Maumere, GardaFlores—Keluarga almarhum Marselinus Plea Ladjar, korban lakalantas yang dilakukan oleh oknum Polisi Aiptu Hendrikus Endi pada 4 september 2024 lalu, kembali mendatangi Mapolres Sikka, Selasa (1/10/2024). Mereka mempertanyakan kinerja Polres Sikka yang belum juga menahan pelaku.
Kedatangan anak korban yang diketahui bernama Nia Ladjar ini didampingi kuasa hukumnya, Kornelius Yoseph Paga Meka, S.H.,M.H. Mereka hendak menanyakan sejauhmana proses dan perkembangan penyidikan kasus lakalantas yang berujung pada kematian korban pada 4 september 2024 lalu.
Pasalnya, hingga kini pelaku yang juga anggota Polres Sikka ini, belum juga ditahan pihak kepolisian selaku lembaga penegakkan hukum dan juga institusi dari pelaku.
“Keluarga resah karena oknum polisi pelaku penabrakan itu masih berada di rumahnya dan hingga kini belum ditahan pihak Polres Sikka. Untuk itu kami datang untuk bertanya sejauhmana perkembangan kasus lakalantas ini,” kata Nia Ladjar.
Nia mengatakan, kedatangan mereka ke Mapolres Sikka itu disambut Kasat Lantas AKP Ratna Yuda Tupong.
Kuasa hukum keluarga korban Marselinus Plea Ladjar, Kornelius Yoseph Paga Meka, S.H.,M.H mengatakan, proses penanganan kasus tindak pidana kecelakaan lalulintas yang menewaskan Marselinus Plea Ladjar sudah masuk ke tahap Penyidikan.
Paga Meka mengatakan, berdasarkan SP2HP/05/IX/2024/LL/Res Sikka tertanggal 30 september 2024, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk itu, lanjut Paga Meka, berdasarkan ketentuan mengenai syarat penahanan seperti yang diatur didalam pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan perintah penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana. Syarat dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP merupakan syarat penahanan subjektif.
Sedangkan berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (4) KUHAP menyatakan penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang tindak pidana diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Syarat dalam pasal 21 ayat (4) KUHAP merupakan syarat penahanan objektif.
“Sesuai dengan syarat subjektif dan objektif maka sangat layak dan pantas tersangka Aiptu Hendrikus Endi ditahan,” tegasnya.
Keluarga korban berharap agar pihak kepolisian segera menahan tersangka untuk mencegah potensi pengulangan tindak pidana, mengingat statusnya sebagai residivis. Hal ini dinilai penting untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat luas.»
(rel)