Connect with us

HUKRIM

Tanggapi Desakan Hentikan Lelang Agunan, Pinca BRI Maumere: “Kalau Sudah Macet, Ya Bawa Uang Dong!”

Published

on

Pimpinan BRI Cabang Maumere, I Nyoman Slamet Destrawan.

Maumere, GardaFlores – Pimpinan BRI Cabang Maumere, I Nyoman Slamet Destrawan akhirnya menanggapi desakan Yustinus Doni Irwan Ngari, SH, agar menghentikan proses pelelangan terhadap agunan milik kliennya. Nyoman mengatakan, pihaknya tidak akan menghentikan proses lelang jika debitur tak menunjukkan itikad baik.

“Kami ini BUMN, tidak mungkin langsung lelang tanpa prosedur. Tapi kalau sudah macet, ya bawa uang dong!” kata Nyoman ketika dihubungi di Maumere, Senin (11/8/2025).

“Kami selaku BUMN mengikuti aturan dari atasan. Pelelangan tidak semena-mena. Kalau sampai mengajukan lelang, itu sudah melalui KPKNL, kami tidak bisa lelang sendiri,” tambah Nyoman.

Baca juga:
Jurnalis Profesional: Antara Integritas dan Godaan “Menjual Berita”

Nyoman menjelaskan, lelang dilakukan terhadap hak tanggungan milik debitur yang dinyatakan wanprestasi sejak Agustus 2024. Menurutnya, pihak bank telah melakukan beberapa kali negosiasi, termasuk menawarkan restrukturisasi, namun debitur tidak menunjukkan itikad baik.

“Kami sudah mencoba nego beberapa kali, tapi yang bersangkutan jarang ada di rumah. Saat restrukturisasi, dana yang tersedia hanya Rp100 juta. Bahkan uang itu sempat dimasukkan lalu ditarik kembali oleh debitur,” jelasnya.

Pinca BRI Maumere juga membenarkan adanya setoran Rp8 juta dari debitur, namun dana tersebut digunakan untuk menurunkan pokok pinjaman, bukan untuk pembayaran bunga. Total pinjaman debitur disebut mencapai Rp2 miliar dalam tiga fasilitas kredit, masing-masing Rp200 juta, Rp800 juta, dan Rp1,05 miliar, dengan pengikatan tiga agunan menjadi satu.

Baca juga:
Selesaikan Persoalan dengan Nasabah, BRI Cabang Maumere Kedepankan Prinsip Transparansi dan Itikad Baik

“Kalau salah satu agunan diambil tetapi debitur cuek dan tidak membayar agunan lain, bagaimana kami mau berikan? Tiga agunan ini terikat menjadi satu, jadi bank tidak bisa melepas sebagian,” tegas Nyoman.

Ia menambahkan, pembatalan lelang hanya dapat dilakukan jika debitur membayar seluruh tunggakan atau melunasi salah satu agunan dengan disertai komitmen pembayaran. Jika tidak, proses lelang melalui KPKNL akan tetap berjalan sesuai ketentuan.

Sebelumnya, Yustinus Doni Irwan Ngari, SH, selaku kuasa hukum debitur EL, RW, dan ET mendesak Bank BRI Cabang Maumere dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) NTT untuk segera menghentikan proses pelelangan terhadap agunan milik kliennya.

Desakan itu disampaikan Doni dalam konferensi pers di Maumere, Selasa (5/8/2025) menyusul dugaan pelanggaran prosedur dan tindakan pembohongan oleh salah satu staf BRI terhadap debitur.

Baca juga:
Kuasa Hukum Desak BRI Maumere dan KPKNL Hentikan Pelelangan Agunan, Tuduh Staf Bank Bohongi Debitur

Menurut Doni, kliennya meminjam dana sebesar Rp 2,05 miliar dari BRI Cabang Maumere sejak 2021, dengan agunan berupa tiga sertifikat tanah: SHM Nomor 519/Kota Uneng dan SHM Nomor 1420/Waioti atas nama RW, serta SHM Nomor 270/Wairkoja atas nama ET.

Doni mengatakan, kliennya belum pernah menerima salinan perjanjian pembiayaan dari pihak bank, yang seharusnya wajib diberikan sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35 Tahun 2018. Regulasi itu menyebutkan bahwa perusahaan pembiayaan wajib menyerahkan salinan perjanjian kepada debitur paling lambat tiga bulan sejak tanggal perjanjian.

“Salinan perjanjian ini penting dan wajib dipegang debitur karena menjadi dasar hukum untuk mengetahui hak dan kewajiban mereka,” tegas Doni.

Karena itu, Doni meminta KPKNL NTT untuk menghentikan proses pelelangan terhadap agunan milik kliennya demi asas keadilan. Menurutnya, tanpa salinan perjanjian, tidak ada dasar hukum yang sah untuk mengeksekusi agunan tersebut.»(rel)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HUKRIM

Polres Sikka Tegaskan Eksepsi di Praperadilan, Nilai Permohonan Tersangka Cacat Formil

“Permohonan menjadi kabur dan tidak memenuhi syarat formil.”

Published

on

Tim kuasa hukum Marianus Renaldi Laka bersama Kasat Reskrim Polres Sikka mengajukan duplik dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026). FOTO: SUARASIKKA

MAUMERE, GardaFlores — Kepolisian Resor Sikka mengajukan duplik atas replik pemohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026), terkait perkara nomor I/Pid.Pra/2026/PN Mme yang diajukan dua tersangka, Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan Maria Arina Abdulrachman, dengan menegaskan eksepsi dan meminta permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.

Kuasa hukum Polres Sikka, Marianus Renaldi Laka, menyampaikan termohon tetap pada dalil eksepsi yang telah diajukan dalam sidang sebelumnya pada Selasa (14/4/2026).

Dalam duplik tersebut, termohon menyatakan permohonan praperadilan pemohon mengandung cacat formil karena tidak mencantumkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka sebagai pihak dalam perkara.

Marianus menjelaskan, subjek hukum yang seharusnya dicantumkan secara lengkap meliputi Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur cq Kepala Kepolisian Resor Sikka cq Kasat Reskrim Polres Sikka.

Selain itu, termohon menilai permohonan praperadilan tidak memenuhi syarat formil karena struktur posita dan petitum dinilai tidak jelas serta tidak disusun berdasarkan fakta dan dasar hukum yang memadai.

“Permohonan menjadi kabur dan tidak memenuhi syarat formil, sehingga patut dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Marianus dalam persidangan.

Kuasa Hukum Ajukan Replik di Praperadilan Kasus Andy Wonasoba, Bantah Eksepsi Polisi

Termohon juga menyatakan permohonan pemohon bersifat tumpang tindih. Dalam posita dan petitum, pemohon tidak hanya mempersoalkan sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka, tetapi juga menilai pokok perkara dengan menyatakan perbuatan yang dituduhkan bukan tindak pidana.

Menurut termohon, penilaian terhadap pokok perkara seharusnya menjadi materi pembelaan dalam sidang perkara pidana, bukan dalam forum praperadilan.

“Tindakan pemohon melalui kuasa hukumnya pada dasarnya merupakan bentuk pledoi yang seharusnya diajukan dalam persidangan pokok perkara,” ujar Marianus.

Terkait objek praperadilan, termohon menyebut setiap upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka memiliki dasar hukum dan konsekuensi berbeda, sehingga alasan keberatan harus diuraikan secara rinci sesuai ketentuan KUHAP.

Namun, menurut termohon, uraian tersebut tidak dijelaskan secara spesifik dalam permohonan pemohon.

Sebelumnya, pemohon telah mengajukan replik atas jawaban termohon dalam sidang praperadilan yang mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan proses hukum yang dilakukan penyidik.

Sidang praperadilan dijadwalkan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Maumere.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Kuasa Hukum Ajukan Replik di Praperadilan Kasus Andy Wonasoba, Bantah Eksepsi Polisi

Kuasa hukum menilai praperadilan merupakan bagian dari hukum pidana sehingga tidak dapat disamakan dengan gugatan perdata.

Published

on

Tim kuasa hukum Andy Wonasoba (Pemohon I). Terkait pokok perkara, hubungan antara Pemohon I dan para pekerja merupakan hubungan keperdataan yang didukung dokumen seperti perjanjian kerja, catatan gaji, dan administrasi kasbon. Mereka menilai konstruksi perkara sebagai tindak pidana perdagangan orang oleh penyidik tidak tepat. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Kuasa hukum Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba (Andy Wonasoba) mengajukan replik dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026), sebagai tanggapan atas jawaban termohon dari pihak kepolisian.

Kuasa hukum pemohon, Paulus Hendry C. Lameng, menyatakan replik tersebut diajukan untuk membantah sejumlah eksepsi yang disampaikan termohon dalam persidangan.
“Replik ini merupakan tanggapan kami atas jawaban termohon dalam sidang praperadilan,” ujarnya.

Perkara praperadilan ini diajukan oleh Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba (Pemohon I) dan Maria Arina Abdulrachman (Pemohon II), yang mempersoalkan proses penetapan tersangka oleh Polres Sikka.

Dalam repliknya, pemohon membantah dalil termohon yang menyebut permohonan praperadilan cacat formil karena tidak melibatkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka. Kuasa hukum menilai praperadilan merupakan bagian dari hukum pidana sehingga tidak dapat disamakan dengan gugatan perdata.

Ia juga menyatakan penetapan pihak termohon telah sesuai, yakni Kepala Kepolisian Republik Indonesia melalui Kapolda Nusa Tenggara Timur hingga Kapolres Sikka, yang secara struktural bertanggung jawab atas tindakan penyidikan.

Sidang Praperadilan TPPO Sikka: Polisi Uraikan Kronologi, Dua Tersangka Ditahan

Selain itu, kuasa hukum menyoroti proses penyelidikan yang dinilai memiliki kejanggalan, termasuk dugaan adanya data pekerja yang tidak tercantum dalam dokumen resmi namun ditemukan dalam perangkat pribadi pihak tertentu.

Terkait pokok perkara, pemohon menyatakan hubungan antara Pemohon I dan para pekerja merupakan hubungan keperdataan yang didukung dokumen seperti perjanjian kerja, catatan gaji, dan administrasi kasbon. Mereka menilai konstruksi perkara sebagai tindak pidana perdagangan orang oleh penyidik tidak tepat.
“Padahal itu murni hubungan keperdataan yang dibuktikan dengan dokumen-dokumen kerja,” kata kuasa hukum.

Kuasa hukum juga mempersoalkan penetapan tersangka terhadap kliennya yang dinilai tidak memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Penahanan adalah konsekuensi dari penetapan tersangka. Jika penetapan tersangka tidak sah, maka penahanan juga tidak sah,” ujarnya.

Sidang praperadilan akan berlanjut dengan agenda berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan tindakan penyidikan oleh Polres Sikka.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Sidang Praperadilan TPPO Sikka: Polisi Uraikan Kronologi, Dua Tersangka Ditahan

Dalam persidangan, pihak kepolisian meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.

Published

on

Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Selasa (14/4/2026).

MAUMERE, GardaFlores — Kepolisian Resor Sikka menguraikan kronologi penanganan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Selasa (14/4/2026). Polisi menyatakan proses hukum telah memenuhi ketentuan dengan dukungan alat bukti yang cukup.

Kuasa hukum Polres Sikka, Marianus Renaldoi Laka, menyampaikan perkara bermula dari laporan Fransiska Imaculata pada 21 Januari 2026. Tindak lanjut dilakukan pada 23 Januari 2026 saat polisi bersama pendamping korban mendatangi sebuah tempat hiburan malam di Maumere.

Dalam kegiatan tersebut, ditemukan 11 perempuan keluar dari mess sambil membawa barang pribadi dan meminta bantuan. Temuan itu menjadi dasar pengembangan penyelidikan.

Penyidik kemudian memeriksa saksi dan korban serta melibatkan ahli pidana untuk memperkuat konstruksi perkara. Pada gelar perkara 3 Februari 2026, kasus dinaikkan ke tahap penyidikan setelah dinilai terdapat dugaan unsur pidana.

Uji Praperadilan Tersangka TPPO di Sikka Bergulir, PN Maumere Periksa Legalitas Penyidikan

Polisi turut menyita sejumlah dokumen, antara lain izin usaha, kontrak kerja, dan catatan keuangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pekerja perempuan tersebut.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan Maria Arina Abdulrachman, dan telah dilakukan penahanan. Polisi menyatakan penetapan tersangka didasarkan pada minimal empat alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, dan barang bukti lain.

Dalam persidangan, pihak kepolisian meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dan menyatakan seluruh proses penyidikan sah secara hukum.

Tidak ada keterangan dari pihak pemohon yang disampaikan dalam sidang tersebut. Nilai atau detail spesifik dugaan praktik yang diselidiki juga belum diungkap di persidangan.

Sidang praperadilan masih berlangsung dan akan berlanjut pada agenda berikutnya sebelum majelis hakim memutus sah atau tidaknya penetapan tersangka dan proses penyidikan.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending