Connect with us

HUKRIM

Lagi, Kejari Sikka Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Published

on

Maumere, GardaFlores – Kejaksaan Negeri Sikka kembali menghentikan penuntutan perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Kasus terbaru yang dihentikan adalah tindak pidana penganiayaan dengan tersangka Bernadus Adrianus da Silva alias Nathan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Sebelumnya, mekanisme serupa telah dilakukan sebanyak 5 kali. 

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka, Dr. Henderina Malo, S.H., M.Hum, melalui Kasi Intelijen Kejari Sikka, Okky Prastyo Ajie, S.H. di Maumere, Jumat (4/7/2025).

Baca juga:
Ketika Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas – Ironi Penambangan di Sikka

Kasus tersebut bermula dari peristiwa pada 27 April 2025, saat terjadi percekcokan antara tersangka dan korban Gabriel Maryelis alias Gebi di rumah seorang saksi di wilayah Nangameting, Kecamatan Alok Timur. Percekcokan itu berujung pada penikaman yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di bagian kanan perut. Berdasarkan visum dari RS St. Gabriel Kewapante, luka disebabkan oleh benda tajam tanpa indikasi kekerasan lain.

Kejaksaan Negeri Sikka kemudian memfasilitasi proses perdamaian antara kedua belah pihak yang dilakukan di Kantor Desa Watumilok. Dalam proses tersebut, tersangka menyatakan kesanggupan menjalani sanksi sosial dan menandatangani pakta integritas di hadapan jaksa fasilitator Tegar Prastya, S.H., M.H.

Baca juga:
Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda NTT Minta Maaf Atas Berbagai Kekurangan

Permohonan penghentian penuntutan ini telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung RI pada 30 Juni 2025 setelah melalui ekspose bersama Kejati NTT dan Kejari Sikka. Persetujuan diberikan karena terpenuhinya syarat-syarat objektif dan subjektif sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 serta Pedoman Nomor 24 Tahun 2021.

Beberapa syarat yang dipenuhi antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, telah terjadi perdamaian tulus dan tanpa syarat, adanya dukungan dari masyarakat, adanya pemulihan keadaan seperti semula, dan tidak ada praktik transaksional dalam proses RJ.

Penyerahan resmi Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (RJ-35) dilakukan pada Jumat, 4 Juli 2025 kepada tersangka dan korban sebagai bukti sah bahwa perkara telah selesai melalui mekanisme keadilan restoratif.

Baca juga:
Menangani Pengguna Narkoba, Kejaksaan Negeri Sikka Terapkan Pendekatan Restoratif

Namun demikian, tersangka tetap diwajibkan melaksanakan sanksi sosial sebagai bentuk tanggung jawab moral, yang akan diawasi oleh pihak kejaksaan bersama aparat desa.

Kajari Sikka Henderina Malo menegaskan, pelaksanaan restorative justice ini bertujuan untuk membangun kembali keharmonisan dalam masyarakat. “Hati nurani adalah suatu badan keadilan, yang keputusannya tidak dapat diajukan banding,” ujar Kajari mengutip falsafah hukum yang dianut lembaganya.

Dengan dihentikannya penuntutan ini, Kejari Sikka berharap keadilan restoratif tidak hanya menjadi prosedur administratif, tetapi benar-benar menjadi sarana pemulihan sosial dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang humanis.»

(rel)

HUKRIM

Kuasa Hukum Tersangka BBM Eceran di Sikka Pertanyakan Konsistensi Penindakan

Domi Tukan, kuasa hukum Blasius Nong Jefri, mempertanyakan konsistensi penegakan hukum terhadap penjualan BBM eceran di Sikka. Polres menjelaskan pemeriksaan tambahan Jefri dilakukan untuk memenuhi petunjuk jaksa.

Published

on

Kuasa hukum Blasius Nong Jefri, Domi Tukan, menyoroti konsistensi penindakan penjualan BBM eceran di Kabupaten Sikka. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Kuasa hukum Blasius Nong Jefri, Domi Tukan, S.H., mempertanyakan konsistensi penegakan hukum terhadap penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran di Kabupaten Sikka. Keberatan itu disampaikan setelah Jefri menjalani pemeriksaan tambahan di Satreskrim Polres Sikka, Senin (19/10/2026).

Domi mengatakan pemeriksaan tambahan tersebut dilakukan untuk memenuhi petunjuk jaksa atau P-19. Salah satu materi pemeriksaan berkaitan dengan selisih nominal uang dalam transaksi pembelian BBM yang dinilai belum sinkron.

“Materinya berkaitan dengan selisih uang saat pembelian bensin. Selisihnya sedikit, tetapi karena nominal uang yang dikeluarkan tidak sinkron, klien saya dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan,” kata Domi.

Strong Point Polres Sikka Sasar Persimpangan dan Kawasan Sekolah

Menurut Domi, pembelian BBM yang menjadi persoalan dalam perkara Jefri dilakukan melalui SPBU dan dilayani petugas. Ia menilai penanganan perkara kliennya perlu dilihat bersama dengan pengawasan terhadap penjualan BBM eceran yang masih ditemukan di pinggir jalan dan kios warga.

Domi juga mengatakan Jefri masih menjual BBM di kiosnya dengan pasokan yang dibeli dari kios milik warga lain. Menurut dia, Jefri membeli BBM seharga Rp17.000 per liter dan menjualnya kembali seharga Rp18.000 per liter.

Ia mempertanyakan asal BBM yang dijual oleh kios pemasok tersebut dan meminta aparat menelusuri rantai distribusinya.

“Kalau memang penegakan hukum dilakukan, mestinya bukan hanya klien saya yang ditindak. Penjual BBM eceran lainnya juga harus diawasi dan ditindak apabila terbukti melanggar aturan,” ujar Domi.

Domi juga meminta Pemerintah Kabupaten Sikka memperhatikan akses BBM bagi masyarakat kepulauan, terutama nelayan. Menurut dia, pemerintah perlu menyiapkan sistem pelayanan distribusi yang memadai agar kebutuhan operasional nelayan dapat dipenuhi melalui jalur resmi.

Kasat Reskrim Polres Sikka IPTU Reinhard Dionisius Siga, S.Tr.K.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sikka IPTU Reinhard Dionisius Siga, S.Tr.K., menjelaskan bahwa pemeriksaan tambahan terhadap Jefri dilakukan untuk memenuhi petunjuk jaksa dalam penyempurnaan berkas perkara.

Menurut Dionisius, Jefri merupakan tersangka ketiga dalam rangkaian perkara tersebut. Dua tersangka sebelumnya telah dilimpahkan bersama barang bukti kepada kejaksaan atau memasuki tahap II. Setelah petunjuk jaksa dipenuhi, berkas perkara Jefri akan diserahkan kembali kepada kejaksaan.

Terkait penjualan BBM eceran, Dionisius mengatakan kepolisian tetap melakukan pengawasan dan pencegahan di lapangan, termasuk memberikan imbauan sebelum mengambil tindakan sesuai hasil pemantauan.

Strong Point Polres Sikka Sasar Persimpangan dan Kawasan Sekolah

Ia juga menyebut dua tersangka yang telah dilimpahkan ke kejaksaan diduga membeli BBM menggunakan mobil untuk kemudian menjualnya ke Kabupaten Flores Timur. Dalam pengawasan distribusi BBM, Polres Sikka turut berkoordinasi dengan ahli minyak dan gas bumi (migas).

Dionisius mengimbau masyarakat yang menjalankan usaha penjualan BBM agar mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan pembelian melalui SPBU dan penggunaan barcode sesuai prosedur yang diterapkan.

Namun, penjelasan tersebut belum merinci hasil penelusuran terhadap sumber pasokan BBM yang dijual di kios-kios lain, sebagaimana dipertanyakan kuasa hukum Jefri.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Strong Point Polres Sikka Sasar Persimpangan dan Kawasan Sekolah

Polres Sikka menggelar kegiatan Strong Point di sejumlah titik strategis, termasuk persimpangan dan kawasan sekolah. Kapolres AKBP Bambang Supeno mengajak masyarakat menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.

Published

on

Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno memimpin kegiatan Strong Point sebagai bagian dari pelayanan kepolisian kepada pengguna jalan. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Polres Sikka menempatkan personel di sejumlah persimpangan, kawasan sekolah, dan titik dengan aktivitas masyarakat yang padat untuk mengatur lalu lintas serta membantu kelancaran perjalanan pengguna jalan melalui kegiatan Strong Point yang dipimpin Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno.

Bambang mengatakan kegiatan tersebut tidak hanya berfokus pada pengaturan arus kendaraan, tetapi juga menjadi bentuk pelayanan langsung kepolisian kepada masyarakat.

Reza Arief Dewanto Pimpin Polda NTT, Pataka Diserahkan Rudi Darmoko

“Polisi hadir untuk masyarakat. Melalui kegiatan ini, kami ingin menunjukkan bahwa Polri selalu siap memberikan pelayanan terbaik, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas,” demikian pesan Kapolres Sikka.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polres Sikka dan jajaran ditempatkan di sejumlah titik strategis untuk membantu kelancaran lalu lintas. Kepolisian juga mengimbau pengguna jalan agar mematuhi peraturan, menggunakan helm berstandar bagi pengendara sepeda motor, dan melengkapi surat-surat kendaraan.

Bambang menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Melalui kegiatan Strong Point, Polres Sikka berupaya mendekatkan pelayanan kepolisian dengan aktivitas warga sehari-hari. (rel)

Continue Reading

HUKRIM

Reza Arief Dewanto Pimpin Polda NTT, Pataka Diserahkan Rudi Darmoko

Irjen Pol. Reza Arief Dewanto menerima Pataka Polda NTT Catya Turangga Wirasakti dari Komjen Pol. Rudi Darmoko. Penyerahan berlangsung di Kupang pada Selasa (13/10/2026).

Published

on

Rudi Darmoko menyerahkan Pataka Polda NTT Catya Turangga Wirasakti kepada Kapolda NTT Reza Arief Dewanto, Selasa (13/10/2026). FOTO: DOKPEN POLDA NTT

KUPANG, GardaFlores — Irjen Pol. Reza Arief Dewanto menerima Pataka Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Catya Turangga Wirasakti dari Komjen Pol. Rudi Darmoko dalam upacara di Lapangan Bhayangkara Polda NTT, Selasa (13/10/2026).

Penyerahan pataka itu menandai pergantian kepemimpinan Polda NTT dari Rudi, yang kini menjabat Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri, kepada Reza sebagai Kapolda NTT yang baru.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra mengatakan pergantian pimpinan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri. Ia meminta dukungan masyarakat terhadap kepemimpinan Reza dalam menjalankan tugas kepolisian di NTT.

Bhayangkari Papua Salurkan 225 Karung Beras dan Logistik untuk Warga Nitunglea

Henry juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas dukungan selama sekitar satu setengah tahun masa kepemimpinan Rudi Darmoko. Menurut dia, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah NTT selama periode tersebut tetap kondusif.

Upacara serah terima pataka dihadiri Wakapolda NTT Brigjen Pol. Faizal, para pejabat utama Polda NTT, dan personel kepolisian setempat.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending