Maumere, gardaflores.com—Besaran honorarium untuk panitia adhoc baik di KPU Sikka maupun di Bawaslu Sikka dalam Pilkada tahun 2024 ini lebih rendah dari honorarium yang mereka peroleh pada Pemilu Serentak kali lalu.

Bukan hanya di Kabupaten Sikka saja. Kondisi ini juga dialami oleh panitia adhoc di semua Kabupaten/Kota di Provinsi NTT. Hal ini karena mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Besaran honorarium untuk panitia adhoc di seluruh provinsi NTT ini mengacu pada SK Gubernur No. 900/387/BKUD5/2022 tentang Standar Satuan Biaya Honorarium dan Santunan Kecelakaan Kerja dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 bagi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Beberapa pertimbangan yang mendasari SK Gubernur yang terbit pada 27 Desember 2022 ini antara lain, bahwa pendanaan kegiatan Pilkada dibebankan pada APBD masing-masing Pemda secara proporsional sesuai dengan beban kerja masing-masing daerah.

Selain itu, beban kerja pendanaan ini disepakati bersama antara Gubernur, Bupati dan Walikota dengan standar satuan biaya honorarium dan santunan kecelakaan kerja dalam pelaksana yang sama pada semua kabupaten/kota khusus untuk KPU dan Bawaslu.

Sebagai contoh, honor untuk Ketua PPK dalam SK Gubernur ini ditetapkan sebesar Rp 2.100.000. Angka ini berkurang Rp 400.000 dari honor pada Pemilu Serentak sebesar Rp 2.500.000.

Begitu juga untuk Ketua Panwascam. Dalam SK Gubernur ditetapkan sebesar Rp 2.000.000. Angka ini berkurang Rp 200.000 dari honor pada Pemilu Serentak sebesar Rp 2.200.000.

»(fer)

Tags:BAWASLUHONORKPPSKPUPANITIA ADHOC PILKADA 2024PANWASCAMPPKPROVINSI NTTSK GUBERNUR