Connect with us

HUKRIM

Kuasa Hukum RW Minta BRI Cabang Maumere Tunjukkan Bukti Wanprestasi

Published

on

Yustinus Doni Irwan Ngari, SH.

Maumere, GardaFlores – Kuasa hukum RW, Yustinus Doni Irwan Ngari, SH, meminta BRI Cabang Maumere menunjukkan bukti konkret wanprestasi yang dituduhkan kepada kliennya. Permintaan ini disampaikan menyusul pemasangan plang di rumah RW oleh pihak BRI Cabang Maumere.

Permintaan itu disampaikan Yustinus Doni Irwan Ngari, SH ketika dihubungi di Maumere, Senin (11/8/2025).

Menurut Doni, pihaknya telah mempelajari tiga salinan kontrak kredit atas nama salah satu perusahaan di Maumere. Kontrak pertama senilai Rp 800 juta jatuh tempo Oktober 2021, kemudian pada 13 Agustus 2021 dinaikkan menjadi Rp 1,05 miliar, serta satu kontrak tambahan Agustus 2022 dengan agunan Rp 200 juta. Total nilai kredit mencapai Rp 2,05 miliar.

Baca juga:

Tanggapi Desakan Hentikan Lelang Agunan, Pinca BRI Maumere: “Kalau Sudah Macet, Ya Bawa Uang Dong!”

Doni mengatakan, kontrak-kontrak tersebut telah diperpanjang pada 2024, dengan jatuh tempo 23 Februari 2025. Meski pada Agustus 2024 gagal diperpanjang, BRI memberi tenggang waktu tiga bulan. Namun, pada November 2024 pihak bank tetap meminta pelunasan tambahan Rp 30 juta, dan pada Desember 2024 menyatakan RW wanprestasi.

“Mana mungkin dikatakan wanprestasi sementara kontrak sudah diperpanjang sampai Februari? Kalau memang wanprestasi, tunggu sampai Februari,” ujar Doni.

Ia menilai BRI tidak memberi ruang perpanjangan untuk kontrak senilai Rp 1,05 miliar plus Rp 200 juta, padahal kekurangannya hanya Rp 30 juta. Doni juga mempertanyakan sikap BRI yang masih menerima pembayaran Rp 8 juta jika status debitur sudah wanprestasi.

“Wanprestasi itu cuma ada dua tindakan: pelunasan atau lelang. Kalau bilang wanprestasi, tunjukkan buktinya,” tegasnya.

Baca juga:
Jurnalis Profesional: Antara Integritas dan Godaan “Menjual Berita”

Doni menambahkan, dana yang telah disetor RW untuk perpanjangan seharusnya dapat diambil kembali jika tidak ada kesepakatan, dan BRI wajib menjalankan prinsip kepatutan serta perlindungan konsumen.

Syarat Wanprestasi

Lebih lanjut, Doni menjelaskan tentang wanprestasi. Dalam Pasal 1238 KUH Perdata, kata Doni, debitur dianggap lalai (wanprestasi) apabila ia tidak memenuhi prestasinya setelah dinyatakan lalai (somasi) oleh kreditur, atau jika dalam perjanjian sudah ditentukan bahwa keterlambatan otomatis berarti kelalaian.

Artinya, BRI wajib menunjukkan adanya pemberitahuan resmi (somasi) atau bukti klausul kontrak yang menyatakan kelalaian otomatis.

Jika kontrak RW masih berlaku hingga 23 Februari 2025, maka menurutnya, penetapan wanprestasi pada Desember 2024 tanpa bukti somasi sah dapat dianggap cidera prosedur.

Baca juga:
Masuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan

Doni juga menjelaskan kaitan kasus ini dengan UU Perbankan dan UU Perlindungan Konsumen.

Dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, ditegaskan bahwa bank harus mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle). Mengklaim wanprestasi sebelum jatuh tempo tanpa alasan yang sah justru bertentangan dengan prinsip ini.

Sementara dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 disebutkan, hak konsumen untuk diperlakukan secara adil dan jujur. Jika benar BRI tetap menerima pembayaran setelah melabeli nasabah wanprestasi, maka dapat timbul dugaan pelanggaran asas kejujuran.

Selain itu, kata Doni, pasal 1338 KUH Perdata menegaskan bahwa semua perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak, dan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Memaksa pelunasan atau mengambil langkah hukum sebelum jatuh tempo tanpa alasan sah bisa dianggap pelanggaran asas itikad baik (good faith principle).

Baca juga:
Pangdam IX/Udayana Melayat Prada Lucky, Janji Proses Hukum Tegas dan Transparan

Lebih jauh, Doni mengatakan, pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan memang memberi hak bagi kreditur untuk menjual agunan melalui pelelangan jika debitur wanprestasi.

Namun, hak tersebut baru berlaku setelah debitur benar-benar dinyatakan lalai sesuai prosedur hukum. Melangkahi tahapan ini bisa masuk kategori perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.

Jika terbukti bahwa penetapan wanprestasi dilakukan tanpa dasar yang sah, BRI Cabang Maumere dapat berpotensi digugat melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUH Perdata), pengaduan ke OJK atas dugaan pelanggaran prinsip perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dan gugatan ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) sebagai langkah non-litigasi.»(rel)

HUKRIM

Rumah Yanes Mekeng Dipaku Debt Collector, Fen Klaim Bukan Penyegelan Tapi Tanda Jaminan Utang

Fen: “Saya datang bukan untuk menyita atau menyegel rumah. Saya hanya memberi tanda bahwa rumah itu benar-benar dijaminkan. Tujuannya supaya Yanes mau keluar dan bernegosiasi menyelesaikan utangnya.”

Published

on

Mikael Bonavensius alias Fen (tengah) bersama kuasa hukumnya Afrianus Ada, SH (kiri) dan Sherly Irawati Soesilo, SH (kanan). FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

Maumere, Garda Flores –Aksi pemakuan pintu rumah milik Yanes Mekeng di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, yang dilakukan oleh debt collector bernama Fen, kini berbuntut laporan polisi. Fen membantah tudingan penyegelan rumah dan menegaskan tindakannya semata-mata sebagai penanda jaminan utang agar pemilik rumah bersedia keluar dan bernegosiasi menyelesaikan kewajibannya.

Mikael Bonavensius alias Fen menyampaikan hal itu saat konferensi pers di Maumere, Selasa (13/1/2026), didampingi kuasa hukumnya Afrianus Ada, SH dan Sherly Irawati Soesilo, SH. Ia menegaskan kedatangannya ke rumah Yanes Mekeng semata-mata untuk menagih utang yang belum dibayarkan kepada Maria Yuliana Mukin.

Menurut Fen, Yanes Mekeng telah menjaminkan rumahnya sebagai agunan atas utang tersebut. Namun, berbagai upaya komunikasi, baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp, tidak pernah direspons.

“Saya datang bukan untuk menyita atau menyegel rumah. Saya hanya memberi tanda bahwa rumah itu benar-benar dijaminkan. Tujuannya supaya Yanes mau keluar dan bernegosiasi menyelesaikan utangnya,” kata Fen.

Ia mengungkapkan bahwa Yanes sempat berjanji akan bertemu dengan Petrus Nong Meak, suami dari Maria Yuliana Mukin, untuk menyelesaikan kewajiban utangnya. Namun janji itu tidak dipenuhi, bahkan Yanes disebut justru pergi ke Kupang.

Kuasa Hukum Yanes Mekeng Laporkan Dugaan Penyegelan Paksa Rumah ke Polres Sikka, Ada Bukti Video dan Chat Whatsapp

Karena merasa dibohongi dan komunikasi tidak berjalan, Fen mengaku berinisiatif memaku balok kayu pada pintu utama rumah Yanes Mekeng sebagai tanda bahwa rumah tersebut telah dijaminkan.

Fen juga mengakui bahwa saat pemakuan dilakukan, saudari perempuan Yanes Mekeng sempat melarang. Namun ia tetap melanjutkan tindakannya karena menilai Yanes tidak memiliki itikad baik.

“Saya arahkan agar persoalan ini diselesaikan di kantor polisi atau dengan bertemu langsung pemberi utang. Tapi Yanes tidak pernah mau datang,” ujarnya.

Kuasa hukum Fen, Sherly Irawati Soesilo, SH, mengatakan tindakan kliennya terjadi karena jalur komunikasi antara para pihak sudah buntu. Fen, kata dia, merasa dipermainkan oleh Yanes Mekeng.

“Pemakuan pintu itu bukan untuk menguasai rumah, melainkan untuk memancing pemiliknya keluar agar mau bernegosiasi dan menyelesaikan utangnya. Maksudnya baik, bukan untuk melakukan perampasan,” kata Sherly.

Polemik Utang Piutang Rp 400 Juta Terbongkar, Maria Yuliana Mukin Beberkan Kronologi

Sementara itu, Afrianus Ada, SH menambahkan bahwa perkara ini sejatinya merupakan masalah perdata terkait wanprestasi atau kelalaian dalam membayar utang. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat dalam melakukan pemakuan.

“Apa yang dilakukan klien kami murni sebagai strategi penagihan. Tidak ada niat untuk menyerobot atau menyegel rumah,” ujar Afrianus.

Ia juga membantah tudingan bahwa sertifikat rumah diserahkan di bawah tekanan. Menurutnya, sertifikat diberikan secara sukarela sebagai jaminan atas utang Yanes Mekeng, termasuk bunga dan denda yang melekat.

Terkait laporan pidana yang dilayangkan pihak Yanes Mekeng, pihak Fen menyatakan akan menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

“Kami kooperatif. Namun kami juga menduga laporan ini justru bertujuan menghambat kewajiban Yanes Mekeng untuk membayar utangnya,” kata Afrianus.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Kuasa Hukum Yanes Mekeng Laporkan Dugaan Penyegelan Paksa Rumah ke Polres Sikka, Ada Bukti Video dan Chat Whatsapp

Yanes Mekeng: “Saya dan keluarga merasa ini adalah tindakan kriminal. Rumah kami dipalang dan dipaku secara paksa. Ini bukan cara penagihan utang yang sah.”

Published

on

Setelah melapor polisi, terkait penyegelan rumahnya, Yanes Mekeng (kiri) dan kuasa hukumnya memberi keterangan kepada media, Selasa (13/1/2026). FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

Maumere, GardaFlores — Polemik utang piutang antara Mathias Marianus Yanes Mekeng (Yanes Mekeng) dan Maria Yuliana Mukin kian memanas. Kuasa hukum Yanes, Viktor Nekur, SH dan Petrus Aulla Sobalokan, SH, mengungkap dugaan tindakan melawan hukum berupa penyegelan paksa rumah klien mereka oleh debt collector atas perintah Maria Yuliana Mukin.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers, Senin (12/1/2026) di Maumere.

Ada Bukti Video dan Chat WhatsApp

Viktor Nekur menjelaskan, penyegelan rumah Yanes Mekeng terjadi pada 29 Desember 2025. Saat itu, dua orang saksi melihat langsung proses pemalangan dan pemakuan pintu rumah utama milik Yanes oleh seorang debt collector bernama Fen.

“Penyegelan itu dilakukan atas perintah langsung dari Maria Yuliana Mukin. Kami memiliki bukti berupa video dan chat WhatsApp yang menunjukkan adanya perintah tersebut,” kata Viktor.

Dalam pesan WhatsApp yang dikirim Maria Yuliana Mukin kepada Yanes pada 29 Desember 2025 pukul 13.37 WITA, tertulis:

“Yanes kalau sampai besok tidak datang ke sini, kami suruh orang paku itu rumah.”

Menurut Viktor, isi pesan itu memperkuat dugaan bahwa tindakan penyegelan rumah dilakukan secara sengaja dan terencana.

Pada Selasa (13/1/2026), pihaknya akan menyerahkan bukti video dan salinan percakapan WhatsApp tersebut kepada penyidik Polres Sikka untuk mendorong perkara ini naik ke tahap penyidikan.

Maria Yuliana Mukin Bantah Ambil Paksa Sertifikat Tanah Milik Yanes Mekeng

Upaya Mediasi Ditolak

Kuasa hukum lainnya, Petrus Aulla Sobalokan, menjelaskan bahwa sebelum penyegelan terjadi, ia telah berupaya menyelesaikan persoalan secara baik-baik.

Pada 30 Desember 2025, Aul sebagai kuasa hokum Yanes bersama debt collector Fen mendatangi rumah Maria Yuliana Mukin. Dalam pertemuan itu, Aul meminta agar seluruh bukti transaksi dan rekening koran Bank NTT ditunjukkan agar persoalan utang piutang bisa dibuka secara transparan dan diselesaikan melalui mediasi kepolisian.

Namun, menurut Aul, Maria Yuliana Mukin menolak mediasi di kepolisian dan hanya menginginkan Yanes datang ke rumahnya atau ke Bank NTT.

“Padahal kami ingin persoalan ini diselesaikan secara hukum dan terbuka, bukan dengan tekanan atau ancaman,” kata Aul.

Rumah Tetap Disegel

Pada 2 Januari 2026, debt collector Fen sempat menghubungi Aul. Aul meminta agar menunggu, karena ia akan berkomunikasi dengan Yanes. Namun beberapa jam kemudian, sekitar pukul 12.00 WITA, debt collector justru datang dan menyegel rumah Yanes Mekeng secara paksa.

Polemik Utang Piutang Rp 400 Juta Terbongkar, Maria Yuliana Mukin Beberkan Kronologi

Aul menegaskan bahwa sebelum kejadian itu, Maria Yuliana Mukin kembali mengirim pesan WhatsApp kepada Yanes yang menyatakan akan menyuruh debt collector untuk melakukan penyegelan.

Yanes: Ini Tindak Pidana

Yanes Mekeng menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum, khususnya Pasal 167 KUHP tentang memasuki atau menguasai pekarangan dan rumah orang lain secara melawan hukum.

“Saya dan keluarga merasa ini adalah tindakan kriminal. Rumah kami dipalang dan dipaku secara paksa. Ini bukan cara penagihan utang yang sah,” kata Yanes.

Ia juga menyebut, pada akhir tahun 2021, Maria Yuliana Mukin dan suaminya, Petrus Nong Meak, diduga mengambil empat sertifikat tanah milik Yanes dengan cara pengancaman dan tekanan.

“Sertifikat itu diambil secara paksa di hadapan debt collector. Ini juga akan kami proses secara hukum,” tegasnya.

Yanes berharap Polres Sikka menindaklanjuti laporan ini secara serius dan profesional demi perlindungan hukum dan hak asasi warga negara.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap ALL, MS Dilaporkan ke Polres Sikka

Terduga pelaku MS, datang, menyapa sambil menggoda korban.

Published

on

Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap ALL, MS Dilaporkan ke Polres Sikka. ILUSTRASI: GARDAFLORES

Maumere, GardaFlores – Seorang warga berinisial ALL, yang berdomisili di Jalan Bawah, RT 004/RW 002, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, diduga menjadi korban pelecehan seksual. Atas peristiwa tersebut, terduga pelaku berinisial MS resmi dilaporkan ke Polres Sikka.

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 18.30 WITA, di rumah korban. Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/17/X/2025/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT, tertanggal 23 Oktober 2025, pukul 19.31 WITA. Informasi ini diterima GardaFlores pada Senin (5/1/2026) di Maumere.

Pelapor dalam kasus ini adalah MD (47), warga Waigete, Kabupaten Sikka.

Laporan tersebut diterima oleh Kepala SPKT Polres Sikka, IPTU Fransiskus Finsensius S. Making.

Dalam keterangan laporan dijelaskan, pada saat kejadian korban ALL sedang duduk di ruang tamu rumahnya. Terduga pelaku MS datang, menyapa sambil menggoda korban.

Maria Yuliana Mukin Bantah Ambil Paksa Sertifikat Tanah Milik Yanes Mekeng

MS lalu menyodorkan selembar uang Rp10.000 kepada korban, lalu memegang kerah baju korban, mencium leher korban, dan dari arah belakang memegang alat vital korban. Terduga pelaku juga diduga mengajak korban untuk melakukan persetubuhan.

Korban yang ketakutan kemudian melarikan diri ke rumah tetangga dan menceritakan kejadian tersebut kepada seorang ibu. Mendengar pengakuan korban, suami dari ibu tersebut segera menghubungi orang tua korban.

Atas kejadian itu, orang tua korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Sikka untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending