HUKRIM
Dua Nelayan di Sikka Diamankan karena Bom Ikan di Perairan Koja Gete
Maumere, GardaFlores—Tim gabungan dari KP. SUKUR XXII-3007 bersama personel Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Sikka berhasil mengamankan dua nelayan yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bom rakitan di perairan Pulau Besar, Desa Koja Gete, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Selasa (22/4) pagi.
Kedua pelaku yang diamankan yakni Tamher (64) dan Abidin (38), keduanya berasal dari Desa Parumaan, Kecamatan Alok Timur. Tamher diduga sebagai pelaku utama yang melempar bom rakitan ke laut, sementara Abidin bertugas menyelam dan mengambil ikan mati menggunakan alat bantu kompresor.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penangkapan ikan secara ilegal menggunakan bahan peledak di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim KP. SUKUR XXII-3007 bersama personel Sat Polairud melakukan penyelidikan sejak Minggu (20/4) dengan menggunakan perahu motor dari Pelabuhan Wuring.
Baca juga:
Keuskupan Maumere Gelar Misa untuk Mendiang Paus Fransiskus
Pada Selasa (22/4) sekitar pukul 08.30 WITA, tim mendapati dua perahu mencurigakan — sebuah perahu motor tanpa nama berwarna putih-hitam dan satu sampan hijau — tengah berlabuh di koordinat 08°25’42.13″S – 122°21’16.51″E. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan Abidin sedang menyelam mengambil ikan mati, sementara Tamher berada di sampan terpisah.
Dalam pemeriksaan, Abidin mengaku bahwa ikan-ikan yang dikumpulkannya berasal dari ledakan bom rakitan yang dilempar Tamher. Temuan tersebut diperkuat dengan pernyataan seorang saksi mata bernama Rizal, yang melihat langsung aksi pengeboman ikan dilakukan satu kali oleh Tamher, dengan Abidin menyelam mengambil hasilnya.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu unit perahu motor, satu sampan, 134 ekor ikan hasil pengeboman, satu unit kompresor, selang, dakor, korek api, potongan obat nyamuk, bundre, jerigen, serta perlengkapan selam lainnya.
Kepala Sat Polairud Polres Sikka, IPTU Muhammadong, telah menerima laporan penangkapan tersebut dan mengerahkan tim dari KP. NDAO XXII-3009 untuk pengawalan lebih lanjut. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Sikka untuk diproses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.»
(rel)
HUKRIM
Kuasa Hukum Keluarga STN Desak Pengusutan Tuntas Kasus Dugaan Pembunuhan Anak di Sikka
“Penuntut umum juga perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain melalui penerapan konsep turut serta (deelneming).”
MAUMERE, GardaFlores — Tim kuasa hukum keluarga Stevania Trisanti Noni (STN) mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pembunuhan yang disertai kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sikka hingga seluruh pihak yang diduga terlibat. Desakan itu disampaikan dalam siaran pers Orinbao Law Office di Maumere, Minggu (26/4/2026).
Tim kuasa hukum yang terdiri atas Victor Nekur, SH; San Fransisco Sondy, SH, MH; Rudolfus P. Mba Nggala, SH, M.Hum; dan Rikardus Trofinus Tola, SH menilai penanganan perkara harus mengedepankan keadilan substantif dan tidak berhenti pada pemenuhan prosedur formal.
Mereka mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Sikka yang menambahkan sangkaan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan.
“Penambahan pasal ini menunjukkan adanya pendalaman yuridis yang lebih komprehensif berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta keterangan tersangka,” demikian pernyataan tim kuasa hukum.
Meski demikian, kuasa hukum menilai penyidik dan penuntut umum juga perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain melalui penerapan konsep turut serta (deelneming), termasuk dugaan membantu pelaku, menyembunyikan pelaku, menghilangkan barang bukti, atau menghambat proses hukum.
