Maumere, GardaFlores – Eksekuasi mandiri yang dilakukan oleh Maria Magdalena dan kuasa hukum, Polikarpus Raga SH di Kantor Yayasan Sosial Pembangunan (Yaspem) dinilai ngawur dan tidak prosedural.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Yaspem, Marianus Laka SH, di Maumere, Rabu (8/1/2025).

Marianus Laka menjelaskan, tindakan yang dilakukan Maria Magdalena dan kuasa hukumnya, Polikarpus Raga itu sewenang-wenang dan melanggar prosedur dengan melakukan pembacaan eksekusi. Ia menambahkan, kuasa hukum Maria Magdalena keliru menafsirkan putusan MA.

Baca Juga:
Maria Magdalena dan Kuasa Hukum Geruduk Kantor Yaspem Maumere

Pada prinsipnya, eksekusi itu hanya bisa dilakukan jika penggugat yang menang, sedangkan untuk melakukan tugas dan wewenang yang diberikan oleh UU terhadap putusan kasasi Mahkama Agung (MA) yaitu ketua Pengadilan Negeri Maumere.

Marianus bahkan mempertanyakan surat resmi yang diberikan Maria Magdalena, Cs melalui kuasa hukum untuk datang melakukan pengosongan tanah, bangunan, inventaris milik Yaspem.

Menurut Marianus, Maria Magdalena, Cs berada pada pihak tergugat yang justru berada pada pihak yang kalah sehingga sudah sangat jelas yang tertuang dalam pertimbangan putusan kasasi. Dengan demikian secara legal kepengurusan Agustinus Romualdus Heni di Yaspem sah secara hukum. “Pertanyaannya, mereka yang masuk ke kantor Yaspem untuk membacakan eksekusi itu sebagai apa?” tanya Marianus.

Beberapa warga yang dibawa oleh Maria Magdalena dan kuasa hukumnya Polikarpus Raga, tampak memasang plang eksekusi di depan kantor Yaspem di Jalan Gajah Mada, Maumere.

“Ini mereka salah membaca keputusan MA, bahwa menolak permohonan kami tetapi di dalam pertimbangan MA itu membenarkan keputusan pengadilan negeri Kupang soal NO,” jelas Marianus.

Dia mengatakan, Maria Magdalena dan kuasa hukumnya menyamakan kata menolak dengan menang. “Kalaupun mereka menang perkara ini, tidak bisa dieksekusi oleh tergugat. Karena dalam putusan MA tidak pernah menyatakan adanya eksekusi mandiri.” 

Dalam praktek, katanya, hanya dikenal dengan eksekusi sukarela, apabila menang dalam posisi sebagai penggugat dan ada penyerahan secara sukarela.

Marianus mengatakan, status kepengurusan Yaspem di bawah kendali Agustinus Romualdus Heny secara hukum administrasi negara sah, karena mereka yang menggugat justru kalah.

Baca Juga:
Dandim 1603 Sikka Tinjau Kesiapan Dapur Sehat Makanan Bergizi Gratis

“Mereka datang ke kantor Yaspem sebagai apa, mereka melakukan eksekusi harus berdasarkan keputusan PN Maumere, padahal mereka sudah kalah,”ungkap Marianus.

Terkait dengan pengembalian kepengurusan Yaspem tahun 2017, seperti yang disampaikan Polikarpus Raga, Marianus secara tegas menilai bahwa pernyataan tersebut bohong, karena harus dibatalkan oleh keputusan Tata Usaha Negara (TUN).

“Gugatan mereka NO, walau mereka meminta namun ditolak, sehingga eksekusi ini merupakan hasil karangan pengacaranya,”ujar Marianus.

Baca Juga:
Tabrak Truck Sampah, Pergelangan Kaki Kanan Egenius (17) Putus

Selain eksekusi untuk pengosongan kantor Yaspem, Maria Magdalena dan kuasa hukumnya juga berencana akan melakukan pengosongan terhadap Hotel Seword di Desa Waiara, Kecamatan Kewapante.

Marianus mengatakan, pihaknya akan memperoses hukum Polikarpus dan kliennya lantaran tidak ada perintah dari PT TUN maupun MA tentang pengalihan aset.

Marianus menilai Polikarpus sudah melampaui wewenang, mengambil alih kewenangan PN Maumere, seolah-olah dia ketua PN Maumere. Karena bahasa eksekusi itu bahasa hukum. Dia seorang pengacara, semestinya harus memberikan pendidikan hukum yang baik kepada masyarakat.

Baca Juga:
Hasil Seleksi 6 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Sikka Diumumkan

 “Ini provokasi namanya, apa lagi di dalam suratnya itu seperti diktum putusan. Kami akan proses karena dia membuat diktum palsu dan memberikan keterangan palsu atau keterangan bohong,” tegas Marianus.

Dalam hukum acara tidak dikenal eksekusi mandiri, hanya eksekusi yang dilakukan secara sukarela, tetapi atas diktum keputusan pengadilan. Namun dalam hal ini pengadilan tidak melakukan perintah apa-apa.»

(rel)

Tags:Maria MagdalenaPolikarpus Raga SHYayasan Sosial Pembangunan (Yaspem)