Connect with us

POLITIK

KPU Sikka Ingatkan Tim Sukses Untuk Taati Syarat Pencalonan

Published

on

Maumere, gardaflores.com—KPU Sikka mengingatkan Tim Sukses dari bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Sikka, agar menaati semua syarat pencalonan dan syarat calon. Dengan demikian, proses pendaftaran pada tanggal 27 – 29 Agustus dapat berlangsung dengan baik.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Sikka, Herimanto ketika membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sikka Tahun 2024, di Aula KPU Sikka, Kamis (8/8/2024). 

Rakor ini dihadiri Perwakilan dari Polres Sikka, Kejaksaan Negeri Sikka, Pengadilan Negeri Sikka, Dinas PPO Sikka, Bawaslu Sikka, utusan Partai Politik dan Tim Sukses bakal calon dari jalur independen.

Usai dibuka Ketua KPU Sikka, komisioner yang membidangi divisi teknis, Harun Al Rasyid, menjelaskan secara rinci syarat pencalonan dan syarat calon, juga bukti pemenuhan dokumen yang harus dilengkapi pada saat pendaftaran.

Harun meminta perhatian serius dari Tim Sukses bakal pasangan calon baik dari gabungan Partai Politik maupun dari jalur independen terhadap ketentuan persyaratan yang diatur dalam PKPU 8/2024.

Rapat Koordinasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sikka Tahun 2024, di Aula KPU Sikka, Kamis (8/8/2024) dihadiri Perwakilan dari Polres Sikka, Kejaksaan Negeri Sikka, Pengadilan Negeri Sikka, Dinas PPO Sikka, Bawaslu Sikka, utusan Partai Politik dan Tim Sukses bakal calon dari jalur independen.

Untuk syarat calon misalnya, ada 19 syarat seperti diatur dalam pasal 14 ayat (2). Syarat-syarat itu, katanya, harus dilengkapi dengan bukti pemenuhan dokumen sebagaimana diatur pada pasal 20 ayat (2).

Sebagai contoh misalnya, syarat berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat (Pasal 14 ayat (2) huruf: c). Syarat ini harus dilengkapi dengan bukti pemenuhan dokumen berupa fotocopy ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang. Hal ini  diatur pada pasal 20 ayat (2) huruf d.

“Dinas berwenang dalam hal ini yaitu Dinas PPO Provinsi,” kata Harun.

Hal ini juga ditegaskan Kepala Dinas PPO Kabupaten Sikka, Germanus Goleng, yang hadir pada Rakor tersebut.

Turut menyampaikan materi pada Rakor itu, Kaur Bin Ops Intelkam Polres Sikka, Ipda Chairil Syafar. Ia memaparkan sejumlah syarat dalam pengurusan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). SKCK ini berkaitan dengan ketentuan, tidak pernah melakukan perbuatan tercelah.     

Hadir pula utusan dari Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka, Okky Prastyo yang menjelaskan syarat pengurusan dokumen di Kejaksaan.

Begitu juga wakil dari Pengadilan Negeri Sikka, Rokki Maghfur. Ia menjelaskan syarat pengurusan dokumen di PN Sikka.

»(fer)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POLITIK

Bupati Sikka Jelaskan Alasan Tak Temui Pedagang Pasar Alok Saat Aksi Protes

Pemerintah Kabupaten Sikka menyatakan akan memverifikasi kembali ketersediaan lapak bagi pedagang terdampak.

Published

on

“Saya tidak melarikan diri. Saya sudah menyampaikan kepada Ketua DPRD bahwa pada saat yang sama harus melaunching BPJS Ketenagakerjaan untuk Linmas, RT, RW, dan kader Posyandu.” FOTO: TRIBUNFLORES

MAUMERE, GardaFlores — Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, menjelaskan alasan tidak menemui pedagang Pasar Alok yang mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Sikka saat aksi protes terhadap penertiban lapak, Kamis (11/6/2026). Menurutnya, ia meninggalkan lokasi setelah rapat paripurna DPRD karena harus menghadiri peluncuran program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja ekosistem desa dan kelurahan yang telah dijadwalkan sebelumnya.

