Maumere, GardaFlores—Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Sikka sudah diumumkan. Namun, informasi yang beredar menyebutkan, ada dugaan praktek KKN dalam meloloskan beberapa peserta.

Informasi yang berhasil dihimpun GardaFlores dalam sepekan terakhir menyebutkan, ada 2 (dua) caleg gagal berhasil lolos. Keduanya berinisial MDG dan NG. Selain itu, ada pula 3 (tiga) orang yang tidak pernah bekerja sebelumnya, namun berhasil lolos.

Baca juga:
Kodim 1603 Sikka Salurkan Bantuan Sembako kepada Korban Banjir di Talibura

Juga disebutkkan, ada keluarga politisi, yang diketahui pernah membantu sebagai tenaga kebersihan (cleaning service) di rumah jabatan politisi tersebut ikut lolos test.

PJ Sekda Sikka Margareta Movaldes Da Maga Bapa ketika dikonfirmasi Senin (6/1/2025) mengatakan, verifikasi dokumen administrasi untuk mengikuti PPPK dilakukan secara berjenjang. Namun jika ada temuan oleh masyarakat, maka pemerintah akan melihat kembali keabsahan dokumen calon yang telah dinyatakan lulus, apakah sesuai persyaratan atau tidak.

Jika tidak memenuhi persyaratan, kata Pj Sekda yang akrab disapa Femi Bapa ini, masih ada peluang untuk dipertimbangkan kembali. Bahkan mekanisme di dalam pengumuman juga sudah ada penyampaian-penyampaian yang dilakukan oleh masyarakat.

Baca juga:
Mobil Ekspedisi Terbalik, Empat Korban Luka-luka, 2 Di Antaranya Anak-anak

Femi mencotohkan, di beberapa daerah para peserta yang sudah lulus dan sudah memiliki NIP, tetapi ada temuan maka BKN dapat mengambil keputusan untuk dibatalkan.

Femi menjelaskan, para peserta yang mengikuti PPPK harus terdata dalam data base yang sudah dilakukan sejak tahun 2022 silam dan hal itu menjadi syarat utama untuk mengikuti tes PPPK.

Selain itu ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi peserta saat melakukan pendaftaran. Para peserta juga harus mengikuti secara administrasi dan secara teknis.

Baca juga:
Tinggalkan Suami dan Dua Anak, Nur Fatma Wati Pergi Tanpa Pamit

Dalam proses tersebut, kata Femi Bapa, tidak menutup kemungkinan ada kontrol yang dilakukan oleh berbagai pihak, terhadap pemenuhan persyaratan tersebut.

 “Jadi tidak ada pembatasan, yang terpenting para peserta masuk dalam data base,” ujar Femi.

Dia mengatakan, jika peserta masuk dalam data base BKN maka para peserta dapat mengikuti seleksi di instansi mereka sendiri atau instansi lain kalau memenuhi kualifiksi pendidikan.

Femi menambahkan jika peserta tidak lagi bekerja namun sudah masuk pada data base bisa mengikuti Test PPPK akan tetapi harus memenuhi persyaratan administrasi lainnya sebagai persyaratannya.»

(rel)

Tags:Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian KerjaPJ Sekda Sikka Margareta Movaldes Da Maga Bapa