Maumere, gardaflores.com – Pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota semakin dekat. Apa saja syarat pencalonan dan syarat menjadi calon Kepala Daerah?
Berikut ini penjelasan KPU Sikka saat melakukan sosialisasi PKPU No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Rabu (24/7/2024) lalu.
“Pencalonan dapat dilakukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. Mereka dapat mendaftarkan Paslon (pasangan calon) jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD,” kata Harun Al Rasyid, komisioner KPU Sikka yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Rabu (24/7/2024) ketika menyampaikan materi sosialisasi PKPU No. 8/2024.
Ia menambahkan, jika tidak menggunakan ketentuan 20 persen dari jumlah kursi DPRD, maka partai politik atau gabungan partai politik dapat menggunakan ketentuan kedua yakni 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD pada 14 Februari 2024 lalu.
“Jumlah persyaratan entah menggunakan ketentuan 20 persen kursi DPRD atau ketentuan jumlah suara sah akan ditetapkan dengan Keputusan KPU Sikka,” paparnya.
Lebih lanjut, mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Sikka ini, menjelaskan tentang dokumen persyaratan yang harus dipenuhi saat mendaftarkan paslon.
Partai politik atau gabungan partai politik, kata Harun, saat mendaftar harus menyertakan salinan keputusan pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan partai politik yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Selain itu harus dilengkapi juga dengan salinan keputusan Parpol tingkat pusat atau sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Parpol tentang kepengurusan Parpol tingkat Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota.
“Parpol atau Gabungan Parpol juga harus menyertakan surat pencalonan dan kesepakatan parpol atau gabungan parpol yang telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah dengan paslon,” kata Harun.
Selanjutnya, Harun menjelaskan tentang sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon sebagaimana diatur dalam PKPU No. 8/2024 pasal 14. Secara rinci, syarat-syarat itu diatur pada ayat (2) huruf a sampai s. Ada 19 syarat yang harus dipenuhi.
Syarat-syarat itu antara lain, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta setia kepada Pancasila, UUD 1945, cita-cita proklamasi, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Calon harus berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat. Serta berusia paling rendah 30 tahun untuk calon Gubernur dan wakil Gubernur serta 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati.
Selain itu, calon juga harus sehat secara jasmani, rohani dan bebas dari penyelahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh.
Calon juga tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi.»(fer)