Penjelasan tersebut disampaikan menyusul kekecewaan sejumlah pedagang yang berharap dapat bertemu langsung dengan kepala daerah untuk meminta penjelasan terkait kebijakan penertiban dan relokasi di Pasar Alok.

“Saya tidak melarikan diri. Saya sudah menyampaikan kepada Ketua DPRD bahwa pada saat yang sama harus melaunching BPJS Ketenagakerjaan untuk Linmas, RT, RW, dan kader Posyandu,” kata Juventus kepada wartawan di Maumere, Kamis malam.

Menurut dia, agenda tersebut telah terjadwal dan dihadiri para camat, kepala desa, serta perwakilan penerima manfaat yang telah menunggu di Kantor Bupati Sikka.

Penertiban Pasar Alok Diprotes, DPRD Sikka Mediasi Pedagang dan Pemkab

“Saya harus segera ke kantor karena semua camat dan para penerima manfaat sudah menunggu,” ujarnya.

Sebelumnya, puluhan pedagang Pasar Alok mendatangi Gedung DPRD Sikka saat berlangsung Rapat Paripurna III Masa Sidang 2025–2026. Mereka memprotes penertiban yang dilakukan pengelola pasar bersama unsur Satpol PP, TNI, dan Polri pada hari yang sama.

Pedagang menilai penertiban dilakukan sebelum kepastian relokasi tersedia sepenuhnya. Sejumlah pedagang juga mengaku mengalami kerugian akibat kerusakan lapak dan barang dagangan selama proses penertiban berlangsung.

Dalam dialog yang difasilitasi DPRD Sikka, salah seorang pedagang, Lilis, mengaku sebagian barang dagangannya tidak lagi dapat dijual setelah terdampak penertiban.

“Kami berutang di koperasi untuk membeli barang dagangan. Dari hasil jualan itu kami membayar utang dan biaya sekolah anak-anak,” kata Lilis.

Selain mempersoalkan dampak ekonomi yang mereka alami, pedagang juga meminta pemerintah memperhatikan fasilitas pendukung di Pasar Alok, termasuk kondisi toilet dan sarana pasar lainnya yang dinilai belum memadai.

Pedagang Pasar Alok Tuntut Penjelasan Pemkab soal Penertiban dan Relokasi

Keluhan tersebut disampaikan dalam pertemuan yang dihadiri Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriadi, Ketua DPRD Sikka Stefanus Sumadi, serta sejumlah anggota DPRD.

Pemerintah Kabupaten Sikka sebelumnya menyatakan penataan Pasar Alok dilakukan untuk menertibkan aktivitas perdagangan yang masih berlangsung di badan jalan dan di atas saluran drainase. Pemerintah juga menyebut telah menyiapkan lapak di dalam area pasar bagi pedagang yang direlokasi.

Meski demikian, pedagang menilai sebagian lokasi yang disiapkan belum sepenuhnya siap digunakan sehingga diperlukan evaluasi lebih lanjut terhadap proses relokasi.

Hasil dialog antara pedagang, DPRD, dan pemerintah daerah menghasilkan kesepakatan untuk melakukan peninjauan lapangan dan evaluasi lanjutan terhadap kondisi Pasar Alok. Pemerintah Kabupaten Sikka menyatakan akan memverifikasi kembali ketersediaan lapak bagi pedagang terdampak, sementara DPRD akan mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut.»(rel)

Continue Reading

POLITIK

Penertiban Pasar Alok Diprotes, DPRD Sikka Mediasi Pedagang dan Pemkab

DPRD berjanji, bersama pemerintah daerah akan melakukan peninjauan lapangan dalam satu hingga dua hari ke depan.

Published

on

Selain mempersoalkan kerugian yang dialami, pedagang meminta penjelasan mengenai dasar hukum penertiban, keterlibatan aparat gabungan yang terdiri atas Satpol PP, pemadam kebakaran, TNI dan Polri, serta kepastian lokasi relokasi yang sebelumnya dijanjikan pemerintah daerah. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Puluhan pedagang Pasar Alok mendatangi kantor DPRD Kabupaten Sikka, Kamis (11/6/2026), untuk memprotes penertiban yang dilakukan tim gabungan Pemerintah Kabupaten Sikka di kawasan pasar pada hari yang sama. Pedagang menilai penertiban dilakukan sebelum lokasi relokasi benar-benar siap digunakan.

Aksi tersebut berlangsung bersamaan dengan rapat paripurna DPRD Sikka tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang dihadiri Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago.

Dalam pertemuan yang difasilitasi DPRD, para pedagang mempertanyakan alasan penertiban yang dinilai berlangsung mendadak sehingga mereka tidak memiliki cukup waktu untuk memindahkan barang dagangan.

Sejumlah pedagang juga mengaku mengalami kerugian akibat barang dagangan yang rusak saat proses penertiban berlangsung.

“Kami sedang berjualan saat penertiban dilakukan. Barang-barang dagangan kami ikut terdampak dan sebagian mengalami kerusakan,” kata salah seorang pedagang, Yasinta Siti.

Pedagang Pasar Alok Tuntut Penjelasan Pemkab soal Penertiban dan Relokasi

Selain mempersoalkan kerugian yang dialami, pedagang meminta penjelasan mengenai dasar hukum penertiban, keterlibatan aparat gabungan yang terdiri atas Satpol PP, pemadam kebakaran, TNI dan Polri, serta kepastian lokasi relokasi yang sebelumnya dijanjikan pemerintah daerah.

Menurut pedagang, lapak yang disebut akan ditempati di bagian dalam pasar belum siap digunakan sehingga mereka kesulitan menentukan lokasi untuk melanjutkan aktivitas berdagang.

Pemerintah Kabupaten Sikka yang diwakili Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi, menyatakan penataan kawasan Pasar Alok dilakukan untuk menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib, bersih, dan aman.

Menurut Simon, pemerintah telah menyiapkan lapak di dalam area pasar, namun sebagian pedagang masih memilih berjualan di bahu jalan dan di atas saluran drainase.

“Lapak yang telah disediakan kenapa dibiarkan kosong, sementara pedagang berjualan di pinggir jalan dan di atas got. Kalau memang tidak ada tempat yang disediakan pemerintah, tentu menjadi persoalan lain,” kata Simon.

Meski demikian, pemerintah daerah menyatakan akan melakukan evaluasi lapangan dan membuka ruang dialog lanjutan dengan pedagang guna mencari solusi yang dapat diterima kedua belah pihak.

Pendapatan Sikka Kurang Rp68 Miliar dari Target, Dana Transfer Jadi Sorotan

Ketua DPRD Sikka, Stefanus Sumadi, mengatakan lembaganya mengambil peran mediasi untuk memastikan proses penataan pasar berjalan tanpa mengabaikan kepentingan pedagang maupun tujuan pemerintah daerah.

Menurut dia, DPRD bersama pemerintah daerah akan melakukan peninjauan lapangan dalam satu hingga dua hari ke depan guna memverifikasi kondisi sebenarnya, termasuk kesiapan lapak relokasi dan akses pedagang menuju lokasi berjualan.

“Kita perlu melihat akar persoalannya, apakah terkait ketersediaan lapak atau akses menuju lokasi berjualan. Itu yang akan kita dalami agar pasar bisa kembali berjalan normal,” ujar Stefanus.

Hasil dialog antara pedagang, DPRD, dan Pemerintah Kabupaten Sikka menghasilkan kesepakatan untuk melakukan peninjauan lanjutan terhadap kondisi Pasar Alok sebelum pemerintah mengambil langkah penataan berikutnya. Hasil peninjauan tersebut akan menjadi dasar pembahasan lanjutan mengenai relokasi pedagang dan penataan kawasan pasar.»(rel)

Continue Reading

POLITIK

Pedagang Pasar Alok Tuntut Penjelasan Pemkab soal Penertiban dan Relokasi

“Kami ingin menyampaikan langsung apa yang kami alami setelah penertiban dilakukan.”

