Connect with us

HUKRIM

Diduga Hamili Istri Orang, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Sikka

Published

on

Maumere, GardaFlores – Seorang oknum polisi berpangkat Aipda dengan inisial HPP alias Patrik dilaporkan ke bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sikka dan SPKT Polres Sikka atas dugaan perzinahan. Ia diduga menjalin hubungan gelap dan menghamili seorang wanita yang masih berstatus istri sah dari warga Kecamatan Kangae, Yohanes Kedong.

Kuasa hukum Yohanes, Fransisco Soarez Pati, SH dari Law Firm FSP & Associates menyampaikan hal itu di Maumere, Kamis (10/7/2025).

Fransisco mengatakan, perbuatan oknum anggota polisi tersebut tidak hanya mencederai hukum dan moral, tetapi juga melanggar kode etik dan disiplin institusi Polri.

Baca juga:
Staf Ahli Ekonomi Provinsi NTT Kunjungi Bengkel Misi Mai Sai St. Yoseph Maumere

Dijelaskan, Yohanes Kedong dan MPS menikah secara Katolik pada 25 Agustus 2014 di Gereja Hati Yesus Yang Maha Kudus, Ili, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai dua orang anak. Namun sejak September 2020, hubungan rumah tangga keduanya mulai terguncang.

Menurut penuturan Yohanes, kata Fransisco,  sang istri (MPS) yang bekerja sebagai tenaga kesehatan di Puskesmas Lekebai mulai jarang pulang ke rumah dan sering memberi alasan yang tidak masuk akal. Suatu malam, saat Yohanes mencoba menjemput istrinya di tempat kerja, ia mendapati bahwa istrinya tidak masuk dinas. Rekan-rekan kerja sang istri pun mengaku bahwa yang bersangkutan izin karena anaknya sakit. Padahal anak yang dimaksud saat itu bersama Yohanes.

Baca juga:
Polres Sikka Tanam Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan Nasional

Kecurigaan memuncak ketika Yohanes menemukan istrinya di rumah orang tuanya di Paga. Saat ditanya, MPS mengaku sedang merujuk pasien ke RSUD TC Hillers Maumere dan memutuskan untuk langsung beristirahat di rumah orang tuanya. Sejak saat itu, hubungan keduanya semakin memburuk dan berujung pada perpisahan tak resmi.

Setelah MPS tidak lagi tinggal bersama Yohanes dan membawa serta anak laki-laki mereka, Yohanes menerima informasi dari kerabat bahwa istrinya kini tinggal serumah dengan seorang anggota Polres Sikka, Aipda HPP alias Patrik. Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh tetangga yang kerap melihat keduanya tinggal bersama di wilayah Kewapante, dan kondisi MPS saat itu dikabarkan telah hamil.

Baca juga:
RSUD dr. TC Hillers Maumere Siap Benahi Kekurangan Demi Pertahankan Status Rumah Sakit Kelas C

Pertemuan antara Yohanes, MPS dan Aipda Patrik pun difasilitasi oleh seorang anggota polisi yang mengenal ketiganya. Dalam pertemuan tersebut, MPS dan Aipda Patrik mengembalikan anak laki-laki kepada Yohanes, dan sejak saat itu Yohanes tinggal bersama dua anaknya, sedangkan MPS tetap tinggal bersama Aipda Patrik tanpa ikatan pernikahan.

Yohanes kemudian melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perzinahan ke pihak berwenang. Laporan terhadap Aipda Patrik dan MPS sebagai Terlapor I dan II disampaikan ke SPKT Polres Sikka pada 31 Mei 2025 dengan nomor: STTPL/B/79/V/2025/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NTT.

Sebelumnya, Yohanes juga melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Propam Polres Sikka pada 14 Mei 2025, dengan Surat Penerimaan Nomor: SPSP2/01/V/2025/Yanduan/Propam.

Baca juga:
Musrenbang Harus Jamin Konsistensi Dokumen Perencanaan dan Penganggaran

Menurut Fransisco, berdasarkan fakta yang telah dikumpulkan, tindakan Aipda Patrik dapat dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Ia juga menyatakan bahwa tindakan ini mencoreng wibawa institusi Polri.

Dalam keterangannya, Fransisco menyampaikan bahwa pihaknya akan mengirimkan laporan resmi kepada Kapolda NTT dengan permintaan agar: Propam memeriksa Aipda Patrik secara intensif; Yang bersangkutan dibebastugaskan dari jabatannya di Polres Sikka; Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH); Menetapkan Aipda Patrik dan MPS sebagai tersangka dalam tindak pidana perzinahan dan melimpahkan perkara ke Kejaksaan untuk proses pengadilan.»

(rel)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HUKRIM

Polres Sikka Tegaskan Eksepsi di Praperadilan, Nilai Permohonan Tersangka Cacat Formil

“Permohonan menjadi kabur dan tidak memenuhi syarat formil.”

Published

on

Tim kuasa hukum Marianus Renaldi Laka bersama Kasat Reskrim Polres Sikka mengajukan duplik dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026). FOTO: SUARASIKKA

MAUMERE, GardaFlores — Kepolisian Resor Sikka mengajukan duplik atas replik pemohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026), terkait perkara nomor I/Pid.Pra/2026/PN Mme yang diajukan dua tersangka, Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan Maria Arina Abdulrachman, dengan menegaskan eksepsi dan meminta permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.

Kuasa hukum Polres Sikka, Marianus Renaldi Laka, menyampaikan termohon tetap pada dalil eksepsi yang telah diajukan dalam sidang sebelumnya pada Selasa (14/4/2026).

Dalam duplik tersebut, termohon menyatakan permohonan praperadilan pemohon mengandung cacat formil karena tidak mencantumkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka sebagai pihak dalam perkara.

Marianus menjelaskan, subjek hukum yang seharusnya dicantumkan secara lengkap meliputi Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur cq Kepala Kepolisian Resor Sikka cq Kasat Reskrim Polres Sikka.

Selain itu, termohon menilai permohonan praperadilan tidak memenuhi syarat formil karena struktur posita dan petitum dinilai tidak jelas serta tidak disusun berdasarkan fakta dan dasar hukum yang memadai.

“Permohonan menjadi kabur dan tidak memenuhi syarat formil, sehingga patut dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Marianus dalam persidangan.

Kuasa Hukum Ajukan Replik di Praperadilan Kasus Andy Wonasoba, Bantah Eksepsi Polisi

Termohon juga menyatakan permohonan pemohon bersifat tumpang tindih. Dalam posita dan petitum, pemohon tidak hanya mempersoalkan sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka, tetapi juga menilai pokok perkara dengan menyatakan perbuatan yang dituduhkan bukan tindak pidana.

Menurut termohon, penilaian terhadap pokok perkara seharusnya menjadi materi pembelaan dalam sidang perkara pidana, bukan dalam forum praperadilan.

“Tindakan pemohon melalui kuasa hukumnya pada dasarnya merupakan bentuk pledoi yang seharusnya diajukan dalam persidangan pokok perkara,” ujar Marianus.

Terkait objek praperadilan, termohon menyebut setiap upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka memiliki dasar hukum dan konsekuensi berbeda, sehingga alasan keberatan harus diuraikan secara rinci sesuai ketentuan KUHAP.

Namun, menurut termohon, uraian tersebut tidak dijelaskan secara spesifik dalam permohonan pemohon.

Sebelumnya, pemohon telah mengajukan replik atas jawaban termohon dalam sidang praperadilan yang mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan proses hukum yang dilakukan penyidik.

Sidang praperadilan dijadwalkan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Maumere.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Kuasa Hukum Ajukan Replik di Praperadilan Kasus Andy Wonasoba, Bantah Eksepsi Polisi

Kuasa hukum menilai praperadilan merupakan bagian dari hukum pidana sehingga tidak dapat disamakan dengan gugatan perdata.

Published

on

Tim kuasa hukum Andy Wonasoba (Pemohon I). Terkait pokok perkara, hubungan antara Pemohon I dan para pekerja merupakan hubungan keperdataan yang didukung dokumen seperti perjanjian kerja, catatan gaji, dan administrasi kasbon. Mereka menilai konstruksi perkara sebagai tindak pidana perdagangan orang oleh penyidik tidak tepat. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Kuasa hukum Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba (Andy Wonasoba) mengajukan replik dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026), sebagai tanggapan atas jawaban termohon dari pihak kepolisian.

Kuasa hukum pemohon, Paulus Hendry C. Lameng, menyatakan replik tersebut diajukan untuk membantah sejumlah eksepsi yang disampaikan termohon dalam persidangan.
“Replik ini merupakan tanggapan kami atas jawaban termohon dalam sidang praperadilan,” ujarnya.

Perkara praperadilan ini diajukan oleh Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba (Pemohon I) dan Maria Arina Abdulrachman (Pemohon II), yang mempersoalkan proses penetapan tersangka oleh Polres Sikka.

Dalam repliknya, pemohon membantah dalil termohon yang menyebut permohonan praperadilan cacat formil karena tidak melibatkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka. Kuasa hukum menilai praperadilan merupakan bagian dari hukum pidana sehingga tidak dapat disamakan dengan gugatan perdata.

Ia juga menyatakan penetapan pihak termohon telah sesuai, yakni Kepala Kepolisian Republik Indonesia melalui Kapolda Nusa Tenggara Timur hingga Kapolres Sikka, yang secara struktural bertanggung jawab atas tindakan penyidikan.

Sidang Praperadilan TPPO Sikka: Polisi Uraikan Kronologi, Dua Tersangka Ditahan

Selain itu, kuasa hukum menyoroti proses penyelidikan yang dinilai memiliki kejanggalan, termasuk dugaan adanya data pekerja yang tidak tercantum dalam dokumen resmi namun ditemukan dalam perangkat pribadi pihak tertentu.

Terkait pokok perkara, pemohon menyatakan hubungan antara Pemohon I dan para pekerja merupakan hubungan keperdataan yang didukung dokumen seperti perjanjian kerja, catatan gaji, dan administrasi kasbon. Mereka menilai konstruksi perkara sebagai tindak pidana perdagangan orang oleh penyidik tidak tepat.
“Padahal itu murni hubungan keperdataan yang dibuktikan dengan dokumen-dokumen kerja,” kata kuasa hukum.

Kuasa hukum juga mempersoalkan penetapan tersangka terhadap kliennya yang dinilai tidak memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Penahanan adalah konsekuensi dari penetapan tersangka. Jika penetapan tersangka tidak sah, maka penahanan juga tidak sah,” ujarnya.

Sidang praperadilan akan berlanjut dengan agenda berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan tindakan penyidikan oleh Polres Sikka.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Sidang Praperadilan TPPO Sikka: Polisi Uraikan Kronologi, Dua Tersangka Ditahan

Dalam persidangan, pihak kepolisian meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.

Published

on

Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Selasa (14/4/2026).

MAUMERE, GardaFlores — Kepolisian Resor Sikka menguraikan kronologi penanganan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Selasa (14/4/2026). Polisi menyatakan proses hukum telah memenuhi ketentuan dengan dukungan alat bukti yang cukup.

Kuasa hukum Polres Sikka, Marianus Renaldoi Laka, menyampaikan perkara bermula dari laporan Fransiska Imaculata pada 21 Januari 2026. Tindak lanjut dilakukan pada 23 Januari 2026 saat polisi bersama pendamping korban mendatangi sebuah tempat hiburan malam di Maumere.

Dalam kegiatan tersebut, ditemukan 11 perempuan keluar dari mess sambil membawa barang pribadi dan meminta bantuan. Temuan itu menjadi dasar pengembangan penyelidikan.

Penyidik kemudian memeriksa saksi dan korban serta melibatkan ahli pidana untuk memperkuat konstruksi perkara. Pada gelar perkara 3 Februari 2026, kasus dinaikkan ke tahap penyidikan setelah dinilai terdapat dugaan unsur pidana.

Uji Praperadilan Tersangka TPPO di Sikka Bergulir, PN Maumere Periksa Legalitas Penyidikan

Polisi turut menyita sejumlah dokumen, antara lain izin usaha, kontrak kerja, dan catatan keuangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pekerja perempuan tersebut.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan Maria Arina Abdulrachman, dan telah dilakukan penahanan. Polisi menyatakan penetapan tersangka didasarkan pada minimal empat alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, dan barang bukti lain.

Dalam persidangan, pihak kepolisian meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dan menyatakan seluruh proses penyidikan sah secara hukum.

Tidak ada keterangan dari pihak pemohon yang disampaikan dalam sidang tersebut. Nilai atau detail spesifik dugaan praktik yang diselidiki juga belum diungkap di persidangan.

Sidang praperadilan masih berlangsung dan akan berlanjut pada agenda berikutnya sebelum majelis hakim memutus sah atau tidaknya penetapan tersangka dan proses penyidikan.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending