Connect with us

HUMANIORA

Tujuhbelasan Makin Dekat, Kapan Mulai Pasang Bendera di Depan Rumah?

Published

on

Maumere, gardaflores.com – Perayaan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 tahun 2024 sudah dekat. Kapan mulai pasang bendera merah-putih di depan rumah?

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sudah menerbitkan Surat Edaran  No. B-04/M/S/TU.00.03/07/2024. Melalui Surat Edaran (SE) ini, Pratikno menghimbau agar pemasangan bendera merah-putih dilakukan selama 1 (satu) bulan mulai dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024.

SE yang terbit pada 2 Juli 2024 ini ditujukan kepada para pimpinan negara hingga bupati dan walikota di seluruh Indonesia.

Selain untuk pemasangan bendera, Mensesneg juga menghimbau agar dilakukan pemasangan dekorasi, umbul-umbul, poster, baliho, spanduk atau hiasan lainnya di lingkungan secara serentak pada kesempatan pertama.

Surat Edaran itu, menjadi semacam “surat sakti” bagi para pedagang untuk menjual bendera, umbul-umbul, spanduk dan lain-lain.

Pantauan gardaflores.com, Jumat (2/7/2024), sedikitnya 10 pedagang yang berjualan di Taman Kota Maumere.

Yuli, seorang pedagang yang ditemui di Taman Kota Maumere mengatakan, ukuran bendera yang dijualnya bervariasi. Untuk pemasangan di halaman rumah, ada dua jenis yakni ukuran 80 cm x 120 cm yang dipatok seharga Rp 50.000 dan ukuran 70 cm x 110 cm seharga Rp 35.000.

Sementara pedagang lainnya, Siti mengatakan, ia menyediakan bendera ukuran 80 cm x 120 cm untuk dipasang di rumah dan ukuran yang lebih besar 100 cm x 150 cm untuk keperluan di kantor-kantor. “Harga bendera dan umbul-umbul yang ditawarkan para pedagang di Taman Kota ini tidak banyak berbeda, karena hampir semuanya didatangkan dari Bandung,” katanya.  

Dalam Surat Edaran yang diteken Mensesneg Pratikno itu memang tidak menyebutkan ukuran bendera yang boleh dipasang warga di halaman rumahnya.

Hal itu sudah diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Nona Yuli seorang pedagang bendera di Parkir Utara Taman Kota Maumere.

Pada pasal 4 ayat (1) UU No. 24/2009 disebutkan, bendera merah-putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang. Bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih. Kedua bagian memiliki ukuran yang sama.

Selanjutnya, pasal 4 ayat (2) menyebutkan, bendera negara  dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

Pasal 4  ayat (3) menyebutkan, bendera negara dibuat dengan ketentuan ukuran:     

  1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan.
  2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum.
  3. 100 cm x 150  cm untuk penggunaan di ruangan.
  4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wapres.
  5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara.
  6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum.
  7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal laut.
  8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api.
  9. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara.
  10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Pasal 4 ayat (4) mengatur keperluan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Bahan yang digunakan pun bisa berbeda dengan ketentuan ayat (2). Demikian pula soal ukuran bendera bisa berbeda dengan ketentuan ayat (3).

Dengan demikian, ukuran bendera merah-putih untuk dipasang di depan rumah, atau mobil dan sepeda motor pribadi bisa bervariasi. Tergantung ketersediaan bendera atau kemampuan warga untuk membeli.»(fer)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HUMANIORA

Bhayangkari Papua Salurkan 225 Karung Beras dan Logistik untuk Warga Nitunglea

Pengurus Daerah Bhayangkari Papua menyalurkan 225 karung beras dan sejumlah kebutuhan pokok kepada warga terdampak gempa di Nitunglea, Palue, pada Sabtu, 10 Oktober 2026.

Published

on

Bantuan beras dan kebutuhan pokok dari Pengurus Daerah Bhayangkari Papua untuk warga terdampak gempa di Desa Nitunglea, Kecamatan Palue, Kabupaten Sikka, Sabtu (10/10/2026).

MAUMERE, GardaFlores—Pengurus Daerah Bhayangkari Papua menyalurkan 225 karung beras dan berbagai kebutuhan pokok kepada warga terdampak gempa bumi di Desa Nitunglea, Kecamatan Palue, Kabupaten Sikka, Sabtu (10/10/2026).

Bantuan dari Ny. Nova Patrige Renwarin bersama jajaran pengurus Bhayangkari Papua tersebut terdiri atas 225 karung beras berukuran lima kilogram, 25 dos minyak goreng kemasan satu liter, 600 dos air minum Aqua Gelas Nusra, 15 dos Energen, sembilan dos susu Dancow, dan 15 dos gula pasir.

Penyaluran bantuan ini berlangsung dalam rangka Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke-75 Tahun 2026.

Pria 49 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Paga

Logistik diberangkatkan dari Kantor Polsubsektor Palue pukul 07.00 WITA menuju Kantor Desa Nitunglea. Serah terima bantuan kepada pemerintah desa berlangsung sekitar pukul 10.00 WITA untuk selanjutnya didistribusikan kepada warga sasaran.

Bhabinkamtibmas Kecamatan Palue, Brigpol I Gusti Ngurah Putra Kencana, S.H., mendampingi penyaluran bersama Penjabat Kepala Desa Nitunglea, Bay Langko, S.Sos., serta aparat dan staf desa.

Distribusi bantuan berakhir sekitar pukul 17.00 WITA.»(rel)

Continue Reading

HUMANIORA

Pria 49 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Paga

Seorang pria berinisial Y.D.B. (49) ditemukan meninggal di ruang keluarga rumahnya di Paga, Sikka. Keluarga sempat berupaya memberikan pertolongan sebelum membawanya ke Puskesmas Wolofeo.

Published

on

Desa Masebewa, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka, tempat seorang pria ditemukan meninggal pada Sabtu (10/10/2026).

MAUMERE, GardaFlores—Seorang pria berinisial Y.D.B. (49), warga Dusun Warami, Desa Masebewa, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka, ditemukan meninggal dunia oleh istrinya di ruang keluarga rumah mereka pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 05.30 WITA.

Menurut laporan kepolisian, istri korban, G.G. (47), menemukan suaminya saat keluar dari kamar setelah terbangun. Ia kemudian menghubungi anak mereka, A.P.S.N. (19), yang sedang menginap di rumah seorang teman, sekitar 25 meter dari kediaman keluarga.

Petani 35 Tahun Meninggal Setelah Tenggelam di Pantai Lela

Anak korban segera pulang. Bersama anggota keluarga, ia berusaha memberikan pertolongan sebelum membawa korban ke Puskesmas Wolofeo. Namun, tenaga medis menyatakan korban telah meninggal dunia sebelum tiba di puskesmas.

Setelah menerima laporan masyarakat, anggota Polsek Paga mendatangi lokasi untuk mendata korban dan saksi serta mengumpulkan keterangan. Polisi juga berkoordinasi dengan tenaga medis dan keluarga.

Keluarga menerima peristiwa tersebut sebagai musibah dan menolak autopsi maupun proses hukum lebih lanjut, sebagaimana tercatat dalam laporan kepolisian.

Hingga berita ini disusun, penyebab pasti kematian korban belum dapat dipastikan secara medis.»(rel)

Continue Reading

HUMANIORA

Petani 35 Tahun Meninggal Setelah Tenggelam di Pantai Lela

P.N.L. (35), seorang petani, meninggal dunia setelah tenggelam di Pantai Lela, Sikka. Dua nelayan berusaha mengevakuasinya setelah korban terlihat meminta pertolongan di laut.

Published

on

Perairan Pantai Lela, Desa Lela, Kecamatan Lela, Kabupaten Sikka, tempat seorang petani berinisial P.N.L. dilaporkan tenggelam pada Sabtu (10/10/2026).

MAUMERE, GardaFlores—P.N.L. (35), seorang petani, meninggal dunia setelah tenggelam di perairan Pantai Lela, tepat di depan Kantor Camat Lela, Desa Lela, Kabupaten Sikka, Sabtu (10/10/2026) pagi.

Korban dilaporkan berada di laut sekitar pukul 08.30 WITA dan meminta pertolongan. Dua nelayan, B.Y. dan M.S., berusaha mengevakuasinya ke bibir pantai.

B.Y. mengatakan, sekitar pukul 08.00 WITA ia melihat korban menari dan melompat-lompat di tepi pantai. Sekitar 30 menit kemudian, ia melihat korban berada di laut sambil meminta pertolongan.

B.Y. berenang mendekati korban dan berusaha membawanya ke pantai. Karena kelelahan, ia meminta bantuan M.S. Keduanya kemudian membawa korban ke bibir pantai.

Warga selanjutnya menghubungi ambulans Puskesmas Nanga untuk membawa korban ke Rumah Sakit Santo Elisabeth Lela. Namun, korban meninggal dunia setelah mendapat penanganan medis.

Bhabinkamtibmas Bantu Keluarga Korban Kebakaran Posko Pengungsian Palue

Anggota Polsek Lela mendatangi lokasi setelah menerima laporan. Polisi mendata korban dan saksi serta berkoordinasi dengan tim medis rumah sakit dan keluarga korban.

Menurut keterangan saksi M.R.V., korban telah tinggal seorang diri di pondok miliknya selama hampir lima tahun. M.R.V. selama ini membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari korban.

Keluarga menerima peristiwa tersebut sebagai musibah dan menolak autopsi. Korban direncanakan dimakamkan pada Senin (12/10/2026) pukul 09.00 WITA.

Hingga berita ini ditulis, penyebab pasti korban tenggelam belum dapat dipastikan secara medis.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending