Connect with us

POLITIK

Tanggapan KPU Sikka Terhadap Tudingan Paket Bernas

Published

on

Maumere, gardaflores.com – Ini tanggapan KPU Sikka terhadap tudingan Paket Bernas (Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao) bahwa mereka telah bersikap tidak adil lantaran menerima penggantian pasangan bakal calon wakil bupati dari Paket Flory – Ken, Kasianus Nong Kensi kepada Afridus Aeng.

Juru bicara KPU Sikka, Yosef Ferdianus Boy Gapo yang dihubungi Selasa (6/8/2024) mengatakan, KPU Sikka telah melaksanakan proses pergantian itu sesuai dengan petunjuk atasan.

Tudingan kepada KPU Sikka itu disampaikan oleh Albertus Ben Bao, bakal calon wakil bupati dari Paket Bernas (Bernadus Ratu dan Albertus Ben Bao).

Kepada media, Rabu 31 Juli lalu, Ben Bao juga mengatakan, Paket Flory – Ken  yang telah berganti nama menjadi Paket Florida (Florianus Mekeng-Alfridus Aeng) itu harus ditolak karena tidak sesuai dengan ketentuan PKPU No. 8/2024.

Sebelum memberi keterangan lebih lanjut, Boy Gapo memohon maaf karena pihaknya tidak memberi respon pada kesempatan pertama. Hal itu karena semua komisioner KPU Sikka sedang mengikuti kegiatan di Jakarta. “Kegiatan di Jakarta cukup padat, sehingga kami tidak sempat memberi respon,” katanya.

ADVERTISEMENT

Boy Gapo mengatakan, ketika mendapat pemberitahuan dari Paket Flory – Ken bahwa bakal calon wakil bupati, Kasianus Nong Kensi tidak bisa meneruskan proses pencalonan karena kesehatannya terganggu, KPU Sikka langsung bersurat kepada KPU Provinsi NTT untuk meminta petunjuk.  

“KPU Provinsi kemudian bersurat ke KPU RI. Surat dari provinsi itu tertanggal 13 Juli dan balasan dari KPU RI tanggal 18 Juli. Arahan dari KPU RI itu tertuang dalam 5 point,” katanya.

Boy Gapo menjelaskan, pada surat tersebut, Ketua KPU RI, Mochammad Afifudin mengatakan, perihal permohonan penggantian bakal calon perseorangan wakil bupati Sikka dalam Pilkada Tahun 2024, disampaikan sebagai berikut:

Pertama, ketentuan pasal 125 ayat (3) PKPU No. 8/2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan calon perseorangan yang berhalangan tetap atau dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan penggantian dengan calon pengganti pada masa penyerahan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan dan penyerahan perbaikan kedua dokumen syarat dukungan.

Kedua, ketentuan pasal 125 ayat (4)  PKPU No. 8/2024 menyatakan, dalam hal setelah verifikasi faktual kesatu pendukung tidak lagi memberikan dukungannya kepada pasangan calon perseorangan hasil penggantian, pendukung dapat menarik dukungannya melalui mekanisme tanggapan atas dukungan tanpa mempengaruhi rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu.

Ketiga, memperhatikan ketentuan,  pada point pertama dan kedua, pergantian calon yang berhalangan tetap dapat diajukan penggantian pada masa penyerahan perbaikan kesatu tanpa perlu menghentikan verifikasi faktual kesatu.

Keempat, KPU Kabupaten Sikka mengumumkan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada point ketiga, kepada masyarakat melalui laman KPU Kabupaten Sikka sebagaimana ketentuan pasal 132 PKPU No. 8/2024 agar pemberi dukungan mengetahui telah terjadi perubahan komposisi pasangan calon perseorangan dimaksud.

Kelima, KPU Provinsi NTT agar melakukan supervisi pelaksanaan penggantian calon dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Boy Gapo mengatakan, KPU Sikka telah melaksanakan proses penggantian tersebut secara lurus sesuai petunjuk KPU RI.

»(fer)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POLITIK

PAW DPRD Sikka Menandai Babak Baru Parlemen Daerah — Hemerus Andreas Dilantik, Publik Menagih Kinerja dan Integritas

“PAW bertujuan menjaga kelangsungan fungsi DPRD agar tetap utuh dalam tiga mandat konstitusional: legislasi, anggaran, dan pengawasan.”

Published

on

Hemerus Andreas resmi sebagai anggota DPRD Sikka menggantikan Yuvinus Solo dari Fraksi Partai Demokrat. Ketua DPRD Sikka, Stefanus Sumandi menyematkan pin di dada Hemerus Andreas, dalam upacara pelantikan di gedung DPRD Sikka, Jumat (13/2/2026). FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

Maumere, GardaFlores – DPRD Kabupaten Sikka memasuki babak baru pada Kamis, 13 Februari 2026. Hemerus Andreas resmi dilantik sebagai anggota DPRD Sikka menggantikan Yuvinus Solo dari Fraksi Partai Demokrat, setelah proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang panjang dan sarat ujian integritas politik. Pelantikan ini menutup satu fase krisis representasi—yang bermula dari skandal hukum—dan membuka pertanyaan besar tentang masa depan kinerja parlemen daerah.

Pelantikan Hemerus berlandaskan SK Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 100.3.3.1/48/PEMKSES, sekaligus menegaskan bahwa mekanisme PAW bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen pemulihan legitimasi lembaga perwakilan. Bupati Sikka dalam sambutannya menekankan bahwa PAW bertujuan menjaga kelangsungan fungsi DPRD agar tetap utuh dalam tiga mandat konstitusional: legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Yuvinus Solo Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara, Terkait Kasus Pelanggaran UU Tenaga Kerja dan TPPO

Namun, publik Sikka tahu betul: pengisian kursi ini lahir dari sebuah peristiwa kelam. Setahun lalu, 2025, Yuvinus Solo—yang terpilih dari Dapil Sikka 3 dengan 1.691 suara—dieksekusi jaksa dan menjalani pidana tiga tahun penjara atas perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), setelah putusan kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap. Ia juga dijatuhi denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Eksekusi dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Maumere dan Yuvinus ditahan di Rutan Kelas IIB Maumere.

Di titik itulah mesin partai bergerak. Ketua DPC Demokrat Sikka, Yunus Noce Fernandez, mengajukan PAW ke DPD Kupang dan DPP Jakarta. Meski Yuvinus mengajukan Peninjauan Kembali (PK), partai tetap melanjutkan proses administratif demi menjaga integritas fraksi dan stabilitas kerja DPRD. Komunikasi dengan Yuvinus dan calon pengganti juga dilakukan; Hemerus Andreas—peraih 571 suara di dapil yang sama—diproyeksikan sebagai pengganti dan kini resmi mengemban mandat rakyat.

Suasana pelantikan anggota DPRD Sikka, Hemerus Andreas dari Partai Demokrat menggantikan Yuvinus Solo, di Gedung DPRD Sikka, Jumat (13/2/2026). FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

Maka, 13 Februari 2026 bukan hanya hari pelantikan. Inilah hari koreksi demokrasi lokal: dari kursi yang ditinggalkan oleh pelanggaran hukum, kini diisi oleh mandat baru yang harus membuktikan diri. Publik tak lagi puas dengan seremoni. Yang ditagih adalah substansi—apakah Hemerus akan memperkuat fungsi pengawasan, memperbaiki kualitas legislasi, dan memastikan anggaran benar-benar berpihak pada rakyat.

Dituntut 9 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Joker Nilai JPU Abaikan Fakta Persidangan

Di tengah sorotan terhadap efektivitas program 2024–2029, kehadiran anggota PAW harus menghadirkan energi baru di ruang sidang: keberanian mengkritik, ketajaman membaca kebijakan, dan keberpihakan pada warga. Check and balances bukan jargon—ia adalah napas demokrasi daerah.

Kini, komposisi DPRD Sikka kembali lengkap 35 kursi. Pertanyaannya tinggal satu: apakah kelengkapan itu akan menjelma menjadi kinerja yang terukur, transparan, dan berintegritas—atau kembali larut dalam rutinitas tanpa daya gigit? Warga Sikka menunggu, dan kali ini, waktu berpihak pada penilaian publik.»(rel)

Continue Reading

POLITIK

DPRD Ngada Desak Pemerintah Pusat Bangun Sekolah Rakyat: Jalan Penyelamat Anak Miskin dari Putus Sekolah

Ermelinda Inam Mugi: “Pemerintah daerah telah menyiapkan lahan yang sudah bersertifikat.”

