Maumere, GardaFlores – Ada fakta menarik pada peristiwa tabrakan maut yang menewaskan Marselinus Plea Ladjar Rabu (4/9/2024) lalu. Oknum polisi yang menabrak korban itu, diduga langsung melarikan diri segera setelah kejadian tersebut.
Dugaan itu didasarkan pada bukti rekaman CCTV yang diperoleh dari lokasi sekitar tempat kejadian perkara. Rekaman CCTV menunjukan dengan cukup jelas kejadian tersebut. Usai menabrak Marselinus, pelaku Aiptu Hendrikus Endy langsung menjalankan motornya. Tidak ada upaya untuk menolong korban.
BACA JUGAOknum Polisi Tabrak Warga Hingga Meninggal Dunia |
“Rekaman CCTV sudah diamankan keluarga sebagai bukti,” kata seorang keluarga dekat korban, Kamis (12/9/2024).
Sebelumnya, Maria Rosmiati, istri dari Marselinus Plea Ladjar, usai memberi keterangan kepada Seksi Propam Polres Sikka, Selasa (10/9/2024) mengatakan, pelaku tabrakan harus dihukum berat.
Maria menuntut agar pelaku tabrak lari, Aiptu Hendrikus Endy, dipecat dari kepolisian.
Maria mengatakan, suaminya yang merupakan tulang punggung keluarga, telah meninggal akibat kecelakaan yang disebabkan oleh Endy yang mengendarai motor dalam keadaan mabuk.
BACA JUGAIsteri Almarhum Plea Ladjar Lapor Pelaku Penabrakan ke Polres Sikka |
“Suami saya sudah tiada, dan dia adalah penopang keluarga kami. Kami minta Endy dihukum dan dipecat karena nyawa suami saya tak bisa kembali,” ujar Maria.
Ia menambahkan, dengan empat anak yang menjadi tanggungannya, keadilan sangat penting bagi keluarga mereka.
Kandidus L. Tolok, salah satu anggota keluarga juga meminta agar pelaku diproses secara hukum. Menurutnya, kematian Marselinus tidak hanya berdampak pada keluarga tetapi juga pada proyek-proyek yang sedang ditangani suami Maria.
BACA JUGAPolres Sikka Ungkap Penyebab Kebakaran di Belakang Pasar Alok |
“Proyek-proyek tersebut terhenti karena Marselinus sebagai penanggung jawab, menyebabkan banyak pekerja kehilangan mata pencaharian. Kami mendesak agar Endy diproses hukum dengan seadil-adilnya,” tegas Kandidus.
Kandidus menambahkan bahwa institusi Polres Sikka harus bertanggung jawab secara materi kepada keluarga korban. Meskipun kehadiran Kapolres Sikka di rumah korban memberikan dukungan moral, tanggung jawab materiil juga harus diperhatikan.
” Endy yang masih berstatus tahanan seharusnya tidak diizinkan mengendarai kendaraan atau mengkonsumsi alkohol. Langkah ini penting tidak hanya untuk keluarga korban, tetapi untuk keselamatan masyarakat umum,” tambah Kandidus.»
(rel)