Maumere, gardaflores.com–Sebanyak 6 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu Serentak, tidak bisa bergabung dalam koalisi atau gabungan Parpol untuk mengusung pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Sikka 2024.
Ke-6 parpol itu adalah Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Ummat.
Hal ini karena dilarang oleh PKPU No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Larangan itu diatur pada pasal 11 ayat (3). Disebutkan, “Dalam hal partai politik peserta Pemilu mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 % dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik peserta Pemilu yang memperoleh kursi di DPRD.”
Sebagaimana diketahui, pada Pemilu 14 Februari lalu, ke-6 parpol ini gagal memperoleh kursi di DPRD Sikka.
Menurut Berita Acara Pleno Rekapitulasi KPU Sikka, Partai Buruh hanya mendapat 729 suara, Partai Gelora 1.169 suara, PKN mendapat 1.853 suara, PAN memperoleh 9.010 suara, PBB 26 suara dan Partai Ummat 33 suara. Total suara sah ke-6 partai politik ini mencapai 12.820 suara.
Persyaratan pencalonan oleh partai politik diatur pada pasal 11 ayat (1). Disebutkan, “Partai Politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan”.
Untuk Pilkada Sikka tahun 2024, nampaknya ada kecendrungan kuat untuk memilih opsi pertama saja yakni ketentuan 20% dari jumlah kursi di DPRD.
Untuk diketahui, jumlah kursi DPRD Sikka sebanyak 35 kursi. Maka 20% dari 35 kursi adalah 7 kursi. Sehingga koalisi atau gabungan partai politik yang hendak mengusung paslon menimal harus memiliki kursi di DPRD Sikka sebanyak 7 kursi.
Sejauh ini, opsi kedua yakni 25% dari akumulasi perolehan suara sah, nyaris tidak dilirik. Kalau pun ada, peluang ke-6 partai yang tidak mendapat jatah kursi di DPRD Sikka tetap tidak ada. Kecuali jika secara personal, para politisi dari ke-6 parpol ini bergabung menjadi Tim Sukses.
Sebagai gambaran, jika hendak mengambil opsi kedua ini, maka gabungan partai harus mendapat dukungan sekurangnya 45.186 suara sah. Pada Pemilu 14 Februari lalu, total suara sah untuk DPRD Sikka sebanyak 180.746 suara.
Ketentuan untuk tidak melibatkan partai non parlemen dalam pencalonan kepala daerah sudah berlaku sejak UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota diberlakukan.»(fer)