POLITIK
Kadis BPMD Sikka Bongkar Karut-Marut Tata Kelola Desa
Semakin menjadi kacau dengan Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2024: “20 persen itu jadi malapetaka penganggaran”.
Maumere,GardaFlores — Kepala Dinas BPMD Kabupaten Sikka, Lambertus Sol Keytimu, mengungkap sejumlah persoalan mendasar dalam tata kelola pemerintahan desa, mulai dari perencanaan yang tidak disiplin hingga dampak regulasi nasional yang membuat penetapan APBDes terlambat. Penjelasan itu ia sampaikan di Maumere, Kamis (27/11/2025).
Perencanaan Desa Masih Terbalik: “Kerja dulu, baru rencana”
Lambertus menegaskan bahwa tanggung jawab pelayanan desa dimulai dari perencanaan yang benar. Namun ia mengakui masih banyak desa yang bekerja dulu baru membuat perencanaan.
“Perencanaan adalah pekerjaan awal yang menentukan jawaban atas kepentingan masyarakat. Tapi masih ada desa yang membalik proses: pekerjaan dimulai dulu, baru dokumen disusun,” ujarnya.
Padahal, mekanisme dan jadwal telah diatur rinci dalam Permendagri. Meski begitu, Sikka dua tahun berturut-turut tetap masuk tiga besar tercepat dalam penetapan APBDes di NTT—peringkat yang ingin dipertahankan pada 2026.
APBDes Bisa Berubah Berkali-kali, Tapi Regulasi Izinkan Sekali
Lambertus memaparkan proses teknis: mulai rakor perencanaan Juli, penggalian gagasan, hingga analisis tiga instrumen perencanaan (diagram sketsa desa, kalender musim, dan diagram kelembagaan). Semua itu wajib mengacu pada RPJMDes delapan tahunan.
Namun perubahan APBDes, katanya, kerap terjadi berulang. “Dalam ketentuan hanya boleh sekali setahun pada Oktober. Tetapi realitas di desa sering lebih dari itu,” katanya.
Urusan Pemerintahan, Rekrutmen, Pilkades, hingga Administrasi Keuangan Masih Ruwet
Bidang Pemerintahan Desa menangani struktur organisasi, rekrutmen perangkat desa, hingga penyelenggaraan Pilkades. Sementara bidang Admindes menjadi pusat seluruh proses administrasi keuangan, mulai perencanaan hingga pencairan dana.
“Tugas kami adalah memastikan desa menjalankan fungsi manajemen dengan benar,” jelas Lambertus.
Kritik Keras pada Pergub: “Tidak Semua Barang Dihitung Aset, Ini Tidak Masuk Akal”
Persoalan lain adalah penataan aset desa harus sesuai regulasi dalam aplikasi dan program yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memantau dan mengevaluasi upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah (MCP). Sementara, Pergub NTT Nomor 7 membatasi bahwa aset desa hanya mencakup pembangunan yang dibiayai APBDes. Lambertus secara terang menyatakan ketidaksetujuannya.
“Saya tidak setuju aset desa dibatasi hanya yang anggarannya dari APBDes. Bagaimana dengan sumur bor dari provinsi? Diserahkan ke desa, dikelola desa, masa bukan aset desa?” tegasnya.
Jika ia memaksakan perubahan, katanya, Pergub ini tidak akan jalan.
Siskudes Online Mandek: “Server Tidak Ada, Pihak Ketiga Belum Deal”
Untuk menjalankan aplikasi system keuangan desa secara (siskeudes) online dibutuhkan perangkat keras berupa server, ini pun belum bisa diterapkan di Sikka, terkendala pihak ketiga yang belum deal.
“Kemendagri sudah mewajibkan daerah menyediakan server. Tapi kemampuan keuangan daerah terbatas. Kami sudah coba dengan pihak ketiga, tapi belum selesai,” kata Lambertus.
Ia berjanji, jika peluang kerjasama dengan pihak ketiga terbukti mungkin, siskeudes online baru akan diprioritaskan tahun 2026.
Lompatan Desa Mandiri: 10 Desa Baru Naik Kelas, Tapi Beban BUMDes Makin Berat
Sikka mencatat lonjakan desa mandiri. Tiga desa—Bloro, Nita, Geliting—lebih dulu menerima PIN emas dari pemerintah pusat, disusul 10 desa yang naik status pada 2025.
Kemandirian desa, menurut Lambertus, terutama ditopang oleh kelembagaan, khususnya BUMDes. “Kalau desa masih berkembang, biasanya BUMDes-nya tidak jalan. Desa mandiri pasti punya BUMDes berfungsi,” jelasnya.
