Connect with us

HUKRIM

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, MD Beri Keterangan Tambahan

Published

on

Maumere, GardaFlores—Kasus dugaan pelecehan seksual oleh mantan Kades Bloro, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka berinisial SN terhadap MD, seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Nangalimang, Kecamatan Alok masih bergulir di Polres Sikka. 

MD bersama Kuasa Hukumnya, San Fransisko Sondy, SH, Rabu (26/3/2025) kembali mendatangi Polres Sikka untuk memberi keterangan tambahan. 

MD menuturkan bahwa awalnya ia tidak mengenal SN, yang datang ke rumahnya dengan alasan mengobati seorang anak bernama Topan yang mengalami kecelakaan. Saat berbincang dengan suami MD, SN mengklaim bahwa MD telah sakit selama dua tahun, meski suami MD tidak mengetahui hal tersebut.

Baca juga:
Mantan Kades Bloro Bantah Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap MD

Pada Kamis (27/2/2025), SN menawarkan pengobatan alternatif untuk MD. Menurutnya, MD tengah mengalami sesak napas akibat asma. MD membantah pernah menderita asma, tetapi SN bersikeras bahwa ia memiliki banyak penyakit dan perlu segera diobati. 

MD menuturkan, proses pengobatan pun disepakati. SN mulai dengan proses pemijatan di punggung MD. Saat itu, SN meminta MD mengangkat bajunya, membuka kancing bra, dan melakukan pemijatan di ruang tamu di hadapan beberapa anggota keluarga, termasuk ayah MD.

Selanjutnya, SN meminta MD untuk meminum ramuan yang disiapkan di rumah saudarinya, Germana. Setelah MD tiba di sana, Germana mengatakan, bahwa MD memiliki penyakit serius, termasuk gangguan ginjal yang diduga telah menyebar ke bagian tubuh lainnya.

Baca juga:
Ratusan Guru Agama Datangi DPRD Sikka, Tuntut Pembayaran THR dan Gaji ke-13

SN menawarkan metode pengobatan dengan tarif awal Rp 500.000 dan pembayaran selanjutnya berkisar antara Rp100.000 hingga Rp200.000, tergantung kemampuan MD. Karena keterbatasan finansial, MD menggadaikan ponselnya seharga Rp250.000 untuk membayar pengobatan.

Selanjutnya pada Sabtu (1/3/2025) malam, SN kembali datang untuk melakukan pengobatan. MD telah menyiapkan berbagai keperluan ritual seperti sirih, pinang, lilin, dan rokok. Saat itu, SN meminta keponakan dan ayah MD untuk meninggalkan rumah. Setelah mereka pergi, SN mengarahkan MD ke dalam kamar dengan pencahayaan redup untuk menjalani pengobatan lebih lanjut.

Di dalam kamar, SN meminta MD untuk berbaring, mengangkat baju dan bra, lalu melakukan pemijatan di bagian perut dan dada MD. SN kemudian meminta MD menurunkan celananya dan menekan bagian vitalnya, sembari menanyakan apakah MD merasakan sesuatu. MD mengaku merasa sakit dan bukan sensasi lain seperti yang ditanyakan SN.

Saat sesi pijatan berlangsung, Germana tiba-tiba mengetuk pintu kamar dan mempertanyakan mengapa proses pengobatan berlangsung lama. SN yang terkejut segera meminta MD mengenakan kembali pakaiannya. Setelah itu, SN memberikan minyak kepada MD dan memintanya mengoleskan ke bagian tubuh tertentu, tetapi MD mengaku tidak menggunakannya karena terasa pedas.

Baca juga:
DPRD Sikka Rekomendasikan Pemkab dan Kemenag Konsultasi Ke Jakarta Soal THR dan Gaji ke-13 Guru Agama
Setelah peristiwa tersebut, MD menceritakan semuanya kepada suami dan keluarganya. Merasa telah dilecehkan, keluarga MD sepakat untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Sikka.

Kuasa hukum MD, San Fransisco Sondy, SH, mengapresiasi langkah cepat Polres Sikka dalam menindaklanjuti laporan kliennya. Ia menegaskan akan terus mendorong agar proses hukum terhadap SN dipercepat hingga ke tahap penyidikan.

“Hak klien kami harus ditegakkan, dan kami akan terus mengawal proses hukum ini agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Sondy.»

(rel)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HUKRIM

Kuasa Hukum Salma Sebut Laporan Pengeroyokan Berakar dari Sengketa Lahan di Pulau Ananoa

“Karena itu kami akan membuka kembali laporan lama terkait dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan pihak-pihak terkait.”

Published

on

Menurut versi pihaknya, insiden tersebut bermula ketika terjadi ketegangan di lokasi sengketa lahan dan berujung pada upaya mengamankan senjata tajam yang dibawa salah satu pihak. Domi Tukan (kanan), kliennya Salma (kiri). FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Kuasa hukum Salma dan keluarganya, Domi Tukan, menyatakan laporan dugaan pengeroyokan yang saat ini ditangani Polsek Alok tidak dapat dipisahkan dari sengketa kepemilikan lahan di Pulau Ananoa atau Pulau Kambing, Desa Pemana, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka. Pihaknya bahkan berencana mengaktifkan kembali laporan dugaan penyerobotan tanah yang sebelumnya pernah diajukan ke Polres Sikka.

Pernyataan tersebut disampaikan Domi di Maumere, Senin (15/6/2026), menyusul proses klarifikasi terkait laporan dugaan pengeroyokan yang dilaporkan Alimin.

Menurut Domi, konflik yang berujung pada laporan pidana tersebut berakar pada perselisihan lama mengenai status kepemilikan lahan di lokasi kejadian.

“Kami melihat akar persoalan ini adalah sengketa lahan. Karena itu kami akan membuka kembali laporan lama terkait dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan pihak-pihak terkait,” kata Domi.

Ia menjelaskan, saat proses klarifikasi di Polsek Alok pada Kamis (11/6/2026), sekitar 30 anggota keluarga kliennya hadir memenuhi panggilan penyidik sejak pagi hari. Dalam proses tersebut, kata dia, sejumlah pertanyaan penyidik juga menyentuh aspek kepemilikan lahan yang menjadi pokok sengketa antara kedua pihak.

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan dan Pembakaran Rumah di Pulau Anano

Domi mempertanyakan mengapa pendalaman terkait dokumen kepemilikan tanah lebih banyak diarahkan kepada pihak yang didampinginya. Menurut dia, apabila sengketa lahan menjadi bagian dari proses klarifikasi, maka seluruh pihak yang terlibat semestinya dimintai keterangan secara proporsional.

Pihak kuasa hukum juga menyatakan tengah menelusuri kembali perkembangan laporan dugaan penyerobotan tanah yang disebut pernah dilayangkan pada 2021 terkait lahan yang diklaim milik Nurbei.

“Kami sedang mengecek kembali dokumen dan perkembangan perkara tersebut di Polres Sikka. Sepanjang masih memungkinkan secara hukum, kami akan menempuh langkah lanjutan,” ujarnya.

Terkait laporan dugaan pengeroyokan yang diajukan Alimin, Domi membantah telah terjadi tindakan pengeroyokan sebagaimana yang dilaporkan.

Menurut versi pihaknya, insiden tersebut bermula ketika terjadi ketegangan di lokasi sengketa lahan dan berujung pada upaya mengamankan senjata tajam yang dibawa salah satu pihak. Ia menyebut peristiwa yang terjadi lebih mengarah pada aksi saling dorong dibanding tindakan pengeroyokan.

Selain itu, pihak kuasa hukum mengaku sedang mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk data elektronik, yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan pengancaman terhadap kliennya.

Kuasa Hukum Ahli Waris Pulau Anano Bantah Tuduhan Pengeroyokan dan Pembakaran

Domi menilai penanganan perkara saat ini masih membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Meski demikian, ia menegaskan keluarga kliennya siap mengikuti seluruh proses hukum apabila perkara terus berlanjut.

“Kami tetap membuka ruang perdamaian apabila ada itikad baik dari semua pihak. Namun jika proses hukum berlanjut, kami siap mengikuti dan membuktikan fakta-fakta yang kami miliki,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Alok belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Sementara itu, pihak pelapor, Alimin, juga belum memberikan tanggapan atas pernyataan kuasa hukum Salma dan keluarganya.

Perkara ini masih dalam tahap penanganan kepolisian. Belum ada putusan atau penetapan hukum yang menyatakan pihak tertentu bersalah, baik dalam laporan dugaan pengeroyokan maupun sengketa lahan yang disebut menjadi latar belakang konflik.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Perempuan di Sikka Klaim Rugi Rp324 Juta, Nama Disebut Digunakan untuk Menjamin Utang Tunangan

Penjabat Kepala Desa Nitakloang: “Saya tidak bisa menyelesaikan kasus ini. Saya serahkan kepada pihak berwajib.”

Published

on

Perempuan di Sikka Klaim Rugi Rp324 Juta, Nama Disebut Digunakan untuk Menjamin Utang Tunangan. ILUSTRASI: GARDAFLROES/DON NAVARO BARAN

MAUMERE, GardaFlores — Seorang perempuan berinisial VL (27), warga Desa Nitakloang, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, mengaku mengalami kerugian hingga Rp324,45 juta selama menjalani hubungan dan masa pertunangan dengan seorang pria berinisial MTR alias R (27), warga Desa Koting. Perselisihan tersebut kini dalam proses penanganan kepolisian setelah mediasi di tingkat desa dan lembaga adat tidak menghasilkan kesepakatan.

VL menyampaikan pengakuan tersebut kepada sejumlah pihak di Nitakloang, Sabtu (13/6/2026). Menurut dia, hubungan yang berlangsung sekitar tiga tahun itu diwarnai permintaan bantuan keuangan yang terus berulang hingga menimbulkan beban finansial yang signifikan.

Pertunangan keduanya berlangsung pada April 2022 melalui prosesi adat. Dalam rangkaian tersebut, keluarga pihak laki-laki menyerahkan dua ekor kuda, uang Rp5 juta, dan sebuah cincin. Sebagai balasan, keluarga pihak perempuan menyerahkan sejumlah perlengkapan adat, termasuk babi, beras, moke, kain adat, dan kebutuhan adat lainnya.

Menurut VL, setelah pertunangan berlangsung, ia mulai menerima permintaan bantuan dana secara rutin dari tunangannya. Nominal yang diminta disebut bervariasi dengan alasan yang berbeda-beda, mulai dari kebutuhan pendidikan, urusan keluarga, pembayaran utang, hingga biaya kesehatan orang tua.

“Setiap kali meminta uang, dia menangis, memohon, bahkan bersujud. Saya percaya karena saat itu saya masih menganggap dia calon suami saya,” kata VL.

Kuasa Hukum Ahli Waris Pulau Anano Bantah Tuduhan Pengeroyokan dan Pembakaran

VL juga mengaku pernah menyerahkan cincin pertunangan untuk digadaikan setelah menerima penjelasan bahwa dana tersebut dibutuhkan untuk keperluan administrasi pendidikan.

Selain bantuan keuangan, VL mengaku mulai menerima telepon dari sejumlah pihak yang menagih utang atas nama tunangannya. Menurut dia, namanya beberapa kali disebut sebagai pihak yang mengetahui atau menjamin pinjaman tersebut.

Ia mengaku mengetahui sejumlah utang tersebut justru setelah dihubungi oleh pemberi pinjaman maupun pihak lain yang mengajukan tagihan.

“Banyak utang yang saya bahkan tidak tahu kapan dibuatnya. Saya baru tahu setelah orang-orang datang menagih,” ujarnya.

VL juga menyebut persoalan tersebut turut melibatkan kerugian yang dialami anggota keluarganya. Ia mengklaim neneknya pernah menyerahkan uang tabungan sekitar Rp1,1 juta setelah dimintai bantuan untuk menyelesaikan persoalan utang.

Menurut perhitungan yang dibuatnya, total bantuan keuangan, pembayaran utang, kebutuhan hidup, bantuan kepada keluarga, dan berbagai pengeluaran lain yang dikaitkan dengan tunangannya mencapai Rp324,45 juta.

Perselisihan tersebut kemudian dibawa ke Pemerintah Desa Nitakloang dan dimediasi bersama lembaga adat. Namun proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Terlapor Dugaan Pengeroyokan di Sikka Ajukan Laporan Balasan ke Polisi

VL menilai pembahasan dalam forum lebih banyak berfokus pada penyelesaian konsekuensi adat pertunangan dibandingkan klaim kerugian yang disampaikannya.

Penjabat Kepala Desa Nitakloang, Agustinus Dominggus, membenarkan bahwa upaya mediasi telah dilakukan, namun tidak berhasil mencapai penyelesaian.

“Saya tidak bisa menyelesaikan kasus ini. Saya serahkan kepada pihak berwajib,” katanya.

Setelah mediasi tidak menemukan titik temu, perkara tersebut dilaporkan dan kini ditangani Polsek Nita. Kepolisian telah meminta keterangan dari kedua belah pihak sebagai bagian dari proses klarifikasi awal.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada putusan hukum yang menyatakan telah terjadi tindak pidana dalam perkara tersebut. Pihak MTR maupun keluarganya juga belum memberikan keterangan resmi terkait seluruh pengakuan yang disampaikan VL.

Karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan kerugian, penggunaan nama sebagai penjamin utang, maupun bentuk bantuan keuangan yang disebutkan dalam perkara ini masih merupakan klaim dari salah satu pihak dan menunggu proses klarifikasi serta pembuktian lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.»(rel)

Continue Reading

HUKRIM

Polres Sikka Ungkap Pencurian Komponen Ekskavator, Enam ABH Diamankan

Penyelidikan mengarah ke salah satu usaha penjualan besi tua di Kota Uneng, Kecamatan Alok.

Published

on

Para ABH juga mengaku pernah melakukan pencurian di beberapa lokasi lain dengan sasaran barang-barang yang memiliki nilai jual. Namun, pengakuan tersebut masih didalami untuk memastikan keterkaitannya dengan peristiwa pidana lain di wilayah Kabupaten Sikka. FOTO: DOKRESMOB PORES SIKKA

MAUMERE, GardaFlores — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sikka mengamankan enam anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) setelah mengungkap kasus pencurian sejumlah komponen alat berat jenis ekskavator di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Kasus tersebut terungkap setelah Polres Sikka menerima laporan kehilangan pada Senin, 8 Juni 2026. Komponen yang dilaporkan hilang meliputi brospom, filter oli, tutupan oli, tangga besi, serta sejumlah bagian lain dari ekskavator yang terparkir di lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Sikka IPTU Reinhard Dionisius Siga mengatakan Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dengan menelusuri sejumlah lokasi penjualan besi tua yang diduga menjadi tempat penyaluran barang hasil pencurian.

Penyelidikan mengarah ke salah satu usaha penjualan besi tua di Kota Uneng, Kecamatan Alok, setelah petugas menemukan barang yang diduga berasal dari ekskavator yang dilaporkan hilang. Polisi kemudian memeriksa pemilik usaha dan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi tersebut.

“Hasil pemeriksaan dan analisis CCTV mengarah kepada enam pelaku yang masih berstatus anak,” kata Reinhard.

Berdasarkan hasil identifikasi tersebut, Tim Resmob mengamankan enam ABH di kawasan Simpang Lima Lingkar Luar. Dalam pemeriksaan awal, mereka mengakui mengambil sejumlah komponen ekskavator dari lokasi kejadian dan menjualnya ke tempat penjualan besi tua.

Polres Sikka Amankan Anak di Bawah Umur Pelaku Pencurian Motor

Menurut Reinhard, para ABH juga mengaku pernah melakukan pencurian di beberapa lokasi lain dengan sasaran barang-barang yang memiliki nilai jual. Namun, pengakuan tersebut masih didalami untuk memastikan keterkaitannya dengan peristiwa pidana lain di wilayah Kabupaten Sikka.

Polisi telah mengamankan barang bukti yang sempat dijual serta membawa keenam ABH ke Kantor Satreskrim Polres Sikka untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Reinhard mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Orang tua juga diharapkan lebih memperhatikan pergaulan dan aktivitas anak-anak agar tidak terlibat dalam perbuatan yang melanggar hukum,” ujarnya.

Saat ini Satreskrim Polres Sikka masih mengembangkan penyelidikan untuk mengidentifikasi kemungkinan lokasi pencurian lain yang diduga terkait dengan para ABH, sekaligus melengkapi alat bukti dan berkas penyidikan.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending