POLITIK
DPC PDIP Gelar Rakorcabsus, Fokus Menangkan Paslon Romantis dan Ansy-Jane
Maumere, GardaFlores – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Sikka menggelar Rapat Kerja Cabang Khusus (Rakorcabsus) pada Jumat (18/10/2024) di Sekretariat PDIP, Maumere.
Rakorcabsus ini dihadiri oleh perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Nusa Tenggara Timur (NTT), Eman Konfridus, serta seluruh pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) se-Kabupaten Sikka.
Eman Konfridus menyampaikan, dirinya diminta oleh Ketua DPD PDIP NTT, Emi Nomleny, untuk hadir dalam Rakorcabsus tersebut. Ia mengatakan, Rakorcabsus ini sangat penting sebagai upaya merapatkan barisan menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak.
“Kita perlu memastikan seluruh struktur partai solid, bergerak bersama untuk memenangkan pemilihan bupati dan wakil bupati, serta gubernur dan wakil gubernur tahun 2024,” ujar Eman.
Eman menambahkan, berdasarkan hasil survei, pasangan calon bupati dan wakil bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo dan Martin Wodon, memiliki peluang besar untuk memenangkan Pilkada Sikka. Hal yang sama juga berlaku untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTT, Yohanes Ansy Lema dan Jane Natalia.
“Kendati hasil survei menunjukkan keunggulan, kita harus tetap solid dan terus bergerak untuk memastikan kemenangan,” tegasnya.
Menurut Eman, kedua pasangan tersebut adalah figur pemimpin yang akan memperjuangkan kepentingan rakyat kecil. “Keduanya berjuang untuk ‘wong cilik’. Maka dari itu, kita butuh kerja gotong royong agar dapat meraih kemenangan pada Pilkada dan Pilgub 2024,” katanya.

Siap Hadapi Debat Publik
Sementara itu, calon bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, yang akrab disapa Robi, mengungkapkan kesiapannya menghadapi debat terbuka pada 24 Oktober 2024. Ia menyebut debat ini sebagai forum demokrasi yang sehat untuk bertukar ide dan gagasan.
“Debat terbuka adalah proses yang baik agar masyarakat dapat menilai dan menentukan pilihannya dengan jelas,” ujar Robi.
Robi menegaskan, program utamanya akan tetap fokus pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, seperti jaminan kesehatan dan peningkatan layanan kesehatan. Ia berkomitmen untuk meningkatkan status Rumah Sakit TC Hillers menjadi rumah sakit tipe B guna memudahkan pelayanan bagi warga Kabupaten Sikka.
Selain sektor kesehatan, Robi juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Sikka. Program beasiswa akan terus dilanjutkan dan diperluas tidak hanya untuk perguruan tinggi, tetapi juga untuk siswa SMA dan SMK, khususnya bagi keluarga berpenghasilan rendah.
Calon wakil bupati Sikka, Martin Wodon, menyoroti potensi besar Kabupaten Sikka di sektor pariwisata. Ia mengatakan, kabupaten ini memiliki kekayaan wisata alam, bahari, religi, serta agrowisata yang belum dikelola dengan optimal.
“Saya ingin mengelola potensi alam ini menjadi industri pariwisata yang dapat mendongkrak pendapatan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pariwisata harus berbasis masyarakat, melibatkan para pelaku wisata lokal,” jelas Martin.
Ia menambahkan, pengelolaan pariwisata yang baik akan memberikan dampak positif pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memberdayakan masyarakat sebagai bagian dari industri pariwisata di Sikka.
Rakorcabsus ini menjadi momentum penting bagi PDIP Kabupaten Sikka untuk memperkuat langkah-langkah strategis dalam memenangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati serta calon gubernur dan wakil gubernur pada 27 November 2024.»
(rel)
POLITIK
Ketua DPRD Sikka Bantah DPRD Hambat Pilkades, Sebut Perbedaan Sikap Terjadi di Internal Pemkab
Terlepas dari perbedaan pandangan tersebut, Pemkab Sikka dan DPRD pada akhirnya mengambil keputusan yang sama.
MAUMERE, GardaFlores — Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Stefanus Sumandi, membantah anggapan bahwa penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak hingga 2027 dipicu oleh perbedaan pandangan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sikka. Menurutnya, keputusan menunda Pilkades merupakan hasil kesepakatan bersama dalam rapat resmi, sedangkan perbedaan pendapat justru muncul di lingkungan internal pemerintah.
Pernyataan itu disampaikan Stefanus menanggapi keterangan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sikka, Yosef Nong, yang sebelumnya menyebut terdapat perbedaan penafsiran mengenai dasar hukum pelaksanaan Pilkades.
“Jangan sampai publik mendapat kesan DPRD yang menghambat Pilkades. Dalam rapat bersama pemerintah, justru pemerintah menyatakan sepakat menunda pelaksanaannya,” kata Stefanus kepada wartawan di Maumere, Jumat (31/7/2026) dini hari.
Ia menjelaskan rapat tersebut dihadiri Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kepala Badan Perencanaan, Asisten I, serta sejumlah pejabat terkait. Menurutnya, di tengah pembahasan pemerintah bahkan meminta waktu untuk berkonsultasi dengan Bupati Sikka sebelum akhirnya menyampaikan sikap resmi.
“Hasil konsultasi itu disampaikan dalam rapat, yaitu pemerintah sepakat Pilkades ditunda. Karena itu saya heran jika sekarang muncul pernyataan seolah DPRD berbeda sikap dengan pemerintah,” ujarnya.
Pilkades 132 Desa di Sikka Ditunda hingga 2027, DPRD dan Pemkab Berbeda Tafsir Dasar Hukumnya
Stefanus menegaskan DPRD sejak awal tidak pernah menolak pelaksanaan Pilkades. Menurutnya, penundaan dipilih untuk menghindari potensi persoalan hukum mengingat Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 6 Tahun 2019 masih memerlukan penyesuaian dengan perubahan regulasi nasional.
Ia juga menilai pandangan yang disampaikan Kepala Bagian Hukum seharusnya lebih dahulu dikoordinasikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka sebelum disampaikan kepada publik.
“Kalau memang ada pandangan berbeda, seharusnya diselaraskan terlebih dahulu di internal pemerintah. Jangan sampai muncul kesan seolah DPRD menjadi pihak yang menghambat proses Pilkades,” katanya.
Menurut Stefanus, apabila pemerintah yang hadir dalam rapat telah menyatakan sepakat menunda Pilkades, maka pernyataan yang berbeda setelah rapat justru menunjukkan adanya ketidaksamaan sikap di lingkungan pemerintah sendiri.
Selain menanggapi persoalan dasar hukum, Stefanus juga menyoroti langkah pemerintah yang telah mengirim surat kepada desa-desa terkait pembentukan panitia Pilkades sebelum pembahasan bersama DPRD selesai.
Ia menduga langkah tersebut menjadi salah satu alasan munculnya dorongan agar Pilkades tetap dilaksanakan pada tahun ini. Namun, dugaan tersebut merupakan pandangan Stefanus dan tidak disertai bukti yang dipaparkan kepada media.
Ketua DPRD itu juga mengkritik pernyataan Bupati Sikka yang menyebut terdapat penjabat kepala desa yang tidak disiplin. Menurutnya, apabila terdapat pelanggaran oleh individu tertentu, hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menggeneralisasi seluruh penjabat kepala desa di Kabupaten Sikka.
Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sikka, Yosef Nong, menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 telah memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan Pilkades serentak melalui ketentuan peralihan yang diatur dalam Pasal 186. Meski demikian, Yosef juga mengakui sedikitnya enam ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 masih perlu disesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Terlepas dari perbedaan pandangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sikka dan DPRD pada akhirnya mengambil keputusan yang sama, yakni menunda Pilkades serentak hingga 2027 sambil menyelesaikan revisi Peraturan Daerah. Keputusan itu berdampak pada 132 desa di Kabupaten Sikka yang harus menunggu lebih lama untuk memilih kepala desa definitif.»(rel)
POLITIK
Pilkades 132 Desa di Sikka Ditunda hingga 2027, DPRD dan Pemkab Berbeda Tafsir Dasar Hukumnya
Pemerintah Kabupaten Sikka dan DPRD memilih menunda Pilkades serentak hingga 2027.
MAUMERE, GardaFlores — Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 132 desa di Kabupaten Sikka dipastikan tidak digelar pada 2026 setelah Pemerintah Kabupaten Sikka dan DPRD sepakat menundanya hingga 2027. Meski mencapai kesimpulan yang sama, kedua pihak masih berbeda pandangan mengenai landasan hukum yang menjadi dasar penundaan tersebut.
Bagi DPRD Kabupaten Sikka, revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 merupakan prasyarat sebelum Pilkades dapat dilaksanakan. Sebaliknya, Bagian Hukum Sekretariat Daerah berpendapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 telah memberikan dasar hukum yang memadai untuk menyelenggarakan Pilkades, meskipun sejumlah ketentuan dalam perda belum disesuaikan.
Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Stefanus Sumandi, mengatakan lembaganya sejak awal tidak pernah menolak pelaksanaan Pilkades. Namun, pembahasan bersama pemerintah menemukan adanya ketidaksinkronan antara Perda Nomor 6 Tahun 2019 dengan ketentuan terbaru setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Menurutnya, perbedaan tersebut bukan persoalan administratif semata, melainkan menyangkut kepastian hukum penyelenggaraan Pilkades.
“Kalau Pilkades tetap dilaksanakan, aturan mana yang akan menjadi rujukan ketika terjadi perbedaan antara undang-undang, peraturan pemerintah, dan perda? Itu yang harus dipastikan lebih dulu,” kata Sumandi, Kamis (30/7/2026).
Ia mencontohkan perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun sebagai salah satu ketentuan yang belum diakomodasi dalam perda yang berlaku.
Atas dasar itu, DPRD menilai pemerintah daerah perlu lebih dahulu menyesuaikan seluruh regulasi daerah agar penyelenggaraan Pilkades memiliki kepastian hukum dan tidak memunculkan persoalan di kemudian hari.
Pandangan berbeda disampaikan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sikka, Yosef Nong. Menurutnya, PP Nomor 16 Tahun 2026 telah mengatur secara jelas pelaksanaan Pilkades serentak pertama setelah perubahan Undang-Undang Desa sehingga dapat dijadikan dasar hukum penyelenggaraan.
Ia merujuk Pasal 186 PP Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur ketentuan peralihan serta Pasal 38 yang mengatur pelaksanaan Pilkades secara bergelombang paling banyak empat kali dalam delapan tahun.
“Pasal 186 merupakan aturan peralihan yang memberikan dasar pelaksanaan Pilkades serentak berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026,” ujarnya.
Sekda Sikka Digeser ke Jabatan Staf Ahli, Bupati Sebut Berdasarkan Sistem Merit
Meski demikian, Yosef mengakui terdapat sedikitnya enam ketentuan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2019 yang memang perlu disesuaikan dengan perubahan regulasi nasional.
Perbedaan penafsiran tersebut pada akhirnya tidak mengubah sikap kedua lembaga. Pemerintah Kabupaten Sikka dan DPRD memilih menunda Pilkades serentak hingga 2027 sambil menyelesaikan revisi Perda agar seluruh regulasi daerah selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Keputusan itu berdampak langsung terhadap 132 desa di Kabupaten Sikka yang sebelumnya diproyeksikan mengikuti Pilkades dalam waktu dekat. Hingga regulasi daerah selesai diperbarui, pemerintahan desa tetap dijalankan oleh kepala desa yang masa jabatannya masih berlaku maupun penjabat kepala desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kini perhatian tertuju pada kecepatan penyelesaian revisi Perda. Semakin lama pembahasannya berlangsung, semakin panjang pula masa tunggu masyarakat di 132 desa untuk memilih kepala desa definitif melalui Pilkades serentak.»(rel)
POLITIK
Sekda Sikka Digeser ke Jabatan Staf Ahli, Bupati Sebut Berdasarkan Sistem Merit
“Pejabat yang tidak lagi menduduki jabatan sebelumnya tetap ditempatkan pada posisi yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.”
MAUMERE, GardaFlores — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sikka, Adrianus Firminus Parera, digeser dari jabatan yang diembannya menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik. Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago menegaskan keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi kinerja pejabat pimpinan tinggi yang dilaksanakan berdasarkan sistem merit, bukan pertimbangan subjektif.
Mutasi itu dilakukan dalam pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Maumere, Senin (27/7/2026).
Perubahan pada jabatan Sekda menjadi perhatian karena posisi tersebut merupakan jabatan karier tertinggi dalam birokrasi pemerintah kabupaten yang berperan mengoordinasikan seluruh perangkat daerah dan memastikan pelaksanaan kebijakan kepala daerah berjalan efektif.
Menanggapi perhatian publik atas mutasi tersebut, Bupati menjelaskan proses pengambilan keputusan telah melalui mekanisme evaluasi sebagaimana diatur dalam manajemen aparatur sipil negara.
Menurutnya, Tim Evaluasi Kinerja terlebih dahulu melakukan penilaian terhadap pejabat pimpinan tinggi secara objektif. Hasil evaluasi itu kemudian menjadi dasar diterbitkannya Rekomendasi Hasil Evaluasi Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Sikka oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 14 Juli 2026.
“Seluruh proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat dilaksanakan berdasarkan prinsip sistem merit, yaitu kompetensi, kualifikasi, kinerja, integritas, dan kebutuhan organisasi,” kata Bupati.
Ia menjelaskan evaluasi tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Evaluasi Jabatan Pimpinan Tinggi. Regulasi itu mengatur evaluasi terhadap pejabat pimpinan tinggi setelah menduduki jabatan dalam periode tertentu untuk menilai kesesuaian kompetensi dan kinerjanya dengan kebutuhan organisasi.
Bupati menegaskan pejabat yang tidak lagi menduduki jabatan sebelumnya tetap ditempatkan pada posisi yang sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki.
Dalam pelantikan tersebut, Adrianus Firminus Parera dipercaya mengemban tugas sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.
Bupati juga menyampaikan apresiasi atas pengabdian Adrianus selama menjabat Sekretaris Daerah dan berharap pengalaman yang dimilikinya tetap dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan melalui jabatan yang baru.
Selain menjelaskan dasar mutasi, Bupati mengingatkan aparatur sipil negara agar memandang rotasi jabatan sebagai bagian dari pembinaan karier dan penguatan organisasi, bukan sebagai bentuk penghargaan ataupun sanksi.
Ia meminta seluruh ASN tetap menjaga profesionalisme, integritas, dan loyalitas dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Mutasi pejabat pimpinan tinggi tersebut menjadi bagian dari penataan birokrasi Pemerintah Kabupaten Sikka melalui mekanisme evaluasi kinerja dan penerapan sistem merit sebagaimana diatur dalam kebijakan manajemen ASN.»(rel)
-
NASIONAL10 months agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA1 year agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA1 year agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA11 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM12 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI1 year agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
