Connect with us

HUKRIM

Eksekusi Mandiri di Kantor Yaspem Dinilai Ngawur dan Tidak Prosedural

Published

on

Maumere, GardaFlores – Eksekuasi mandiri yang dilakukan oleh Maria Magdalena dan kuasa hukum, Polikarpus Raga SH di Kantor Yayasan Sosial Pembangunan (Yaspem) dinilai ngawur dan tidak prosedural.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Yaspem, Marianus Laka SH, di Maumere, Rabu (8/1/2025).

Marianus Laka menjelaskan, tindakan yang dilakukan Maria Magdalena dan kuasa hukumnya, Polikarpus Raga itu sewenang-wenang dan melanggar prosedur dengan melakukan pembacaan eksekusi. Ia menambahkan, kuasa hukum Maria Magdalena keliru menafsirkan putusan MA.

Baca Juga:
Maria Magdalena dan Kuasa Hukum Geruduk Kantor Yaspem Maumere

Pada prinsipnya, eksekusi itu hanya bisa dilakukan jika penggugat yang menang, sedangkan untuk melakukan tugas dan wewenang yang diberikan oleh UU terhadap putusan kasasi Mahkama Agung (MA) yaitu ketua Pengadilan Negeri Maumere.

Marianus bahkan mempertanyakan surat resmi yang diberikan Maria Magdalena, Cs melalui kuasa hukum untuk datang melakukan pengosongan tanah, bangunan, inventaris milik Yaspem.

Menurut Marianus, Maria Magdalena, Cs berada pada pihak tergugat yang justru berada pada pihak yang kalah sehingga sudah sangat jelas yang tertuang dalam pertimbangan putusan kasasi. Dengan demikian secara legal kepengurusan Agustinus Romualdus Heni di Yaspem sah secara hukum. “Pertanyaannya, mereka yang masuk ke kantor Yaspem untuk membacakan eksekusi itu sebagai apa?” tanya Marianus.

Beberapa warga yang dibawa oleh Maria Magdalena dan kuasa hukumnya Polikarpus Raga, tampak memasang plang eksekusi di depan kantor Yaspem di Jalan Gajah Mada, Maumere.

“Ini mereka salah membaca keputusan MA, bahwa menolak permohonan kami tetapi di dalam pertimbangan MA itu membenarkan keputusan pengadilan negeri Kupang soal NO,” jelas Marianus.

Dia mengatakan, Maria Magdalena dan kuasa hukumnya menyamakan kata menolak dengan menang. “Kalaupun mereka menang perkara ini, tidak bisa dieksekusi oleh tergugat. Karena dalam putusan MA tidak pernah menyatakan adanya eksekusi mandiri.” 

Dalam praktek, katanya, hanya dikenal dengan eksekusi sukarela, apabila menang dalam posisi sebagai penggugat dan ada penyerahan secara sukarela.

Marianus mengatakan, status kepengurusan Yaspem di bawah kendali Agustinus Romualdus Heny secara hukum administrasi negara sah, karena mereka yang menggugat justru kalah.

Baca Juga:
Dandim 1603 Sikka Tinjau Kesiapan Dapur Sehat Makanan Bergizi Gratis

“Mereka datang ke kantor Yaspem sebagai apa, mereka melakukan eksekusi harus berdasarkan keputusan PN Maumere, padahal mereka sudah kalah,”ungkap Marianus.

Terkait dengan pengembalian kepengurusan Yaspem tahun 2017, seperti yang disampaikan Polikarpus Raga, Marianus secara tegas menilai bahwa pernyataan tersebut bohong, karena harus dibatalkan oleh keputusan Tata Usaha Negara (TUN).

“Gugatan mereka NO, walau mereka meminta namun ditolak, sehingga eksekusi ini merupakan hasil karangan pengacaranya,”ujar Marianus.

