Maumere, GardaFlores – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sikka berhasil membekuk seorang buronan berinisial YJ (44) asal Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Kasi Humas Polres Sikka, Iptu Yermy Soludale mengatakan hal itu di Maumere, Sabtu (3/5/2025).
Dia mengatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/05/IV/2024/SPKT/Polsek Kewapante/Polres Sikka/Polda NTT tanggal 26 April 2024. Selain itu, katanya, pelaku ini sudah tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor: DPO/1/I/2025/SATRESKRIM, tanggal 12 Januari 2025.
Baca juga:
Ketidakpatuhan Kejaksaan Maumere terhadap Putusan Pengadilan: Cermin Masalah Sistem Peradilan Kita
Dijelaskan, pada hari penangkapan sekitar pukul 10.00 Wita, Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Djafar Awad Alkatiri, S.H., bersama anggotanya tiba di Polsek Kewapante. Didampingi oleh Kapolsek Kewapante, Iptu Chairil Syafar, tim melakukan apel persiapan dan langsung menuju lokasi kejadian perkara (TKP) di Wolokleren, Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang.
Sekitar pukul 11.00 Wita, tim tiba di TKP, tepatnya di rumah terduga pelaku. Tim langsung bergerak cepat dan berhasil melakukan penangkapan. DPO tersebut pun berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Kewapante untuk proses hukum selanjutnya.
Tersangka, kata Iptu Yermy dijerat dengan pasal terkait kejahatan Perlindungan Anak.
Disebutkan, tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh YJ itu terjadi pada Minggu, 17 Maret 2024, pukul 13.00 WITA. Lokasi kejadian berada di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang.
Tindak pidana kekerasan terhadap anak ini dilaporkan oleh Jeremias Jaro (59), yang juga berasal dari Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang. Sementara korban berinisial CAG, seorang pelajar, juga berasal dari Desa Rubit.
Baca juga:
TK Bhayangkari Polres Sikka Gelar Upacara Hardiknas 2025, Tanamkan Nilai Nasionalisme Sejak Dini
Iptu Yermy menjelaskan, pada hari Minggu 17 Maret 2024, pukul 13.00 Wita, korban CAG bersama 5 rekannya hendak pulang ke rumah setelah memetik buah rambutan di kebun salah satu warga.
Melihat korban dan teman-temannya memetik buah rambutan, terlapor kemudian mengejar korban. Terlapor lalu memukul korban dengan menggunakan pelepah atau batang pohon enau di kepala bagian belakang dan punggung korban. Akibatnya, korban mengalami luka, pusing, serta merasakan sakit di bagian kepala dan punggungnya.»
(rel)