HUKRIM
Dua Nelayan di Sikka Diamankan karena Bom Ikan di Perairan Koja Gete
Maumere, GardaFlores—Tim gabungan dari KP. SUKUR XXII-3007 bersama personel Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Sikka berhasil mengamankan dua nelayan yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bom rakitan di perairan Pulau Besar, Desa Koja Gete, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Selasa (22/4) pagi.
Kedua pelaku yang diamankan yakni Tamher (64) dan Abidin (38), keduanya berasal dari Desa Parumaan, Kecamatan Alok Timur. Tamher diduga sebagai pelaku utama yang melempar bom rakitan ke laut, sementara Abidin bertugas menyelam dan mengambil ikan mati menggunakan alat bantu kompresor.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penangkapan ikan secara ilegal menggunakan bahan peledak di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim KP. SUKUR XXII-3007 bersama personel Sat Polairud melakukan penyelidikan sejak Minggu (20/4) dengan menggunakan perahu motor dari Pelabuhan Wuring.
Baca juga:
Keuskupan Maumere Gelar Misa untuk Mendiang Paus Fransiskus
Pada Selasa (22/4) sekitar pukul 08.30 WITA, tim mendapati dua perahu mencurigakan — sebuah perahu motor tanpa nama berwarna putih-hitam dan satu sampan hijau — tengah berlabuh di koordinat 08°25’42.13″S – 122°21’16.51″E. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan Abidin sedang menyelam mengambil ikan mati, sementara Tamher berada di sampan terpisah.
Dalam pemeriksaan, Abidin mengaku bahwa ikan-ikan yang dikumpulkannya berasal dari ledakan bom rakitan yang dilempar Tamher. Temuan tersebut diperkuat dengan pernyataan seorang saksi mata bernama Rizal, yang melihat langsung aksi pengeboman ikan dilakukan satu kali oleh Tamher, dengan Abidin menyelam mengambil hasilnya.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu unit perahu motor, satu sampan, 134 ekor ikan hasil pengeboman, satu unit kompresor, selang, dakor, korek api, potongan obat nyamuk, bundre, jerigen, serta perlengkapan selam lainnya.
Kepala Sat Polairud Polres Sikka, IPTU Muhammadong, telah menerima laporan penangkapan tersebut dan mengerahkan tim dari KP. NDAO XXII-3009 untuk pengawalan lebih lanjut. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Sikka untuk diproses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.»
(rel)
HUKRIM
MAR Tana Ai Tolak Narasi “Negara Merampas Tanah Adat”, Sebut Konflik Nangahale Berbeda dari Sengketa Ulayat
“Yang dibutuhkan sekarang adalah kepastian hukum dan percepatan Reforma Agraria demi kesejahteraan masyarakat.”
MAUMERE, GardaFlores — Masyarakat Akar Rumput (MAR) Tana Ai menyampaikan bantahan terhadap tulisan opini berjudul Menggugat Posisi Negara dalam Konflik Agraria Nangahale yang memuat pandangan mengenai posisi negara dalam konflik agraria di Nangahale, Kabupaten Sikka. Organisasi tersebut menilai sejumlah narasi dalam tulisan itu tidak sesuai dengan sejarah perjuangan yang mereka pahami.
Pernyataan tersebut disampaikan Perintis MAR Tana Ai, Muhamad Yusuf Lewor Goban, di Maumere, Selasa (4/8/2026). Menurut dia, konflik agraria di Nangahale tidak dapat disamakan dengan konflik pertanahan di daerah lain yang berangkat dari klaim perampasan tanah ulayat oleh negara.
“Perjuangan kami sejak awal bukan untuk merebut tanah adat. Yang kami perjuangkan adalah agar tanah yang tidak dimanfaatkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat melalui kebijakan negara. Karena itu, perjuangan kami selalu ditempuh melalui dialog dan jalur hukum,” kata Yusuf.
Menurut MAR, berdasarkan data dan kajian yang mereka gunakan, kawasan Nangahale telah mengalami beberapa perubahan status penguasaan sejak masa kolonial Belanda pada 1912, kemudian dikelola Vikariat sejak 1926, hingga menjadi lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU). Organisasi tersebut berpendapat bahwa pada periode tersebut tidak terdapat gerakan masyarakat yang menuntut pengembalian tanah adat sebagaimana digambarkan dalam tulisan yang mereka tanggapi.
Warga Desak Verifikasi Ulang Data Penerima Redistribusi Tanah Nangahale
MAR menyatakan gerakan yang mereka lakukan sejak 1996 berfokus pada tuntutan agar masyarakat memperoleh akses terhadap tanah yang tidak dimanfaatkan melalui kebijakan pemerintah, bukan sebagai upaya mengambil kembali tanah ulayat.
Atas dasar itu, MAR menilai penggunaan narasi bahwa negara merampas tanah adat tidak tepat untuk menjelaskan kasus Nangahale.
Organisasi tersebut juga menanggapi pandangan yang menyebut negara lebih berpihak kepada korporasi. Menurut MAR, penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha seluas 325 hektare kepada PT Krisrama pada 2023 merupakan bagian dari proses hukum yang berlaku. Sementara itu, kata Yusuf, lebih dari 500 hektare lahan eks HGU saat ini sedang diproses pemerintah dalam program Reforma Agraria untuk didistribusikan kepada masyarakat.
“Bila negara hanya berpihak kepada perusahaan, maka tidak mungkin ratusan hektare lahan diproses untuk Reforma Agraria. Yang sedang dilakukan pemerintah adalah penataan agar kepentingan investasi dan kepentingan masyarakat sama-sama memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.
MAR juga mempersoalkan penggunaan istilah Masyarakat Hukum Adat dalam tulisan tersebut. Menurut organisasi itu, hingga saat ini belum terdapat Peraturan Daerah Kabupaten Sikka yang menetapkan Suku Soge Natarmage maupun Suku Goban Runut sebagai masyarakat hukum adat. Karena itu, MAR berpendapat bahwa klaim hak ulayat masih memerlukan dasar hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sengketa Tanah Nangahale–Patiahu Dinilai Perlu Kepastian Hukum Melalui Pengadilan
Lebih lanjut, MAR menyatakan pihaknya mendukung penyelesaian konflik melalui mekanisme reforma agraria. Organisasi itu juga menyatakan mendukung PT Krisrama menjalankan kegiatan usaha pada lahan yang telah memiliki kepastian hukum, sembari mendorong percepatan redistribusi lahan eks HGU kepada masyarakat.
“Kami mengajak semua pihak membangun diskusi berdasarkan data sejarah dan ketentuan hukum, bukan melalui narasi yang berpotensi memecah belah masyarakat atau mempertentangkan rakyat dengan negara maupun Gereja. Yang dibutuhkan sekarang adalah kepastian hukum dan percepatan Reforma Agraria demi kesejahteraan masyarakat,” kata Yusuf.
Konflik agraria Nangahale sendiri telah lama menjadi perhatian publik di Kabupaten Sikka dan melibatkan beragam pandangan mengenai sejarah penguasaan lahan, status hukum tanah, serta pelaksanaan reforma agraria. Pernyataan MAR Tana Ai merupakan salah satu pandangan dalam perdebatan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, GardaFlores belum memperoleh tanggapan dari penulis opini yang dimaksud maupun pihak lain yang memiliki pandangan berbeda atas pernyataan MAR.»(rel)
HUKRIM
Sikka Pertahankan Predikat AA Indeks Reformasi Hukum, Nilai 93,80
Hasil tersebut ditetapkan Tim Penilai Nasional melalui penilaian final pada 4 Juni 2026
MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten Sikka kembali memperoleh Predikat Istimewa (AA) dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 yang diselenggarakan Kementerian Hukum Republik Indonesia. Dengan nilai 93,80, Sikka mempertahankan predikat yang sama selama tiga tahun berturut-turut sejak 2024.
Hasil tersebut ditetapkan Tim Penilai Nasional melalui penilaian final pada 4 Juni 2026. Pada tahun ini, Sikka menjadi satu dari empat pemerintah daerah di Nusa Tenggara Timur yang meraih predikat AA.
Indeks Reformasi Hukum merupakan instrumen yang digunakan Kementerian Hukum untuk menilai kualitas tata kelola regulasi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Penilaian meliputi harmonisasi peraturan, kompetensi penyusun regulasi, kualitas deregulasi, serta pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Dalam hasil penilaian 2026, Pemerintah Kabupaten Sikka memperoleh nilai penuh pada indikator koordinasi harmonisasi regulasi dan kualitas deregulasi. Namun Tim Penilai Nasional juga memberikan sejumlah rekomendasi sebagai bagian dari evaluasi.
PAD Diturunkan, Belanja Pegawai Tetap Dominan: Ruang Fiskal Sikka untuk Pembangunan Masih Terbatas
Beberapa aspek yang diminta untuk diperkuat antara lain pengelolaan JDIH, peningkatan kapasitas aparatur di bidang perancangan peraturan perundang-undangan, serta optimalisasi peran analis hukum dalam proses evaluasi regulasi daerah.
