Maumere, GardaFlores – Anak di bawah umur kembali jadi korban kekerasan seksual di wilayah hukum Polres Sikka. Kali ini, YWV (14), seorang pelajar perempuan asal Desa Egon, Kecamatan Waigete menjadi korban kekerasan seksual oleh LAD (31).
Kepada media di Maumere, Kamis (15/5/2025) Kasubsi Penmas Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga S.M mengatakan, kasus ini dilaporkan seorang warga berinisial MHA (37).
Baca juga:
Indosat Luncurkan SheHacks 2025, Dorong Inklusivitas Digital dan Pemberdayaan Perempuan
Ipda Leonardus menjelaskan, kejadian bermula saat korban hendak mengikuti kegiatan doa di dekat rumahnya pada Selasa (13/5/2025). Saat dalam perjalanan menuju tempat doa, korban diajak oleh pelaku berinisial LAD untuk mengantar dengan sepeda motor. Sekitar pukul 20.00 Wita, di depan SD Pigang Bekor, pelaku menghentikan kendaraannya dan mengajak korban turun. Kemudian, pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh dengan membuka baju dan celana korban serta melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Setelah kejadian, korban yang merasa tidak nyaman kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada pelapor dan saksi. Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan serangkaian tindakan hukum, termasuk mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan.
Baca juga:
Polres Sikka Tangani Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Di Bawah Umur
Polres Sikka telah mengeluarkan sejumlah surat resmi sebagai bagian dari proses hukum, di antaranya laporan polisi nomor LP/B/75/V/2025, surat permohonan visum et repertum, surat perintah penyidikan nomor SP.SIDIK/47/V/2025, serta surat penetapan tersangka nomor SP.TAP/76/V/2025. Pelaku juga diamankan di ruang tahanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ipda Leonardus menjelaskan, pihaknya sangat serius dalam menangani kasus ini dan berkomitmen menegakkan hukum demi melindungi korban serta memberikan efek jera kepada pelaku. Polisi akan terus memantau proses hukum dan memastikan keadilan ditegakkan.»
(rel)