Menurut mereka, penerapan ketentuan tersebut penting agar rangkaian peristiwa pidana terungkap secara utuh dan pertanggungjawaban hukum tidak berhenti pada satu orang pelaku.
Dalam pengawalan perkara ini, tim menyebut sejumlah pasal yang relevan, antara lain Pasal 473 KUHP tentang kekerasan seksual terhadap anak yang mengakibatkan kematian, Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan.
Polres Sikka: Seluruh Tersangka Kasus Kematian Anak Sudah Ditahan, Penyidikan Diawasi Polda NTT
Kasus tersebut juga disebut telah mendapat perhatian sejumlah lembaga di tingkat nasional, di antaranya Komisi III DPR RI, Komisi XIII DPR RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, serta Kementerian Hak Asasi Manusia RI.
Tim kuasa hukum berharap perhatian lembaga-lembaga tersebut dapat memperkuat pengawasan dan memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, serta berbasis pembuktian.
Di tingkat daerah, mereka juga mengapresiasi dukungan DPRD Kabupaten Sikka dan Pemerintah Kabupaten Sikka dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Selain mendesak pengusutan menyeluruh, tim mengajak masyarakat, insan pers, akademisi, serta pegiat perlindungan perempuan dan anak untuk mengawal jalannya proses hukum.
Mereka menegaskan perkara tersebut tidak hanya menyangkut satu korban, tetapi juga menyangkut perlindungan anak dan integritas sistem peradilan pidana.
Hingga Minggu (26/4/2026), proses penanganan perkara masih berjalan di Kejaksaan Negeri Sikka dan aparat penegak hukum setempat.»(rel)
HUKRIM
Polres Sikka: Seluruh Tersangka Kasus Kematian Anak Sudah Ditahan, Penyidikan Diawasi Polda NTT
Proses pemberkasan dua tersangka dewasa masih menunggu perkembangan lanjutan dari Kejaksaan Negeri Sikka
MAUMERE, GardaFlores — Kepolisian Resor Sikka menyatakan seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian telah ditahan sejak tahap awal penyidikan. Proses penanganan perkara tersebut, menurut polisi, berlangsung secara profesional, transparan, dan berada di bawah pengawasan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pernyataan itu disampaikan Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno melalui Kasi Humas Polres Sikka AIPDA Leonardus Tunga di Maumere, Sabtu (25/4/2026).
Leonardus mengatakan perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/23/II/2026/SPKT/Polres Sikka, yang memuat dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, penganiayaan yang berujung kematian, serta dugaan menyembunyikan kematian.
Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno menyampaikan bahwa sejak laporan diterima pada 23 Februari 2026, penyidik langsung mengambil langkah hukum, termasuk penahanan terhadap para pihak yang diduga terlibat.
“Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional dan transparan, dengan pengawasan langsung dari Polda NTT. Seluruh tersangka telah kami tahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Untuk tersangka anak berinisial FRG (16), penyidik menerapkan mekanisme sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Berkas perkara FRG telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Sikka dan dilimpahkan pada tahap II pada 20 April 2026.
Kejari Sikka Nyatakan Berkas Pembunuhan Siswi SMP Lengkap, Kasus FRG Segera Disidangkan
Sementara itu, dua tersangka lain yakni SG (44), yang disebut sebagai ayah pelaku, dan VS (67), yang disebut sebagai kakek pelaku, telah ditahan sejak 5 Maret 2026 atas dugaan menghalangi proses peradilan atau obstruction of justice.
Polisi menyebut jaksa sebelumnya memberikan petunjuk tambahan (P-19). Setelah dilakukan pelengkapan, berkas perkara SG dan VS kembali dikirim ke Kejaksaan Negeri Sikka pada 23 April 2026.
Dalam penyidikan, Polres Sikka menerapkan metode scientific crime investigation untuk memperkuat pembuktian. Salah satu langkah yang ditempuh yakni rekonstruksi kejadian pada 1 April 2026 dengan melibatkan jaksa, penasihat hukum korban dan tersangka, pemerintah desa, serta pihak terkait lainnya guna mencocokkan fakta lapangan.
“Kami mengerahkan seluruh sumber daya agar seluruh berkas perkara dapat segera diselesaikan sesuai dengan petunjuk jaksa. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan keadilan yang seadil-adilnya,” kata Bambang.
Polres Sikka juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban serta mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terpancing informasi yang belum terverifikasi.
Hingga Sabtu (25/4/2026), proses pemberkasan dua tersangka dewasa masih menunggu perkembangan lanjutan dari Kejaksaan Negeri Sikka, sementara perkara tersangka anak telah memasuki tahap penuntutan.»(rel)
HUKRIM
Pastor Pembantu Paroki Kloangpopot Diduga Dianiaya Usai Pimpin Misa Pemakaman, Polisi Selidiki Motif
Di tengah prosesi sempat terjadi keributan di antara sejumlah umat.
MAUMERE, GardaFlores — Seorang pastor pembantu di Paroki St. Petrus Kloangpopot berinisial F.P.A diduga menjadi korban penganiayaan oleh tiga warga usai memimpin misa pemakaman di Dusun Kahagoleng, Desa Wolonterang, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 17.00 WITA. Kasus tersebut kini ditangani Polres Sikka untuk mengungkap pelaku dan motif kejadian.
Sekretaris Uskup Maumere, Romo Yakobus Donisius Migo, Sabtu (25/4/2026), mengatakan insiden terjadi setelah korban menyelesaikan rangkaian misa pemakaman di rumah duka dan prosesi pengantaran jenazah ke makam.
Menurutnya, selama misa berlangsung korban sempat mengingatkan umat agar mengikuti perayaan secara khusyuk. Namun, di tengah prosesi sempat terjadi keributan di antara sejumlah umat.
Situasi berlanjut hingga di area pemakaman. Saat upacara penguburan masih berlangsung, sebagian umat disebut meminta agar penutupan makam dipercepat, sementara ritus keagamaan belum selesai.
Karena merasa prosesi tidak dihormati, korban kemudian menyerahkan mikrofon kepada umat dan meninggalkan lokasi setelah menanggalkan atribut liturgi.
Saat hendak mengambil sepeda motor untuk pulang, korban diduga dihadang dan diserang oleh tiga orang.
“Korban menyampaikan bahwa ada dua orang menyerang dari depan dan satu dari belakang. Serangan dari belakang tidak sempat diketahui, namun hasil visum menunjukkan adanya memar di bagian punggung dan tengkuk,” kata Romo Donisius.
Lansia 95 Tahun Tewas dalam Kebakaran Rumah di Kangae, Polisi Selidiki Penyebab
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan dokter, korban mengalami memar dan kemerahan akibat benturan keras.
Sejumlah umat yang berada di lokasi kemudian melerai dan membawa korban ke rumah warga terdekat untuk diamankan.
“Awalnya umat mengira ketiga orang itu ingin mengajak romo kembali, namun ternyata terjadi penyerangan,” ujarnya.
Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno melalui Kasi Humas Polres Sikka AIPDA Leonardus Tunga membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut.
“Korban telah membuat laporan polisi pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 12.30 WITA di SPKT Polres Sikka,” katanya.
Ia menjelaskan, terlapor dalam laporan tersebut berinisial Y.A. Saat ini penyidik Satreskrim Polres Sikka masih memeriksa korban, saksi-saksi, dan terlapor untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta motif kejadian.
Polisi mengimbau masyarakat menjaga ketertiban dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Hingga Sabtu (25/4/2026), penyelidikan kasus tersebut masih berlangsung.»(rel)
-
HUMANIORA10 months agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA9 months agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA8 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM9 months agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
HUMANIORA1 year agoPemkab Sikka Ancam Cabut Izin Pangkalan Minyak Tanah yang Langgar Aturan
-
OPINI9 months agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
