Connect with us

HUKRIM

Lagi, Kejari Sikka Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Published

on

Maumere, GardaFlores – Kejaksaan Negeri Sikka kembali menghentikan penuntutan perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Kasus terbaru yang dihentikan adalah tindak pidana penganiayaan dengan tersangka Bernadus Adrianus da Silva alias Nathan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Sebelumnya, mekanisme serupa telah dilakukan sebanyak 5 kali. 

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka, Dr. Henderina Malo, S.H., M.Hum, melalui Kasi Intelijen Kejari Sikka, Okky Prastyo Ajie, S.H. di Maumere, Jumat (4/7/2025).

Baca juga:
Ketika Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas – Ironi Penambangan di Sikka

Kasus tersebut bermula dari peristiwa pada 27 April 2025, saat terjadi percekcokan antara tersangka dan korban Gabriel Maryelis alias Gebi di rumah seorang saksi di wilayah Nangameting, Kecamatan Alok Timur. Percekcokan itu berujung pada penikaman yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di bagian kanan perut. Berdasarkan visum dari RS St. Gabriel Kewapante, luka disebabkan oleh benda tajam tanpa indikasi kekerasan lain.

Kejaksaan Negeri Sikka kemudian memfasilitasi proses perdamaian antara kedua belah pihak yang dilakukan di Kantor Desa Watumilok. Dalam proses tersebut, tersangka menyatakan kesanggupan menjalani sanksi sosial dan menandatangani pakta integritas di hadapan jaksa fasilitator Tegar Prastya, S.H., M.H.

Baca juga:
Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda NTT Minta Maaf Atas Berbagai Kekurangan

Permohonan penghentian penuntutan ini telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung RI pada 30 Juni 2025 setelah melalui ekspose bersama Kejati NTT dan Kejari Sikka. Persetujuan diberikan karena terpenuhinya syarat-syarat objektif dan subjektif sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 serta Pedoman Nomor 24 Tahun 2021.

Beberapa syarat yang dipenuhi antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, telah terjadi perdamaian tulus dan tanpa syarat, adanya dukungan dari masyarakat, adanya pemulihan keadaan seperti semula, dan tidak ada praktik transaksional dalam proses RJ.

Penyerahan resmi Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (RJ-35) dilakukan pada Jumat, 4 Juli 2025 kepada tersangka dan korban sebagai bukti sah bahwa perkara telah selesai melalui mekanisme keadilan restoratif.

Baca juga:
Menangani Pengguna Narkoba, Kejaksaan Negeri Sikka Terapkan Pendekatan Restoratif

Namun demikian, tersangka tetap diwajibkan melaksanakan sanksi sosial sebagai bentuk tanggung jawab moral, yang akan diawasi oleh pihak kejaksaan bersama aparat desa.

Kajari Sikka Henderina Malo menegaskan, pelaksanaan restorative justice ini bertujuan untuk membangun kembali keharmonisan dalam masyarakat. “Hati nurani adalah suatu badan keadilan, yang keputusannya tidak dapat diajukan banding,” ujar Kajari mengutip falsafah hukum yang dianut lembaganya.

Dengan dihentikannya penuntutan ini, Kejari Sikka berharap keadilan restoratif tidak hanya menjadi prosedur administratif, tetapi benar-benar menjadi sarana pemulihan sosial dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang humanis.»

(rel)

HUKRIM

Herman Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Keponakannya ke Polres Sikka

Penyidik Polres Sikka telah meminta klarifikasi awal terlapor dan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap korban dan saksi.

Published

on

Kepada wartawan di Mapolres Sikka, Herman mengatakan dugaan peristiwa itu terjadi pada akhir Mei 2026 di sebuah rumah kos di wilayah Wailiti, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Herman melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap keponakannya siswi SMA yang masih berusia 16 tahun ke Polres Sikka, Selasa (2/6/2026). Terlapor berinisial AL, pria yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Kepada wartawan di Mapolres Sikka, Herman mengatakan dugaan peristiwa itu terjadi pada akhir Mei 2026 di sebuah rumah kos di wilayah Wailiti, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka.

Menurut Herman, korban sebelumnya tinggal di sebuah rumah kos di Kota Maumere untuk bersekolah. Saat libur sekolah, korban berencana pulang ke kampung halamannya di Kecamatan Hewokloang. Namun karena pertimbangan jarak dan aktivitas sekolah yang segera dimulai kembali, korban untuk sementara diminta tinggal di tempat kos milik AL.

Saat itu, istri AL yang juga kakak kandung korban sedang berada di kampung karena urusan keluarga. Korban kemudian dijemput AL dan dibawa ke tempat tinggalnya di Wailiti.

Herman menyebut keluarga baru mengetahui dugaan peristiwa tersebut setelah korban pulang ke kampung dan menceritakannya kepada kerabat dekat saat menjalani perawatan akibat kecelakaan motor yang dialaminya dalam perjalanan pulang.

“Ponakan saya awalnya tidak langsung bercerita kepada orang tuanya karena takut dan mengalami tekanan psikologis,” kata Herman.

Hampir Tiga Tahun Menunggu, Polisi Akhirnya Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Sikka

Setelah menerima cerita korban, keluarga langsung melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Laporan awal sempat disampaikan ke Polsek Bola sebelum diarahkan ke Polres Sikka untuk penanganan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Herman mengatakan keluarga berharap proses hukum berjalan profesional dan memberikan perlindungan terhadap korban yang masih berstatus anak.

“Kami berharap perkara ini ditangani secara serius dan korban mendapatkan pendampingan selama proses hukum berlangsung,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh keluarga, penyidik Polres Sikka telah meminta klarifikasi awal terhadap terlapor dan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap korban serta sejumlah saksi.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Sikka belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan maupun status hukum terlapor.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Dua Kali Mangkir, Mantan Direktur Kemensos Dijemput Paksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Kapal Nelayan di Ende

Kasus tersebut berkaitan dengan bantuan pemerintah untuk pembangunan 25 unit kapal nelayan Tahun Anggaran 2022–2023.

Published

on

Setelah diamankan, RR dibawa ke Polres Cimahi guna menjalani pemeriksaan administrasi. Penyidik juga memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menghubungi keluarga dan penasihat hukum serta menjelaskan dasar hukum tindakan penjemputan tersebut. FOTO: IST

ENDE, GardaFlores — Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Ende menangkap RR, mantan Direktur Potensi Sumber Daya Sosial (PSDS) Kementerian Sosial RI, terkait dugaan korupsi bantuan pembangunan 25 unit kapal nelayan di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.

RR yang telah ditetapkan sebagai tersangka diamankan di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (1/6/2026), setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik tanpa alasan yang sah. Dari Bandung, tersangka langsung dibawa ke Ende untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata mengatakan penjemputan paksa dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi hibah langsung dalam negeri pada program pembangunan kapal penangkap ikan berbahan fiberglass berkapasitas 5 Gross Ton (GT) yang bersumber dari bantuan Kementerian Sosial RI Tahun Anggaran 2022–2023.

“Karena tersangka dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang patut dan wajar, penyidik melakukan upaya membawa tersangka untuk kepentingan pemeriksaan,” kata Yudhi, Selasa (2/6/2026).

Kasus tersebut berkaitan dengan bantuan pemerintah berupa 25 unit kapal nelayan yang diperuntukkan bagi kelompok nelayan di Kabupaten Ende. Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan program yang menyebabkan kerugian negara.

Untuk melacak keberadaan tersangka, tim penyidik yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Ende IPTU Rifky Nugraha bergerak ke Jakarta dan Jawa Barat berdasarkan Surat Perintah Tugas tertanggal 19 Mei 2026.

Dialog Penggusuran di Ende Berujung Deadlock, Bupati Tinggalkan Forum Audiensi Mahasiswa

Hasil penelusuran mengarah ke Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Bandung, tempat RR diketahui bekerja. Tersangka kemudian diamankan sekitar pukul 07.00 WIB di wilayah Bandung.

Setelah diamankan, RR dibawa ke Polres Cimahi guna menjalani pemeriksaan administrasi. Penyidik juga memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menghubungi keluarga dan penasihat hukum serta menjelaskan dasar hukum tindakan penjemputan tersebut.

Keluarga tersangka, termasuk istrinya, mendatangi Polres Cimahi dan menerima tembusan Surat Perintah Membawa dari penyidik.

Pada hari yang sama, RR diberangkatkan menuju Jakarta sebelum diterbangkan ke Nusa Tenggara Timur melalui Bandara Soekarno-Hatta. Selanjutnya, tim penyidik membawa tersangka ke Ende untuk pemeriksaan lanjutan.

Proses penjemputan sempat mendapat keberatan dari tim penasihat hukum tersangka yang meminta pemeriksaan ditunda sambil menunggu gelar perkara khusus di Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Bareskrim Polri. Namun, penyidik tetap melanjutkan proses hukum.

“Penyidik telah menjelaskan bahwa tindakan membawa tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah yang sah dan sesuai prosedur penyidikan,” ujar Yudhi.

Gedung KDMP di Ende Disegel, Sengketa Ganti Rugi Tanaman Seret Nama Kontraktor dan Kades

Setibanya di Ende, RR langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Ende. Penyidik kini mempersiapkan tahapan berikutnya berupa pendalaman pemeriksaan, penyelesaian berkas perkara, hingga pelimpahan tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum.

Polres Ende juga menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek bantuan kapal nelayan tersebut.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Yudhi.

Kasus dugaan korupsi bantuan kapal nelayan ini menjadi perhatian publik di Ende karena menyangkut program bantuan pemerintah untuk kelompok nelayan yang diharapkan meningkatkan kapasitas tangkap dan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Hingga Selasa malam, pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung di Polres Ende, sementara penyidik terus menelusuri aliran anggaran dan mekanisme pelaksanaan proyek bantuan kapal tersebut.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Hampir Tiga Tahun Menunggu, Polisi Akhirnya Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Sikka

Keluarga korban berulang kali mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang dinilai berjalan lamban.

Published

on

Kasus tersebut bermula dari laporan keluarga korban ke Polres Sikka pada 17 Desember 2022 dengan nomor laporan LP/315/XII/2022/SPKT/RES SIKKA/POLDA NTT. Saat dugaan tindak pidana terjadi pada Oktober 2022, korban masih berusia 15 tahun. Terduga pelaku diketahui merupakan perangkat desa dan memiliki hubungan kekerabatan dengan korban. ILUSTRASI: GARDAFLORES/DON NAVARO BARAN

MAUMERE, GardaFlores — Setelah hampir tiga tahun sejak laporan pertama diterima polisi, terduga pelaku kasus persetubuhan terhadap anak di Desa Watumerak, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, akhirnya diamankan aparat Polres Sikka, Selasa (2/6/2026).

Terduga pelaku dijemput langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga, setelah dipulangkan dari Timika melalui Makassar sebelum dibawa ke Maumere menggunakan pesawat Wings Air.

Kasus tersebut bermula dari laporan keluarga korban ke Polres Sikka pada 17 Desember 2022 dengan nomor laporan LP/315/XII/2022/SPKT/RES SIKKA/POLDA NTT. Saat dugaan tindak pidana terjadi pada Oktober 2022, korban masih berusia 15 tahun. Terduga pelaku diketahui merupakan perangkat desa dan memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.

Penangkapan itu langsung menjadi perhatian publik karena dilakukan hampir tiga tahun setelah laporan polisi dibuat. Selama kurun waktu tersebut, keluarga korban berulang kali mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang dinilai berjalan lamban.

Sebelumnya, keluarga korban bersama GMNI Cabang Sikka mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sikka untuk meminta kejelasan terkait proses penyidikan.

Ketua GMNI Cabang Sikka, Wilfridus Iko, menilai keterlambatan penanganan perkara menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas perlindungan hukum terhadap anak.

“Selama hampir tiga tahun korban menunggu keadilan, tetapi terduga pelaku belum juga ditangkap,” ujar Wilfridus.

Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Terjadi di Desa Koting A

Sorotan serupa disampaikan dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Nipa, Marcel Moses Parera. Menurutnya, perkara yang melibatkan anak semestinya mendapat prioritas penanganan karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak anak dan kepentingan terbaik bagi korban.

Ia mengatakan masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan kinerja aparat apabila sebuah perkara yang telah dilaporkan sejak 2022 baru menunjukkan perkembangan signifikan pada 2026.

“Penegakan hukum harus berjalan profesional dan tidak boleh bergantung pada tekanan publik atau sorotan media,” kata Marcel.

Marcel juga mendorong aparat penegak hukum memperkuat transparansi penyidikan serta membuka komunikasi yang lebih baik dengan korban dan keluarga korban agar proses hukum berjalan akuntabel.

Sementara itu, keluarga korban mengaku selama bertahun-tahun tidak memperoleh kepastian hukum maupun informasi memadai terkait perkembangan kasus. Mereka berharap proses hukum terhadap terduga pelaku kini berjalan lebih cepat, transparan, dan berpihak pada pemulihan korban.

Hingga Selasa malam, terduga pelaku telah dibawa ke Maumere untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Sikka. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending