Maumere, GardaFlores—Maria Magdalena dan kuasa hukumnya, Polikarpus Raga SH menggeruduk kantor Yayasan Sosial Pembangunan Masyarakat (Yaspem) di Jalan Gajah Mada, Maumere, pada Rabu, 8 Januari 2025.
Mereka datang bersama sejumlah pendukung sekitar pukul 13.30 Wita dan meminta agar kantor Yaspem segera dikosongkan dan menyerahkan kepengurusannya kepada Maria Magdalena. Aksi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Maria Magdalena dalam sengketa hukum melawan Agustinus Romualdus Heni, CS.
Baca Juga:
Hasil Seleksi 6 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Sikka Diumumkan
“Berdasarkan keputusan MA Nomor 3023-K/Pdt 2024, kami meminta agar kantor Yaspem segera dikosongkan dan dialihkan kepada Maria Magdalena dan rekan-rekannya,” kata Polikarpus Raga.
Dia mengatakan, Maria Magdalena sebelumnya adalah tergugat dalam perkara ini, yang digugat oleh Agustinus Romualdus Heni dan Rafael Raga. Meskipun pengadilan tingkat pertama dan banding menetapkan putusan NO (Niet Ontvankelijk Verklaard), Mahkamah Agung akhirnya menolak kasasi yang diajukan oleh penggugat, memberikan kemenangan bagi kliennya.
“Setelah dinyatakan menang, kami melakukan eksekusi mandiri karena keputusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.
Baca Juga:
Pemda Sikka Alokasikan Dana 0,75% APBD untuk Program Makan Bergizi Gratis bagi Pelajar
Polikarpus Raga merujuk pada Yurisprudensi MA Nomor 153/1969 yang mengatur tentang mekanisme eksekusi.
Dalam eksekusi mandiri tersebut, Polikarpus menegaskan bahwa tidak diperlukan kehadiran aparat kepolisian, kecuali ada kebutuhan mendesak. “Kehadiran aparat penegak hukum tidak diperlukan jika tidak ada keperluan mendesak,” tegasnya.
Beberapa warga menunjukkan dukungan mereka dengan memasang plang di depan kantor Yaspem, menandakan pengalihan pengelolaan kepada Maria Magdalena. Polikarpus kemudian membacakan surat eksekusi mandiri di hadapan salah satu staf Yaspem, Alex Armanjaya.
Baca Juga:
Pemkab Diminta Kendalikan Harga Pangan Sesuai HPP
Menanggapi desakan tersebut, Alex Armanjaya meminta surat perintah eksekusi dari Pengadilan Negeri Maumere. Ia menegaskan bahwa biasanya para pihak menerima pemberitahuan sebelum eksekusi dilakukan, namun pihak Yaspem merasa tidak pernah mendapatkan informasi sebelumnya.
“Surat yang dibacakan akan kami teruskan kepada pimpinan kami, karena pak Heny tidak ada di tempat,” kata Alex. (rel)