Maumere, gardaflores.com – Calon legislatif terpilih dari Partai Demokrat, Martinus Wodon mengatakan, ia siap untuk dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Sikka pada 26 Agustus 2024 mendatang.
Ya, “Saya siap dilantik menjadi anggota DPRD Sikka. Saya akan ikuti semua prosedur yang telah diatur. Jika kemudian ada ketentuan harus mengundurkan diri karena menjadi Calon Wakil Bupati, maka ketentuan itu pun akan saya taati,” kata Wodon yang dihubungi melalui ponselnya, Sabtu (27/72024) siang.
Saat ini, katanya, ia masih berada di Jakarta untuk mengurus berbagai hal berkaitan dengan niatnya menjadi Calon Wakil Bupati mendampingi Calon Bupati, Fransiskus Roberto Diogo atau Roby Idong.
“Ada waktu hampir 1 bulan setelah dilantik menjadi anggota DPRD Sikka, baru saya mengundurkan diri. Saya harus dilantik dulu supaya ada PAW (Pergantian Antar Waktu)”, kata Martin Wodon.
Seperti diberitakan media, Fransiskus Roberto Diogo dan Martin Wodon telah mendapat restu dari DPP PDIP dan DPP Partai Demokat sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sikka untuk mengikuti Pilkada Sikka.
Sebelumnya, Ketua KPU Sikka, Herimanto telah menyerahkan salinan Keputusan calon terpilih anggota DPRD Sikka kepada Penjabat Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera untuk diteruskan kepada Penjabat Gubernur NTT, Jumat (26/7/2024).
Dengan penyerahan ini maka tugas KPU Sikka telah selesai dan selanjutnya menjadi kewenangan pemerintah untuk acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagai Anggota DPRD Sikka periode 2024 – 2029.
Sementara itu, Komisioner KPU yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Harun Al Rasyid yang dihubungi di Kantor KPU Sikka, Sabtu (27/7/2024) mengatakan, aturan tentang pencalonan Bupati dan Wakil Bupati sudah jelas dalam PKPU No. 8 tahun 2024.
Hal itu diatur pada pasal 14 ayat (2) huruf q. Disebutkan, calon Bupati atau calon wakil Bupati harus: “Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan”.
Sesuai Lampiran 1 PKPU No. 8/2024 tentang jadwal pencalonan, penetapan pasangan Bupati/Wakil Bupati akan dilaksanakan pada 22 September. Sementara pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan pada 27 – 29 Agustus.»(fer)