Maumere, GardaFlores—Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka menetapkan YGS, seorang konsultan pengawas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek Peningkatan Jaringan Air Bersih IKK Nelle yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sikka. Penetapan tersangka dilakukan setelah YGS menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik selama tiga jam pada Senin (13/1/2025) mulai pukul 13.00 WITA hingga 16.00 Wita.

Baca juga:
Rolandy Lecehkan Seorang Pelajar, Ancam Sebarkan Foto Bugil

Kajari Sikka, Henderina Malo mengatakan, YGS ditetapkan sebagai tersangka karena telah ditemukan cukup bukti yang menunjukkan peranannya dalam kasus tersebut. “Saudara YGS ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejari Sikka, yang telah memenuhi alat bukti yang cukup,” kata Henderina.

Setelah penetapan tersangka, YGS langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kupang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan audit yang dilakukan oleh akuntan publik profesional dari Politeknik Negeri Kupang, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2.014.263.553,00. Rincian kerugian tersebut meliputi uang muka sebesar Rp 266.993.100, termin I sebesar Rp 572.201.813, termin II sebesar Rp 348.586.190, serta denda keterlambatan proyek sebesar Rp 961.175.160.

Baca juga:
Eksekusi Mandiri di Kantor Yaspem Dinilai Ngawur dan Tidak Prosedural

Proyek Peningkatan Jaringan Air Bersih IKK Nelle yang dikerjakan oleh kontraktor dan diawasi oleh YGS, diduga gagal memenuhi target. Beberapa item pekerjaan seperti sumur eksplorasi yang tidak mengeluarkan air, bak reservoir yang belum selesai, dan jaringan perpipaan yang tidak dikerjakan, menjadi bukti ketidakserasian antara pelaksanaan dan kontrak.

Penyimpangan Proyek, Tiga Pihak Terlibat

Dalam kasus ini, Kejari Sikka mencatat beberapa pihak yang terlibat dalam penyimpangan proyek, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor, dan konsultan pengawas (YGS). PPK tidak melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan Perpres No. 16 Tahun 2018 dan Perpres No. 12 Tahun 2021, yang mengatur pengendalian kontrak dan evaluasi kinerja penyedia jasa. Meskipun progres pekerjaan stagnan, PPK tetap melakukan pencairan termin.

Baca juga:
Modus Minta Pertemanan di FB, Fafan Perdaya Mawar

Sementara itu, kontraktor tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati, yang berujung pada kegagalan proyek tersebut. Konsultan pengawas juga gagal dalam melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.

Atas perbuatannya, YGS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 50 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.

Hingga saat ini, Kejari Sikka telah memeriksa 20 orang saksi terkait kasus ini. Penyidikan lebih lanjut masih terus berlangsung, dan Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.»

(rel)

Tags:Henderina MaloPeningkatan Jaringan Air Bersih IKK NelleYGS langsung ditahan di Rutan Kelas II B Kupang