Regulasi Baru Kemendes: 20% Dana Ketahanan Pangan Wajib Jadi Penyertaan Modal BUMDes
Perubahan terbesar datang dari Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah 20 % dana ketahanan pangan menjadi pembiayaan BUMDes, bukan lagi sebagai belanja desa.
“Ini menyebabkan dokumen perencanaan kami kacau. 20 persen itu jadi malapetaka penganggaran. Kalau tidak berubah, seharusnya bisa selesai sebelum 2025,” katanya.
Karena perubahan ini harus diputuskan lewat musyawarah khusus, banyak desa terlambat menetapkan APBDes. Lanjut Lambertus, “Baru 50 BUMDes yang berjalan baik, banyak yang masih harus menyiapkan diri menghadapi skema baru ini,” katanya. Alhasil, sebanyak 54 desa gagal memenuhi syarat tahap kedua pencairan dana desa akibat fokus pada dokumen perubahan.
Lambertus mengingatkan, sebagaimana aturan, seluruh desa wajib mengalokasikan 20 persen dana untuk penyertaan modal BUMDes.
Pemaparan Lambertus mengungkap persoalan struktural yang selama ini jarang diungkap secara terbuka: regulasi yang rumit, aset desa yang kabur, perencanaan yang tidak disiplin, hingga beban baru BUMDes yang harus menyerap 20 persen anggaran desa.
Sikka mungkin masih bisa mempertahankan peringkat tiga tercepat penetapan APBDes, tapi di balik itu, pekerjaan rumah tata kelola desa ternyata jauh lebih besar.»(rel)
POLITIK
Bupati Sikka Jelaskan Alasan Tak Temui Pedagang Pasar Alok Saat Aksi Protes
Pemerintah Kabupaten Sikka menyatakan akan memverifikasi kembali ketersediaan lapak bagi pedagang terdampak.
MAUMERE, GardaFlores — Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, menjelaskan alasan tidak menemui pedagang Pasar Alok yang mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Sikka saat aksi protes terhadap penertiban lapak, Kamis (11/6/2026). Menurutnya, ia meninggalkan lokasi setelah rapat paripurna DPRD karena harus menghadiri peluncuran program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja ekosistem desa dan kelurahan yang telah dijadwalkan sebelumnya.
Penjelasan tersebut disampaikan menyusul kekecewaan sejumlah pedagang yang berharap dapat bertemu langsung dengan kepala daerah untuk meminta penjelasan terkait kebijakan penertiban dan relokasi di Pasar Alok.
“Saya tidak melarikan diri. Saya sudah menyampaikan kepada Ketua DPRD bahwa pada saat yang sama harus melaunching BPJS Ketenagakerjaan untuk Linmas, RT, RW, dan kader Posyandu,” kata Juventus kepada wartawan di Maumere, Kamis malam.
Menurut dia, agenda tersebut telah terjadwal dan dihadiri para camat, kepala desa, serta perwakilan penerima manfaat yang telah menunggu di Kantor Bupati Sikka.
Penertiban Pasar Alok Diprotes, DPRD Sikka Mediasi Pedagang dan Pemkab
“Saya harus segera ke kantor karena semua camat dan para penerima manfaat sudah menunggu,” ujarnya.
Sebelumnya, puluhan pedagang Pasar Alok mendatangi Gedung DPRD Sikka saat berlangsung Rapat Paripurna III Masa Sidang 2025–2026. Mereka memprotes penertiban yang dilakukan pengelola pasar bersama unsur Satpol PP, TNI, dan Polri pada hari yang sama.
Pedagang menilai penertiban dilakukan sebelum kepastian relokasi tersedia sepenuhnya. Sejumlah pedagang juga mengaku mengalami kerugian akibat kerusakan lapak dan barang dagangan selama proses penertiban berlangsung.
Dalam dialog yang difasilitasi DPRD Sikka, salah seorang pedagang, Lilis, mengaku sebagian barang dagangannya tidak lagi dapat dijual setelah terdampak penertiban.
“Kami berutang di koperasi untuk membeli barang dagangan. Dari hasil jualan itu kami membayar utang dan biaya sekolah anak-anak,” kata Lilis.
Selain mempersoalkan dampak ekonomi yang mereka alami, pedagang juga meminta pemerintah memperhatikan fasilitas pendukung di Pasar Alok, termasuk kondisi toilet dan sarana pasar lainnya yang dinilai belum memadai.
Pedagang Pasar Alok Tuntut Penjelasan Pemkab soal Penertiban dan Relokasi
Keluhan tersebut disampaikan dalam pertemuan yang dihadiri Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriadi, Ketua DPRD Sikka Stefanus Sumadi, serta sejumlah anggota DPRD.
Pemerintah Kabupaten Sikka sebelumnya menyatakan penataan Pasar Alok dilakukan untuk menertibkan aktivitas perdagangan yang masih berlangsung di badan jalan dan di atas saluran drainase. Pemerintah juga menyebut telah menyiapkan lapak di dalam area pasar bagi pedagang yang direlokasi.
Meski demikian, pedagang menilai sebagian lokasi yang disiapkan belum sepenuhnya siap digunakan sehingga diperlukan evaluasi lebih lanjut terhadap proses relokasi.
Hasil dialog antara pedagang, DPRD, dan pemerintah daerah menghasilkan kesepakatan untuk melakukan peninjauan lapangan dan evaluasi lanjutan terhadap kondisi Pasar Alok. Pemerintah Kabupaten Sikka menyatakan akan memverifikasi kembali ketersediaan lapak bagi pedagang terdampak, sementara DPRD akan mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut.»(rel)
POLITIK
Penertiban Pasar Alok Diprotes, DPRD Sikka Mediasi Pedagang dan Pemkab
DPRD berjanji, bersama pemerintah daerah akan melakukan peninjauan lapangan dalam satu hingga dua hari ke depan.
MAUMERE, GardaFlores — Puluhan pedagang Pasar Alok mendatangi kantor DPRD Kabupaten Sikka, Kamis (11/6/2026), untuk memprotes penertiban yang dilakukan tim gabungan Pemerintah Kabupaten Sikka di kawasan pasar pada hari yang sama. Pedagang menilai penertiban dilakukan sebelum lokasi relokasi benar-benar siap digunakan.
Aksi tersebut berlangsung bersamaan dengan rapat paripurna DPRD Sikka tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang dihadiri Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago.
Dalam pertemuan yang difasilitasi DPRD, para pedagang mempertanyakan alasan penertiban yang dinilai berlangsung mendadak sehingga mereka tidak memiliki cukup waktu untuk memindahkan barang dagangan.
Sejumlah pedagang juga mengaku mengalami kerugian akibat barang dagangan yang rusak saat proses penertiban berlangsung.
“Kami sedang berjualan saat penertiban dilakukan. Barang-barang dagangan kami ikut terdampak dan sebagian mengalami kerusakan,” kata salah seorang pedagang, Yasinta Siti.
Pedagang Pasar Alok Tuntut Penjelasan Pemkab soal Penertiban dan Relokasi
Selain mempersoalkan kerugian yang dialami, pedagang meminta penjelasan mengenai dasar hukum penertiban, keterlibatan aparat gabungan yang terdiri atas Satpol PP, pemadam kebakaran, TNI dan Polri, serta kepastian lokasi relokasi yang sebelumnya dijanjikan pemerintah daerah.
Menurut pedagang, lapak yang disebut akan ditempati di bagian dalam pasar belum siap digunakan sehingga mereka kesulitan menentukan lokasi untuk melanjutkan aktivitas berdagang.
Pemerintah Kabupaten Sikka yang diwakili Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi, menyatakan penataan kawasan Pasar Alok dilakukan untuk menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib, bersih, dan aman.

Menurut Simon, pemerintah telah menyiapkan lapak di dalam area pasar, namun sebagian pedagang masih memilih berjualan di bahu jalan dan di atas saluran drainase.
“Lapak yang telah disediakan kenapa dibiarkan kosong, sementara pedagang berjualan di pinggir jalan dan di atas got. Kalau memang tidak ada tempat yang disediakan pemerintah, tentu menjadi persoalan lain,” kata Simon.
Meski demikian, pemerintah daerah menyatakan akan melakukan evaluasi lapangan dan membuka ruang dialog lanjutan dengan pedagang guna mencari solusi yang dapat diterima kedua belah pihak.
Pendapatan Sikka Kurang Rp68 Miliar dari Target, Dana Transfer Jadi Sorotan
Ketua DPRD Sikka, Stefanus Sumadi, mengatakan lembaganya mengambil peran mediasi untuk memastikan proses penataan pasar berjalan tanpa mengabaikan kepentingan pedagang maupun tujuan pemerintah daerah.
Menurut dia, DPRD bersama pemerintah daerah akan melakukan peninjauan lapangan dalam satu hingga dua hari ke depan guna memverifikasi kondisi sebenarnya, termasuk kesiapan lapak relokasi dan akses pedagang menuju lokasi berjualan.
“Kita perlu melihat akar persoalannya, apakah terkait ketersediaan lapak atau akses menuju lokasi berjualan. Itu yang akan kita dalami agar pasar bisa kembali berjalan normal,” ujar Stefanus.
Hasil dialog antara pedagang, DPRD, dan Pemerintah Kabupaten Sikka menghasilkan kesepakatan untuk melakukan peninjauan lanjutan terhadap kondisi Pasar Alok sebelum pemerintah mengambil langkah penataan berikutnya. Hasil peninjauan tersebut akan menjadi dasar pembahasan lanjutan mengenai relokasi pedagang dan penataan kawasan pasar.»(rel)
POLITIK
Pedagang Pasar Alok Tuntut Penjelasan Pemkab soal Penertiban dan Relokasi
“Kami ingin menyampaikan langsung apa yang kami alami setelah penertiban dilakukan.”
MAUMERE, GardaFlores — Puluhan pedagang Pasar Alok mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Sikka, Kamis (11/6/2026), untuk menuntut penjelasan Pemerintah Kabupaten Sikka terkait penertiban lapak dan rencana relokasi pedagang yang dilakukan di kawasan pasar pada hari yang sama.
Para pedagang menilai penertiban dilakukan sebelum lokasi relokasi benar-benar siap digunakan. Mereka juga mempertanyakan dasar kebijakan penataan pasar yang berdampak langsung terhadap aktivitas perdagangan dan pendapatan harian mereka.
Aksi tersebut berlangsung bersamaan dengan Rapat Paripurna III DPRD Kabupaten Sikka Masa Sidang 2025–2026 yang membahas jawaban pemerintah atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kedatangan para pedagang dipicu operasi penertiban yang dilakukan pengelola Pasar Alok bersama unsur Satpol PP, TNI, dan Polri. Dalam penertiban itu, sejumlah lapak yang menggunakan terpal dan bambu dibongkar. Pedagang mengaku beberapa meja jualan rusak dan barang dagangan seperti sayuran, tomat, serta cabai ikut terdampak.
Sejak rapat berlangsung, para pedagang menunggu untuk bertemu langsung dengan Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, guna meminta penjelasan mengenai alasan penertiban serta kepastian lokasi relokasi yang dijanjikan pemerintah.
Namun hingga rapat paripurna berakhir, pertemuan tersebut tidak terjadi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Bupati meninggalkan Gedung DPRD untuk menghadiri agenda pemerintahan lainnya.
Wabup Sikka Instruksikan ASN Tertibkan Pasar Ilegal hingga Genjot PAD saat Apel Pagi
Kondisi tersebut memicu kekecewaan sejumlah pedagang yang berharap dapat menyampaikan langsung keluhan mereka kepada kepala daerah.
Salah seorang pedagang, Yasinta Siti Parera, mengatakan para pedagang tidak menolak penataan pasar, tetapi meminta pemerintah memastikan lokasi pengganti benar-benar siap sebelum penertiban dilakukan.

“Kami ingin menyampaikan langsung apa yang kami alami setelah penertiban dilakukan,” kata Yasinta.
Selain mempertanyakan proses penertiban, pedagang juga menyoroti kesiapan lapak relokasi yang menurut mereka belum dapat digunakan secara optimal. Kondisi itu membuat sebagian pedagang kesulitan menentukan lokasi berjualan setelah lapak lama ditertibkan.
Menanggapi keluhan tersebut, Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriadi yang menerima perwakilan pedagang bersama pimpinan DPRD menjelaskan bahwa pemerintah daerah melakukan penataan untuk mengembalikan fungsi jalan dan saluran drainase di kawasan pasar.
Menurut Simon, pemerintah telah menyediakan lapak di dalam area pasar, namun sebagian pedagang masih memilih berjualan di badan jalan dan di atas drainase.
Pedagang Geliting Direlokasi ke Pasar Wairkoja, Jalan Waipare Mulai Ditertibkan
“Kami akan melakukan pengecekan kembali lapak-lapak di Pasar Alok dan memastikan para pedagang menempati lapak-lapak tersebut,” kata Simon.
Pemerintah daerah juga menyatakan akan mengevaluasi kembali kondisi lapangan, termasuk kesiapan lapak yang disiapkan bagi pedagang terdampak penertiban.
Ketua DPRD Sikka Stefanus Sumadi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan melakukan peninjauan lapangan bersama pemerintah daerah untuk memastikan kondisi sebenarnya, baik terkait ketersediaan lapak maupun akses pedagang menuju lokasi relokasi.
Menurut dia, penyelesaian persoalan Pasar Alok harus mempertimbangkan kebutuhan penataan kawasan pasar sekaligus keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor perdagangan.
Dialog antara pedagang, DPRD, dan Pemerintah Kabupaten Sikka menghasilkan kesepakatan untuk melakukan verifikasi lapangan dalam beberapa hari ke depan. Hasil peninjauan tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah lanjutan terkait penataan dan relokasi pedagang Pasar Alok.»(rel)
-
HUMANIORA12 months agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
NASIONAL8 months agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA11 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA9 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM10 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI11 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
