Maumere, gardaflores.com—KPU Sikka mengingatkan Tim Sukses dari bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Sikka, agar menaati semua syarat pencalonan dan syarat calon. Dengan demikian, proses pendaftaran pada tanggal 27 – 29 Agustus dapat berlangsung dengan baik.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Sikka, Herimanto ketika membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sikka Tahun 2024, di Aula KPU Sikka, Kamis (8/8/2024).
Rakor ini dihadiri Perwakilan dari Polres Sikka, Kejaksaan Negeri Sikka, Pengadilan Negeri Sikka, Dinas PPO Sikka, Bawaslu Sikka, utusan Partai Politik dan Tim Sukses bakal calon dari jalur independen.
Usai dibuka Ketua KPU Sikka, komisioner yang membidangi divisi teknis, Harun Al Rasyid, menjelaskan secara rinci syarat pencalonan dan syarat calon, juga bukti pemenuhan dokumen yang harus dilengkapi pada saat pendaftaran.
Harun meminta perhatian serius dari Tim Sukses bakal pasangan calon baik dari gabungan Partai Politik maupun dari jalur independen terhadap ketentuan persyaratan yang diatur dalam PKPU 8/2024.
Untuk syarat calon misalnya, ada 19 syarat seperti diatur dalam pasal 14 ayat (2). Syarat-syarat itu, katanya, harus dilengkapi dengan bukti pemenuhan dokumen sebagaimana diatur pada pasal 20 ayat (2).
Sebagai contoh misalnya, syarat berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat (Pasal 14 ayat (2) huruf: c). Syarat ini harus dilengkapi dengan bukti pemenuhan dokumen berupa fotocopy ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang. Hal ini diatur pada pasal 20 ayat (2) huruf d.
“Dinas berwenang dalam hal ini yaitu Dinas PPO Provinsi,” kata Harun.
Hal ini juga ditegaskan Kepala Dinas PPO Kabupaten Sikka, Germanus Goleng, yang hadir pada Rakor tersebut.
Turut menyampaikan materi pada Rakor itu, Kaur Bin Ops Intelkam Polres Sikka, Ipda Chairil Syafar. Ia memaparkan sejumlah syarat dalam pengurusan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). SKCK ini berkaitan dengan ketentuan, tidak pernah melakukan perbuatan tercelah.
Hadir pula utusan dari Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka, Okky Prastyo yang menjelaskan syarat pengurusan dokumen di Kejaksaan.
Begitu juga wakil dari Pengadilan Negeri Sikka, Rokki Maghfur. Ia menjelaskan syarat pengurusan dokumen di PN Sikka.
»(fer)