Maumere, GardaFlores—Aipda IW, seorang anggota polisi yang bertugas di Pos Polisi (Pospol) Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, diduga melakukan pelecehan terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial KJN (15).

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Sikka, Ipda Yermi Soludale, membenarkan adanya dugaan pelecehan seksual oleh oknum polisi tersebut. Ia mengatakan, kasus ini telah dilaporkan oleh korban bersama kedua orang tuanya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka pada Selasa (18/3/2025).

Sebelum laporan resmi dibuat, petugas dari Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sikka mengarahkan orang tua korban untuk terlebih dahulu memberikan keterangan di ruangan Propam guna mendalami kasus tersebut.

Baca juga:
Polda NTT Tangkap Pengedar Narkoba di Hotel El Tari Indah Maumere

Berdasarkan keterangan korban, dugaan pelecehan bermula sejak Agustus 2024. Mulanya IW meminta nomor telepon korban saat ia sedang membantu istrinya menjaga kios setelah pulang sekolah. Setelah mendapatkan nomor tersebut, IW mulai menghubungi korban melalui aplikasi messenger dan melakukan panggilan video call. Dalam beberapa panggilan, IW diduga memamerkan “perkakasnya” serta mengajak korban untuk berhubungan badan dengan iming-iming uang sebesar Rp 1 juta.

Korban yang merasa ketakutan sempat mematikan ponselnya setiap kali IW melakukan panggilan. Namun, IW terus mengulangi perbuatannya. Korban juga telah mengingatkan oknum polisi itu bahwa ia telah memiliki istri, tetapi peringatan tersebut tidak diindahkan oleh pelaku.

Perbuatan IW akhirnya diketahui oleh teman korban berinisial W. Merasa tidak nyaman dan terganggu, korban kemudian mengambil tangkapan layar (screenshot) dari salah satu panggilan video tersebut sebagai bukti.

Selain melalui video call, IW juga diduga melakukan kontak fisik dengan korban saat korban membantu menjaga kios milik istrinya. Korban mengaku bahwa IW pernah meremas tangannya, yang semakin membuatnya merasa tidak aman.

Upaya Mediasi oleh Istri Pelaku

Setelah kejadian ini terungkap, istri IW mendatangi rumah korban untuk meminta maaf dan meminta agar bukti tangkapan layar dari panggilan video dihapus. Orang tua korban sempat menerima permintaan maaf tersebut, tetapi korban tetap melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Ayah korban, P (40), yang berprofesi sebagai nelayan, awalnya memilih diam karena kesibukannya melaut. Namun, setelah mengetahui secara pasti apa yang terjadi, ia bersama istrinya mendampingi anaknya melapor ke polisi.

Baca juga:
Pimpin Apel Kesadaran, Bupati JPYK Minta Tingkatkan Disiplin dan Integritas

Di hadapan petugas Propam Polres Sikka, IW akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan panggilan video call kepada korban sambil menunjukkan bagian intimnya serta mengajak korban berhubungan badan dengan iming-iming uang Rp 1 juta.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Polres Sikka menyatakan akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

“Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur yang berlaku dan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Ipda Yermi.»

(rel)

Tags:Diduga Lecehkan Anak di Bawah UmurOknum Polisi Dilaporkan ke Polres Sikka