HUKRIM
Kuasa Hukum Desak Polisi Usut Dugaan Pembunuhan Berencana dalam Kasus Tewasnya Siswi STN di Maumere
Keluarga korban juga meminta setiap pihak yang terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai perannya.
MAUMERE, GardaFlores – Tim kuasa hukum keluarga siswi berinisial STN yang ditemukan tewas di Maumere mendesak aparat kepolisian mengusut lebih mendalam peristiwa tersebut. Mereka menilai sejumlah fakta yang berkembang mengindikasikan kemungkinan kekerasan seksual terhadap anak yang berujung pada pembunuhan, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya unsur pembunuhan berencana.
Pernyataan itu disampaikan tim kuasa hukum keluarga korban yang terdiri dari Victor Nekur, SH., San Fransisco Sondy, SH., MH., Rudolfus P. M. Nggala, SH., M.Hum., dan Rikardus Trofinus Tola, SH., pada Senin (9/3/2026).
Salah satu kuasa hukum keluarga korban, Viktor Nekur, SH., menegaskan pihaknya bersama Orinbao Law Office yang merupakan mitra kerja UPTD PPA Pemerintah Kabupaten Sikka serta Forkoma PMKRI Maumere akan terus mengawal proses hukum hingga kasus tersebut terungkap secara tuntas.
Menurut Viktor, tim kuasa hukum tetap mengapresiasi langkah awal penyelidikan yang dilakukan Polres Sikka. Namun, ia menegaskan proses penyelidikan tidak boleh berhenti pada satu kesimpulan awal semata.
“Kasus ini tidak bisa dilihat secara sederhana. Dengan memperhatikan kronologi, kondisi korban, dan fakta-fakta yang berkembang di ruang publik, sangat terbuka kemungkinan bahwa peristiwa ini merupakan tindak pidana yang lebih serius,” kata Viktor.
Kasus Kematian Siswi SMP di Sikka Makin Terkuak: Anak, Ayah, dan Kakek Jadi Tersangka
Ia menilai penyidik perlu mendalami kemungkinan adanya unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pendalaman tersebut dinilai penting untuk mengungkap apakah terdapat unsur perencanaan, persiapan, maupun keterlibatan pihak lain sebelum peristiwa tragis itu terjadi.
Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta aparat kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut, baik sebagai pelaku bersama, pihak yang membantu, maupun pihak yang mengetahui tetapi tidak melaporkan tindak pidana tersebut.
Dalam konteks hukum pidana, setiap orang yang dengan sengaja membantu pelaku, menyembunyikan pelaku, atau menghilangkan barang bukti dapat diproses secara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 282 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Karena itu, Viktor menilai penyidik perlu memeriksa secara menyeluruh semua pihak yang berada di lokasi kejadian dalam rentang waktu Jumat malam hingga Sabtu pagi, termasuk anggota keluarga yang berada di rumah ketika peristiwa tersebut diduga terjadi.
“Jika ada pihak yang mengetahui tetapi tidak melaporkan, menyembunyikan pelaku, atau bahkan menghilangkan barang bukti, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai perintangan proses hukum atau obstruction of justice,” tegasnya.
Tim kuasa hukum juga mendorong Polres Sikka untuk melakukan gelar perkara secara terbuka, profesional, dan akuntabel sehingga konstruksi perkara dapat diuji secara objektif.
Langkah ini dinilai penting untuk membuka kemungkinan pengembangan pasal maupun penambahan tersangka apabila ditemukan bukti baru dalam proses penyelidikan.
Menurut Viktor, keluarga korban tidak hanya menuntut agar pelaku utama dihukum, tetapi juga meminta setiap pihak yang terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan perannya.
“Jangan sampai ada pihak yang luput dari proses hukum jika memang memiliki keterlibatan,” katanya.
Kuasa hukum juga mengingatkan bahwa kasus ini telah menyita perhatian luas masyarakat di Kabupaten Sikka. Karena itu, mereka berharap proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi.
Di sisi lain, masyarakat diminta tetap mengawal proses hukum secara objektif serta tidak terjebak pada spekulasi yang tidak berdasar.
“Harapan keluarga korban sangat jelas: kebenaran harus diungkap secara terang, keadilan harus ditegakkan, dan tidak boleh ada pihak yang kebal hukum dalam perkara ini,” ujar Viktor.»(rel)
HUKRIM
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pelajar di Sikka Molor, Massa Padati TKP Rubit
MAUMERE, GardaFlores — Proses rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap STN alias Noni (14), pelajar SMP asal Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, berlangsung molor dan diwarnai sorotan publik, Rabu (1/4/2026).
Rekonstruksi yang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 Wita baru dilaksanakan sekitar pukul 12.30 Wita. Keterlambatan tersebut tidak disertai penjelasan terbuka kepada masyarakat yang telah menunggu sejak pagi di lokasi kejadian perkara (TKP).
Ratusan warga dari berbagai desa memadati area TKP di Desa Rubit untuk menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi. Meski cuaca mendung disertai hujan rintik, antusiasme masyarakat tidak surut.
Kondisi tersebut mencerminkan tingginya perhatian sekaligus tekanan publik terhadap aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus yang menewaskan korban.
Dalam rekonstruksi itu, para tersangka dan saksi dihadirkan untuk memperagakan ulang sejumlah adegan penting terkait peristiwa tersebut. Namun, kepadatan massa di sekitar lokasi memunculkan kekhawatiran terhadap aspek pengamanan dan potensi gangguan terhadap jalannya proses hukum.
Kepala Desa Rubit, Polikarpus Heret, mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban selama proses berlangsung.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Masyarakat boleh menyaksikan, tetapi harus menjaga keamanan dan tidak mengganggu jalannya proses,” ujarnya di lokasi.
Meskipun aparat keamanan telah disiagakan, padatnya warga di sekitar TKP menunjukkan perlunya pengendalian yang lebih ketat guna memastikan rekonstruksi berjalan lancar dan profesional.
Kasus ini bermula ketika korban dilaporkan hilang pada Jumat (20/2/2026). Tiga hari kemudian, Senin (23/2/2026), jasad korban ditemukan di aliran kali di Desa Rubit.
Peristiwa tersebut memicu duka sekaligus reaksi luas masyarakat. Hingga kini, motif pembunuhan serta peran masing-masing tersangka belum diungkap secara terbuka kepada publik.
Minimnya informasi resmi yang disampaikan aparat turut memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
Di tengah meningkatnya tekanan publik, Polres Sikka dituntut memperkuat transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam penanganan perkara. Penuntasan kasus ini dinilai menjadi ujian terhadap kepercayaan masyarakat kepada institusi penegak hukum.»(rel)
HUKRIM
Paskah 2026 Dijaga Ketat: Operasi Semana Santa Turangga Kerahkan 3.227 Personel
Sejumlah 1.113 Gereja di NTT masuk pengamanan.
MAUMERE, GardaFlores — Pengamanan perayaan Paskah 2026 di Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi dimulai dengan pengerahan 3.227 personel gabungan dalam Operasi Semana Santa Turangga 2026 yang berlangsung selama 15 hari, 1–15 April.
Apel gelar pasukan sebagai penanda dimulainya operasi digelar Kepolisian Resor Sikka di Lapangan Apel Polres Sikka, Maumere, Selasa (31/3), dipimpin langsung Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno.
Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah strategis untuk menjamin keamanan rangkaian Paskah di wilayah NTT yang memiliki intensitas kegiatan keagamaan tinggi.
“Sebanyak 3.227 personel diterjunkan, terdiri atas 1.319 anggota Polri dan 1.908 personel TNI serta instansi terkait,” ujarnya.
Selain kekuatan personel, pengamanan juga diperkuat dengan pendirian 85 pos yang terdiri atas 38 pos pengamanan, 26 pos pelayanan, dan 21 pos terpadu yang tersebar di sejumlah titik strategis.
Operasi ini menyasar pengamanan 1.113 gereja di seluruh NTT, dengan 432 gereja masuk kategori prioritas berdasarkan tingkat kerawanan dan kepadatan aktivitas jemaat.
Serangan Parang di Sikka: Tiga Petani Terluka, Polisi Tangkap Pelaku dalam Perburuan Cepat
Lonjakan mobilitas masyarakat selama Pekan Suci—mulai dari ibadah, pawai keagamaan, hingga kegiatan tradisional—menjadi variabel utama dalam strategi pengamanan.
Kapolres menekankan pentingnya pendekatan berbasis intelijen melalui pemetaan kerawanan serta peningkatan patroli pada jam-jam rawan.
Selain potensi gangguan keamanan konvensional, aparat juga diminta mengantisipasi konflik sosial dan risiko bencana alam, mengingat karakteristik geografis NTT sebagai wilayah kepulauan dengan banyak kawasan pesisir.
“Seluruh personel harus mengedepankan profesionalitas, respons cepat, dan pendekatan humanis, serta memperkuat sinergi lintas sektor,” katanya.
Apel tersebut melibatkan unsur TNI, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Danlanal Maumere Kolonel Laut (P) Yoyok Ary Nugroho, Wakapolres Sikka Kompol Marselus Yugo Amboro, Basarnas, Dinas Perhubungan, Brimob, dan tokoh agama.
Operasi Semana Santa Turangga 2026 menjadi agenda pengamanan tahunan berskala besar di NTT, seiring tingginya partisipasi masyarakat dalam perayaan Paskah yang menjadi salah satu momen keagamaan terbesar di kawasan Indonesia Timur.»(rel)
HUKRIM
Serangan Parang di Sikka: Tiga Petani Terluka, Polisi Tangkap Pelaku dalam Perburuan Cepat
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
MAUMERE, GardaFlores — Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial F.L (27) usai diduga melakukan penganiayaan berat terhadap tiga warga di Desa Watukobu, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Rabu (25/3) malam.
Ketiga korban masing-masing Yohanes Krisantus (38), Mateus Masar (46), dan Julianus Nong Rofin (29), yang merupakan petani asal Dusun Habihogor, mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam jenis parang.
Kepala Seksi Humas Polres Sikka Aipda Leopardus Tunga, mewakili Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, dalam keterangan di Maumere, Selasa (31/3), mengatakan pelaku telah diamankan setelah dilakukan pengejaran bersama oleh personel Polsek Kewapante, Brimob Batalion B Pelopor Maumere, dan warga.
“Pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian dan saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Peristiwa bermula saat para korban berkumpul di rumah Yohanes Krisantus. Dalam kondisi pintu tertutup, pelaku tiba-tiba datang dan menendang pintu hingga terbuka, lalu langsung melakukan penyerangan menggunakan parang.
Amuk Parang di Sikka: Tiga Saudara Dibacok dalam Rumah, Dua Kritis—Pelaku Diamankan Brimob
Korban pertama, Mateus Masar, yang berada di dekat pintu mengalami luka robek pada bahu kanan dan pergelangan tangan kiri. Pelaku kemudian menyerang Julianus Nong Rofin yang mengalami luka robek di bagian punggung dan pergelangan tangan kiri.
Sementara itu, Yohanes Krisantus berhasil menyelamatkan diri dengan masuk ke dalam kamar untuk melindungi keluarganya.
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri, namun berhasil ditangkap dalam operasi pencarian gabungan.
Ketiga korban selanjutnya dilarikan ke RS St. Gabriel Kewapante untuk mendapatkan penanganan medis.
Kasus tersebut telah dilaporkan dengan nomor LP/B/40/III/2026/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT tertanggal 26 Maret 2026. Penyidik Satreskrim Polres Sikka menetapkan F.L sebagai tersangka dan melakukan penahanan sejak 27 Maret 2026.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan pelaku serta pakaian milik korban. Selain itu, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Sikka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Saat ini, penyidik masih mendalami motif dan melengkapi berkas perkara.»(rel)
-
HUMANIORA10 months agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA8 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA7 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM8 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI9 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
-
HUMANIORA12 months agoPemkab Sikka Ancam Cabut Izin Pangkalan Minyak Tanah yang Langgar Aturan

Pingback: Drama Baru Kasus Tewasnya Siswi STN di Sikka: Ayah Saksi Tikam Diri, Dugaan Intimidasi Muncul di Tengah Penyelidikan - Garda Flores %