Maumere, gardaflores.com—Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Sikka untuk kepentingan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ditetapkan sebanyak 245.187 pemilih.

KPU Sikka menetapkan angka DPS itu dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS yang dilaksanakan di Aula Heinrich Puskopdit Swadaya, Maumere, Sabtu (10/8/2024).

Rapat Pleno itu dipimpin Ketua KPU Sikka, Herimanto dan didampingi 4 komisioner lain, masing-masing Harun Al Rasyid, Ignatius Irvanto Chandra Say, La Hajimu dan Yosef Fredianus Boy Gapo.

Peserta yang hadir yakni Ketua dan Divisi Data dari 21 PPK, Bawaslu Sikka, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta perwakilan dari Polres Sikka, Kodim 1603 Sikka, Lanal Maumere, dan Kejaksaan Negeri Sikka.

Pemilih sebanyak 245.187 itu terdiri dari laki-laki sebanyak 115.733 dan perempuan sebanyak 129.454 yang tersebar di 556 TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Peserta Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS: Ketua dan Divisi Data dari 21 PPK, Bawaslu Sikka, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Perwakilan dari Polres Sikka, Kodim 1603 Sikka, Lanal Maumere, dan Kejaksaan Negeri Sikka.

KPU Sikka bulan Mei lalu menerima DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) dari KPU RI sebanyak 244.402 pemilih. Setelah pencoklitan yang dilakukan oleh Pantarlih, jumlah pemilih menjadi 245.187 atau ada penambahan sebanyak 785 pemilih.

Setelah pencoklitan dan direkap secara berjenjang di PPS dan PPK, diketahui ada pemilih baru sebanyak 16.498 orang. Tetapi angka ini diimbangi oleh jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 15.717 orang.

Rapat Pleno ini juga mengakomodir saran perbaikan dari Bawaslu Sikka agar ada penambahan 1 TPS di Desa Kowi, Kecamatan Mego. Sebelumnya KPU Sikka menetapkan jumlah TPS untuk Pilkada sebanyak 555 TPS. Dengan adanya saran perbaikan ini maka jumlah TPS menjadi 556.

Pemilih di Desa Kowi sebanyak 613 orang dan hanya tersedia 1 TPS saja. Karena ketentuan setiap TPS maksimal 600 pemilih, maka PPS Desa Kowi dan PPK Kecamatan Mego memindahkan 17 pemilih ke desa terdekat yakni Desa Ratekalo.

Saran Bawaslu itu merujuk ketentuan PKPU No. 7/2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih pasal 10 ayat (2). Ditegaskan, agar dalam penyusunan daftar pemilih, tidak menggabung desa/kelurahan dan memberikan kemudahan bagi pemilih ke TPS serta tidak memisahkan pemilih dalam 1 keluarga pada TPS yang berbeda. Bawaslu Sikka menyarankan ada penambahan 1 TPS lagi di Desa Kowi dan mengembalikan 17 pemilih yang telah dipindahkan ke TPS di Desa Ratekalo.

»(fer)

Tags:BAWASLUDPSDPS SIKKA 245.187KPU SIKKAPEMILIH KABUPATES SIKKAPILKADA 2024