Connect with us

OPINI

Hari Pers 9 Februari 2026: Ketika Kartu Pers Lebih Tajam dari Tulisan

Published

on

Hari Pers 9 Februari 2026: Ketika Kartu Pers Lebih Tajam dari Tulisan. ILUSTRASI: *)GARDAFLORES/DON NAVARO BARAN

karel pandu

Oleh Karel Pandu

Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2026 seharusnya menjadi momen refleksi serius bagi dunia jurnalistik, termasuk di Kabupaten Sikka. Di tengah klaim pers sebagai pilar keempat demokrasi, ada satu persoalan klasik yang belum juga lulus ujian: integritas.

Di Sikka, realitas di lapangan menunjukkan masih adanya individu yang dengan mudah mengalungkan kartu pers di leher, lalu merasa otomatis sah sebagai wartawan. Padahal, kemampuan menulis berita sering kali masih tertinggal jauh di belakang keberanian mengetuk pintu narasumber. Ironisnya, kartu pers yang mestinya simbol tanggung jawab justru berubah fungsi menjadi alat tekanan—lebih mirip kartu sakti ketimbang identitas profesi.

Tak jarang, identitas kewartawanan dipakai layaknya senjata psikologis. Narasumber ditekan, ditakuti, bahkan dihadapkan pada ancaman pemberitaan, sementara produk jurnalistik yang dihasilkan nyaris tak memenuhi kaidah dasar: akurasi, verifikasi, dan keberimbangan. Kalau menulis saja belum becus, bagaimana mungkin publik berharap pada kebenaran?

Praktik semacam ini jelas merugikan banyak pihak. Narasumber merasa terintimidasi, masyarakat kehilangan kepercayaan, dan pers—sebagai institusi—ikut tercoreng. Ketika publik mulai memandang wartawan sebagai sosok yang harus dihindari, bukan dipercaya, maka fungsi pers sebagai kontrol sosial pelan-pelan lumpuh. Pers yang ditakuti bukanlah pers yang kuat, melainkan pers yang kehilangan arah.

Jelang HPN 2026, PAWE Ziarahi Makam Wartawan Senior: Merawat Ingatan dan Etika Pers di Ende

HPN 2026 semestinya menjadi titik balik. Menjadi wartawan bukan soal punya kartu, melainkan soal punya kemampuan dan integritas. Wartawan dituntut mampu mengolah fakta, memverifikasi informasi, serta menyajikannya secara jujur dan berimbang. Tanpa itu, kartu pers hanya akan menjadi aksesori—keren digantung, tapi kosong makna.

Di sisi lain, tanggung jawab ini tidak bisa dibebankan sepenuhnya pada individu wartawan. Organisasi pers dan pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam pembinaan dan pengawasan. Pendidikan jurnalistik yang berkelanjutan harus diperkuat, bukan sekadar formalitas, agar pers lokal tumbuh profesional dan bermartabat.

Hari Pers 9 Februari 2026 seharusnya menjadi pengingat bahwa pers yang kuat lahir dari integritas, bukan dari kartu yang digantungkan di leher. Sebab pada akhirnya, publik tidak membaca kartu pers—mereka membaca berita. Tabe.»

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

OPINI

Dari Big Bang ke Kecerdasan Buatan: Perjalan Energi, Atom, dan Masa Depan Manusia

Published

on

Dari Big Bang ke Kecerdasan Buatan: Perjalan Energi, Atom, dan Masa Depan Manusia. ILUSTRASI

Oleh Brigjen (Purn) MJP Hutagaol, Jakarta

 

Manusia hari ini hidup pada zaman yang sangat berbeda dibandingkan masa lalu. Hari ini, kita dapat berbicara dengan mesin, mengendalikan alat dari jarak ribuan kilometer, dan melihat bumi dari luar angkasa. Namun di balik kemajuan teknologi itu, ada satu pertanyaan mendasar:

Dari mana semua ini bermula, dan ke mana arah peradaban manusia akan bergerak?

Ilmu pengetahuan modern menunjukkan bahwa seluruh realitas—bumi, manusia, energi, teknologi, bahkan kecerdasan buatan—berasal dari satu proses panjang yang dimulai sejak kelahiran alam semesta.

Tulisan ini mengajak pembaca menelusuri perjalanan tersebut: dari singularitas dan Big Bang, menuju atom dan unsur kimia, lalu ke reaksi fisi dan fusi, hingga lahirnya teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI), serta tantangan dunia dan Indonesia hari ini.

 

SINGULARITAS DAN BIG BANG: AWAL SEGALANYA

Para ilmuwan menyimpulkan bahwa alam semesta bermula dari suatu kondisi ekstrem yang disebut singularitas, yaitu satu titik yang sangat kecil, sangat panas, dan sangat padat energi.

Sekitar 13,8 miliar tahun lalu terjadi peristiwa yang dikenal sebagai Big Bang. Big Bang bukanlah ledakan seperti bom, melainkan proses ekspansi ruang dan waktu.

Contoh sederhana: seperti balon yang ditiup. Balon tidak meledak, tetapi mengembang. Demikian pula alam semesta yang terus mengembang hingga hari ini.

Teori ini dikembangkan oleh para ilmuwan seperti Georges Lemaître, Edwin Hubble, dan Stephen Hawking.

 

DARI ENERGI MENJADI ATOM

Beberapa menit setelah Big Bang, suhu alam semesta menurun. Energi mulai membentuk partikel dasar: proton dan neutron. Dari sinilah terbentuk atom pertama, yaitu hidrogen dan helium.

Nama unsur kimia berasal dari bahasa Yunani dan Latin:

Hidrogen berarti “pembentuk air”.

Oksigen berarti “pembentuk asam”.

Atom tersusun dari inti (proton dan neutron) serta elektron yang mengelilinginya.

Ilmuwan yang berjasa dalam teori atom antara lain Antoine Lavoisier, John Dalton, dan Niels Bohr.

 

REAKSI FUSI: DAPUR BINTANG

Di dalam bintang terjadi reaksi fusi, yaitu penggabungan atom hidrogen menjadi helium yang menghasilkan energi sangat besar.

Contoh sederhana: seperti menggabungkan dua api kecil menjadi satu api besar.

Dari reaksi fusi inilah lahir unsur-unsur berat seperti karbon, oksigen, kalsium, dan besi. Unsur-unsur ini kemudian menyebar ke seluruh alam semesta dan menjadi bahan dasar planet serta makhluk hidup.

Dengan kata lain, tubuh manusia adalah hasil proses kosmik selama miliaran tahun. Kita berasal dari unsur yang dibentuk di dalam bintang.

 

REAKSI FISI: ENERGI ATOM DI BUMI

Jika fusi adalah penggabungan atom, maka fisi adalah pemecahan atom berat seperti uranium.

Contoh sederhana: seperti memecah kayu besar menjadi serpihan kecil yang menghasilkan panas.

Dari reaksi fisi lahirlah: pembangkit listrik tenaga nuklir, bom atom,

bom nuklir. Ilmuwan penting dalam bidang ini antara lain Marie Curie, Enrico Fermi, dan Albert Einstein dengan rumus terkenal E = mc².

Ilmu yang sama dapat digunakan untuk menerangi kota atau menghancurkan peradaban.

 

UNSUR KIMIA DALAM TUBUH MANUSIA

Tubuh manusia tersusun dari unsur alam: oksigen, karbon, hidrogen, nitrogen, kalsium, fosfor.

Secara teori, tubuh manusia dapat diuraikan menjadi atom-atomnya.

 Namun secara praktis, tidak mungkin mengumpulkan unsur seperti uranium dari tubuh manusia untuk senjata, karena jumlahnya sangat kecil dan tidak ekonomis.

Hal ini menunjukkan pentingnya membedakan teori ilmiah dan kenyataan praktis.

 

DARI ATOM KE DIGITAL: LAHIRNYA AI

Teknologi modern bekerja melalui: listrik, magnet, gelombang elektromagnetik, frekuensi.

Ilmuwan yang meletakkan dasar teknologi ini antara lain James Clerk Maxwell, Nikola Tesla, dan Alan Turing.

Kini berkembang kecerdasan buatan (AI), satelit, drone, sensor jarak jauh, dan komputasi supercepat.

Tokoh modern seperti Elon Musk mengembangkan roket, jaringan satelit, dan riset AI untuk masa depan manusia.

AI bekerja melalui gabungan data, algoritma, dan energi listrik.

 

PERANG MASA DEPAN: TAK TERLIHAT

Perang masa depan tidak lagi hanya menggunakan senjata fisik, tetapi juga: serangan siber, drone, kecerdasan buatan, manipulasi informasi,

gelombang frekuensi.

Musuh dapat diserang tanpa terlihat. Ilmu fisika dan matematika menjadi senjata strategis.

 

POSISI INDONESIA HARI INI

Indonesia berada di persimpangan sejarah: menjadi pengguna teknologi atau menjadi pencipta teknologi.

Bangsa ini membutuhkan: ilmuwan, insinyur, pemikir, rohaniawan, ahli etika. Agar teknologi tidak kehilangan arah kemanusiaan.

Dari Big Bang hingga AI, perjalanan alam semesta adalah perjalanan energi menjadi kesadaran.

Ilmu bukan musuh iman. Ilmu adalah cara manusia membaca hukum ciptaan.

Tantangan terbesar bukan menciptakan teknologi, melainkan menjaga agar teknologi tetap melayani kehidupan, bukan menghancurkannya.

Indonesia harus menjadi bangsa yang cerdas, beretika, dan berdaulat teknologi.»

Continue Reading

OPINI

Status Saksi Tak Boleh Jadi Tameng: Usut Tuntas Kematian Pelajar Rubit

Published

on

Status Saksi Tak Boleh Jadi Tameng: Usut Tuntas Kematian Pelajar Rubit. AFRI ADA, S.H., Advokat dan Aktivis Hukum. FOTO: DOKPRI
  • Oleh AFRI ADA, S.H. (Advokat dan Aktivis Hukum)

Peristiwa tidak ditahannya SG, ayah kandung dari tersangka FRG dalam kasus kematian seorang pelajar SMP di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, memunculkan berbagai reaksi di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan transparansi dan ketegasan penegakan hukum dalam perkara yang menyita perhatian luas ini.

SG sebelumnya sempat diamankan oleh penyidik karena diduga mengetahui atau bahkan turut terlibat dalam dugaan pembunuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun. Ia juga sempat ditangkap karena diduga hendak melarikan diri. Namun dalam proses pemeriksaan, SG mengalami gangguan kesehatan dan dibawa ke RSUD TC Hillers Maumere untuk mendapatkan perawatan medis. Di momen inilah SG diduga melarikan diri/kabur.

Beberapa waktu kemudian, beredar informasi bahwa SG telah dibebaskan dan tidak dilakukan penahanan. Penyidik menyampaikan bahwa status SG hanya sebagai saksi, sehingga secara hukum tidak memenuhi syarat untuk ditahan. Secara prosedural, tindakan tersebut memang dapat dibenarkan apabila belum terdapat minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Namun demikian, persoalan hukum tidak berhenti pada aspek prosedural semata. Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah: apakah benar peran SG hanya sebatas saksi?

Kewajiban Penyidik Mengungkap Kebenaran Materiil

Dalam sistem hukum pidana, tujuan utama penyidikan adalah menemukan kebenaran materiil, yakni kebenaran yang sesungguhnya terjadi. Oleh karena itu, penyidik wajib melakukan pemeriksaan secara mendalam, objektif, dan profesional.

Pendekatan scientific crime investigation serta metode pemeriksaan silang (cross examination) antar saksi menjadi sangat penting untuk menguji konsistensi keterangan, kecocokan dengan alat bukti, serta kemungkinan adanya peran pihak lain dalam peristiwa pidana tersebut.

Jika dari hasil pendalaman ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka peluang penetapan SG sebagai tersangka tetap terbuka secara hukum.

Analisis Yuridis

Dalam konstruksi hukum pidana, seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban bukan hanya sebagai pelaku utama, tetapi juga karena perannya dalam suatu tindak pidana.

  1. Penyertaan (Turut Serta)

Berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, seseorang dapat dipidana sebagai pelaku jika:

Melakukan sendiri tindak pidana;

Menyuruh orang lain melakukan tindak pidana;

Turut serta melakukan tindak pidana (medepleger);

Menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana.

Apabila terbukti bahwa SG bekerja sama atau memiliki peran aktif dalam terjadinya pembunuhan tersebut, maka ia dapat dijerat sebagai pelaku penyertaan.

  1. Pembantuan Kejahatan

Jika perannya hanya sebatas membantu sebelum atau setelah tindak pidana terjadi — misalnya menyembunyikan pelaku, menghilangkan barang bukti, atau menyembunyikan jenazah — maka ia dapat dijerat berdasarkan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai pembantu kejahatan (medeplichtige).

Perbedaannya terletak pada waktu dan intensitas keterlibatan:

Penyertaan terjadi ketika ada kerja sama dalam pelaksanaan kejahatan.

Pembantuan terjadi ketika bantuan diberikan sebelum, saat, atau setelah tindak pidana dengan kesadaran bahwa tindak pidana tersebut telah atau akan terjadi.

Kedua pasal ini berkaitan erat dengan tindak pidana pokok seperti pembunuhan atau penganiayaan yang berakibat kematian.

  1. Menyembunyikan Mayat

Selain itu, Pasal 181 KUHP Lama mengatur tentang perbuatan menyembunyikan atau memindahkan mayat dengan maksud menyembunyikan sebab kematian. Pasal ini dapat diterapkan secara mandiri tanpa harus terlebih dahulu membuktikan keterlibatan dalam pembunuhan.

  1. Perintangan Penyidikan (Obstruction of Justice)

Pasal 221 KUHP Lama juga memberikan dasar hukum untuk menjerat pihak yang menyembunyikan pelaku, membantu melarikan diri, atau menghalang-halangi proses penyidikan. Jika terdapat indikasi upaya menghilangkan barang bukti atau menghambat proses hukum, maka pasal ini dapat diterapkan.

Penegakan Hukum Harus Tegas dan Objektif

Perlu ditegaskan bahwa pembebasan seseorang yang masih berstatus saksi memang merupakan konsekuensi hukum apabila belum cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka. Namun, penyidik tetap memiliki kewajiban untuk mengembangkan perkara secara menyeluruh apabila terdapat dugaan keterlibatan pihak lain.

Keadilan bagi korban tidak boleh berhenti pada penetapan satu tersangka saja apabila fakta hukum mengarah pada kemungkinan adanya peran lain. Profesionalisme, kecermatan, dan independensi penyidik menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Masyarakat Sikka tentu berharap agar perkara ini ditangani secara transparan dan akuntabel. Penegakan hukum yang objektif bukan hanya penting bagi keluarga korban, tetapi juga bagi kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Pada akhirnya, hukum harus ditegakkan bukan semata-mata untuk memenuhi prosedur, tetapi untuk menemukan kebenaran dan menghadirkan keadilan yang sesungguhnya.»

Continue Reading

OPINI

Ketika Kadis Turun ke Jalan: Antara Kepedulian dan Krisis Perencanaan

Published

on

Tambal Jalan Lekosoro Kelurahan Lebijaga Kota Bajawa. ILUSTRASI FOTO: GARDAFLORES/AGUSTINUS SATU

KAREL PANDU

Oleh  Karel Pandu 

Langkah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ngada, Yohanes Yoseph Wou Dopo, SE., MT., yang turun langsung memperbaiki jalan-jalan rusak di Kota Bajawa layak diapresiasi. Di tengah keluhan masyarakat tentang jalan berlubang dan rawan kecelakaan, kehadiran pejabat teknis di lapangan menghadirkan pesan kuat: pemerintah tidak tinggal diam.

Namun di balik aksi yang terlihat heroik itu, publik juga patut bertanya lebih jauh. Mengapa perbaikan jalan dalam kota harus dilakukan tanpa dianggarkan? Bukankah pemeliharaan jalan merupakan kegiatan rutin yang semestinya sudah terencana dalam APBD?

Kadis PUPR menyebut pekerjaan tersebut dilakukan tanpa alokasi anggaran khusus, murni karena semangat pelayanan dan kolaborasi dengan penyedia jasa yang membantu secara sukarela. Secara moral, semangat ini tentu patut dihargai. Tetapi secara tata kelola, pernyataan ini justru membuka ruang diskusi yang lebih serius.

Infrastruktur jalan bukan kebutuhan insidental. Ia adalah kebutuhan dasar yang menopang aktivitas ekonomi, pendidikan, dan pelayanan publik. Jika sejumlah ruas dalam Kota Bajawa—seperti jalur Padawoli menuju Bolonga, Jalan Yos Sudarso, hingga sekitar Taman Kartini—diketahui telah lama rusak, maka persoalannya bukan hanya pada respons cepat hari ini, tetapi pada perencanaan kemarin.

Apakah pemeliharaan rutin luput dari penganggaran? Ataukah penganggaran ada, tetapi implementasinya belum optimal? Atau justru kerusakan terjadi lebih cepat karena kualitas pekerjaan sebelumnya rendah?

Kolaborasi dengan pihak swasta memang dapat menjadi solusi jangka pendek. Namun pemerintah tetap harus memastikan transparansi dan akuntabilitas. Bantuan tenaga dan peralatan yang disebut “sukarela” perlu dijelaskan mekanismenya agar tidak menimbulkan persepsi keliru di kemudian hari. Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, setiap pekerjaan fisik seharusnya memiliki dasar perencanaan, administrasi, dan pertanggungjawaban yang jelas.

Di sisi lain, kita juga tidak bisa menutup mata bahwa langkah cepat ini menjawab kebutuhan nyata masyarakat. Warga yang selama ini resah karena jalan berlubang dan rawan kecelakaan kini merasakan perubahan langsung. Respons cepat seperti ini memang yang diharapkan publik: pemerintah hadir, bukan hanya dalam rapat, tetapi juga di lapangan.

Namun semangat tidak boleh menggantikan sistem. Pemerintahan yang kuat bukan hanya diukur dari seberapa cepat bergerak ketika masalah muncul, tetapi dari seberapa baik mencegah masalah itu terjadi berulang.

Aksi turun ke jalan bisa menjadi simbol kepedulian. Tetapi yang lebih penting adalah memastikan bahwa perbaikan jalan tidak lagi bersifat reaktif. Diperlukan perencanaan yang matang, pengawasan kualitas pekerjaan, serta alokasi anggaran yang jelas dan berkelanjutan.

Karena pada akhirnya, membangun kota bukan hanya soal menambal lubang hari ini, melainkan memastikan jalan esok tetap mulus tanpa harus menunggu keluhan dan kecelakaan terlebih dahulu. Terima kasih.»

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending