POLITIK
Tanggapan KPU Sikka Terhadap Tudingan Paket Bernas
Maumere, gardaflores.com – Ini tanggapan KPU Sikka terhadap tudingan Paket Bernas (Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao) bahwa mereka telah bersikap tidak adil lantaran menerima penggantian pasangan bakal calon wakil bupati dari Paket Flory – Ken, Kasianus Nong Kensi kepada Afridus Aeng.
Juru bicara KPU Sikka, Yosef Ferdianus Boy Gapo yang dihubungi Selasa (6/8/2024) mengatakan, KPU Sikka telah melaksanakan proses pergantian itu sesuai dengan petunjuk atasan.
Tudingan kepada KPU Sikka itu disampaikan oleh Albertus Ben Bao, bakal calon wakil bupati dari Paket Bernas (Bernadus Ratu dan Albertus Ben Bao).
Kepada media, Rabu 31 Juli lalu, Ben Bao juga mengatakan, Paket Flory – Ken yang telah berganti nama menjadi Paket Florida (Florianus Mekeng-Alfridus Aeng) itu harus ditolak karena tidak sesuai dengan ketentuan PKPU No. 8/2024.
Sebelum memberi keterangan lebih lanjut, Boy Gapo memohon maaf karena pihaknya tidak memberi respon pada kesempatan pertama. Hal itu karena semua komisioner KPU Sikka sedang mengikuti kegiatan di Jakarta. “Kegiatan di Jakarta cukup padat, sehingga kami tidak sempat memberi respon,” katanya.

ADVERTISEMENT
Boy Gapo mengatakan, ketika mendapat pemberitahuan dari Paket Flory – Ken bahwa bakal calon wakil bupati, Kasianus Nong Kensi tidak bisa meneruskan proses pencalonan karena kesehatannya terganggu, KPU Sikka langsung bersurat kepada KPU Provinsi NTT untuk meminta petunjuk.
“KPU Provinsi kemudian bersurat ke KPU RI. Surat dari provinsi itu tertanggal 13 Juli dan balasan dari KPU RI tanggal 18 Juli. Arahan dari KPU RI itu tertuang dalam 5 point,” katanya.
Boy Gapo menjelaskan, pada surat tersebut, Ketua KPU RI, Mochammad Afifudin mengatakan, perihal permohonan penggantian bakal calon perseorangan wakil bupati Sikka dalam Pilkada Tahun 2024, disampaikan sebagai berikut:
Pertama, ketentuan pasal 125 ayat (3) PKPU No. 8/2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan calon perseorangan yang berhalangan tetap atau dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan penggantian dengan calon pengganti pada masa penyerahan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan dan penyerahan perbaikan kedua dokumen syarat dukungan.
Kedua, ketentuan pasal 125 ayat (4) PKPU No. 8/2024 menyatakan, dalam hal setelah verifikasi faktual kesatu pendukung tidak lagi memberikan dukungannya kepada pasangan calon perseorangan hasil penggantian, pendukung dapat menarik dukungannya melalui mekanisme tanggapan atas dukungan tanpa mempengaruhi rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu.
Ketiga, memperhatikan ketentuan, pada point pertama dan kedua, pergantian calon yang berhalangan tetap dapat diajukan penggantian pada masa penyerahan perbaikan kesatu tanpa perlu menghentikan verifikasi faktual kesatu.
Keempat, KPU Kabupaten Sikka mengumumkan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada point ketiga, kepada masyarakat melalui laman KPU Kabupaten Sikka sebagaimana ketentuan pasal 132 PKPU No. 8/2024 agar pemberi dukungan mengetahui telah terjadi perubahan komposisi pasangan calon perseorangan dimaksud.
Kelima, KPU Provinsi NTT agar melakukan supervisi pelaksanaan penggantian calon dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Boy Gapo mengatakan, KPU Sikka telah melaksanakan proses penggantian tersebut secara lurus sesuai petunjuk KPU RI.
»(fer)
POLITIK
Bupati Sikka: Jangan Sukses Habiskan Anggaran, tetapi Gagal Hadirkan Perubahan
Bupati Sikka Juventus Yoris Prima Kago menegaskan keberhasilan pemerintahan tidak cukup diukur dari penyerapan anggaran, tetapi dari perubahan yang dirasakan masyarakat.
MAUMERE, GardaFlores—Bupati Sikka Juventus Yoris Prima Kago meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menjadikan penyerapan anggaran sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan pemerintahan. Menurutnya, keberhasilan program harus terlihat dari perubahan yang dirasakan masyarakat.
“Jangan sampai kita sukses menghabiskan anggaran, tetapi gagal menghadirkan perubahan,” tegas Juventus dalam sambutannya pada pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sikka, Margaretha Movales Da Maga Bapa atau Vemi Bapa, di Maumere, Rabu (7/10/2026).
Juventus mengatakan, pemerintah harus memastikan program pembangunan berdampak pada perbaikan pelayanan publik, pendidikan, akses kesehatan, pertumbuhan ekonomi masyarakat, perkembangan desa, serta pelayanan pemerintahan yang cepat dan mudah.
Karena itu, ia meminta ASN tidak berhenti pada rutinitas administrasi, tetapi mengambil peran dalam menyelesaikan persoalan pembangunan.
“Jangan menjadi penonton pembangunan. Jadilah pelaku. Jangan hanya melihat persoalan. Hadirlah membawa solusi. Jangan hanya melihat kekurangan. Mari kita temukan peluang dan terobosan,” katanya.
Tiga Terdakwa Perkara HGU Nangahale Dinyatakan Bersalah, Kuasa Hukum Tegaskan Bukan Bebas
Dalam pelantikan tersebut, Juventus juga menekankan mandat Sekda sebagai penggerak birokrasi. Ia mengatakan, jabatan Sekda bukan sekadar posisi struktural, tetapi kepercayaan untuk memastikan roda pemerintahan berjalan efektif, profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Jabatan Sekretaris Daerah bukan jabatan untuk dibanggakan, tetapi jabatan untuk diabdikan,” ujar Juventus.
Vemi Bapa diminta memperkuat konsolidasi birokrasi melalui komunikasi dengan seluruh perangkat daerah, koordinasi dengan DPRD, sinergi dengan Forkopimda, serta hubungan dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Ia juga diminta membangun komunikasi dengan seluruh elemen masyarakat.
“Jadilah Sekda yang mampu mendengar, merangkul dan menyatukan. Jadilah Sekda yang memastikan seluruh mesin pemerintahan bergerak dalam satu arah dan satu tujuan,” tegasnya.
Di hadapan jajaran ASN, Juventus mengingatkan bahwa aparatur pemerintah bekerja untuk melayani masyarakat, bukan semata-mata karena takut kepada pimpinan.
“Saya ingin kita membangun pemerintahan yang bekerja bukan karena takut kepada pimpinan, tetapi karena sadar bahwa masyarakat sedang menaruh harapan kepada kita. Itulah pengabdian yang sesungguhnya,” katanya.
Ia mengatakan setiap keputusan birokrasi memiliki dampak terhadap masyarakat. Karena itu, ASN diminta bekerja dengan integritas, kompetensi dan tanggung jawab.
Juventus juga menyinggung manajemen talenta ASN. Menurutnya, manajemen talenta harus diarahkan untuk membangun birokrasi yang objektif, profesional, berbasis kompetensi dan kinerja.
“Kita ingin ASN yang berprestasi mendapatkan ruang untuk berkembang, ASN yang memiliki potensi mendapatkan pembinaan, dan setiap aparatur memiliki kesempatan yang adil untuk memberikan kemampuan terbaiknya,” ujar Juventus.
Ia menegaskan pembangunan Sikka membutuhkan kerja bersama seluruh perangkat pemerintahan.
“Sikka tidak akan maju kalau kita bekerja sendiri-sendiri,” katanya.
KPU Sikka Bedah Syarat Pencalonan Kepala Daerah, Soroti Rekam Jejak dan Kualitas Kandidat
Karena itu, para pimpinan perangkat daerah diminta membangun lingkungan kerja yang terbuka dan kolaboratif serta memberi ruang bagi ASN untuk menyampaikan gagasan, mengembangkan diri, berinovasi dan menunjukkan prestasi.
Juventus kemudian mengajak ASN Sikka membangun budaya kerja dengan empat semangat: terus belajar, terus bergerak, terus berinovasi dan terus melayani.
“Tanamkan dalam hati kita: saya bekerja bukan hanya untuk menyelesaikan tugas, tetapi untuk memberikan manfaat. Saya bekerja bukan hanya untuk mendapatkan penghasilan, tetapi untuk mengabdi. Saya bekerja bukan hanya untuk hari ini, tetapi untuk masa depan Kabupaten Sikka,” ujarnya.
Menutup sambutannya, Juventus mengajak seluruh ASN memperkuat kolaborasi dalam menghadapi tantangan pembangunan Kabupaten Sikka.
“Untuk Nian Tana Sikka tercinta, Maumere Manise,” pungkasnya.»(rel)
POLITIK
KPU Sikka Bedah Syarat Pencalonan Kepala Daerah, Soroti Rekam Jejak dan Kualitas Kandidat
Bedah Buku KPU Sikka membahas syarat calon dan pencalonan kepala daerah, termasuk kualifikasi kandidat, rekam jejak hukum, serta posisi masyarakat dalam demokrasi lokal.
MAUMERE, GardaFlores – Syarat calon dan syarat pencalonan kepala daerah tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi. Dalam diskusi KPU Kabupaten Sikka, persyaratan tersebut dibahas dalam kaitannya dengan kebebasan, kesetaraan, keadilan, serta kualitas kandidat yang mengikuti kontestasi politik.
Pembahasan itu mengemuka dalam Bedah Buku Seri II yang digelar KPU Sikka secara daring, Senin (5/10/2026), dengan membedah buku Dinamika Syarat Calon dan Syarat Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pemilihan Serentak 2024 karya Dr. Firdaus, S.H., M.H., Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Anggota KPU Provinsi NTT Elyaser Lomi Rihi menjadi keynote speaker. Diskusi juga menghadirkan Dr. Rudi Rohi, S.H., M.Si., Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Nusa Cendana Kupang, dan Amir S. Kiwang, S.Sos., M.Si., Ketua Program Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial Fisipol Universitas Muhammadiyah Kupang, sebagai panelis.
Ketua KPU Kabupaten Sikka Herimanto mengatakan forum tersebut menjadi bagian dari upaya membangun literasi hukum kepemiluan sekaligus ruang bertukar gagasan mengenai penyelenggaraan demokrasi.
Hukum Pemilu Terus Berkembang, KPU Sikka Bedah Persoalan Legislative Inaction
“Ini merupakan bagian dari upaya membangun budaya literasi hukum kepemiluan, sekaligus menjadi ruang untuk bertukar gagasan, pengalaman, dan perspektif mengenai penyelenggaraan demokrasi di Indonesia,” kata Herimanto.
Elyaser menekankan bahwa syarat calon dan syarat pencalonan tidak semestinya dipandang hanya sebagai instrumen administratif. Menurutnya, persyaratan tersebut berkaitan dengan prinsip kebebasan, kesetaraan, dan keadilan dalam kontestasi politik.
Aturan mengenai siapa yang dapat menjadi calon dan pihak yang dapat mengusulkan pasangan calon, kata dia, memiliki konsekuensi terhadap kesempatan setiap pihak untuk mengikuti pemilihan.
Penulis buku, Firdaus, membedakan kedua jenis persyaratan tersebut berdasarkan fungsi dan substansinya. Syarat calon berkaitan dengan kualifikasi dan integritas individu yang hendak mengikuti kontestasi, sedangkan syarat pencalonan berkaitan dengan pihak yang memiliki kewenangan mengusulkan dan mendaftarkan pasangan calon melalui jalur partai politik maupun perseorangan.
“Pembahasan mengenai syarat calon dan syarat pencalonan memiliki posisi penting karena keduanya merupakan instrumen yang menentukan siapa yang dapat mengikuti kontestasi serta bagaimana proses pencalonan berlangsung,” jelas Firdaus.
HGU Berakhir pada 2013, Kuasa Hukum Krisrama Jelaskan Dasar Hukum Lahan Nangahale
Rudi Rohi kemudian menyoroti penggunaan istilah “perbuatan tercela” dalam persyaratan calon serta kebutuhan terhadap kualifikasi kepemimpinan yang relevan dengan kompleksitas pemerintahan daerah.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi rekam jejak hukum calon agar masyarakat memiliki informasi yang cukup sebelum menentukan pilihan.
Sementara Amir S. Kiwang menyoroti posisi masyarakat dalam demokrasi lokal. Menurutnya, pembahasan mengenai negara, hukum, partai politik, Mahkamah Konstitusi, Bawaslu, dan calon telah mendapat perhatian, sementara perspektif masyarakat sebagai pemilih sekaligus pemilik kedaulatan masih perlu diperkuat.
Diskusi diikuti unsur penyelenggara Pemilu, akademisi, mahasiswa, dan masyarakat umum. Peserta antara lain Anggota KPU Provinsi NTT Bahrudian Hamzah, ketua dan anggota KPU kabupaten/kota se-NTT, jajaran KPU Sikka, pimpinan perguruan tinggi dan civitas akademika di Kabupaten Sikka, mahasiswa, serta masyarakat umum.»(rel)
POLITIK
Data Pemilih Sikka Triwulan III 2026 Bertambah 463, Total 257.684 Orang
Rekapitulasi PDPB Triwulan III 2026 mencatat 257.684 pemilih di Sikka, bertambah 463 orang dari triwulan sebelumnya. KPU mencatat 3.086 pemilih baru dan 2.623 pemilih tidak memenuhi syarat.
MAUMERE, GardaFlores – Jumlah pemilih di Kabupaten Sikka pada Triwulan III 2026 mencapai 257.684 orang, bertambah 463 pemilih dibandingkan hasil rekapitulasi Triwulan II yang tercatat 257.221 pemilih.
Angka tersebut merupakan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang digelar KPU Kabupaten Sikka di Kantor KPU Sikka, Selasa (29/9/2026).
Dari total 257.684 pemilih, sebanyak 121.901 merupakan laki-laki dan 135.783 perempuan.
Anggota KPU Sikka La Hajimu dan Ignasius Irvanto Chandra Say membacakan hasil rekapitulasi secara bergantian. Data tersebut menunjukkan terdapat 3.086 pemilih baru, sementara 2.623 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Dengan perubahan tersebut, jumlah pemilih bertambah secara bersih 463 orang dari Triwulan II.
Sebaran pemilih di 21 kecamatan di Kabupaten Sikka tercatat sebagai berikut: Paga 13.012, Mego 10.563, Lela 9.362, Nita 18.231, Alok 24.554, Palue 8.221, Nelle 4.926, Talibura 18.736, Waigete 19.744, Kewapante 11.666, Bola 8.527, Magepanda 10.561, Waiblama 6.517, Alok Barat 17.778, Alok Timur 25.699, Koting 5.304, Tanawawo 7.288, Hewokloang 7.327, Kangae 14.776, Doreng 9.293, dan Mapitara 5.599 pemilih.

Ketua KPU Sikka Herimanto mengatakan pemutakhiran data dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga data pemilih tetap akurat dan mutakhir.
“PDPB bukan hanya sekadar kegiatan administratif atau proses pembaruan angka dalam daftar pemilih, tetapi memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat terlindungi hak konstitusionalnya untuk menggunakan hak pilih,” kata Herimanto saat membuka rapat pleno.
Rapat pleno tersebut turut dihadiri Anggota Bawaslu Sikka Yohanes Ariski serta perwakilan TNI AL Maumere Nono Sumarno, Polres Sikka Pradana P, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka Piter Liman Hege, Rutan Kelas IIB Maumere Ridho K. Abdi, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sikka Tsu Babys, serta jajaran Sekretariat KPU Sikka.»(fer)
-
NASIONAL12 months agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA1 year agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA1 year agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA1 year agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM1 year agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI1 year agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