Catatan tersebut menunjukkan bahwa meskipun pemerintah daerah mempertahankan predikat tertinggi, masih terdapat ruang perbaikan dalam pelaksanaan reformasi hukum.
Bagi pemerintah daerah, hasil penilaian IRH tidak hanya berkaitan dengan penyusunan produk hukum. Indikator yang dinilai juga mencerminkan bagaimana regulasi disusun agar selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi, mudah diakses masyarakat, serta mendukung kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah pusat mendorong reformasi regulasi sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi. Pemerintah daerah didorong tidak hanya menghasilkan banyak peraturan, tetapi juga memastikan regulasi yang diterbitkan relevan, tidak tumpang tindih, dan dapat diterapkan secara efektif.
Dengan nilai 93,80, Kabupaten Sikka mempertahankan capaian pada kategori tertinggi dalam penilaian IRH. Rekomendasi yang diberikan Tim Penilai Nasional selanjutnya menjadi bagian dari agenda pembenahan yang perlu ditindaklanjuti pemerintah daerah pada periode penilaian berikutnya.»(rel)
HUKRIM
Polres Sikka Bangun Gedung SPKT Rp3,68 Miliar, Layanan Kepolisian Terpadu Ditarget Beroperasi Awal 2027
Pendanaan melalui SBSN merupakan bagian dari skema pembiayaan pemerintah pusat untuk pembangunan fasilitas negara.
MAUMERE, GardaFlores – Polres Sikka mulai membangun Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) seluas 500 meter persegi dengan anggaran Rp3.680.325.000 yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Infrastruktur tersebut disiapkan untuk memperkuat pelayanan kepolisian kepada masyarakat melalui fasilitas yang lebih terpusat dan representatif.
Pembangunan ditandai dengan peletakan batu pertama di kompleks Mapolres Sikka, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok, Senin (3/8/2026). Proyek dikerjakan oleh CV Central Pratama dengan pengawasan CV Delta Consult dan ditargetkan selesai dalam 155 hari kalender.
SPKT merupakan unit pelayanan yang menjadi pintu masuk berbagai layanan kepolisian, mulai dari penerimaan laporan polisi, pengaduan masyarakat, permintaan bantuan, hingga pelayanan administrasi kepolisian sesuai kewenangan.
Wakapolres Sikka, Kompol Marselus Yugo Amboro, yang mewakili Kapolres Sikka, mengatakan pembangunan gedung tersebut diharapkan mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui penyediaan fasilitas yang lebih memadai.
Empat Tahun Tertunda, Kejari Sikka Akhirnya Eksekusi Terpidana Kasus Persetubuhan Anak
“SPKT merupakan unit pelayanan terdepan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Karena itu, fasilitas yang memadai menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan yang lebih baik,” katanya.
Menurutnya, pembangunan gedung tidak hanya menitikberatkan pada penyelesaian fisik, tetapi juga harus memenuhi standar mutu pekerjaan, keselamatan konstruksi, serta ketepatan waktu pelaksanaan agar dapat dimanfaatkan sesuai rencana.
Peletakan batu pertama diawali dengan ritual adat sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai budaya lokal sebelum dilanjutkan dengan prosesi simbolis dimulainya pekerjaan konstruksi.
Pendanaan melalui SBSN merupakan bagian dari skema pembiayaan pemerintah pusat untuk pembangunan fasilitas negara, termasuk infrastruktur pelayanan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Apabila pekerjaan berjalan sesuai jadwal, gedung SPKT baru diproyeksikan selesai pada akhir tahun ini dan mulai mendukung pelayanan kepolisian kepada masyarakat pada awal 2027.»(rel)
-
NASIONAL10 months agoPemerintah Akan Berupaya Tekan Angka Keracunan MBG
-
HUMANIORA1 year agoSemangat Pengabdian Aipda Hironimus T. Werang di Tengah Keterbatasan Fisik
-
HUMANIORA1 year agoTHS-THM cetak 146 Pelatih dalam UKT se-Nusa Tenggara dan Timor Leste
-
HUMANIORA11 months agoTak Banyak yang Peduli, Keluarga Andi Wonasoba Pilih Ulurkan Kasih untuk ODGJ di Maumere
-
HUKRIM1 year agoMasuk Pekarangan Tanpa Izin, Delapan Staf BRI Cabang Maumere Dipolisikan
-
OPINI1 year agoKetika Pengabdian Tak Dihargai: Catatan Kritis atas Pemberhentian Sepihak Pendamping PKH di Sikka
