Kemendes PDT siap menjembatani berbagai kebutuhan desa, mulai dari permodalan, pemasaran, pendampingan usaha, hingga pemberdayaan masyarakat.
Semakin menjadi kacau dengan Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2024: “20 persen itu jadi malapetaka penganggaran”.