POLITIK
Apa Saja Syarat Pencalonan dan Syarat Calon Kepala Daerah?
Maumere, gardaflores.com – Pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota semakin dekat. Apa saja syarat pencalonan dan syarat menjadi calon Kepala Daerah?
Berikut ini penjelasan KPU Sikka saat melakukan sosialisasi PKPU No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Rabu (24/7/2024) lalu.
“Pencalonan dapat dilakukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. Mereka dapat mendaftarkan Paslon (pasangan calon) jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD,” kata Harun Al Rasyid, komisioner KPU Sikka yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Rabu (24/7/2024) ketika menyampaikan materi sosialisasi PKPU No. 8/2024.
Ia menambahkan, jika tidak menggunakan ketentuan 20 persen dari jumlah kursi DPRD, maka partai politik atau gabungan partai politik dapat menggunakan ketentuan kedua yakni 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD pada 14 Februari 2024 lalu.
“Jumlah persyaratan entah menggunakan ketentuan 20 persen kursi DPRD atau ketentuan jumlah suara sah akan ditetapkan dengan Keputusan KPU Sikka,” paparnya.

ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Sikka ini, menjelaskan tentang dokumen persyaratan yang harus dipenuhi saat mendaftarkan paslon.
Partai politik atau gabungan partai politik, kata Harun, saat mendaftar harus menyertakan salinan keputusan pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan partai politik yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Selain itu harus dilengkapi juga dengan salinan keputusan Parpol tingkat pusat atau sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Parpol tentang kepengurusan Parpol tingkat Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota.
“Parpol atau Gabungan Parpol juga harus menyertakan surat pencalonan dan kesepakatan parpol atau gabungan parpol yang telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah dengan paslon,” kata Harun.

ADVERTISEMENT
Selanjutnya, Harun menjelaskan tentang sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon sebagaimana diatur dalam PKPU No. 8/2024 pasal 14. Secara rinci, syarat-syarat itu diatur pada ayat (2) huruf a sampai s. Ada 19 syarat yang harus dipenuhi.
Syarat-syarat itu antara lain, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta setia kepada Pancasila, UUD 1945, cita-cita proklamasi, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Calon harus berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat. Serta berusia paling rendah 30 tahun untuk calon Gubernur dan wakil Gubernur serta 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati.
Selain itu, calon juga harus sehat secara jasmani, rohani dan bebas dari penyelahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh.
Calon juga tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi.»(fer)
POLITIK
Dialog Penggusuran di Ende Berujung Deadlock, Bupati Tinggalkan Forum Audiensi Mahasiswa
“Saya minta serahkan dulu tuntutan yang telah kalian baca itu agar bisa dipelajari dan dijawab.”
ENDE, GardaFlores — Audiensi antara Pemerintah Kabupaten Ende dengan mahasiswa dari organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) berakhir tanpa kesepakatan di Kantor Bupati Ende, Kamis (7/5/2026).
Forum yang berlangsung setelah aksi unjuk rasa terkait penggusuran lahan dan penataan aset daerah itu memanas saat kedua pihak berselisih mengenai mekanisme penyampaian tuntutan.
Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda, yang sebelumnya dijadwalkan menghadiri agenda luar daerah usai pelantikan pejabat eselon II, tetap menerima mahasiswa dalam forum audiensi resmi di ruang sidang kantor bupati.
Ketegangan muncul ketika pemerintah meminta salinan dokumen tuntutan mahasiswa untuk dipelajari sebelum memberikan tanggapan resmi.
“Saya minta serahkan dulu tuntutan yang telah kalian baca itu agar bisa dipelajari dan dijawab,” kata Yosef dalam forum audiensi.
Permintaan tersebut ditolak mahasiswa. Perwakilan GMNI dan LMND menilai seluruh poin tuntutan yang dibacakan seharusnya dicatat langsung oleh staf pemerintah sebagai notulen resmi forum.
“Pak Bupati, kami tidak akan menyerahkan format tuntutan ini sebelum tuntutan kami dipenuhi dan mestinya ada staf Pak Bupati yang mencatat,” ujar salah satu perwakilan mahasiswa.
Situasi semakin tegang ketika dialog berlangsung tanpa titik temu. Mahasiswa beberapa kali meminta bupati tetap berada di kursi audiensi untuk melanjutkan pembahasan. Namun, Yosef akhirnya meninggalkan ruang pertemuan setelah komunikasi antara kedua pihak tidak mencapai kesepakatan.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan Ketua Termandat GMNI Ende, Fernando Dela, mahasiswa menyoroti legalitas penggusuran lahan yang dilakukan pemerintah daerah. Mereka menilai proses penertiban aset harus tetap tunduk pada prinsip negara hukum dan perlindungan hak warga.

“Setiap tindakan pemerintah, termasuk penggusuran lahan, wajib dilakukan berdasarkan hukum dan menjunjung prinsip keadilan sosial,” kata Fernando.
GMNI dan LMND menilai pengosongan lahan tidak boleh dilakukan tanpa putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Mereka juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penggusuran serta meminta pemerintah menjalankan program reforma agraria dan menyediakan solusi relokasi bagi warga terdampak.
Mahasiswa turut mendesak penyediaan rumah layak huni bagi warga yang kehilangan tempat tinggal akibat penertiban tersebut.
Menanggapi tuntutan itu, Yosef menegaskan langkah pemerintah merupakan bagian dari penertiban aset daerah yang selama bertahun-tahun dikuasai tanpa izin resmi.
“Yang dilakukan itu penertiban aset yang puluhan tahun dikuasai warga. Mereka bangun dan tinggal secara ilegal tanpa izin pemerintah,” ujar Yosef.
Hingga audiensi berakhir, tidak ada kesepakatan bersama yang dicapai antara pemerintah daerah dan mahasiswa. GMNI dan LMND menyatakan akan terus mengawal isu penggusuran dan penataan aset daerah di Kabupaten Ende.»(rel)
POLITIK
Bawaslu Sikka Bangun Konsolidasi Politik, Isu Money Politics dan Hoaks Jadi Sorotan
“Kami melihat ini sebagai langkah positif untuk membangun komunikasi dan menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Sikka.”
MAUMERE, GardaFlores — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sikka memperkuat koordinasi pengawasan demokrasi dengan menyambangi DPD Partai Gelora Kabupaten Sikka di Jalan Sultan Hasanuddin, Beru, Kecamatan Alok Timur, Selasa (12/5/2026). Pertemuan tersebut menyoroti pencegahan politik uang, penyebaran hoaks, dan penguatan mekanisme penyelesaian sengketa pemilu.
Konsolidasi dipimpin Ketua Bawaslu Sikka, Florita Idah Djuang, bersama jajaran komisioner dan staf. Rombongan diterima pengurus DPD Partai Gelora.
Florita mengatakan Partai Gelora menjadi partai politik pertama yang dikunjungi Bawaslu Sikka pada 2026 dalam agenda penguatan komunikasi kelembagaan di luar tahapan pemilu.
Menurutnya, koordinasi tersebut diarahkan untuk memperkuat sinergi antara lembaga pengawas dan partai politik guna menjaga proses demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas.
“Tujuan utama konsolidasi ini untuk memperkuat koordinasi dan membangun pemahaman bersama terkait pengawasan demokrasi,” ujar Florita.
Dalam pertemuan itu, Bawaslu dan pengurus partai membahas sejumlah isu strategis, mulai dari pencegahan money politics, penyebaran informasi palsu, hingga mekanisme penyelesaian sengketa pemilu sesuai ketentuan hukum.

Anggota Bawaslu Sikka, Muhajir Latif, menilai praktik politik uang masih menjadi tantangan serius dalam pelaksanaan demokrasi di tingkat lokal.
“Pencegahan harus dilakukan sejak dini agar tidak merusak kedaulatan pemilih,” katanya.
Sementara itu, anggota Bawaslu lainnya, Yohanes Ariski, menekankan pentingnya edukasi regulasi pemilu kepada masyarakat agar penyelesaian sengketa dilakukan melalui jalur hukum yang tersedia.
Ketua DPD Partai Gelora Sikka, Nasir Thamrin, menyebut pertemuan tersebut menjadi ruang komunikasi penting antara penyelenggara pengawasan pemilu dan peserta politik.
“Kami melihat ini sebagai langkah positif untuk membangun komunikasi dan menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Sikka,” ujarnya.
Sorotan terhadap praktik politik uang juga disampaikan Ketua DPC Gelora Kecamatan Bola, Vinsensius. Ia meminta pengawasan dan penindakan diperkuat karena praktik tersebut dinilai masih terjadi di tengah masyarakat.
Sekretaris DPD Partai Gelora Sikka, Yohanes Kia Nunang, berharap komunikasi antara partai politik dan lembaga pengawas tidak berhenti pada pertemuan formal, tetapi berlanjut dalam kerja sama penguatan demokrasi daerah.
Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat pengawasan partisipatif dan menjaga iklim demokrasi yang sehat menjelang tahapan politik berikutnya di Kabupaten Sikka.»(rel)
POLITIK
Sikka Dorong Program Gizi Nasional Serap Pangan Lokal dan Libatkan Petani-Nelayan
“Masyarakat lokal harus dilibatkan secara aktif, jangan hanya menjadi penonton.”
MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten Sikka meminta pelaksanaan program pemenuhan gizi nasional di daerah itu memprioritaskan penggunaan pangan lokal serta melibatkan petani, nelayan, dan pelaku usaha setempat dalam rantai distribusi.
Arah kebijakan tersebut disampaikan Bupati Sikka saat menerima tim Badan Gizi Nasional (BGN) di ruang kerjanya, Senin (11/5/2026), dalam pembahasan sinkronisasi program nasional dan kesiapan implementasi di Kabupaten Sikka.
Pertemuan itu memfokuskan pembahasan pada pemetaan wilayah sasaran, distribusi layanan gizi, serta skema penyediaan bahan pangan untuk mendukung program pemerintah pusat di tingkat daerah.
Bupati Sikka menegaskan kebutuhan pangan program sebaiknya dipenuhi dari hasil pertanian dan perikanan lokal guna memperkuat dampak ekonomi bagi masyarakat.
“Kita punya ikan yang melimpah, jagung, kacang-kacangan, dan sayuran segar. Dengan menggunakan pangan lokal, kita tidak hanya menjamin kesegaran gizi bagi anak-anak, tetapi juga menghidupkan ekonomi rakyat kita sendiri,” ujarnya.
Bupati Sikka Dorong Kolaborasi Pemda dan KSP Pintu Air untuk Penuhi Bahan Baku MBG
Menurutnya, keterlibatan sektor lokal penting agar program gizi tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan kesehatan, tetapi juga mendorong perputaran ekonomi di daerah.
Pemerintah daerah juga meminta bahan pangan program tidak didatangkan dari luar wilayah selama komoditas lokal masih mampu memenuhi kebutuhan distribusi.
Selain aspek penyediaan pangan, pembahasan turut mencakup pemetaan ulang titik distribusi menyusul perkembangan wilayah dan perubahan konsentrasi penduduk di sejumlah kecamatan.
Evaluasi distribusi dilakukan terhadap beberapa wilayah, seperti Wolowiro, Moko, Nitakloang, dan Doreng, untuk memastikan cakupan layanan menjangkau seluruh desa sasaran.
Bupati Sikka juga meminta Badan Gizi Nasional membuka ruang lebih besar bagi tenaga kerja dan pengusaha lokal dalam operasional program di lapangan.
“Masyarakat lokal harus dilibatkan secara aktif, jangan hanya menjadi penonton. Saya ingin pengusaha kita yang bergerak agar perputaran uang tetap di Sikka,” katanya.
Pendekatan tersebut dinilai sejalan dengan upaya integrasi program kesehatan dan penguatan ekonomi lokal, terutama di wilayah yang bergantung pada sektor pertanian dan perikanan.»(rel)
-
HUMANIORA11 months agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA10 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA8 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM9 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
NASIONAL7 months agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
OPINI10 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
