kegiatan rutin yang semestinya sudah terencana dalam APBD?

Kadis PUPR menyebut pekerjaan tersebut dilakukan tanpa alokasi anggaran khusus, murni karena semangat pelayanan dan kolaborasi dengan penyedia jasa yang membantu secara sukarela. Secara moral, semangat ini tentu patut dihargai. Tetapi secara tata kelola, pernyataan ini justru membuka ruang diskusi yang lebih serius.

Infrastruktur jalan bukan kebutuhan insidental. Ia adalah kebutuhan dasar yang menopang aktivitas ekonomi, pendidikan, dan pelayanan publik. Jika sejumlah ruas dalam Kota Bajawa—seperti jalur Padawoli menuju Bolonga, Jalan Yos Sudarso, hingga sekitar Taman Kartini—diketahui telah lama rusak, maka persoalannya bukan hanya pada respons cepat hari ini, tetapi pada perencanaan kemarin.

Apakah pemeliharaan rutin luput dari penganggaran? Ataukah penganggaran ada, tetapi implementasinya belum optimal? Atau justru kerusakan terjadi lebih cepat karena kualitas pekerjaan sebelumnya rendah?

Kolaborasi dengan pihak swasta memang dapat menjadi solusi jangka pendek. Namun pemerintah tetap harus memastikan transparansi dan akuntabilitas. Bantuan tenaga dan peralatan yang disebut “sukarela” perlu dijelaskan mekanismenya agar tidak menimbulkan persepsi keliru di kemudian hari. Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, setiap pekerjaan fisik seharusnya memiliki dasar perencanaan, administrasi, dan pertanggungjawaban yang jelas.

Di sisi lain, kita juga tidak bisa menutup mata bahwa langkah cepat ini menjawab kebutuhan nyata masyarakat. Warga yang selama ini resah karena jalan berlubang dan rawan kecelakaan kini merasakan perubahan langsung. Respons cepat seperti ini memang yang diharapkan publik: pemerintah hadir, bukan hanya dalam rapat, tetapi juga di lapangan.

Namun semangat tidak boleh menggantikan sistem. Pemerintahan yang kuat bukan hanya diukur dari seberapa cepat bergerak ketika masalah muncul, tetapi dari seberapa baik mencegah masalah itu terjadi berulang.

Aksi turun ke jalan bisa menjadi simbol kepedulian. Tetapi yang lebih penting adalah memastikan bahwa perbaikan jalan tidak lagi bersifat reaktif. Diperlukan perencanaan yang matang, pengawasan kualitas pekerjaan, serta alokasi anggaran yang jelas dan berkelanjutan.

Karena pada akhirnya, membangun kota bukan hanya soal menambal lubang hari ini, melainkan memastikan jalan esok tetap mulus tanpa harus menunggu keluhan dan kecelakaan terlebih dahulu. Terima kasih.»

Continue Reading

OPINI

DPR Jangan Masuk ke Ruang Penyidikan: Kontroversi Pernyataan Mohammad Khozin di Konflik Agraria Nangahale

Published

on

ILUSTRASI FOTO: ENBE INDONESIA

Petrus Selestinus

Advokat dan Kuasa Hukum PT. Krisrama dari TA-FKM Flobamora NTT di Jakarta

 

Pernyataan Mohammad Khozin, anggota Komisi II DPR RI sekaligus Pansus Penyelesaian Konflik Agraria, yang meminta aparat Polda NTT agar “tidak mempidanakan” pihak-pihak yang terlibat dalam konflik agraria di Nangahale, Kabupaten Sikka, bukanlah bentuk pengawasan konstitusional. Itu adalah intervensi politik langsung terhadap proses penegakan hukum.

Dalam negara hukum, fungsi pengawasan DPR tidak boleh menjelma menjadi alat tekan terhadap penyidik. Ketika seorang anggota DPR secara terbuka meminta aparat menghentikan atau mengendurkan proses pidana, maka yang terjadi bukan kontrol demokratis, melainkan upaya membelokkan hukum ke dalam logika kepentingan.

Dalam perkara dugaan penyerobotan tanah HGU PT Krisrama, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT telah bekerja melalui tahapan prosedural yang sah: mulai dari penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi, hingga penelitian berkas oleh jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTT. Setiap pasal dan alat bukti telah diuji berdasarkan norma hukum acara pidana.

Karena itu, narasi yang membangun kesan seolah-olah para tersangka—termasuk John Bala dan kawan-kawan—sedang “dikiminalisasi” adalah opini politik yang tidak berdasar pada fakta hukum. Lebih berbahaya lagi, opini ini berpotensi mendelegitimasi kerja aparat dan mengaburkan posisi korban serta pemegang hak yang sah.

Spirit Presiden Prabowo Bukan Impunitas

Mengaitkan tekanan terhadap penyidik dengan “spirit penyelesaian konflik agraria Presiden” juga merupakan manipulasi makna. Presiden Prabowo Subianto berulang kali menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Aktivis, advokat, anggota DPR, atau pejabat negara tetap tunduk pada hukum bila diduga melakukan tindak pidana.

Konflik agraria memang harus diselesaikan secara adil. Namun keadilan sosial tidak boleh dicapai dengan mengorbankan supremasi hukum. Negara tidak boleh memberi ruang bagi siapa pun untuk mengklaim legitimasi moral lalu melanggar hukum atas nama rakyat.

Keppres 32/1979 dan Distorsi Fakta

Mohammad Khozin juga keliru ketika merujuk Keppres No. 32 Tahun 1979 sebagai dasar pembenaran pendudukan lahan oleh pihak-pihak tertentu. Justru regulasi itu memberi hak prioritas kepada bekas pemegang HGU—dalam hal ini PT Krisrama—untuk melanjutkan usahanya melalui penerbitan HGU baru, sesuai kewenangan Kementerian ATR/BPN.

Mengabaikan fakta hukum ini dan menggantinya dengan narasi “tanah rakyat sejak 1860” tanpa tabayun adalah cara berbahaya dalam membangun opini publik. Ia memutarbalikkan sejarah, menihilkan proses hukum, dan memicu polarisasi antara warga dan pemegang hak yang sah.

Kritik Boleh, Intervensi Tidak

Sebagai anggota DPR, Mohammad Khozin berhak mengkritik. Tetapi ia tidak berhak mengarahkan, menekan, atau membatasi kerja penyidik. Jika ingin membela warga, jalan konstitusional tersedia: bantu pembiayaan litigasi, dorong mediasi berbasis hukum, atau ajukan revisi kebijakan. Bukan dengan melempar opini yang menghakimi proses pidana yang sedang berjalan.

Di negara hukum, kebenaran diuji di ruang sidang, bukan di panggung politik.»

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending