MAUMERE, gardaflores.com–Ketua KPU Sikka, Herimanto menyerahkan salinan surat keputusan (SK) calon terpilih anggota DPRD Sikka kepada Penjabat Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera untuk diteruskan kepada Penjabat Gubernur NTT.
Penyerahan itu dilakukan di rumah jabatan Bupati Sikka, Jumat (26/7/2024). Pada kesempatan itu, Herimanto didampingi anggota KPU Sikka, Harun Al Rasyid, Yosef Fredianus Boy Gapo, Ignasius Irvanto Candra Say dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris KPU Sikka, Samuel Desrytanto Sing.
Juru bicara KPU Sikka, Yosef Fredianus Boy Gapo mengatakan, penyerahan itu turut disaksikan Ketua Bawaslu Sikka, Florita Idah Djuang dan Anggota Yohanes Ariski.
Boy Gapo menjelaskan, berkas yang diserahkan yakni salinan keputusan calon terpilih Anggota DPRD Sikka Periode 2024-2029 sebanyak 35 orang. Berkas 34 calon terpilih dilengkapi dengan Tanda Terima LHKPN, sementara 1 orang menggunakan surat pernyataan dilampiri bukti telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
“Sesuai Pasal 51 ayat (4) PKPU 6 Tahun 2024, kami menyampaikan salinan keputusan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota untuk pengucapan sumpah janji kepada Gubernur melalui Bupati, maka tugas kami sudah selesai. Selanjutnya sudah menjadi kewenangan Pemerintah,” jelasnya.
Penjabat Bupati Sikka mengucapkan terima kasih dan akan memproses lebih lanjut atas penyampaian keputusan calon terpilih oleh KPU Sikka. “Terimakasih atas kerja-kerja KPU Sikka dan Bawaslu Sikka. Berkas penyampaian calon terpilih saya terima dan akan ditindaklanjuti”, katanya.»(fer)