HUKRIM
Tanggapi Desakan Hentikan Lelang Agunan, Pinca BRI Maumere: “Kalau Sudah Macet, Ya Bawa Uang Dong!”
Maumere, GardaFlores – Pimpinan BRI Cabang Maumere, I Nyoman Slamet Destrawan akhirnya menanggapi desakan Yustinus Doni Irwan Ngari, SH, agar menghentikan proses pelelangan terhadap agunan milik kliennya. Nyoman mengatakan, pihaknya tidak akan menghentikan proses lelang jika debitur tak menunjukkan itikad baik.
“Kami ini BUMN, tidak mungkin langsung lelang tanpa prosedur. Tapi kalau sudah macet, ya bawa uang dong!” kata Nyoman ketika dihubungi di Maumere, Senin (11/8/2025).
“Kami selaku BUMN mengikuti aturan dari atasan. Pelelangan tidak semena-mena. Kalau sampai mengajukan lelang, itu sudah melalui KPKNL, kami tidak bisa lelang sendiri,” tambah Nyoman.
Baca juga:
Jurnalis Profesional: Antara Integritas dan Godaan “Menjual Berita”
Nyoman menjelaskan, lelang dilakukan terhadap hak tanggungan milik debitur yang dinyatakan wanprestasi sejak Agustus 2024. Menurutnya, pihak bank telah melakukan beberapa kali negosiasi, termasuk menawarkan restrukturisasi, namun debitur tidak menunjukkan itikad baik.
“Kami sudah mencoba nego beberapa kali, tapi yang bersangkutan jarang ada di rumah. Saat restrukturisasi, dana yang tersedia hanya Rp100 juta. Bahkan uang itu sempat dimasukkan lalu ditarik kembali oleh debitur,” jelasnya.
Pinca BRI Maumere juga membenarkan adanya setoran Rp8 juta dari debitur, namun dana tersebut digunakan untuk menurunkan pokok pinjaman, bukan untuk pembayaran bunga. Total pinjaman debitur disebut mencapai Rp2 miliar dalam tiga fasilitas kredit, masing-masing Rp200 juta, Rp800 juta, dan Rp1,05 miliar, dengan pengikatan tiga agunan menjadi satu.
Baca juga:
Selesaikan Persoalan dengan Nasabah, BRI Cabang Maumere Kedepankan Prinsip Transparansi dan Itikad Baik
“Kalau salah satu agunan diambil tetapi debitur cuek dan tidak membayar agunan lain, bagaimana kami mau berikan? Tiga agunan ini terikat menjadi satu, jadi bank tidak bisa melepas sebagian,” tegas Nyoman.
Ia menambahkan, pembatalan lelang hanya dapat dilakukan jika debitur membayar seluruh tunggakan atau melunasi salah satu agunan dengan disertai komitmen pembayaran. Jika tidak, proses lelang melalui KPKNL akan tetap berjalan sesuai ketentuan.
Sebelumnya, Yustinus Doni Irwan Ngari, SH, selaku kuasa hukum debitur EL, RW, dan ET mendesak Bank BRI Cabang Maumere dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) NTT untuk segera menghentikan proses pelelangan terhadap agunan milik kliennya.
Desakan itu disampaikan Doni dalam konferensi pers di Maumere, Selasa (5/8/2025) menyusul dugaan pelanggaran prosedur dan tindakan pembohongan oleh salah satu staf BRI terhadap debitur.
Baca juga:
Kuasa Hukum Desak BRI Maumere dan KPKNL Hentikan Pelelangan Agunan, Tuduh Staf Bank Bohongi Debitur
Menurut Doni, kliennya meminjam dana sebesar Rp 2,05 miliar dari BRI Cabang Maumere sejak 2021, dengan agunan berupa tiga sertifikat tanah: SHM Nomor 519/Kota Uneng dan SHM Nomor 1420/Waioti atas nama RW, serta SHM Nomor 270/Wairkoja atas nama ET.
Doni mengatakan, kliennya belum pernah menerima salinan perjanjian pembiayaan dari pihak bank, yang seharusnya wajib diberikan sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35 Tahun 2018. Regulasi itu menyebutkan bahwa perusahaan pembiayaan wajib menyerahkan salinan perjanjian kepada debitur paling lambat tiga bulan sejak tanggal perjanjian.
“Salinan perjanjian ini penting dan wajib dipegang debitur karena menjadi dasar hukum untuk mengetahui hak dan kewajiban mereka,” tegas Doni.
