Maumere, gardaflores.com – Ini tanggapan KPU Sikka terhadap tudingan Paket Bernas (Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao) bahwa mereka telah bersikap tidak adil lantaran menerima penggantian pasangan bakal calon wakil bupati dari Paket Flory – Ken, Kasianus Nong Kensi kepada Afridus Aeng.

Juru bicara KPU Sikka, Yosef Ferdianus Boy Gapo yang dihubungi Selasa (6/8/2024) mengatakan, KPU Sikka telah melaksanakan proses pergantian itu sesuai dengan petunjuk atasan.

Tudingan kepada KPU Sikka itu disampaikan oleh Albertus Ben Bao, bakal calon wakil bupati dari Paket Bernas (Bernadus Ratu dan Albertus Ben Bao).

Kepada media, Rabu 31 Juli lalu, Ben Bao juga mengatakan, Paket Flory – Ken  yang telah berganti nama menjadi Paket Florida (Florianus Mekeng-Alfridus Aeng) itu harus ditolak karena tidak sesuai dengan ketentuan PKPU No. 8/2024.

Sebelum memberi keterangan lebih lanjut, Boy Gapo memohon maaf karena pihaknya tidak memberi respon pada kesempatan pertama. Hal itu karena semua komisioner KPU Sikka sedang mengikuti kegiatan di Jakarta. “Kegiatan di Jakarta cukup padat, sehingga kami tidak sempat memberi respon,” katanya.

ADVERTISEMENT

Boy Gapo mengatakan, ketika mendapat pemberitahuan dari Paket Flory – Ken bahwa bakal calon wakil bupati, Kasianus Nong Kensi tidak bisa meneruskan proses pencalonan karena kesehatannya terganggu, KPU Sikka langsung bersurat kepada KPU Provinsi NTT untuk meminta petunjuk.  

“KPU Provinsi kemudian bersurat ke KPU RI. Surat dari provinsi itu tertanggal 13 Juli dan balasan dari KPU RI tanggal 18 Juli. Arahan dari KPU RI itu tertuang dalam 5 point,” katanya.

Boy Gapo menjelaskan, pada surat tersebut, Ketua KPU RI, Mochammad Afifudin mengatakan, perihal permohonan penggantian bakal calon perseorangan wakil bupati Sikka dalam Pilkada Tahun 2024, disampaikan sebagai berikut:

Pertama, ketentuan pasal 125 ayat (3) PKPU No. 8/2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan calon perseorangan yang berhalangan tetap atau dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan penggantian dengan calon pengganti pada masa penyerahan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan dan penyerahan perbaikan kedua dokumen syarat dukungan.

Kedua, ketentuan pasal 125 ayat (4)  PKPU No. 8/2024 menyatakan, dalam hal setelah verifikasi faktual kesatu pendukung tidak lagi memberikan dukungannya kepada pasangan calon perseorangan hasil penggantian, pendukung dapat menarik dukungannya melalui mekanisme tanggapan atas dukungan tanpa mempengaruhi rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu.

Ketiga, memperhatikan ketentuan,  pada point pertama dan kedua, pergantian calon yang berhalangan tetap dapat diajukan penggantian pada masa penyerahan perbaikan kesatu tanpa perlu menghentikan verifikasi faktual kesatu.

Keempat, KPU Kabupaten Sikka mengumumkan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada point ketiga, kepada masyarakat melalui laman KPU Kabupaten Sikka sebagaimana ketentuan pasal 132 PKPU No. 8/2024 agar pemberi dukungan mengetahui telah terjadi perubahan komposisi pasangan calon perseorangan dimaksud.

Kelima, KPU Provinsi NTT agar melakukan supervisi pelaksanaan penggantian calon dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Boy Gapo mengatakan, KPU Sikka telah melaksanakan proses penggantian tersebut secara lurus sesuai petunjuk KPU RI.

»(fer)

Tags:ALBERTUS BEN BAOBERNADUS RATUBERNASBOY GAPOKPU PROVINSI NTTKPU RIKPU SIKKA