Connect with us

HUKRIM

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, MD Beri Keterangan Tambahan

Published

on

Maumere, GardaFlores—Kasus dugaan pelecehan seksual oleh mantan Kades Bloro, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka berinisial SN terhadap MD, seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Nangalimang, Kecamatan Alok masih bergulir di Polres Sikka. 

MD bersama Kuasa Hukumnya, San Fransisko Sondy, SH, Rabu (26/3/2025) kembali mendatangi Polres Sikka untuk memberi keterangan tambahan. 

MD menuturkan bahwa awalnya ia tidak mengenal SN, yang datang ke rumahnya dengan alasan mengobati seorang anak bernama Topan yang mengalami kecelakaan. Saat berbincang dengan suami MD, SN mengklaim bahwa MD telah sakit selama dua tahun, meski suami MD tidak mengetahui hal tersebut.

Baca juga:
Mantan Kades Bloro Bantah Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap MD

Pada Kamis (27/2/2025), SN menawarkan pengobatan alternatif untuk MD. Menurutnya, MD tengah mengalami sesak napas akibat asma. MD membantah pernah menderita asma, tetapi SN bersikeras bahwa ia memiliki banyak penyakit dan perlu segera diobati. 

MD menuturkan, proses pengobatan pun disepakati. SN mulai dengan proses pemijatan di punggung MD. Saat itu, SN meminta MD mengangkat bajunya, membuka kancing bra, dan melakukan pemijatan di ruang tamu di hadapan beberapa anggota keluarga, termasuk ayah MD.

Selanjutnya, SN meminta MD untuk meminum ramuan yang disiapkan di rumah saudarinya, Germana. Setelah MD tiba di sana, Germana mengatakan, bahwa MD memiliki penyakit serius, termasuk gangguan ginjal yang diduga telah menyebar ke bagian tubuh lainnya.

Baca juga:
Ratusan Guru Agama Datangi DPRD Sikka, Tuntut Pembayaran THR dan Gaji ke-13

SN menawarkan metode pengobatan dengan tarif awal Rp 500.000 dan pembayaran selanjutnya berkisar antara Rp100.000 hingga Rp200.000, tergantung kemampuan MD. Karena keterbatasan finansial, MD menggadaikan ponselnya seharga Rp250.000 untuk membayar pengobatan.

Selanjutnya pada Sabtu (1/3/2025) malam, SN kembali datang untuk melakukan pengobatan. MD telah menyiapkan berbagai keperluan ritual seperti sirih, pinang, lilin, dan rokok. Saat itu, SN meminta keponakan dan ayah MD untuk meninggalkan rumah. Setelah mereka pergi, SN mengarahkan MD ke dalam kamar dengan pencahayaan redup untuk menjalani pengobatan lebih lanjut.

Di dalam kamar, SN meminta MD untuk berbaring, mengangkat baju dan bra, lalu melakukan pemijatan di bagian perut dan dada MD. SN kemudian meminta MD menurunkan celananya dan menekan bagian vitalnya, sembari menanyakan apakah MD merasakan sesuatu. MD mengaku merasa sakit dan bukan sensasi lain seperti yang ditanyakan SN.

Saat sesi pijatan berlangsung, Germana tiba-tiba mengetuk pintu kamar dan mempertanyakan mengapa proses pengobatan berlangsung lama. SN yang terkejut segera meminta MD mengenakan kembali pakaiannya. Setelah itu, SN memberikan minyak kepada MD dan memintanya mengoleskan ke bagian tubuh tertentu, tetapi MD mengaku tidak menggunakannya karena terasa pedas.

Baca juga:
DPRD Sikka Rekomendasikan Pemkab dan Kemenag Konsultasi Ke Jakarta Soal THR dan Gaji ke-13 Guru Agama
Setelah peristiwa tersebut, MD menceritakan semuanya kepada suami dan keluarganya. Merasa telah dilecehkan, keluarga MD sepakat untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Sikka.

Kuasa hukum MD, San Fransisco Sondy, SH, mengapresiasi langkah cepat Polres Sikka dalam menindaklanjuti laporan kliennya. Ia menegaskan akan terus mendorong agar proses hukum terhadap SN dipercepat hingga ke tahap penyidikan.

“Hak klien kami harus ditegakkan, dan kami akan terus mengawal proses hukum ini agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Sondy.»

(rel)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HUKRIM

Kejari Sikka Nyatakan Berkas Pembunuhan Siswi SMP Lengkap, Kasus FRG Segera Disidangkan

Saat ini, tersangka FRG dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II B Maumere.

Published

on

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka, Okky Prastyo Ajie: “Penambahan pasal ini dilakukan berdasarkan hasil analisis yuridis terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam penyidikan.” FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Kejaksaan Negeri Sikka menyatakan berkas perkara dugaan pembunuhan (STN) siswi SMP MBC dengan pelaku berinisial FRG telah lengkap (P-21) dan resmi memasuki tahap penuntutan. Pada Senin (20/4/2026), jaksa juga menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), menandai kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Maumere.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka, Okky Prastyo Ajie, S.H., M.H., dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa penyempurnaan berkas perkara dilakukan setelah melalui penelitian mendalam oleh jaksa. Awalnya, kasus ini disangkakan dengan sejumlah pasal terkait perlindungan anak dan kekerasan, namun kemudian diperkuat dengan penambahan pasal pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Penambahan pasal ini dilakukan berdasarkan hasil analisis yuridis terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam penyidikan,” ujarnya.

Kasus Kematian Siswi SMP di Sikka: Autopsi dan Pemeriksaan Psikiater Disorot di Tengah Penyidikan Tiga Tersangka

Jaksa menerapkan beberapa pasal alternatif, di antaranya Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP, Pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 458 ayat (1) KUHP, termasuk ketentuan lain yang relevan.

Dalam proses penanganan perkara, Kejari Sikka menghadapi sejumlah tantangan teknis, terutama dalam menyamakan persepsi hukum dengan penyidik serta keterbatasan waktu sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), mengingat pelaku masih berstatus anak.

Meski terdapat barang bukti yang belum ditemukan, jaksa menegaskan hal tersebut tidak menghambat kelengkapan berkas perkara karena telah didukung alat bukti lain yang sah menurut hukum.

Selain itu, Kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru. Pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk keluarga pelaku, masih terus dilakukan dalam tahap pra-penuntutan.

Kasus Kematian Siswi SMP di Sikka Makin Terkuak: Anak, Ayah, dan Kakek Jadi Tersangka

Sebagai bentuk transparansi, Kejari Sikka mengaku menerima berbagai masukan dari masyarakat, termasuk keluarga korban dan kalangan akademisi, yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembuktian di persidangan.

Saat ini, tersangka FRG telah dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II B Maumere. Kejaksaan memastikan berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Kami berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional dan berintegritas dengan mengedepankan hati nurani,” tegas Okky, mengutip pesan Jaksa Agung bahwa keadilan tidak hanya ada dalam aturan, tetapi juga dalam hati nurani.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Polres Sikka Tegaskan Eksepsi di Praperadilan, Nilai Permohonan Tersangka Cacat Formil

“Permohonan menjadi kabur dan tidak memenuhi syarat formil.”

Published

on

Tim kuasa hukum Marianus Renaldi Laka bersama Kasat Reskrim Polres Sikka mengajukan duplik dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026). FOTO: SUARASIKKA

MAUMERE, GardaFlores — Kepolisian Resor Sikka mengajukan duplik atas replik pemohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026), terkait perkara nomor I/Pid.Pra/2026/PN Mme yang diajukan dua tersangka, Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan Maria Arina Abdulrachman, dengan menegaskan eksepsi dan meminta permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.

Kuasa hukum Polres Sikka, Marianus Renaldi Laka, menyampaikan termohon tetap pada dalil eksepsi yang telah diajukan dalam sidang sebelumnya pada Selasa (14/4/2026).

Dalam duplik tersebut, termohon menyatakan permohonan praperadilan pemohon mengandung cacat formil karena tidak mencantumkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka sebagai pihak dalam perkara.

Marianus menjelaskan, subjek hukum yang seharusnya dicantumkan secara lengkap meliputi Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur cq Kepala Kepolisian Resor Sikka cq Kasat Reskrim Polres Sikka.

Selain itu, termohon menilai permohonan praperadilan tidak memenuhi syarat formil karena struktur posita dan petitum dinilai tidak jelas serta tidak disusun berdasarkan fakta dan dasar hukum yang memadai.

“Permohonan menjadi kabur dan tidak memenuhi syarat formil, sehingga patut dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Marianus dalam persidangan.

Kuasa Hukum Ajukan Replik di Praperadilan Kasus Andy Wonasoba, Bantah Eksepsi Polisi

Termohon juga menyatakan permohonan pemohon bersifat tumpang tindih. Dalam posita dan petitum, pemohon tidak hanya mempersoalkan sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka, tetapi juga menilai pokok perkara dengan menyatakan perbuatan yang dituduhkan bukan tindak pidana.

Menurut termohon, penilaian terhadap pokok perkara seharusnya menjadi materi pembelaan dalam sidang perkara pidana, bukan dalam forum praperadilan.

“Tindakan pemohon melalui kuasa hukumnya pada dasarnya merupakan bentuk pledoi yang seharusnya diajukan dalam persidangan pokok perkara,” ujar Marianus.

Terkait objek praperadilan, termohon menyebut setiap upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka memiliki dasar hukum dan konsekuensi berbeda, sehingga alasan keberatan harus diuraikan secara rinci sesuai ketentuan KUHAP.

Namun, menurut termohon, uraian tersebut tidak dijelaskan secara spesifik dalam permohonan pemohon.

Sebelumnya, pemohon telah mengajukan replik atas jawaban termohon dalam sidang praperadilan yang mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan proses hukum yang dilakukan penyidik.

Sidang praperadilan dijadwalkan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Maumere.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Kuasa Hukum Ajukan Replik di Praperadilan Kasus Andy Wonasoba, Bantah Eksepsi Polisi

Kuasa hukum menilai praperadilan merupakan bagian dari hukum pidana sehingga tidak dapat disamakan dengan gugatan perdata.

Published

on

Tim kuasa hukum Andy Wonasoba (Pemohon I). Terkait pokok perkara, hubungan antara Pemohon I dan para pekerja merupakan hubungan keperdataan yang didukung dokumen seperti perjanjian kerja, catatan gaji, dan administrasi kasbon. Mereka menilai konstruksi perkara sebagai tindak pidana perdagangan orang oleh penyidik tidak tepat. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Kuasa hukum Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba (Andy Wonasoba) mengajukan replik dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (15/4/2026), sebagai tanggapan atas jawaban termohon dari pihak kepolisian.

Kuasa hukum pemohon, Paulus Hendry C. Lameng, menyatakan replik tersebut diajukan untuk membantah sejumlah eksepsi yang disampaikan termohon dalam persidangan.
“Replik ini merupakan tanggapan kami atas jawaban termohon dalam sidang praperadilan,” ujarnya.

Perkara praperadilan ini diajukan oleh Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba (Pemohon I) dan Maria Arina Abdulrachman (Pemohon II), yang mempersoalkan proses penetapan tersangka oleh Polres Sikka.

Dalam repliknya, pemohon membantah dalil termohon yang menyebut permohonan praperadilan cacat formil karena tidak melibatkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka. Kuasa hukum menilai praperadilan merupakan bagian dari hukum pidana sehingga tidak dapat disamakan dengan gugatan perdata.

Ia juga menyatakan penetapan pihak termohon telah sesuai, yakni Kepala Kepolisian Republik Indonesia melalui Kapolda Nusa Tenggara Timur hingga Kapolres Sikka, yang secara struktural bertanggung jawab atas tindakan penyidikan.

Sidang Praperadilan TPPO Sikka: Polisi Uraikan Kronologi, Dua Tersangka Ditahan

Selain itu, kuasa hukum menyoroti proses penyelidikan yang dinilai memiliki kejanggalan, termasuk dugaan adanya data pekerja yang tidak tercantum dalam dokumen resmi namun ditemukan dalam perangkat pribadi pihak tertentu.

Terkait pokok perkara, pemohon menyatakan hubungan antara Pemohon I dan para pekerja merupakan hubungan keperdataan yang didukung dokumen seperti perjanjian kerja, catatan gaji, dan administrasi kasbon. Mereka menilai konstruksi perkara sebagai tindak pidana perdagangan orang oleh penyidik tidak tepat.
“Padahal itu murni hubungan keperdataan yang dibuktikan dengan dokumen-dokumen kerja,” kata kuasa hukum.

Kuasa hukum juga mempersoalkan penetapan tersangka terhadap kliennya yang dinilai tidak memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Penahanan adalah konsekuensi dari penetapan tersangka. Jika penetapan tersangka tidak sah, maka penahanan juga tidak sah,” ujarnya.

Sidang praperadilan akan berlanjut dengan agenda berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan tindakan penyidikan oleh Polres Sikka.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending