Catatan Redaksi: Kisah Diah Sukarni Marga Ayu ini dituturkan kepada gardaflores.com seminggu sebelum Kuasa Hukumnya, Meridian Dado memberikan pernyataan di media bahwa Direktur PT Bukit Mas, Yanes Mekeng ingkar janji dalam perikatan jual beli rumah. Karena waktu itu, Yanes Mekeng belum berhasil dikonfirmasi, kisah tersebut pun belum dipublikasikan. Berikut ini kisah yang tertunda itu.
Maumere, Gardaflores.com—Seorang warga Ende, Diah Sukarni Marga Ayu menyatakan, ia siap melaporkan Yanes Mekeng, Direktur PT Bukit Mas, sebuah perusahaan penyedia perumahan di Maumere kepada pihak kepolisian.
Kepada gardaflores.com Rabu (24/7/2024), Diah Sukarni mengatakan, dalam waktu dekat ini, ia akan melapor ke Polres Sikka. Saat ini, katanya, masih menunggu proses pembuatan surat kuasa untuk kuasa hukumnya.
Ia menuturkan, kesabarannya sudah habis. Pasalnya rumah yang akan dibelinya itu sudah dibayar lunas sebesar Rp 220 juta. Tetapi rumah yang dijanjikan Yanes Mekeng itu belum juga selesai.
Karena terlalu lama menunggu, Sukarni pernah meminta agar uang sebanyak Rp 220 itu dikembalikan. Yanes pun bersedia, tetapi baru mengembalikan sebanyak Rp 12 juta. Sisanya sebanyak Rp 238 juta belum dibayar.
Selama ini, kata Surkarni, ia tinggal di Ende. Tetapi dia berniat untuk pindah ke Maumere. Untuk mewujudkan niatnya itu, ia menghubungi seorang kenalannya untuk mencari rumah yang cocok. Kenalannya itu kemudian membawa Sukarni bertemu Direktur Bukit Mas, Yanes Mekeng.
Awalnya, Sukarni ingin membeli satu unit rumah yang sudah selesai dibangun, tetapi Yanes mengatakan, rumah tersebut sudah dibeli pihak lain. Dia kemudian menawarkan satu unit rumah yang tengah dibangun. Sukarni pun setuju walau harus menunggu hingga rumah itu selesai dibangun.
Yanes, kata Sukarni, berjanji bahwa sebelum Natal, tepatnya tanggal 12 Desember 2023 rumah tersebut sudah selesai dibangun dan bisa ditempati Sukarni dan keluarganya.
Atas kesepakatan itu, maka pada 19 September 2023, Sukarni langsung membayar tahap pertama senilai Rp 150 juta. Tetapi atas dorongan ibunya, Surkarni diminta segera melunasi harga rumah tersebut. Maka pada 20 September 2023, Sukarni membayar lagi sebanyak Rp 70 juta.
Namun herannya, lanjut Sukarni, ketika pada bulan Desember 2023, ia datang untuk melihat kemajuan pembuatan rumah, ternyata Yanes belum selesaikan tugasnya. Saat itu, kata Sukarni, baru setengah bagian yang dibangun. Rasa kecewa Sukarnipun mulai muncul.
Mengetahui kehadiran Sukarni di Maumere, Yanes bergegas mencari Sukarni di Blue Ocean, tempat dimana Sukarni menginap.
Kedatangan Yanes menemui Sukarni itu bertujuan untuk membuat pernyataan bahwa rumah yang tengah dibangun tersebut akan diselesaikan pada 31 Januari 2024. Namun pada bulan Februari 2023 ketika Sukarni datang ke Maumere lagi, Yanes lagi-lagi meminta toleransi waktu hingga proses Pemilu selesai. Pasalnya, Yanes adalah seorang calon legislatif untuk DPRD Kabupaten Sikka.
Setelah selesai Pemilu, ternyata rumah yang dijanjikan itu belum juga selesai. Akhirnya, Sukarni sampai pada batas kesabarannya. Ia meminta agar Yanes segera mengembalikan uangnya. Yanes, kata Diah Sukarni baru mengembalikan Rp 12 juta dan masih menunggak Rp 238 juta.
“Saya tunggu dan terus menunggu, bahkan janjinya tinggal janji hingga saat ini. Rumah yang dijanjikan itu tidak pernah selesai. Padahal uang sudah saya bayar lunas. Upaya pendekatan juga sudah saya lakukan. Saya mau minta kembalikan uang saya secara utuh dan tuntas,” tegas Sukarni seraya menambahkan, Yanes belakangan sangat sulit dihubungi.
Usai mendengar penuturan Sukarni itu, gardaflores.com berupaya untuk menghubungi Yanes Mekeng. Tetapi upaya untuk konfirmasi itu tidak direspon.»(rel)