Baca Juga:
Tabrak Truck Sampah, Pergelangan Kaki Kanan Egenius (17) Putus

Selain eksekusi untuk pengosongan kantor Yaspem, Maria Magdalena dan kuasa hukumnya juga berencana akan melakukan pengosongan terhadap Hotel Seword di Desa Waiara, Kecamatan Kewapante.

Marianus mengatakan, pihaknya akan memperoses hukum Polikarpus dan kliennya lantaran tidak ada perintah dari PT TUN maupun MA tentang pengalihan aset.

Marianus menilai Polikarpus sudah melampaui wewenang, mengambil alih kewenangan PN Maumere, seolah-olah dia ketua PN Maumere. Karena bahasa eksekusi itu bahasa hukum. Dia seorang pengacara, semestinya harus memberikan pendidikan hukum yang baik kepada masyarakat.

Baca Juga:
Hasil Seleksi 6 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Sikka Diumumkan

 “Ini provokasi namanya, apa lagi di dalam suratnya itu seperti diktum putusan. Kami akan proses karena dia membuat diktum palsu dan memberikan keterangan palsu atau keterangan bohong,” tegas Marianus.

Dalam hukum acara tidak dikenal eksekusi mandiri, hanya eksekusi yang dilakukan secara sukarela, tetapi atas diktum keputusan pengadilan. Namun dalam hal ini pengadilan tidak melakukan perintah apa-apa.»

(rel)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HUKRIM

Pengacara Minta Mosalaki Detunio Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah Adat Bokanawa

Pengacara Dr. Nyoman Rae meminta Mosalaki Detunio menempuh langkah hukum terkait dugaan penyerobotan tanah ulayat Bokanawa dan pembangunan rumah adat tanpa izin di Desa Kanganara, Ende.

Published

on

Pengacara Dr. Nyoman Rae meminta Mosalaki Detunio melaporkan dugaan penyerobotan tanah ulayat Bokanawa di Desa Kanganara, Ende. Ia juga menyoroti pembangunan rumah adat di atas tanah sengketa yang menurutnya dilakukan tanpa izin. Perkara tersebut kini berjalan melalui jalur perdata dan pidana. FOTO: ENDSTAR

ENDE, GardaFlores—Pengacara asal Ende yang berpraktik di Jakarta, Dr. Nyoman Rae, S.H., M.H., meminta Mosalaki Detunio melaporkan dugaan penyerobotan tanah ulayat Bokanawa di kawasan tanah persekutuan adat Detunio, Desa Kanganara, Kecamatan Detukeli, Kabupaten Ende.

Nyoman juga menilai pembangunan rumah adat di atas tanah tersebut tanpa seizin Mosalaki perlu dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

“Mosalaki Detunio perlu melaporkan para pelaku sebagai pelaku penyerobot. Selain itu, tindakan membangun rumah adat di atasnya tanpa izin adalah tindakan pidana yang harus diproses ke pihak yang berwajib,” kata Nyoman saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Pernyataan itu disampaikan Nyoman menanggapi konflik tanah adat Bokanawa yang hingga kini belum menemukan penyelesaian. Sengketa tersebut bermula dari klaim Fabianus Latu dan kelompoknya atas tanah yang disebut sebagai tanah ulayat masyarakat adat Detunio.

Jerry Bernado Manafe Jadi Wakapolres Sikka, Wilhelmus Besi Tuba Jabat Kapolsek Bola

Pada 1 November 2025, Fabianus Latu dan kelompoknya disebut menguasai lokasi tersebut dan mendirikan rumah adat tanpa sepengetahuan dan izin Mosalaki Detunio.

Para Mosalaki kemudian mendatangi Fabianus Latu dan meminta lokasi tersebut dikosongkan serta rumah adat yang telah dibangun dibongkar. Upaya komunikasi juga dilakukan berulang kali agar permintaan tersebut dipenuhi, namun menurut keterangan yang disampaikan kepada Nyoman, tidak mendapat tanggapan.

Situasi kemudian memanas. Pada 10 November 2025, masyarakat adat Detunio membongkar rumah adat yang didirikan Fabianus Latu.

Setelah itu, Fabianus melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Maurole. Penanganannya kemudian berlanjut ke Polres Ende dan dalam perkembangan perkara, sebagian warga Detunio ditetapkan sebagai tersangka terkait pembongkaran rumah adat tersebut.

Sebelumnya, konflik tanah tersebut juga sempat dimediasi Polres Ende pada 20 November 2025. Mediasi tidak menghasilkan kesepakatan dan perkara kemudian dikembalikan ke Kantor Camat Detukeli untuk penyelesaian lebih lanjut. Menurut sumber, hingga 8 Oktober 2026 persoalan tersebut belum selesai.

Putusan PT Kupang Ubah Vonis Tiga Terdakwa, Kuasa Hukum Krisrama Desak Penertiban Lahan Nangahale

Nyoman meminta Mosalaki Detunio menempuh langkah hukum atas dugaan penyerobotan dan pembangunan rumah adat tersebut. Namun, ia menekankan pentingnya melengkapi bukti kepemilikan tanah.

“Mosalaki Detunio hendaknya melengkapi bukti-bukti kepemilikan yang sah atas tanah tersebut untuk membuktikan kepada pihak berwajib bahwa tanah sengketa itu benar-benar milik masyarakat Detunio,” tambah Nyoman.

Sementara itu, sengketa tersebut kini berjalan dalam dua jalur. Perkara perdata yang diajukan pihak Mosalaki Detunio telah masuk persidangan dan memasuki tahap pemeriksaan lokasi. Pada sisi lain, perkara pidana terkait pembongkaran rumah adat Fabianus Latu telah mengarah pada penetapan sejumlah warga Detunio sebagai tersangka.»(rey)

Continue Reading

HUKRIM

Jerry Bernado Manafe Jadi Wakapolres Sikka, Wilhelmus Besi Tuba Jabat Kapolsek Bola

Kompol Jerry Bernado Manafe menjadi Wakapolres Sikka menggantikan Marselus Yugo Amboro. Pada saat yang sama, Iptu Wilhelmus Yohanes Besi Tuba menjabat PS. Kapolsek Bola.

Published

on

Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno memimpin pergantian Wakapolres Sikka dan pelantikan PS. Kapolsek Bola di Lapangan Apel Polres Sikka.

MAUMERE, GardaFlores—Kompol Jerry Bernado Manafe kini menjabat Wakapolres Sikka menggantikan Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K. Pada hari yang sama, Iptu Wilhelmus Yohanes Besi Tuba dipercaya sebagai PS. Kapolsek Bola Polres Sikka.

Pergantian jabatan itu berlangsung di Lapangan Apel Polres Sikka, Kabupaten Sikka, Minggu (4/10/2026), dipimpin Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, S.I.K.

Marselus Yugo Amboro selanjutnya mendapat tugas sebagai PS. Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda NTT. Sebelum menjadi Wakapolres Sikka, Jerry Bernado Manafe menjabat Kasikorwas PPNS Ditreskrimsus Polda NTT.

Sementara itu, Wilhelmus sebelumnya menjabat Wakapolsek Bola. Ia kini dipercaya menjalankan tugas sebagai PS. Kapolsek Bola.

Pergantian tersebut mengacu pada Keputusan Kapolda NTT Nomor ST/538/IX/KEP/2026 tertanggal 18 September 2026.

Tiga Terdakwa Perkara HGU Nangahale Dinyatakan Bersalah, Kuasa Hukum Tegaskan Bukan Bebas

Bambang menyampaikan terima kasih kepada Marselus atas pengabdian dan kerja samanya selama bertugas sebagai Wakapolres Sikka.

Menurut Bambang, Wakapolres memiliki tanggung jawab membantu mengoordinasikan berbagai fungsi sekaligus mendukung pelaksanaan tugas kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat.

Kepada Jerry, Bambang meminta agar segera menyesuaikan diri dengan tugas barunya, mempertahankan hal-hal baik yang sudah berjalan, dan menghadirkan gagasan baru.

“Bangun komunikasi yang baik dengan seluruh pejabat utama dan personel, serta bersama-sama kita tingkatkan soliditas dan kualitas pelaksanaan tugas,” kata Bambang.

Bambang juga meminta Wilhelmus menjalankan tugas sebagai Kapolsek Bola dengan memperkuat komunikasi bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerintah kecamatan dan desa, serta unsur masyarakat lainnya di wilayah hukum Polsek Bola.

Perempuan di Rumah Pengungsi Rokotenda Diduga Diserang Orang Tak Dikenal

Pergantian jabatan ini juga menjadi perhatian Bambang untuk seluruh personel Polres Sikka. Ia meminta soliditas, disiplin, integritas dan tanggung jawab tetap dijaga dalam menjalankan tugas.

“Keberhasilan Polres Sikka merupakan hasil kerja bersama seluruh personel. Mari kita pertahankan kekompakan, tingkatkan disiplin, jaga integritas, dan laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Rangkaian pergantian jabatan tersebut meliputi pengambilan sumpah, penanggalan dan penyematan tanda jabatan, penandatanganan berita acara serta pakta integritas.

Upacara dimulai pukul 16.00 Wita dan selesai pukul 16.45 Wita. Hadir dalam kegiatan tersebut pejabat utama, para perwira dan kapolsek jajaran, personel Polres Sikka serta Bhayangkari.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Perempuan di Rumah Pengungsi Rokotenda Diduga Diserang Orang Tak Dikenal

Seorang perempuan diduga diserang pria tak dikenal saat berada di rumah bantuan pengungsi erupsi Gunung Api Rokotenda di Hewuli, Kabupaten Sikka. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut.

Published

on

Seorang perempuan diduga diserang pria tak dikenal saat berada di rumah bantuan bagi pengungsi erupsi Gunung Api Rokotenda di Hewuli, Sikka. ILUSTRASI: GARDAFLORES/DON NAVARO BARAN

MAUMERE, GardaFlores—Seorang perempuan berinisial EJT diduga diserang seorang pria tak dikenal saat berada di rumah bantuan bagi pengungsi erupsi Gunung Api Rokotenda di Jalan Sang Prabu, Kelurahan Hewuli, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 01.30 Wita.

Peristiwa tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Sikka pada hari yang sama dengan Nomor LP/B/142/IX/2026/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR. Perkara kini ditangani Satreskrim Polres Sikka.

Berdasarkan laporan polisi, korban sedang tertidur di dalam kamar sebelum terbangun dan mendapati seorang pria yang belum diketahui identitasnya berada di samping tempat tidurnya.

Korban kemudian berteriak meminta pertolongan. Pria tersebut diduga membekap mulut dan mencekik leher korban. Korban melawan hingga terjatuh dari tempat tidur ke lantai.

Setelah korban melakukan perlawanan, terduga pelaku melepaskannya dan melarikan diri melalui pintu belakang rumah.

Tiga Terdakwa Perkara HGU Nangahale Dinyatakan Bersalah, Kuasa Hukum Tegaskan Bukan Bebas

Penyidik Polres Sikka telah mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kejadian turut diamankan, di antaranya sandal dan senjata tajam.

Barang bukti tersebut akan diperiksa secara forensik untuk membantu penyidik mengungkap perkara. Polisi juga telah memeriksa korban dan sejumlah saksi.

Dalam penanganan perkara, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) turut dilibatkan. Polres Sikka juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pendampingan psikologis dan hukum bagi korban.

Hingga kini, polisi masih menyelidiki identitas pria yang diduga masuk ke kamar korban dan berupaya mengungkap rangkaian kejadian tersebut.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi maupun membuat spekulasi selama proses penyelidikan berlangsung.»(rel)

Continue Reading

Trending