Connect with us

HUKRIM

Diduga Hamili Istri Orang, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Sikka

Published

on

Maumere, GardaFlores – Seorang oknum polisi berpangkat Aipda dengan inisial HPP alias Patrik dilaporkan ke bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sikka dan SPKT Polres Sikka atas dugaan perzinahan. Ia diduga menjalin hubungan gelap dan menghamili seorang wanita yang masih berstatus istri sah dari warga Kecamatan Kangae, Yohanes Kedong.

Kuasa hukum Yohanes, Fransisco Soarez Pati, SH dari Law Firm FSP & Associates menyampaikan hal itu di Maumere, Kamis (10/7/2025).

Fransisco mengatakan, perbuatan oknum anggota polisi tersebut tidak hanya mencederai hukum dan moral, tetapi juga melanggar kode etik dan disiplin institusi Polri.

Baca juga:
Staf Ahli Ekonomi Provinsi NTT Kunjungi Bengkel Misi Mai Sai St. Yoseph Maumere

Dijelaskan, Yohanes Kedong dan MPS menikah secara Katolik pada 25 Agustus 2014 di Gereja Hati Yesus Yang Maha Kudus, Ili, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai dua orang anak. Namun sejak September 2020, hubungan rumah tangga keduanya mulai terguncang.

Menurut penuturan Yohanes, kata Fransisco,  sang istri (MPS) yang bekerja sebagai tenaga kesehatan di Puskesmas Lekebai mulai jarang pulang ke rumah dan sering memberi alasan yang tidak masuk akal. Suatu malam, saat Yohanes mencoba menjemput istrinya di tempat kerja, ia mendapati bahwa istrinya tidak masuk dinas. Rekan-rekan kerja sang istri pun mengaku bahwa yang bersangkutan izin karena anaknya sakit. Padahal anak yang dimaksud saat itu bersama Yohanes.

Baca juga:
Polres Sikka Tanam Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan Nasional

Kecurigaan memuncak ketika Yohanes menemukan istrinya di rumah orang tuanya di Paga. Saat ditanya, MPS mengaku sedang merujuk pasien ke RSUD TC Hillers Maumere dan memutuskan untuk langsung beristirahat di rumah orang tuanya. Sejak saat itu, hubungan keduanya semakin memburuk dan berujung pada perpisahan tak resmi.

Setelah MPS tidak lagi tinggal bersama Yohanes dan membawa serta anak laki-laki mereka, Yohanes menerima informasi dari kerabat bahwa istrinya kini tinggal serumah dengan seorang anggota Polres Sikka, Aipda HPP alias Patrik. Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh tetangga yang kerap melihat keduanya tinggal bersama di wilayah Kewapante, dan kondisi MPS saat itu dikabarkan telah hamil.

Baca juga:
RSUD dr. TC Hillers Maumere Siap Benahi Kekurangan Demi Pertahankan Status Rumah Sakit Kelas C

Pertemuan antara Yohanes, MPS dan Aipda Patrik pun difasilitasi oleh seorang anggota polisi yang mengenal ketiganya. Dalam pertemuan tersebut, MPS dan Aipda Patrik mengembalikan anak laki-laki kepada Yohanes, dan sejak saat itu Yohanes tinggal bersama dua anaknya, sedangkan MPS tetap tinggal bersama Aipda Patrik tanpa ikatan pernikahan.

Yohanes kemudian melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perzinahan ke pihak berwenang. Laporan terhadap Aipda Patrik dan MPS sebagai Terlapor I dan II disampaikan ke SPKT Polres Sikka pada 31 Mei 2025 dengan nomor: STTPL/B/79/V/2025/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NTT.

Sebelumnya, Yohanes juga melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Propam Polres Sikka pada 14 Mei 2025, dengan Surat Penerimaan Nomor: SPSP2/01/V/2025/Yanduan/Propam.

Baca juga:
Musrenbang Harus Jamin Konsistensi Dokumen Perencanaan dan Penganggaran

Menurut Fransisco, berdasarkan fakta yang telah dikumpulkan, tindakan Aipda Patrik dapat dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Ia juga menyatakan bahwa tindakan ini mencoreng wibawa institusi Polri.

Dalam keterangannya, Fransisco menyampaikan bahwa pihaknya akan mengirimkan laporan resmi kepada Kapolda NTT dengan permintaan agar: Propam memeriksa Aipda Patrik secara intensif; Yang bersangkutan dibebastugaskan dari jabatannya di Polres Sikka; Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH); Menetapkan Aipda Patrik dan MPS sebagai tersangka dalam tindak pidana perzinahan dan melimpahkan perkara ke Kejaksaan untuk proses pengadilan.»

(rel)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HUKRIM

Terduga Pelaku Pemerkosaan di Sikka Belum Ditangkap Hampir Dua Tahun, Keluarga Korban Desak Polisi Bertindak

Publik kini menunggu kepastian penanganan perkara sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.

Published

on

Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Sikka pada 4 November 2024 oleh tante korban, Inesensia Ledo (57). Namun hingga pertengahan Juli 2026, keluarga mengaku belum memperoleh kepastian mengenai penangkapan maupun keberadaan terduga pelaku. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Hampir dua tahun setelah laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan muda di Kabupaten Sikka dibuat, terduga pelaku hingga kini belum juga ditangkap. Kondisi tersebut memicu desakan dari keluarga korban agar Polres Sikka segera mengambil langkah konkret memburu terduga pelaku yang diduga telah melarikan diri ke Kalimantan.

Korban berinisial MS (22), warga Hewer Bura, Dusun Wolonbekor, Desa Wogalirit, Kecamatan Doreng, mengaku menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan Genifansius Koli (38), yang masih memiliki hubungan keluarga sebagai adik kandung ayah korban.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Sikka pada 4 November 2024 oleh tante korban, Inesensia Ledo (57). Namun hingga pertengahan Juli 2026, keluarga mengaku belum memperoleh kepastian mengenai penangkapan maupun keberadaan terduga pelaku.

Menurut pengakuan korban, peristiwa itu terjadi pada 9 Maret 2024 saat dirinya tinggal sementara di rumah terduga pelaku.

Ketika rumah dalam keadaan sepi, korban yang sedang membersihkan rumah mengaku didatangi terduga pelaku. Korban mengatakan sempat menolak saat pelaku diduga berusaha melakukan pelecehan seksual. Namun, penolakan tersebut, menurut pengakuannya, dibalas dengan ancaman menggunakan sebilah pisau.

“Saya tidak mau, tapi dia paksa. Dia ambil pisau lalu bilang, ‘Kalau kau tidak mau ikut kemauan saya, nanti orang tua kamu, bapak, mama besar, semua saya bunuh, termasuk kamu,'” tutur MS.

Korban mengaku tidak mampu melawan karena berada di bawah ancaman. Menurut keterangannya, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi sebanyak dua hingga tiga kali.

Beberapa bulan kemudian, korban mengetahui dirinya hamil. Namun, menurut pengakuannya, terduga pelaku justru meminta agar identitas ayah biologis bayi yang dikandungnya disembunyikan.

Hasil Visum Bayudin Sudah Terbit, Dokter Forensik: Hanya Dapat Diserahkan kepada Penyidik

“Dia bilang, ‘Kalau kau hamil, jangan bilang saya. Bilang saja orang lain,'” ungkap korban.

Korban mengaku memilih diam karena ketakutan setelah menerima ancaman. Kehamilan itu baru diketahui keluarga setelah mereka melihat perubahan fisik korban dan meminta penjelasan.

Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya. Namun sebelum keluarga menempuh jalur hukum, terduga pelaku diduga telah meninggalkan Kabupaten Sikka menuju Kalimantan pada awal November 2024.

Keluarga korban menilai lambannya proses penanganan perkara berpotensi memberi ruang bagi terduga pelaku untuk menghindari proses hukum. Mereka berharap kepolisian segera berkoordinasi dengan aparat di Kalimantan apabila informasi mengenai keberadaan terduga pelaku benar adanya.

Hampir Tiga Tahun Menunggu, Polisi Akhirnya Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Sikka

“Kami hanya ingin keadilan. Anak kami sudah mengalami penderitaan yang tidak mungkin dipulihkan. Jangan sampai pelaku terus bebas sementara korban menanggung trauma seumur hidup,” ujar salah seorang anggota keluarga.

Menurut keluarga, perkara tersebut bukan hanya menyangkut proses hukum, tetapi juga menyisakan trauma mendalam bagi korban yang kini harus membesarkan anak yang lahir dari peristiwa yang menurut pengakuannya terjadi di bawah ancaman senjata tajam.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Sikka belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyidikan, termasuk apakah terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, apakah telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO), maupun langkah yang telah dilakukan untuk menangkapnya.

Publik kini menunggu kepastian penanganan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban dugaan kekerasan seksual.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Avanza di Jalur Trans Maumere-Larantuka, Sopir Diamankan Polisi

Saat kejadian cuaca dilaporkan cerah dengan kondisi arus lalu lintas relatif sepi dan lancar.

Published

on

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Watubaing sebelum dirujuk ke RSUD dr. TC Hillers Maumere. Namun, nyawanya tidak tertolong. FOTO: POLRES SIKKA

MAUMERE, GardaFlores — Seorang pejalan kaki berinisial MYG (22) meninggal dunia setelah ditabrak sebuah mobil Toyota Avanza di Jalan Negara Trans Maumere-Larantuka, kawasan Utanwair, Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 13.20 WITA.

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Watubaing sebelum dirujuk ke RSUD dr. TC Hillers Maumere. Namun, nyawanya tidak tertolong.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/31/VII/2026/SPKT.SATLANTAS/RES.SIKKA/POLDA NTT, kecelakaan melibatkan sebuah Toyota Avanza hitam bernomor polisi EB 1074 BL yang dikemudikan FD (52).

Hasil penyelidikan awal menyebutkan kendaraan melaju dari arah Talibura menuju Waigete. Saat melintas di lokasi kejadian, mobil tersebut menabrak korban yang berada di tepi jalan sebelah kiri hingga terseret sekitar 30 meter ke bahu jalan.

Hasil Visum Bayudin Sudah Terbit, Dokter Forensik: Hanya Dapat Diserahkan kepada Penyidik

Korban diketahui merupakan seorang petani asal Utanwair, Desa Nangahale, Kecamatan Talibura.

Sementara itu, pengemudi dilaporkan tidak mengalami luka. Polisi telah mengamankan pengemudi beserta kendaraan yang terlibat kecelakaan untuk kepentingan penyelidikan.

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan lokasi kecelakaan berada di ruas jalan lurus beraspal. Saat kejadian cuaca dilaporkan cerah dengan kondisi arus lalu lintas relatif sepi dan lancar.

Penyidik Satlantas Polres Sikka telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, memeriksa korban di rumah sakit, mengajukan permintaan visum, serta memeriksa sejumlah pihak guna mengungkap penyebab kecelakaan.

Hingga berita ini ditulis, penyidik belum menyampaikan penyebab pasti kecelakaan maupun ada tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Proses penyelidikan masih berlangsung.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Satu Warga Tewas, Satu Terluka Berat dalam Dugaan Penikaman di Hewokloang

Polisi mengimbau masyarakat menyerahkan penyelesaian setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.

Published

on

Korban meninggal berinisial G.H. (27), warga Desa Aibura, Kecamatan Waigete. Sementara F. (26), yang berasal dari desa yang sama, mengalami luka tusuk di dada kiri dan masih menjalani perawatan di RSUD TC Hillers Maumere. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Seorang warga meninggal dunia dan seorang lainnya mengalami luka berat setelah diduga menjadi korban penikaman dalam sebuah keributan di Desa Heopuat, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Jumat (10/7/2026) siang.

Informasi tersebut disampaikan Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno melalui Kasi Humas Polres Sikka Ipda Leopardus Tunga di Maumere, Sabtu (11/7/2026).

Korban meninggal berinisial G.H. (27), warga Desa Aibura, Kecamatan Waigete. Sementara F (26), yang berasal dari desa yang sama, mengalami luka tusuk di dada kiri dan masih menjalani perawatan di RSUD TC Hillers Maumere.

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, peristiwa terjadi sekitar pukul 13.00 Wita. Saat itu, F bersama G.H. dan beberapa rekannya mendatangi Desa Heopuat untuk mencari seseorang yang diduga terlibat dalam peristiwa pemukulan terhadap F yang sebelumnya terjadi di Pasar Wairkoja.

Setibanya di lokasi, rombongan tersebut meminta penjelasan kepada orang yang diduga terlibat dalam peristiwa sebelumnya. Namun pembicaraan kemudian berkembang menjadi keributan.

Karyawan Pelindo Maumere Tewas Terlindas Reach Stacker di Pelabuhan Laurentius Say

Dalam keributan itu, seorang pria berinisial T.K. (36), warga Desa Heopuat, diduga menikam kedua korban menggunakan sebilah pisau.

F mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri, sedangkan G.H. mengalami luka tusuk di bagian punggung. G.H. kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Peristiwa tersebut dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kewapante pada Jumat malam sekitar pukul 21.16 Wita oleh seorang pelapor berinisial A.W.

Kepolisian kini menangani kasus tersebut sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan berat. Penyidik masih mendalami kronologi kejadian, motif yang melatarbelakangi keributan, serta mengumpulkan keterangan dari para saksi.

Hingga berita ini ditulis, penyelidikan masih berlangsung. Kepolisian juga belum menyampaikan perkembangan penanganan perkara maupun status hukum terduga pelaku.

Polisi mengimbau masyarakat menyerahkan penyelesaian setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum guna mencegah terjadinya aksi balasan yang berpotensi menimbulkan korban. (rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending