Maumere, GardaFlores—Kasus pelecehan seksual dengan anak perempuan dibawah umur terjadi lagi. Kali ini dialami seorang pelajar, 17 tahun, asal Lewoleba, Kabupaten Lembata yang sedang menimba ilmu di Maumere.
Peristiwa pelecehan yang dialami Nona (bukan nama sebenarnya) itu terjadi bulan November 2024 dan baru dilaporkan oleh ibu kandungnya ke Polres Sikka, Kamis (9/1/2025).
Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Yermi Soludale mengatakan, pelaku pelecehan itu yakni Vinsensius Rolandy (28), asal Wairhubing, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka.
Baca juga:
Eksekusi Mandiri di Kantor Yaspem Dinilai Ngawur dan Tidak Prosedural
Ipda Yermy mengatakan, tindakan tersebut terjadi di sebuah Home Stay di Kelurahan Wuring, Kecamatan Alok Barat, pada 13 November 2024.
Menurut pengakuan Nona, mula-mula Rolandy mengajaknya jalan-jalan melalui pesan WhatsApp (WA). Pesan-pesan WA dari Rolandy awalnya ditolak. Tapi, karena terus menerus dirayu, Nona akhirnya mengiyakan ajakan tersebut. Peristiwa jalan-jalan itu berakhir di sebuah Home Stay dan mereka pun melakukan hubungan layaknya suami-isteri.
Rolandy rupanya tidak puas hanya sekali. Dia kembali mengajak Nona pada 24 November 2024. Mereka pun kembali melakukan perbuatan tercela itu.
Baca juga:
Maria Magdalena dan Kuasa Hukum Geruduk Kantor Yaspem Maumere
10 hari kemudian, tepatnya 4 Desember 2024, Rolandy ajukan permohonan lagi. Tetapi kali ini, Nona menolaknya. Rolandy yang mulai ketagihan, keluarkan jurus ancaman. Jika Nona tidak mau melayani, maka ia akan menyebarkan foto bugil, terutama akan dikirim kepada paman Nona yang tinggal di Adonara, Flores Timur.
Merasa tertekan dan disakiti, Nona akhirnya bersama ibu kandungnya melapor ke Polres Sikka.
Ipda Yermy mengatakan, saksi yang mengetahui peristiwa ini adalah VMW (26) yang juga berasal dari Lewoleba, Kabupaten Lembata.»
(rel)