Maumere, gardaflores.com – Perayaan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 tahun 2024 sudah dekat. Kapan mulai pasang bendera merah-putih di depan rumah?

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sudah menerbitkan Surat Edaran  No. B-04/M/S/TU.00.03/07/2024. Melalui Surat Edaran (SE) ini, Pratikno menghimbau agar pemasangan bendera merah-putih dilakukan selama 1 (satu) bulan mulai dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024.

SE yang terbit pada 2 Juli 2024 ini ditujukan kepada para pimpinan negara hingga bupati dan walikota di seluruh Indonesia.

Selain untuk pemasangan bendera, Mensesneg juga menghimbau agar dilakukan pemasangan dekorasi, umbul-umbul, poster, baliho, spanduk atau hiasan lainnya di lingkungan secara serentak pada kesempatan pertama.

Surat Edaran itu, menjadi semacam “surat sakti” bagi para pedagang untuk menjual bendera, umbul-umbul, spanduk dan lain-lain.

Pantauan gardaflores.com, Jumat (2/7/2024), sedikitnya 10 pedagang yang berjualan di Taman Kota Maumere.

Yuli, seorang pedagang yang ditemui di Taman Kota Maumere mengatakan, ukuran bendera yang dijualnya bervariasi. Untuk pemasangan di halaman rumah, ada dua jenis yakni ukuran 80 cm x 120 cm yang dipatok seharga Rp 50.000 dan ukuran 70 cm x 110 cm seharga Rp 35.000.

Sementara pedagang lainnya, Siti mengatakan, ia menyediakan bendera ukuran 80 cm x 120 cm untuk dipasang di rumah dan ukuran yang lebih besar 100 cm x 150 cm untuk keperluan di kantor-kantor. “Harga bendera dan umbul-umbul yang ditawarkan para pedagang di Taman Kota ini tidak banyak berbeda, karena hampir semuanya didatangkan dari Bandung,” katanya.  

Dalam Surat Edaran yang diteken Mensesneg Pratikno itu memang tidak menyebutkan ukuran bendera yang boleh dipasang warga di halaman rumahnya.

Hal itu sudah diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Nona Yuli seorang pedagang bendera di Parkir Utara Taman Kota Maumere.

Pada pasal 4 ayat (1) UU No. 24/2009 disebutkan, bendera merah-putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang. Bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih. Kedua bagian memiliki ukuran yang sama.

Selanjutnya, pasal 4 ayat (2) menyebutkan, bendera negara  dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

Pasal 4  ayat (3) menyebutkan, bendera negara dibuat dengan ketentuan ukuran:     

  1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan.
  2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum.
  3. 100 cm x 150  cm untuk penggunaan di ruangan.
  4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wapres.
  5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara.
  6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum.
  7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal laut.
  8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api.
  9. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara.
  10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Pasal 4 ayat (4) mengatur keperluan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Bahan yang digunakan pun bisa berbeda dengan ketentuan ayat (2). Demikian pula soal ukuran bendera bisa berbeda dengan ketentuan ayat (3).

Dengan demikian, ukuran bendera merah-putih untuk dipasang di depan rumah, atau mobil dan sepeda motor pribadi bisa bervariasi. Tergantung ketersediaan bendera atau kemampuan warga untuk membeli.»(fer)

Tags:BENDERA MERAH PUTIHHUT RI 79MERAH PUTIHPASANG BENDERAUKURAN BENDERAUMBUL-UMBUL