EKONOMI
Pedagang Pasar Alok Protes Kenaikan Tarif Parkir dan Kondisi Pasar Kumuh
Maumere, GardaFlores—Sejumlah pedagang Pasar Alok di Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, melakukan aksi protes pada Senin (13/1/2025) terkait kenaikan tarif parkir yang tinggi, kondisi pasar yang kumuh, serta maraknya pasar liar. Aksi protes ini dilakukan dengan cara menjajakan barang dagangan mereka di sepanjang jalan masuk dan keluar pasar, serta menyegel pintu masuk pasar.
Baca juga:
Kejaksaan Negeri Sikka Tetapkan YGS Tersangka Korupsi Proyek IKK Nelle
Ketua Forum Pedagang Pasar Alok, Yohanis Nong Harcelis menyampaikan tiga tuntutan utama yang memicu aksi tersebut. “Kami memprotes kenaikan tarif parkir yang sangat tinggi, kinerja PT Globalindo selaku pengelola parkir yang dinilai sangat buruk, dan kondisi pasar yang sangat kumuh serta tidak tertata dengan baik,” ujarnya.
Harcelis juga menyoroti keberadaan pasar liar yang dianggap mengganggu, dimana pedagang bebas berjualan di luar pasar, sementara pedagang Pasar Alok terpaksa berjualan di dalam pasar yang tidak memadai. “Kami juga menuntut pemerintah untuk menertibkan pasar-pasar liar, seperti Pasar Wuring yang meskipun kalah dalam sengketa hukum, tetap beroperasi,” tegas Harcelis.

Tuntutan lainnya adalah pembenahan Pasar Alok yang dianggap semakin sepi pengunjung karena kondisi pasar yang tidak terawat. Para pedagang berharap adanya perhatian lebih dari pemerintah untuk memperbaiki fasilitas pasar agar dapat menarik lebih banyak pembeli.
Pemerintah Jelaskan Kenaikan Tarif Parkir
Penjabat Bupati Sikka, Alfin Parera, yang hadir dalam kesempatan itu, menjelaskan bahwa kenaikan tarif parkir di Pasar Alok berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan ini telah diterapkan sejak awal tahun 2024.
“Kontribusi Pasar Alok cukup besar, mencapai Rp2 miliar per tahun. Dana ini akan digunakan untuk pembenahan pasar ke depannya,” kata Alfin.
Baca juga:
Maria Magdalena dan Kuasa Hukum Geruduk Kantor Yaspem Maumere
Alfin menambahkan bahwa pada tahun 2025, pemerintah telah menganggarkan Rp2 miliar untuk peningkatan fasilitas pasar, termasuk penambahan lampu agar pasar bisa beroperasi lebih baik.
Terkait dengan kinerja PT Globalindo sebagai pengelola parkir, Alfin mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap pengelola parkir tersebut. “Pihak PT Globalindo masih memiliki kontrak hingga tahun 2025, namun siapa saja yang memenuhi syarat sesuai undang-undang dapat menjadi pengelola parkir,” jelas Alfin.
Alfin juga menanggapi keluhan mengenai pasar liar. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas pasar-pasar liar yang muncul di berbagai titik di Maumere. “Sebagai bupati, saya berani menutup pasar liar. Pasar Geliting sudah ditertibkan, dan pasar liar lainnya akan segera ditertibkan,” tegasnya.
Baca juga:
Eksekusi Mandiri di Kantor Yaspem Dinilai Ngawur dan Tidak Prosedural
Terkait dengan Pasar Wuring, yang saat ini sedang dalam sengketa hukum, Alfin meminta Forum Pedagang Pasar Alok untuk bersabar. “Pihak CV Bengkunis yang mengelola Pasar Wuring telah mengajukan kasasi. Jika kita paksa untuk menertibkan, itu bisa menjadi tindakan pidana,” ujarnya.
Setelah diskusi dengan PJ. Bupati, para pedagang akhirnya kembali mengangkut barang dagangan mereka ke dalam pasar. Namun, beberapa pedagang menyatakan bahwa jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi, mereka akan menggelar aksi yang lebih besar.»
(rel)
EKONOMI
Kepatuhan Royalti Musik Dinilai Jadi Kunci Tumbuhkan Ekonomi Kreatif di Sikka
Langkah selanjutnya adalah peningkatan sosialisasi mekanisme perizinan dan pembayaran royalti.
MAUMERE, GardaFlores — Kepatuhan terhadap pembayaran royalti musik dinilai menjadi kunci penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Kabupaten Sikka, terutama seiring meningkatnya penggunaan karya musik di sektor usaha, pariwisata, dan layanan publik.
Isu tersebut mengemuka dalam forum edukasi peningkatan pemahaman kepatuhan terhadap hak cipta royalti musik dan lagu di Aula Egon Lantai III, Kantor Bupati Sikka, Selasa (28/4/2026).
Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago mengatakan perlindungan kekayaan intelektual menjadi fondasi strategis di tengah pesatnya perkembangan teknologi komunikasi dan digitalisasi.
Menurut dia, musik kini tidak hanya memiliki nilai seni, tetapi juga bernilai ekonomi karena dimanfaatkan secara luas di hotel, restoran, kafe, pusat perbelanjaan, hingga platform digital.
“Masih ada pemahaman keliru bahwa akses mudah terhadap karya musik berarti bebas digunakan tanpa izin. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, setiap pemanfaatan karya cipta untuk kepentingan komersial wajib disertai pembayaran royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait,” ujarnya.
Ia menilai kepatuhan royalti bukan semata kewajiban hukum, tetapi bagian dari ekosistem usaha yang sehat karena memberi penghargaan ekonomi kepada pencipta lagu dan pemilik hak terkait.
Selain itu, peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) disebut penting dalam menghimpun serta mendistribusikan royalti secara adil, transparan, dan akuntabel.
Meski demikian, masih terdapat tantangan berupa rendahnya pemahaman sebagian pelaku usaha, tata kelola administrasi, serta persepsi bahwa royalti merupakan beban tambahan.
“Kepatuhan terhadap hak cipta bukanlah beban, melainkan investasi jangka panjang. Ini akan meningkatkan kredibilitas usaha, memperkuat kepercayaan konsumen, dan membuka peluang kerja sama yang lebih luas,” katanya.
Kabupaten Sikka dinilai memiliki potensi besar dalam pemanfaatan musik seiring berkembangnya sektor pariwisata, perhotelan, kuliner, dan industri kreatif. Karena itu, peningkatan kesadaran hukum dinilai perlu berjalan seiring pertumbuhan ekonomi lokal.
Forum tersebut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTT Bawono Ika Sutomo, Asisten I Sekda Sikka Fitrinita Kristiani, Plt Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Hempy J.W. Poyk, serta Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait Sujud Margono secara daring. Pelaku usaha turut mengikuti sebagai peserta utama.
Langkah selanjutnya diarahkan pada peningkatan sosialisasi mekanisme perizinan dan pembayaran royalti agar kepatuhan pelaku usaha semakin luas.»(rel)
EKONOMI
Erupsi Lewotobi Picu Penutupan Bandara Frans Seda, 122 Penumpang Gagal Terbang
“Penutupan ini dilakukan demi keselamatan penerbangan.”
MAUMERE, GardaFlores — Bandara Frans Seda Maumere menghentikan sementara operasional penerbangan pada Kamis (23/4/2026) setelah erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki menyebarkan abu vulkanik ke ruang udara. Sebanyak 122 penumpang terdampak akibat pembatalan penerbangan.
Penutupan berlaku hingga Jumat (24/4/2026) pukul 06.00 WITA berdasarkan NOTAM Nomor C0487/26 NOTAMN.
Kepala Bandara Frans Seda, Partahian Panjaitan, menyatakan langkah tersebut diambil untuk menghindari risiko keselamatan penerbangan akibat paparan abu vulkanik.
“Penutupan ini dilakukan demi keselamatan penerbangan,” ujarnya.
Penerbangan yang terdampak meliputi IW1941 (Maumere–Kupang), IW1940 (Kupang–Maumere), IW1829 (Kupang–Maumere), dan IW1828 (Maumere–Kupang) yang dijadwalkan pada 24 April 2026.
Data Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mencatat erupsi terjadi pukul 07.21 WITA dengan kolom abu mencapai sekitar 1.800 meter di atas puncak (±3.384 meter di atas permukaan laut) dan bergerak ke arah barat daya. Aktivitas tersebut terekam pada seismogram dengan amplitudo maksimum 22,2 mm dan durasi 1 menit 43 detik.
Gunung Lewotobi Laki-laki saat ini berstatus Level II (Waspada). PVMBG merekomendasikan penghentian aktivitas masyarakat dalam radius 4 kilometer dari pusat erupsi.
Selain risiko abu vulkanik, warga di sejumlah wilayah—Dulipali, Padang Pasir, Nobo, Nurabelen, Klatanlo, Hokeng Jaya, Boru, dan Nawakote—diminta mewaspadai potensi banjir lahar hujan serta menggunakan pelindung pernapasan saat beraktivitas.
Penutupan bandara mengikuti standar keselamatan penerbangan internasional yang melarang operasi pesawat dalam paparan abu vulkanik karena berisiko merusak mesin dan sistem navigasi.
Otoritas bandara dan maskapai menunggu pembaruan aktivitas vulkanik dan kondisi udara sebelum memutuskan pembukaan kembali operasional penerbangan.»(rel)
EKONOMI
Lagi, Pemkab Sikka Tertibkan Pedagang di Jalan Wuring, Sejumlah Pedagang Ajukan Keberatan
“Saya bangun di atas tanah saya sendiri, bukan di bahu jalan.”
MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten Sikka menertibkan aktivitas pedagang di sepanjang Jalan Kampung Wuring, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 15.00 WITA. Penertiban dilakukan karena aktivitas jual beli di bahu jalan dinilai melanggar aturan tata ruang dan mengganggu ketertiban umum.
Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriadi mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penataan kawasan perdagangan agar lebih tertib dan terorganisir.
“Penertiban ini harus dilakukan karena sangat mengganggu. Pedagang berjualan di pinggir jalan sehingga mempersempit akses dan berpotensi menimbulkan kemacetan,” ujarnya.
Pemerintah daerah menyebut sebagian besar pedagang yang berjualan di lokasi tersebut merupakan pedagang berpindah yang tidak menetap di satu lokasi. Berdasarkan penelusuran, mereka beraktivitas di beberapa titik dalam satu hari.
“Pagi di TPI, siang di Pasar Alok, sore pindah ke Wuring. Sementara lapak di Pasar Alok justru banyak yang kosong,” katanya.
Pemkab Sikka menyatakan telah menyediakan lapak resmi di Pasar Alok, namun belum dimanfaatkan secara optimal oleh para pedagang.
Di lapangan, penertiban memicu keberatan dari sejumlah pedagang. Salah satunya Haja Nursida Aliudin yang mengaku kios miliknya ikut dibongkar oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), meskipun menurutnya tidak berada di bahu jalan.
“Sebelum ada pasar ikan di pinggir jalan, kios saya sudah ada. Tiba-tiba dibongkar tanpa pemberitahuan,” ujarnya.

FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU
Ia menyatakan bangunan kios tersebut berdiri di atas tanah milik pribadi yang memiliki sertifikat.
“Saya bangun di atas tanah saya sendiri, bukan di bahu jalan. Saya akan laporkan ke Polres,” tegasnya.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata kawasan perdagangan di Kota Maumere, khususnya di koridor Jalan Wuring yang dinilai mengalami kepadatan aktivitas jual beli.
Hingga saat ini, Pemkab Sikka tetap melanjutkan penataan kawasan dengan mengarahkan pedagang untuk menempati lapak resmi di Pasar Alok. Sementara itu, keberatan dari pedagang terkait proses penertiban berpotensi berlanjut melalui jalur hukum.»(rel)
-
HUMANIORA10 months agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA9 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA8 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM9 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI10 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
-
HUMANIORA1 year agoPemkab Sikka Ancam Cabut Izin Pangkalan Minyak Tanah yang Langgar Aturan