Karena itu, Doni meminta KPKNL NTT untuk menghentikan proses pelelangan terhadap agunan milik kliennya demi asas keadilan. Menurutnya, tanpa salinan perjanjian, tidak ada dasar hukum yang sah untuk mengeksekusi agunan tersebut.»(rel)
HUKRIM
Terduga Pelaku Pemerkosaan di Sikka Belum Ditangkap Hampir Dua Tahun, Keluarga Korban Desak Polisi Bertindak
Publik kini menunggu kepastian penanganan perkara sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.
MAUMERE, GardaFlores — Hampir dua tahun setelah laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan muda di Kabupaten Sikka dibuat, terduga pelaku hingga kini belum juga ditangkap. Kondisi tersebut memicu desakan dari keluarga korban agar Polres Sikka segera mengambil langkah konkret memburu terduga pelaku yang diduga telah melarikan diri ke Kalimantan.
Korban berinisial MS (22), warga Hewer Bura, Dusun Wolonbekor, Desa Wogalirit, Kecamatan Doreng, mengaku menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan Genifansius Koli (38), yang masih memiliki hubungan keluarga sebagai adik kandung ayah korban.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Sikka pada 4 November 2024 oleh tante korban, Inesensia Ledo (57). Namun hingga pertengahan Juli 2026, keluarga mengaku belum memperoleh kepastian mengenai penangkapan maupun keberadaan terduga pelaku.
Menurut pengakuan korban, peristiwa itu terjadi pada 9 Maret 2024 saat dirinya tinggal sementara di rumah terduga pelaku.
Ketika rumah dalam keadaan sepi, korban yang sedang membersihkan rumah mengaku didatangi terduga pelaku. Korban mengatakan sempat menolak saat pelaku diduga berusaha melakukan pelecehan seksual. Namun, penolakan tersebut, menurut pengakuannya, dibalas dengan ancaman menggunakan sebilah pisau.
“Saya tidak mau, tapi dia paksa. Dia ambil pisau lalu bilang, ‘Kalau kau tidak mau ikut kemauan saya, nanti orang tua kamu, bapak, mama besar, semua saya bunuh, termasuk kamu,'” tutur MS.
Korban mengaku tidak mampu melawan karena berada di bawah ancaman. Menurut keterangannya, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi sebanyak dua hingga tiga kali.
Beberapa bulan kemudian, korban mengetahui dirinya hamil. Namun, menurut pengakuannya, terduga pelaku justru meminta agar identitas ayah biologis bayi yang dikandungnya disembunyikan.
Hasil Visum Bayudin Sudah Terbit, Dokter Forensik: Hanya Dapat Diserahkan kepada Penyidik
“Dia bilang, ‘Kalau kau hamil, jangan bilang saya. Bilang saja orang lain,'” ungkap korban.
Korban mengaku memilih diam karena ketakutan setelah menerima ancaman. Kehamilan itu baru diketahui keluarga setelah mereka melihat perubahan fisik korban dan meminta penjelasan.
Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya. Namun sebelum keluarga menempuh jalur hukum, terduga pelaku diduga telah meninggalkan Kabupaten Sikka menuju Kalimantan pada awal November 2024.
Keluarga korban menilai lambannya proses penanganan perkara berpotensi memberi ruang bagi terduga pelaku untuk menghindari proses hukum. Mereka berharap kepolisian segera berkoordinasi dengan aparat di Kalimantan apabila informasi mengenai keberadaan terduga pelaku benar adanya.
Hampir Tiga Tahun Menunggu, Polisi Akhirnya Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Sikka
“Kami hanya ingin keadilan. Anak kami sudah mengalami penderitaan yang tidak mungkin dipulihkan. Jangan sampai pelaku terus bebas sementara korban menanggung trauma seumur hidup,” ujar salah seorang anggota keluarga.
Menurut keluarga, perkara tersebut bukan hanya menyangkut proses hukum, tetapi juga menyisakan trauma mendalam bagi korban yang kini harus membesarkan anak yang lahir dari peristiwa yang menurut pengakuannya terjadi di bawah ancaman senjata tajam.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Sikka belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyidikan, termasuk apakah terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, apakah telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO), maupun langkah yang telah dilakukan untuk menangkapnya.
Publik kini menunggu kepastian penanganan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban dugaan kekerasan seksual.»(rel)
HUKRIM
Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Avanza di Jalur Trans Maumere-Larantuka, Sopir Diamankan Polisi
Saat kejadian cuaca dilaporkan cerah dengan kondisi arus lalu lintas relatif sepi dan lancar.
MAUMERE, GardaFlores — Seorang pejalan kaki berinisial MYG (22) meninggal dunia setelah ditabrak sebuah mobil Toyota Avanza di Jalan Negara Trans Maumere-Larantuka, kawasan Utanwair, Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 13.20 WITA.
Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Watubaing sebelum dirujuk ke RSUD dr. TC Hillers Maumere. Namun, nyawanya tidak tertolong.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/31/VII/2026/SPKT.SATLANTAS/RES.SIKKA/POLDA NTT, kecelakaan melibatkan sebuah Toyota Avanza hitam bernomor polisi EB 1074 BL yang dikemudikan FD (52).
Hasil penyelidikan awal menyebutkan kendaraan melaju dari arah Talibura menuju Waigete. Saat melintas di lokasi kejadian, mobil tersebut menabrak korban yang berada di tepi jalan sebelah kiri hingga terseret sekitar 30 meter ke bahu jalan.
Hasil Visum Bayudin Sudah Terbit, Dokter Forensik: Hanya Dapat Diserahkan kepada Penyidik
Korban diketahui merupakan seorang petani asal Utanwair, Desa Nangahale, Kecamatan Talibura.
Sementara itu, pengemudi dilaporkan tidak mengalami luka. Polisi telah mengamankan pengemudi beserta kendaraan yang terlibat kecelakaan untuk kepentingan penyelidikan.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan lokasi kecelakaan berada di ruas jalan lurus beraspal. Saat kejadian cuaca dilaporkan cerah dengan kondisi arus lalu lintas relatif sepi dan lancar.
Penyidik Satlantas Polres Sikka telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, memeriksa korban di rumah sakit, mengajukan permintaan visum, serta memeriksa sejumlah pihak guna mengungkap penyebab kecelakaan.
Hingga berita ini ditulis, penyidik belum menyampaikan penyebab pasti kecelakaan maupun ada tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Proses penyelidikan masih berlangsung.»(rel)
HUKRIM
Satu Warga Tewas, Satu Terluka Berat dalam Dugaan Penikaman di Hewokloang
Polisi mengimbau masyarakat menyerahkan penyelesaian setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
MAUMERE, GardaFlores — Seorang warga meninggal dunia dan seorang lainnya mengalami luka berat setelah diduga menjadi korban penikaman dalam sebuah keributan di Desa Heopuat, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Jumat (10/7/2026) siang.
Informasi tersebut disampaikan Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno melalui Kasi Humas Polres Sikka Ipda Leopardus Tunga di Maumere, Sabtu (11/7/2026).
Korban meninggal berinisial G.H. (27), warga Desa Aibura, Kecamatan Waigete. Sementara F (26), yang berasal dari desa yang sama, mengalami luka tusuk di dada kiri dan masih menjalani perawatan di RSUD TC Hillers Maumere.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, peristiwa terjadi sekitar pukul 13.00 Wita. Saat itu, F bersama G.H. dan beberapa rekannya mendatangi Desa Heopuat untuk mencari seseorang yang diduga terlibat dalam peristiwa pemukulan terhadap F yang sebelumnya terjadi di Pasar Wairkoja.
Setibanya di lokasi, rombongan tersebut meminta penjelasan kepada orang yang diduga terlibat dalam peristiwa sebelumnya. Namun pembicaraan kemudian berkembang menjadi keributan.
Karyawan Pelindo Maumere Tewas Terlindas Reach Stacker di Pelabuhan Laurentius Say
Dalam keributan itu, seorang pria berinisial T.K. (36), warga Desa Heopuat, diduga menikam kedua korban menggunakan sebilah pisau.
F mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri, sedangkan G.H. mengalami luka tusuk di bagian punggung. G.H. kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kewapante pada Jumat malam sekitar pukul 21.16 Wita oleh seorang pelapor berinisial A.W.
Kepolisian kini menangani kasus tersebut sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan berat. Penyidik masih mendalami kronologi kejadian, motif yang melatarbelakangi keributan, serta mengumpulkan keterangan dari para saksi.
Hingga berita ini ditulis, penyelidikan masih berlangsung. Kepolisian juga belum menyampaikan perkembangan penanganan perkara maupun status hukum terduga pelaku.
Polisi mengimbau masyarakat menyerahkan penyelesaian setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum guna mencegah terjadinya aksi balasan yang berpotensi menimbulkan korban. (rel)
-
NASIONAL9 months agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA1 year agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA12 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA10 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM12 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI1 year agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
