Maumere, GardaFlores – Polres Sikka menetapkan seorang pria berinisial YBW sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kasus ini saat ini dalam penanganan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sikka.

Kasubsi Penmas Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, S.M., dalam keterangan pers pada Kamis (15/5/2025) di Maumere mengatakan, kasus tersebut dilaporkan pada 12 Mei 2025 oleh ibu korban, A.S. (39), warga Desa Kokowahor, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka.

Baca juga:
Letkol Laut Yoyok Ary Nugroho Jadi Danlanal Maumere, Kolonel Anjas Wicaksono Dipromosikan ke Koarmada II

Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 15.30 Wita, di Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur. Korban berinisial MAL (14), warga Desa Kokowahor, diduga mengalami kekerasan seksual saat berada di dalam kamar.

“Pelaku diduga masuk ke kamar korban dan melakukan tindakan kekerasan seksual saat korban sedang tertidur,” jelas Ipda Leonardus.

Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, yang langsung melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka pada hari yang sama pukul 19.03 Wita.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera mengambil langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan. Surat Perintah Penyidikan dikeluarkan pada 14 Mei 2025 dengan Nomor Sp-Sidik/46/V/2025/Sat Reskrim, disusul dengan pemeriksaan terhadap korban dan saksi berinisial KL (31), seorang pegawai honorer dari desa yang sama.

Baca juga:
Sopir Angdes Hadang Mobil Pickup Pengangkut Penumpang di Kewapante

Tersangka YBW, yang berprofesi sebagai karyawan swasta dan berdomisili di lokasi kejadian, ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP-KAP/25/V/2025/Sat Reskrim dan ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Tap Nomor S.Tap/75/V/2025/Sat Reskrim.

“Setelah pemeriksaan terhadap terduga pelaku, kami juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban dan menyalinannya kepada penasihat hukum tersangka,” tambah Leonardus.

Saat ini, tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polres Sikka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.»

(rel)

Tags:Ipda Leonardus TungaPolres Sikka Tangani Kasus Dugaan Kekerasan Seksual