Maumere, GardaFlores – Kasus penganiayaan yang menjerat Hendrik Putra Winata alias Hendrik kembali mencuat ke permukaan. Setelah pengadilan negeri Maumere memutuskan agar terdakwa tetap ditahan berdasarkan putusan Nomor 4/Pid.B/2025/PN Mme, Kejaksaan Negeri Maumere diduga tidak menjalankan perintah tersebut.

Menurut informasi dari Kevin Winata, korban penganiayaan dan saksi dalam perkara ini, dirinya merasa kecewa dan mencurigai ada permainan antara pihak kejaksaan dan pelaku.

Baca juga:
Warga Korban Erupsi Lewotobi Dianiaya Oknum TNI di Koramil Boru

“Sepertinya sudah diseting, tuntutan dan dakwaan saya juga seperti diatur agar pelaku tidak ditahan,” ungkap Kevin saat ditemui di kediamannya Kamis (1/5/2025).

Dalam sidang yang digelar pada 22 April 2025 lalu, majelis hakim yang dipimpin oleh Nithanel Nahsyun Ndaumanu, bersama hakim anggota Felicia Mosianto dan Mira Herawaty, memutuskan bahwa terdakwa Hendrik Putra Winata terbukti bersalah melakukan penganiayaan dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Akan tetapi, hingga berita ini diturunkan, terdakwa belum juga ditahan pihak kejaksaan.

Kevin mengaku bahwa selama proses persidangan dia hanya sekali diperiksa sebagai saksi dan tidak pernah dipanggil kembali oleh kejaksaan setelah sidang berlangsung. “Saya juga tidak tahu kalau kasus saya sudah diputuskan. Saya mencari tahu sendiri dan baru mengetahui kalau terdakwa tidak ditahan,” ujarnya.

Baca juga:
Oknum Petugas KSP Pintu Air Diduga Lakukan Penipuan, Jano Himbau Anggota Lapor ke Kantor Pusat

Ia menambahkan, “Saya kecewa dengan lembaga peradilan karena seharusnya perintah pengadilan diikuti, tetapi kenyataannya tidak. Kalau seperti ini, keadilan tidak berjalan.”

Pihak Kejaksaan Negeri Maumere belum memberikan penjelasan resmi terkait hal ini. Dugaan adanya permainan dan ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan menjadi perhatian publik dan masyarakat setempat.»

(rel)

Tags:Kejaksaan Negeri Maumere