Published

on

Rudolf Aqros Wogo, Ketua DPRD Ngada: "Kasus YBR bukanlah cerita tunggal, melainkan cerminan dari ratusan bahkan ribuan anak Ngada yang terancam kehilangan hak dasarnya untuk belajar." FOTO: GARDAFLORES/BELGUSTO

Ngada, GardaFlores – Tingginya angka putus sekolah di Kabupaten Ngada kembali mengusik nurani publik. DPRD Ngada kini secara terbuka mendesak pemerintah pusat agar segera merealisasikan pembangunan Sekolah Rakyat sebagai solusi nyata bagi anak-anak dari keluarga miskin yang terancam kehilangan masa depan karena keterbatasan ekonomi.

Pimpinan DPRD Ngada, Rudolf Aqros Wogo, menegaskan bahwa proyek Sekolah Rakyat tidak boleh lagi tertunda. Ia menilai persoalan putus sekolah di Ngada sudah berada pada level darurat sosial yang membutuhkan intervensi langsung dari negara. “Kehadiran Sekolah Rakyat menjadi harapan besar masyarakat. Ini bisa menyelamatkan banyak anak dari ancaman putus sekolah,” ujar Rudolf saat ditemui di Gedung DPRD Ngada, Rabu (10/2/2026).

Di Bawah Sunyi “Mati Golo”, Makam Bocah YBR Terasing dari Kampung dan Masih Berselimut Tanah

Politisi Partai Gerindra itu mengungkapkan pengalaman pribadinya ketika mengunjungi kediaman YBR, seorang warga yang menjadi simbol pahitnya kemiskinan struktural di Ngada. Di rumah itu, Rudolf mendapati dua saudara YBR juga terpaksa menghentikan pendidikan mereka karena orang tua tidak mampu membiayai sekolah. Bagi Rudolf, kenyataan ini adalah potret telanjang rapuhnya akses pendidikan bagi keluarga miskin di daerah.

Ia menegaskan bahwa kasus YBR bukanlah cerita tunggal, melainkan cerminan dari ratusan bahkan ribuan anak Ngada yang terancam kehilangan hak dasarnya untuk belajar. Menurutnya, tragedi ini harus menjadi tamparan keras bagi semua pihak, baik DPRD, pemerintah daerah, maupun pemerintah pusat, untuk berhenti pada wacana dan segera menghadirkan kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil.

“Kami Gagal Melindungi Anak”: Air Mata Gubernur NTT di Rumah Duka YBR

Di sisi lain, Pejabat Sementara Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ngada, Ermelinda Inam Mugi, memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif untuk pembangunan Sekolah Rakyat telah dipenuhi. Ia menyebut pemerintah daerah telah menyiapkan lahan yang sudah bersertifikat. “Lahan sudah tersedia dan bersertifikat dengan luas 6,1 hektare,” jelas Ermelinda.

Sekolah Rakyat tersebut direncanakan akan dibangun di Desa Lo’a, Kecamatan So’a. Konsepnya tidak hanya mencakup jenjang SD, SMP, hingga SMA, tetapi juga dilengkapi dengan fasilitas asrama agar anak-anak dari keluarga miskin dan wilayah terpencil dapat belajar tanpa terbebani biaya tempat tinggal.

Namun hingga kini, realisasi pembangunan masih bergantung pada koordinasi dan persetujuan dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah mengaku terus melakukan komunikasi intensif agar proyek pendidikan strategis ini segera masuk tahap pembangunan. Bagi masyarakat Ngada, Sekolah Rakyat bukan sekadar gedung, melainkan jembatan menuju masa depan yang lebih adil dan bermartabat bagi anak-anak mereka.»(bel/gus)

Continue Reading

POLITIK

Bupati Sikka Tekankan Disiplin Fiskal dan Transparansi saat Lantik Pejabat Kunci BPKAD dan Sekretariat DPRD

Bupati yakin bahwa pejabat yang dilantik memiliki pengalaman dan kapasitas yang memadai untuk menjalankan tugas secara profesional.

Published

on

Pelantikan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Jabatan Fungsional oleh Bupati Sikka yang berlangsung di Aula Egon, Kantor Bupati Sikka, Selasa (10/2/2026). FOTO: IST

Maumere, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten Sikka kembali memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan melalui pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Jabatan Fungsional yang berlangsung di Aula Egon, Kantor Bupati Sikka, Selasa (10/2/2026). Pelantikan dipimpin langsung oleh Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, sebagai bagian dari strategi berkelanjutan untuk memastikan roda pemerintahan berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.

Dalam sambutannya, Bupati Juventus menegaskan bahwa penguatan dua pilar utama pemerintahan daerah—pengelolaan keuangan dan aset daerah melalui BPKAD serta dukungan administrasi kelembagaan legislatif melalui Sekretariat DPRD—menjadi kunci untuk menjaga kualitas pelayanan publik dan stabilitas fiskal daerah. Ia mengingatkan bahwa kondisi fiskal Sikka saat ini menuntut kehati-hatian dan inovasi karena ruang fiskal masih terbatas, ketergantungan pada transfer pusat masih tinggi, kapasitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum optimal, sementara kebutuhan belanja untuk pelayanan dasar, pembangunan, dan perlindungan sosial terus meningkat.

Lantik 190 Pejabat, Bupati Sikka Tekankan Loyalitas kepada Negara

Dua Pejabat Tinggi Pratama yang dilantik adalah Johanes Brekhmans Chritoforus Putu Botha, ST sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sikka, serta Paulus Prasetya, SE sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Sikka. Keduanya memegang peran strategis dalam pengelolaan keuangan dan fungsi legislatif yang selama ini menjadi sorotan publik terkait transparansi dan efektivitas.

Selain itu, Bupati juga melantik Markus Kustandi Lerang, S.Sos sebagai Camat Mego; Yohanes Carolus F. Nong, S.STP sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Sikka; Elisabeth Novianti Kuki, S.Tr.P sebagai Inspektur Pembantu Wilayah III Inspektorat Kabupaten Sikka; Alexander Christian, SE sebagai Fungsional Perencana Ahli Pertama pada Sekretariat Inspektorat; serta Rosalia Luju, A.Md.Gz sebagai Nutrisionis Terampil pada UPT Puskesmas Beru.

Kepada Kepala BPKAD yang baru dilantik, Bupati Sikka menyampaikan sejumlah penegasan penting: memperkuat perencanaan, penganggaran, dan pengendalian keuangan secara disiplin dan terukur; menjamin kualitas belanja agar anggaran benar-benar berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat; menjaga akuntabilitas dan transparansi sebagai wujud tanggung jawab publik; serta membangun koordinasi untuk mendorong optimalisasi dan intensifikasi PAD secara kreatif dan berkelanjutan. “Keuangan daerah bukan hanya soal angka dan laporan, tetapi merupakan instrumen strategis pembangunan daerah,” tegas Bupati Juventus.

Pelantikan Sekretaris DPRD Kabupaten Sikka juga dipandang strategis untuk memastikan kelancaran fungsi DPRD—legislasi, anggaran, dan pengawasan. Bupati menyatakan keyakinannya bahwa pejabat yang dilantik memiliki pengalaman dan kapasitas yang memadai untuk menjalankan tugas secara profesional. Ia pun berpesan agar Sekretariat DPRD senantiasa menjaga netralitas dan profesionalisme aparatur, memberikan dukungan administratif dan teknis yang berkualitas kepada pimpinan dan anggota DPRD, serta membangun sinergi yang sehat dan konstruktif antara eksekutif dan legislatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati Sikka Lantik 17 Pejabat Tinggi Pratama, Tekankan Peran Motor Perubahan

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Sikka juga menegaskan kembali peran strategis camat sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah di wilayah kecamatan sekaligus garda terdepan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Pelantikan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka Adrianus Firminus Parera, S.E., M.Si., para pimpinan OPD, para saksi, serta pendamping rohani.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending