Maumere, GardaFlores—Tim gabungan dari KP. SUKUR XXII-3007 bersama personel Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Sikka berhasil mengamankan dua nelayan yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bom rakitan di perairan Pulau Besar, Desa Koja Gete, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Selasa (22/4) pagi.

Kedua pelaku yang diamankan yakni Tamher (64) dan Abidin (38), keduanya berasal dari Desa Parumaan, Kecamatan Alok Timur. Tamher diduga sebagai pelaku utama yang melempar bom rakitan ke laut, sementara Abidin bertugas menyelam dan mengambil ikan mati menggunakan alat bantu kompresor.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penangkapan ikan secara ilegal menggunakan bahan peledak di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim KP. SUKUR XXII-3007 bersama personel Sat Polairud melakukan penyelidikan sejak Minggu (20/4) dengan menggunakan perahu motor dari Pelabuhan Wuring.

Baca juga:
Keuskupan Maumere Gelar Misa untuk Mendiang Paus Fransiskus

Pada Selasa (22/4) sekitar pukul 08.30 WITA, tim mendapati dua perahu mencurigakan — sebuah perahu motor tanpa nama berwarna putih-hitam dan satu sampan hijau — tengah berlabuh di koordinat 08°25’42.13″S – 122°21’16.51″E. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan Abidin sedang menyelam mengambil ikan mati, sementara Tamher berada di sampan terpisah.

Dalam pemeriksaan, Abidin mengaku bahwa ikan-ikan yang dikumpulkannya berasal dari ledakan bom rakitan yang dilempar Tamher. Temuan tersebut diperkuat dengan pernyataan seorang saksi mata bernama Rizal, yang melihat langsung aksi pengeboman ikan dilakukan satu kali oleh Tamher, dengan Abidin menyelam mengambil hasilnya.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu unit perahu motor, satu sampan, 134 ekor ikan hasil pengeboman, satu unit kompresor, selang, dakor, korek api, potongan obat nyamuk, bundre, jerigen, serta perlengkapan selam lainnya.

Kepala Sat Polairud Polres Sikka, IPTU Muhammadong, telah menerima laporan penangkapan tersebut dan mengerahkan tim dari KP. NDAO XXII-3009 untuk pengawalan lebih lanjut. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Sikka untuk diproses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.»

(rel)

Tags:bom rakitanIPTU MuhammadongSat Polairud