Published

on

Salah seorang pedagang, Yasinta Siti Parera, mengatakan para pedagang tidak menolak penataan pasar, tetapi meminta pemerintah memastikan lokasi pengganti benar-benar siap sebelum penertiban dilakukan. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Puluhan pedagang Pasar Alok mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Sikka, Kamis (11/6/2026), untuk menuntut penjelasan Pemerintah Kabupaten Sikka terkait penertiban lapak dan rencana relokasi pedagang yang dilakukan di kawasan pasar pada hari yang sama.

Para pedagang menilai penertiban dilakukan sebelum lokasi relokasi benar-benar siap digunakan. Mereka juga mempertanyakan dasar kebijakan penataan pasar yang berdampak langsung terhadap aktivitas perdagangan dan pendapatan harian mereka.

Aksi tersebut berlangsung bersamaan dengan Rapat Paripurna III DPRD Kabupaten Sikka Masa Sidang 2025–2026 yang membahas jawaban pemerintah atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Kedatangan para pedagang dipicu operasi penertiban yang dilakukan pengelola Pasar Alok bersama unsur Satpol PP, TNI, dan Polri. Dalam penertiban itu, sejumlah lapak yang menggunakan terpal dan bambu dibongkar. Pedagang mengaku beberapa meja jualan rusak dan barang dagangan seperti sayuran, tomat, serta cabai ikut terdampak.

Sejak rapat berlangsung, para pedagang menunggu untuk bertemu langsung dengan Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, guna meminta penjelasan mengenai alasan penertiban serta kepastian lokasi relokasi yang dijanjikan pemerintah.

Namun hingga rapat paripurna berakhir, pertemuan tersebut tidak terjadi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Bupati meninggalkan Gedung DPRD untuk menghadiri agenda pemerintahan lainnya.

Wabup Sikka Instruksikan ASN Tertibkan Pasar Ilegal hingga Genjot PAD saat Apel Pagi

Kondisi tersebut memicu kekecewaan sejumlah pedagang yang berharap dapat menyampaikan langsung keluhan mereka kepada kepala daerah.

Salah seorang pedagang, Yasinta Siti Parera, mengatakan para pedagang tidak menolak penataan pasar, tetapi meminta pemerintah memastikan lokasi pengganti benar-benar siap sebelum penertiban dilakukan.

“Kami ingin menyampaikan langsung apa yang kami alami setelah penertiban dilakukan,” kata Yasinta.

Selain mempertanyakan proses penertiban, pedagang juga menyoroti kesiapan lapak relokasi yang menurut mereka belum dapat digunakan secara optimal. Kondisi itu membuat sebagian pedagang kesulitan menentukan lokasi berjualan setelah lapak lama ditertibkan.

Menanggapi keluhan tersebut, Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriadi yang menerima perwakilan pedagang bersama pimpinan DPRD menjelaskan bahwa pemerintah daerah melakukan penataan untuk mengembalikan fungsi jalan dan saluran drainase di kawasan pasar.

Menurut Simon, pemerintah telah menyediakan lapak di dalam area pasar, namun sebagian pedagang masih memilih berjualan di badan jalan dan di atas drainase.

Pedagang Geliting Direlokasi ke Pasar Wairkoja, Jalan Waipare Mulai Ditertibkan

“Kami akan melakukan pengecekan kembali lapak-lapak di Pasar Alok dan memastikan para pedagang menempati lapak-lapak tersebut,” kata Simon.

Pemerintah daerah juga menyatakan akan mengevaluasi kembali kondisi lapangan, termasuk kesiapan lapak yang disiapkan bagi pedagang terdampak penertiban.

Ketua DPRD Sikka Stefanus Sumadi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan melakukan peninjauan lapangan bersama pemerintah daerah untuk memastikan kondisi sebenarnya, baik terkait ketersediaan lapak maupun akses pedagang menuju lokasi relokasi.

Menurut dia, penyelesaian persoalan Pasar Alok harus mempertimbangkan kebutuhan penataan kawasan pasar sekaligus keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor perdagangan.

Dialog antara pedagang, DPRD, dan Pemerintah Kabupaten Sikka menghasilkan kesepakatan untuk melakukan verifikasi lapangan dalam beberapa hari ke depan. Hasil peninjauan tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah lanjutan terkait penataan dan relokasi pedagang Pasar Alok.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending