HUKRIM
Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Lelang Tanah oleh BRI Maumere, Kuasa Hukum Pemilik Tanah Desak Kepolisian Segera Bertindak
Maumere, GardaFlores — Sengketa tanah antara pemilik sah, Ermelinda Elisabet Simon dan pihak BRI Cabang Maumere akhirnya menemukan titik terang setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sikka memaparkan hasil pengukuran ulang. Berdasarkan pemaparan itu, klaim pemilik tanah terbukti benar. Karena itu, Kuasa Hukum Ermelinda, Doni Ngari, SH mendesak pihak kepolisian agar segera mengambil tindakan hukum.
Doni Ngari, SH mengatakan hal itu di Maumere, Jumat (11/7/2025). Dijelaskan, pemaparan hasil pengukuran ulang itu dilakukan di kantor BPN Kabupaten Sikka pada Rabu, 9 Juli 2025. Pertemuan itu dihadiri pihak-pihak terkait, termasuk pemilik tanah, saksi debitur, dan kuasa hukum. Dalam forum tersebut, Kantor Pertanahan memaparkan hasil pengukuran ulang yang dilakukan pada 26 Juni 2025.
Baca juga:
Diduga Hamili Istri Orang, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Sikka
Doni Ngari menyatakan, pengukuran tersebut memperjelas posisi sebenarnya dari tanah bersertifikat SHM 338. Berdasarkan hasil pengukuran, objek tanah SHM 338 yang dilelang BRI Maumere berada di bagian tengah, bukan mencakup seluruh bidang seperti yang diumumkan sebelumnya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
“Sebelumnya, BRI Maumere mencantumkan bahwa objek lelang mencakup tanah berukuran 4×20 meter, yang meliputi SHM 338 dan SHM 538. Namun hasil pengukuran menunjukkan bahwa tanah di bagian depan adalah milik lain, dan SHM 338 hanya berada di tengah,” jelas Doni.
Doni juga menyampaikan bahwa dirinya telah menyerahkan barang bukti berupa hasil pengukuran resmi kepada Polres Sikka sebagai langkah hukum. Ia menilai, informasi yang disampaikan oleh BRI dalam pengumuman lelang adalah keliru dan merugikan kliennya.
Baca juga:
Staf Ahli Ekonomi Provinsi NTT Kunjungi Bengkel Misi Mai Sai St. Yoseph Maumere
“BRI Maumere telah menyampaikan keterangan yang tidak benar kepada publik, sehingga menimbulkan kerugian, baik materiil maupun psikologis. Klien kami bahkan mengalami gangguan kesehatan hingga kehilangan suara, yang dibuktikan melalui surat dokter,” ujar Doni.
Ia berharap aparat kepolisian segera bertindak menyikapi bukti-bukti yang telah diserahkan, termasuk data terbaru dari aplikasi Sentuh Tanahku yang kini menunjukkan hasil pengukuran yang akurat.
“Buktinya sudah sangat jelas. Kami menuntut keadilan bagi klien kami yang haknya telah dirampas melalui proses lelang yang keliru,” pungkasnya.»
(rel)
HUKRIM
Rumah Yanes Mekeng Dipaku Debt Collector, Fen Klaim Bukan Penyegelan Tapi Tanda Jaminan Utang
Fen: “Saya datang bukan untuk menyita atau menyegel rumah. Saya hanya memberi tanda bahwa rumah itu benar-benar dijaminkan. Tujuannya supaya Yanes mau keluar dan bernegosiasi menyelesaikan utangnya.”
Maumere, Garda Flores –Aksi pemakuan pintu rumah milik Yanes Mekeng di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, yang dilakukan oleh debt collector bernama Fen, kini berbuntut laporan polisi. Fen membantah tudingan penyegelan rumah dan menegaskan tindakannya semata-mata sebagai penanda jaminan utang agar pemilik rumah bersedia keluar dan bernegosiasi menyelesaikan kewajibannya.
Mikael Bonavensius alias Fen menyampaikan hal itu saat konferensi pers di Maumere, Selasa (13/1/2026), didampingi kuasa hukumnya Afrianus Ada, SH dan Sherly Irawati Soesilo, SH. Ia menegaskan kedatangannya ke rumah Yanes Mekeng semata-mata untuk menagih utang yang belum dibayarkan kepada Maria Yuliana Mukin.
Menurut Fen, Yanes Mekeng telah menjaminkan rumahnya sebagai agunan atas utang tersebut. Namun, berbagai upaya komunikasi, baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp, tidak pernah direspons.
“Saya datang bukan untuk menyita atau menyegel rumah. Saya hanya memberi tanda bahwa rumah itu benar-benar dijaminkan. Tujuannya supaya Yanes mau keluar dan bernegosiasi menyelesaikan utangnya,” kata Fen.
Ia mengungkapkan bahwa Yanes sempat berjanji akan bertemu dengan Petrus Nong Meak, suami dari Maria Yuliana Mukin, untuk menyelesaikan kewajiban utangnya. Namun janji itu tidak dipenuhi, bahkan Yanes disebut justru pergi ke Kupang.
Karena merasa dibohongi dan komunikasi tidak berjalan, Fen mengaku berinisiatif memaku balok kayu pada pintu utama rumah Yanes Mekeng sebagai tanda bahwa rumah tersebut telah dijaminkan.
Fen juga mengakui bahwa saat pemakuan dilakukan, saudari perempuan Yanes Mekeng sempat melarang. Namun ia tetap melanjutkan tindakannya karena menilai Yanes tidak memiliki itikad baik.
“Saya arahkan agar persoalan ini diselesaikan di kantor polisi atau dengan bertemu langsung pemberi utang. Tapi Yanes tidak pernah mau datang,” ujarnya.
Kuasa hukum Fen, Sherly Irawati Soesilo, SH, mengatakan tindakan kliennya terjadi karena jalur komunikasi antara para pihak sudah buntu. Fen, kata dia, merasa dipermainkan oleh Yanes Mekeng.
“Pemakuan pintu itu bukan untuk menguasai rumah, melainkan untuk memancing pemiliknya keluar agar mau bernegosiasi dan menyelesaikan utangnya. Maksudnya baik, bukan untuk melakukan perampasan,” kata Sherly.
Polemik Utang Piutang Rp 400 Juta Terbongkar, Maria Yuliana Mukin Beberkan Kronologi
Sementara itu, Afrianus Ada, SH menambahkan bahwa perkara ini sejatinya merupakan masalah perdata terkait wanprestasi atau kelalaian dalam membayar utang. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat dalam melakukan pemakuan.
“Apa yang dilakukan klien kami murni sebagai strategi penagihan. Tidak ada niat untuk menyerobot atau menyegel rumah,” ujar Afrianus.
Ia juga membantah tudingan bahwa sertifikat rumah diserahkan di bawah tekanan. Menurutnya, sertifikat diberikan secara sukarela sebagai jaminan atas utang Yanes Mekeng, termasuk bunga dan denda yang melekat.
Terkait laporan pidana yang dilayangkan pihak Yanes Mekeng, pihak Fen menyatakan akan menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
“Kami kooperatif. Namun kami juga menduga laporan ini justru bertujuan menghambat kewajiban Yanes Mekeng untuk membayar utangnya,” kata Afrianus.»(rel)
HUKRIM
Kuasa Hukum Yanes Mekeng Laporkan Dugaan Penyegelan Paksa Rumah ke Polres Sikka, Ada Bukti Video dan Chat Whatsapp
Yanes Mekeng: “Saya dan keluarga merasa ini adalah tindakan kriminal. Rumah kami dipalang dan dipaku secara paksa. Ini bukan cara penagihan utang yang sah.”
Maumere, GardaFlores — Polemik utang piutang antara Mathias Marianus Yanes Mekeng (Yanes Mekeng) dan Maria Yuliana Mukin kian memanas. Kuasa hukum Yanes, Viktor Nekur, SH dan Petrus Aulla Sobalokan, SH, mengungkap dugaan tindakan melawan hukum berupa penyegelan paksa rumah klien mereka oleh debt collector atas perintah Maria Yuliana Mukin.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers, Senin (12/1/2026) di Maumere.
Ada Bukti Video dan Chat WhatsApp
Viktor Nekur menjelaskan, penyegelan rumah Yanes Mekeng terjadi pada 29 Desember 2025. Saat itu, dua orang saksi melihat langsung proses pemalangan dan pemakuan pintu rumah utama milik Yanes oleh seorang debt collector bernama Fen.
“Penyegelan itu dilakukan atas perintah langsung dari Maria Yuliana Mukin. Kami memiliki bukti berupa video dan chat WhatsApp yang menunjukkan adanya perintah tersebut,” kata Viktor.
Dalam pesan WhatsApp yang dikirim Maria Yuliana Mukin kepada Yanes pada 29 Desember 2025 pukul 13.37 WITA, tertulis:
“Yanes kalau sampai besok tidak datang ke sini, kami suruh orang paku itu rumah.”
Menurut Viktor, isi pesan itu memperkuat dugaan bahwa tindakan penyegelan rumah dilakukan secara sengaja dan terencana.
Pada Selasa (13/1/2026), pihaknya akan menyerahkan bukti video dan salinan percakapan WhatsApp tersebut kepada penyidik Polres Sikka untuk mendorong perkara ini naik ke tahap penyidikan.
Maria Yuliana Mukin Bantah Ambil Paksa Sertifikat Tanah Milik Yanes Mekeng
Upaya Mediasi Ditolak
Kuasa hukum lainnya, Petrus Aulla Sobalokan, menjelaskan bahwa sebelum penyegelan terjadi, ia telah berupaya menyelesaikan persoalan secara baik-baik.
Pada 30 Desember 2025, Aul sebagai kuasa hokum Yanes bersama debt collector Fen mendatangi rumah Maria Yuliana Mukin. Dalam pertemuan itu, Aul meminta agar seluruh bukti transaksi dan rekening koran Bank NTT ditunjukkan agar persoalan utang piutang bisa dibuka secara transparan dan diselesaikan melalui mediasi kepolisian.
Namun, menurut Aul, Maria Yuliana Mukin menolak mediasi di kepolisian dan hanya menginginkan Yanes datang ke rumahnya atau ke Bank NTT.
“Padahal kami ingin persoalan ini diselesaikan secara hukum dan terbuka, bukan dengan tekanan atau ancaman,” kata Aul.
Rumah Tetap Disegel
Pada 2 Januari 2026, debt collector Fen sempat menghubungi Aul. Aul meminta agar menunggu, karena ia akan berkomunikasi dengan Yanes. Namun beberapa jam kemudian, sekitar pukul 12.00 WITA, debt collector justru datang dan menyegel rumah Yanes Mekeng secara paksa.
Polemik Utang Piutang Rp 400 Juta Terbongkar, Maria Yuliana Mukin Beberkan Kronologi
Aul menegaskan bahwa sebelum kejadian itu, Maria Yuliana Mukin kembali mengirim pesan WhatsApp kepada Yanes yang menyatakan akan menyuruh debt collector untuk melakukan penyegelan.
Yanes: Ini Tindak Pidana
Yanes Mekeng menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum, khususnya Pasal 167 KUHP tentang memasuki atau menguasai pekarangan dan rumah orang lain secara melawan hukum.
“Saya dan keluarga merasa ini adalah tindakan kriminal. Rumah kami dipalang dan dipaku secara paksa. Ini bukan cara penagihan utang yang sah,” kata Yanes.
Ia juga menyebut, pada akhir tahun 2021, Maria Yuliana Mukin dan suaminya, Petrus Nong Meak, diduga mengambil empat sertifikat tanah milik Yanes dengan cara pengancaman dan tekanan.
“Sertifikat itu diambil secara paksa di hadapan debt collector. Ini juga akan kami proses secara hukum,” tegasnya.
Yanes berharap Polres Sikka menindaklanjuti laporan ini secara serius dan profesional demi perlindungan hukum dan hak asasi warga negara.»(rel)
HUKRIM
Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap ALL, MS Dilaporkan ke Polres Sikka
Terduga pelaku MS, datang, menyapa sambil menggoda korban.
Maumere, GardaFlores – Seorang warga berinisial ALL, yang berdomisili di Jalan Bawah, RT 004/RW 002, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, diduga menjadi korban pelecehan seksual. Atas peristiwa tersebut, terduga pelaku berinisial MS resmi dilaporkan ke Polres Sikka.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 18.30 WITA, di rumah korban. Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/17/X/2025/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT, tertanggal 23 Oktober 2025, pukul 19.31 WITA. Informasi ini diterima GardaFlores pada Senin (5/1/2026) di Maumere.
Pelapor dalam kasus ini adalah MD (47), warga Waigete, Kabupaten Sikka.
Laporan tersebut diterima oleh Kepala SPKT Polres Sikka, IPTU Fransiskus Finsensius S. Making.
Dalam keterangan laporan dijelaskan, pada saat kejadian korban ALL sedang duduk di ruang tamu rumahnya. Terduga pelaku MS datang, menyapa sambil menggoda korban.
Maria Yuliana Mukin Bantah Ambil Paksa Sertifikat Tanah Milik Yanes Mekeng
MS lalu menyodorkan selembar uang Rp10.000 kepada korban, lalu memegang kerah baju korban, mencium leher korban, dan dari arah belakang memegang alat vital korban. Terduga pelaku juga diduga mengajak korban untuk melakukan persetubuhan.
Korban yang ketakutan kemudian melarikan diri ke rumah tetangga dan menceritakan kejadian tersebut kepada seorang ibu. Mendengar pengakuan korban, suami dari ibu tersebut segera menghubungi orang tua korban.
Atas kejadian itu, orang tua korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Sikka untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian.»(rel)
-
HUMANIORA7 months agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA6 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUKRIM5 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
HUMANIORA4 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
GARDAPLUS6 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai (Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka)
-
HUMANIORA9 months agoPemkab Sikka Ancam Cabut Izin Pangkalan Minyak Tanah yang Langgar Aturan
