Connect with us

HUKRIM

Lagi, Kejari Sikka Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Published

on

Maumere, GardaFlores – Kejaksaan Negeri Sikka kembali menghentikan penuntutan perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Kasus terbaru yang dihentikan adalah tindak pidana penganiayaan dengan tersangka Bernadus Adrianus da Silva alias Nathan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Sebelumnya, mekanisme serupa telah dilakukan sebanyak 5 kali. 

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka, Dr. Henderina Malo, S.H., M.Hum, melalui Kasi Intelijen Kejari Sikka, Okky Prastyo Ajie, S.H. di Maumere, Jumat (4/7/2025).

Baca juga:
Ketika Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas – Ironi Penambangan di Sikka

Kasus tersebut bermula dari peristiwa pada 27 April 2025, saat terjadi percekcokan antara tersangka dan korban Gabriel Maryelis alias Gebi di rumah seorang saksi di wilayah Nangameting, Kecamatan Alok Timur. Percekcokan itu berujung pada penikaman yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di bagian kanan perut. Berdasarkan visum dari RS St. Gabriel Kewapante, luka disebabkan oleh benda tajam tanpa indikasi kekerasan lain.

Kejaksaan Negeri Sikka kemudian memfasilitasi proses perdamaian antara kedua belah pihak yang dilakukan di Kantor Desa Watumilok. Dalam proses tersebut, tersangka menyatakan kesanggupan menjalani sanksi sosial dan menandatangani pakta integritas di hadapan jaksa fasilitator Tegar Prastya, S.H., M.H.

Baca juga:
Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda NTT Minta Maaf Atas Berbagai Kekurangan

Permohonan penghentian penuntutan ini telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung RI pada 30 Juni 2025 setelah melalui ekspose bersama Kejati NTT dan Kejari Sikka. Persetujuan diberikan karena terpenuhinya syarat-syarat objektif dan subjektif sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 serta Pedoman Nomor 24 Tahun 2021.

Beberapa syarat yang dipenuhi antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, telah terjadi perdamaian tulus dan tanpa syarat, adanya dukungan dari masyarakat, adanya pemulihan keadaan seperti semula, dan tidak ada praktik transaksional dalam proses RJ.

Penyerahan resmi Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (RJ-35) dilakukan pada Jumat, 4 Juli 2025 kepada tersangka dan korban sebagai bukti sah bahwa perkara telah selesai melalui mekanisme keadilan restoratif.

Baca juga:
Menangani Pengguna Narkoba, Kejaksaan Negeri Sikka Terapkan Pendekatan Restoratif

Namun demikian, tersangka tetap diwajibkan melaksanakan sanksi sosial sebagai bentuk tanggung jawab moral, yang akan diawasi oleh pihak kejaksaan bersama aparat desa.

Kajari Sikka Henderina Malo menegaskan, pelaksanaan restorative justice ini bertujuan untuk membangun kembali keharmonisan dalam masyarakat. “Hati nurani adalah suatu badan keadilan, yang keputusannya tidak dapat diajukan banding,” ujar Kajari mengutip falsafah hukum yang dianut lembaganya.

Dengan dihentikannya penuntutan ini, Kejari Sikka berharap keadilan restoratif tidak hanya menjadi prosedur administratif, tetapi benar-benar menjadi sarana pemulihan sosial dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang humanis.»

(rel)

HUKRIM

Tersangka TPPO Maumere Diminta Ajukan Permohonan Maaf, Kuasa Hukum Soroti Potensi Pengakuan di Luar Sidang

Domi Tukan: Dorongan tersebut berpotensi mengarah pada pembentukan pengakuan di luar mekanisme persidangan.

Published

on

Tim kuasa hukum YCGW—Ria Tukan, Vitalis Badar, Rio Lameng, Alfons Hilarius Ase, dan Domi Tukan. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Tersangka berinisial YCGW dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait operasional Eltras Pub & Karaoke, Maumere, disebut mendapat dorongan untuk menyampaikan permohonan maaf kepada 13 pemandu lagu (LC) dan Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F) dengan tujuan memperoleh keringanan hukuman.

Informasi tersebut disampaikan tim kuasa hukum YCGW—Ria Tukan, Vitalis Badar, Rio Lameng, Alfons Hilarius Ase, dan Domi Tukan—dalam keterangan kepada media, Kamis (9/4/2026).

Kuasa hukum Alfons Ase menjelaskan, dorongan tersebut diketahui kliennya melalui pihak keluarga, yang menyebut adanya anjuran agar YCGW menyampaikan permohonan maaf kepada para LC dan TRUK-F. Permohonan itu dikaitkan dengan peluang pertimbangan keringanan dalam proses hukum yang berjalan.

Menurut Alfons, kliennya sempat mempertanyakan implikasi dari langkah tersebut. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa permohonan maaf tidak berkaitan dengan pembebasan, melainkan sebagai faktor yang dapat meringankan hukuman.

Polres Sikka Tetapkan 2 Tersangka TPPO Eltras Bar Maumere, Publik Desak Pengusutan Jaringan dan Transparansi Total

Namun, YCGW menolak langkah tersebut dengan alasan tidak mengakui tuduhan TPPO maupun kesalahan terhadap pihak TRUK-F. Ia juga mempertanyakan dampaknya terhadap laporan dugaan fitnah yang sebelumnya diajukan terhadap salah satu LC bernama Novi.

Tim kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa kliennya diminta membuat pernyataan permohonan maaf dalam bentuk rekaman video menggunakan telepon genggam. Rekaman tersebut disebut akan digunakan keluarga untuk disampaikan dalam konferensi pers melalui media sosial.

Selain itu, keluarga klien disebut diminta mendatangi pihak TRUK-F untuk memastikan keberadaan dokumen permohonan maaf.

Anggota tim kuasa hukum, Domi Tukan, menilai dorongan tersebut berpotensi mengarah pada pembentukan pengakuan di luar mekanisme persidangan.

9 Pekerja Eltras Tolak Temui KDM, Dua Sedang Hamil; Polemik Kasbon dan Dugaan TPPO Menguat

Ia menegaskan bahwa penentuan bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya berada dalam kewenangan hakim di pengadilan. Domi juga mempertanyakan relevansi permohonan maaf kepada TRUK-F, mengingat organisasi tersebut merupakan pelapor awal dalam perkara ini di Polres Sikka.

Menurutnya, pengakuan dari tersangka merupakan salah satu alat bukti dalam hukum pidana. Karena itu, ia menilai perlu kejelasan mengenai pihak yang menginisiasi dorongan tersebut.

Dalam praktik peradilan pidana, sikap kooperatif, termasuk permohonan maaf, dapat menjadi salah satu pertimbangan meringankan dalam putusan hakim. Namun, aspek tersebut tidak menggantikan pembuktian unsur pidana yang harus diuji melalui alat bukti dan proses persidangan.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak TRUK-F belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan belum memperoleh respons. Proses penanganan perkara dugaan TPPO ini masih berlangsung di Polres Sikka.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Kasus Kematian Siswi SMP di Sikka: Autopsi dan Pemeriksaan Psikiater Disorot di Tengah Penyidikan Tiga Tersangka

“Tes DNA dari sampel korban adalah kunci untuk memastikan pelaku secara objektif.”

Published

on

“Ini kejahatan serius. Tanpa pendekatan ilmiah yang ketat, kebenaran bisa meleset,” kata dr. Fransiskus Xaverius Lameng, Kamis (9/4/2026). FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Desakan pelaksanaan autopsi menyeluruh dan pemeriksaan psikiater terhadap tersangka di bawah umur mengemuka dalam penanganan kasus kematian STN (14), siswi SMP MBC asal Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Hingga kini, Polres Sikka telah menetapkan tiga tersangka, yakni FRG (16), VS (67), dan SG (47).

Kasus ini ditangani sebagai dugaan pembunuhan disertai kekerasan seksual, dengan FRG yang masih berusia 16 tahun ditetapkan sebagai tersangka utama.

Penetapan tersangka dilakukan secara bertahap, dimulai dari FRG, kemudian berkembang dengan penetapan VS dan SG. Penyidik juga telah menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Rubit pada awal April 2026.

Rekonstruksi melibatkan 50 adegan untuk menggambarkan rangkaian kejadian, termasuk dugaan tindakan kekerasan terhadap korban hingga penyembunyian jenazah di area kali. Dalam rekonstruksi tersebut, turut diperagakan dugaan peran SG yang disebut membantu FRG melarikan diri ke Kabupaten Ende setelah kejadian.

Sejumlah pihak menilai autopsi menyeluruh (visum dalam) diperlukan untuk memastikan penyebab kematian dan menguatkan dugaan kekerasan seksual. Selain itu, pemeriksaan DNA dinilai penting untuk pembuktian ilmiah terkait identitas pelaku.

Dokter di Kabupaten Sikka, dr. Fransiskus Xaverius Lameng, menegaskan bahwa pendekatan ilmiah menjadi kunci dalam penanganan perkara.

“Ini kejahatan serius. Tanpa pendekatan ilmiah yang ketat, kebenaran bisa meleset,” kata Fransiskus, Kamis (9/4/2026).

Misteri Kematian Siswi STN di Sikka Kian Mengguncang: Kepala Disebut Botak dan Jari Terpotong, Keluarga Desak Penjelasan

“Visum luar saja tidak cukup. Autopsi diperlukan agar penyebab kematian dan dugaan kekerasan seksual terungkap secara komprehensif,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya uji DNA sebagai alat bukti objektif.

“Tes DNA dari sampel korban adalah kunci untuk memastikan pelaku secara objektif,” katanya.

Di sisi lain, tersangka FRG yang masih berusia di bawah umur dinilai perlu menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh dokter spesialis untuk memastikan kondisi mentalnya dalam kaitannya dengan tindak pidana yang disangkakan.

Pada 5 Maret 2026, organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus menggelar aksi di Maumere. Mereka mendesak kepolisian membuka seluruh fakta kasus secara transparan dan mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kuasa hukum keluarga korban juga menyampaikan adanya sejumlah kejanggalan dalam kronologi yang disusun penyidik, termasuk kemungkinan pelaku lebih dari satu orang.

Hingga saat ini, penyidikan masih berlangsung dengan tiga tersangka telah ditetapkan dan rekonstruksi telah dilakukan. Berkas perkara tengah dilengkapi untuk pelimpahan ke kejaksaan.

Polres Sikka belum merinci pelaksanaan autopsi menyeluruh, uji DNA, maupun rencana pemeriksaan psikiater terhadap tersangka anak. Proses penyidikan masih dalam pengembangan.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

137 Personel Polres Ende Ikuti Pelatihan Kesehatan Mental, Polda NTT Siapkan Layanan Terapi Internal

“Beban kerja tinggi dan masalah pribadi atau trauma masa lalu sering tidak terlihat, tetapi berdampak serius.”

Published

on

Sebagai tindak lanjut, Polda NTT memperkenalkan program “Rumah Bahagia”, berupa layanan konsultasi dan terapi psikologis bagi anggota yang dapat diakses melalui telepon dan media sosial. FOTO: GARDAFLORES/ELTON

ENDE, GardaFlores – Sebanyak 137 personel kepolisian dan Bhayangkari di Polres Ende, Kabupaten Ende, mengikuti pelatihan Ultimate Spiritual Emotional Freedom Technique (USEFT), Rabu (8/4/2026), sebagai bagian dari penguatan kesehatan mental dalam mendukung pelayanan publik.

Pelatihan yang berlangsung pukul 11.20 WITA itu merupakan bagian dari agenda kunjungan kerja Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Rudi Darmoko, yang menekankan pentingnya stabilitas psikologis anggota di tengah beban tugas kepolisian.

Dalam arahannya, Kapolda menyatakan bahwa tekanan kerja dan persoalan pribadi kerap menjadi faktor yang tidak terlihat namun berpengaruh terhadap perilaku dan kualitas pelayanan anggota di lapangan.

“Beban kerja tinggi dan masalah pribadi atau trauma masa lalu sering tidak terlihat, tetapi berdampak serius. Jika tidak ditangani, bisa memicu emosi tidak terkontrol, depresi, bahkan konflik dalam rumah tangga,” ujar Rudi Darmoko.

Menurut dia, kesehatan mental menjadi salah satu prasyarat dalam menjaga profesionalisme anggota Polri, khususnya dalam memberikan pelayanan yang responsif dan humanis kepada masyarakat. Metode USEFT diperkenalkan sebagai teknik pengelolaan emosi yang dapat diterapkan secara mandiri maupun dengan pendampingan.

Kapolda NTT Tinjau Layanan 110 dan SPKT di Ende, Tekankan Standar Pelayanan Humanis

Kapolres Ende, Yudhi Franata, menyampaikan bahwa kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya saat ini dalam kategori kondusif. Ia menyebut capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Meski demikian, penguatan kapasitas internal, termasuk aspek kesehatan mental, dinilai tetap diperlukan untuk menjaga konsistensi kinerja personel dalam menghadapi dinamika tugas.

Sebagai tindak lanjut, Polda NTT memperkenalkan program “Rumah Bahagia”, berupa layanan konsultasi dan terapi psikologis bagi anggota yang dapat diakses melalui telepon dan media sosial. Program ini ditujukan untuk memperluas akses layanan kesehatan mental di lingkungan internal Polri.

Kapolda juga mendorong setiap satuan kewilayahan memiliki minimal satu terapis bersertifikat guna mempercepat penanganan persoalan psikologis di tingkat operasional.

Selain pelatihan, rangkaian kunjungan kerja turut diisi dengan peresmian sumur bor di Kelurahan Rukun Lima dan Markas Komando Satuan Polisi Air dan Udara (Mako Satpolairud) Polres Ende.

Hingga kegiatan berakhir, pelatihan USEFT telah dilaksanakan sebagai bagian dari penguatan kapasitas personel. Polda NTT menyatakan akan melakukan evaluasi lanjutan terhadap implementasi program kesehatan mental di tingkat satuan wilayah.»(elt)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending