Connect with us

EKONOMI

Retak di Ruas Ndona–Sokoria, PPK Tegaskan Proyek Sesuai Spesifikasi dan Masih Dalam Tanggung Jawab Pemeliharaan

Dion Lengo: “Sekarang mobilitas jauh lebih lancar. Ini jalur alternatif penting dari Wolowaru dan Roa ke Ende.”

Published

on

Ruas jalan Ndona–Sokoria di Kabupaten Ende memicu perhatian publik, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jarot Nugroho: “Secara umum pekerjaan sudah sesuai perencanaan dan memberikan manfaat nyata. Keretakan hanya terjadi di tiga sampai empat titik dari total panjang 2,94 kilometer.” FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Keretakan yang muncul di sejumlah titik pada ruas jalan Ndona–Sokoria (PLTP) di Kabupaten Ende memicu perhatian publik, namun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jarot Nugroho menegaskan bahwa pekerjaan proyek tersebut tetap dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan masih berada dalam masa pemeliharaan.

Jarot menyatakan, kerusakan terbatas yang ditemukan tidak mencerminkan kegagalan konstruksi secara keseluruhan, melainkan dipengaruhi faktor eksternal seperti curah hujan tinggi, kondisi tanah labil, serta tekanan lalu lintas kendaraan.

“Secara umum pekerjaan sudah sesuai perencanaan dan memberikan manfaat nyata. Keretakan hanya terjadi di tiga sampai empat titik dari total panjang 2,94 kilometer,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2026).

Ia menekankan, proyek tersebut masih dalam periode pemeliharaan selama tiga tahun, sehingga seluruh perbaikan tetap menjadi tanggung jawab penyedia jasa.

Ruas jalan Ndona–Sokoria (PLTP) di Kabupaten Ende yang dikerjakan oleh PT Bina Citra Teknik Cahaya. FOTO: IST

Langkah penanganan awal, lanjut dia, telah dilakukan melalui penutupan retakan guna mencegah masuknya air, sementara perbaikan permanen akan dilaksanakan pada musim kemarau untuk menjamin kualitas hasil.

Kerusakan Dini Jalan Ndona–Sokoria Picu Desakan Audit, DPRD Singgung Cacat Mutu

Jarot juga membantah isu yang menyebut pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, termasuk dugaan pengaspalan di atas rabat beton.

“Pekerjaan dilakukan di atas tanah sesuai desain teknis, termasuk pelebaran badan jalan pada titik-titik sempit,” ujarnya.

Menurut dia, pembangunan ruas Ndona–Sokoria merupakan bagian dari intervensi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk memperkuat konektivitas wilayah serta mendukung aktivitas ekonomi masyarakat di Kabupaten Ende.

Di sisi lain, masyarakat setempat menilai keberadaan jalan tersebut telah meningkatkan aksesibilitas secara signifikan, terutama pada jalur alternatif penghubung wilayah selatan menuju Kota Ende.

Warga Desa Pu’utuga, Dion Lengo, mengatakan kondisi jalan sebelumnya belum pernah beraspal sejak dibangun dan cenderung memburuk saat musim hujan.

“Sekarang mobilitas jauh lebih lancar. Ini jalur alternatif penting dari Wolowaru dan Roa ke Ende,” katanya, Selasa (31/3/2026).

Bupati Ende Jadikan PSN Tolok Ukur Kinerja, Rotasi Eselon II Ditekan Berbasis Hasil

Ia menambahkan, pengaspalan jalan tersebut telah lama diusulkan melalui musyawarah perencanaan pembangunan, namun baru terealisasi melalui dukungan pemerintah provinsi.

Dion Lengo, warga Desa Pu’utuga (atas kanan), dan Maria Kristina Munde, warga Desa Kurulimbu (bawah kanan), mengaku senang dan berterimakasih kepada Pemerintah Provinsi karena telah membangun jalan ini menuju desa mereka. FOTO: IST

Hal serupa disampaikan warga Desa Kurulimbu, Maria Kristina Munde, yang menyebut akses transportasi kini lebih terbuka meski masih menghadapi tantangan cuaca.

Ia mengungkapkan bahwa selama puluhan tahun ruas jalan Ndona–Aekipa–Saga–Sokoria–Kurulimbu sulit dilalui. Kini, setelah diaspal, akses transportasi menjadi lebih lancar meskipun saat hujan. “Kami berterima kasih kepada Bapak Gubernur. Kami berharap semua pengguna bisa menjaga jalan ini,” katanya.

Proyek penanganan long segment ruas jalan Ndona–Sokoria (PLTP) dikerjakan oleh PT Bina Citra Teknik Cahaya dengan nilai kontrak Rp6,845 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2025.

Pekerjaan mencakup pengaspalan hotmix (AC-WC) sepanjang 2,94 kilometer, pembangunan drainase, serta pengecoran bahu jalan dengan rabat beton pada sisi kiri dan kanan ruas.»(rel)

Continue Reading
1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Dugaan Cacat Teknis Jalan Ndona–Sokoria Menguat, PMKRI Desak Kejati NTT Usut dari Perencanaan hingga Pelaksanaan - Garda Flores %

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

EKONOMI

Kepatuhan Royalti Musik Dinilai Jadi Kunci Tumbuhkan Ekonomi Kreatif di Sikka

Langkah selanjutnya adalah peningkatan sosialisasi mekanisme perizinan dan pembayaran royalti.

Published

on

Bupati Sikka: “Kepatuhan terhadap hak cipta bukanlah beban, melainkan investasi jangka panjang. Ini akan meningkatkan kredibilitas usaha, memperkuat kepercayaan konsumen, dan membuka peluang kerja sama yang lebih luas.” FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Kepatuhan terhadap pembayaran royalti musik dinilai menjadi kunci penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Kabupaten Sikka, terutama seiring meningkatnya penggunaan karya musik di sektor usaha, pariwisata, dan layanan publik.

Isu tersebut mengemuka dalam forum edukasi peningkatan pemahaman kepatuhan terhadap hak cipta royalti musik dan lagu di Aula Egon Lantai III, Kantor Bupati Sikka, Selasa (28/4/2026).

Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago mengatakan perlindungan kekayaan intelektual menjadi fondasi strategis di tengah pesatnya perkembangan teknologi komunikasi dan digitalisasi.

Menurut dia, musik kini tidak hanya memiliki nilai seni, tetapi juga bernilai ekonomi karena dimanfaatkan secara luas di hotel, restoran, kafe, pusat perbelanjaan, hingga platform digital.

“Masih ada pemahaman keliru bahwa akses mudah terhadap karya musik berarti bebas digunakan tanpa izin. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, setiap pemanfaatan karya cipta untuk kepentingan komersial wajib disertai pembayaran royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait,” ujarnya.

Ia menilai kepatuhan royalti bukan semata kewajiban hukum, tetapi bagian dari ekosistem usaha yang sehat karena memberi penghargaan ekonomi kepada pencipta lagu dan pemilik hak terkait.

Raih Piala Citra, Yosef Levi Diapresasi Pemkab Sikka

Selain itu, peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) disebut penting dalam menghimpun serta mendistribusikan royalti secara adil, transparan, dan akuntabel.

Meski demikian, masih terdapat tantangan berupa rendahnya pemahaman sebagian pelaku usaha, tata kelola administrasi, serta persepsi bahwa royalti merupakan beban tambahan.

“Kepatuhan terhadap hak cipta bukanlah beban, melainkan investasi jangka panjang. Ini akan meningkatkan kredibilitas usaha, memperkuat kepercayaan konsumen, dan membuka peluang kerja sama yang lebih luas,” katanya.

Kabupaten Sikka dinilai memiliki potensi besar dalam pemanfaatan musik seiring berkembangnya sektor pariwisata, perhotelan, kuliner, dan industri kreatif. Karena itu, peningkatan kesadaran hukum dinilai perlu berjalan seiring pertumbuhan ekonomi lokal.

Forum tersebut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTT Bawono Ika Sutomo, Asisten I Sekda Sikka Fitrinita Kristiani, Plt Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Hempy J.W. Poyk, serta Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait Sujud Margono secara daring. Pelaku usaha turut mengikuti sebagai peserta utama.

Langkah selanjutnya diarahkan pada peningkatan sosialisasi mekanisme perizinan dan pembayaran royalti agar kepatuhan pelaku usaha semakin luas.»(rel)

Continue Reading

EKONOMI

Erupsi Lewotobi Picu Penutupan Bandara Frans Seda, 122 Penumpang Gagal Terbang

“Penutupan ini dilakukan demi keselamatan penerbangan.”

Published

on

Otoritas bandara dan maskapai menunggu pembaruan aktivitas vulkanik dan kondisi udara sebelum memutuskan pembukaan kembali operasional penerbangan. FOTO: IST

MAUMERE, GardaFlores — Bandara Frans Seda Maumere menghentikan sementara operasional penerbangan pada Kamis (23/4/2026) setelah erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki menyebarkan abu vulkanik ke ruang udara. Sebanyak 122 penumpang terdampak akibat pembatalan penerbangan.

Penutupan berlaku hingga Jumat (24/4/2026) pukul 06.00 WITA berdasarkan NOTAM Nomor C0487/26 NOTAMN.

Kepala Bandara Frans Seda, Partahian Panjaitan, menyatakan langkah tersebut diambil untuk menghindari risiko keselamatan penerbangan akibat paparan abu vulkanik.
“Penutupan ini dilakukan demi keselamatan penerbangan,” ujarnya.

Penerbangan yang terdampak meliputi IW1941 (Maumere–Kupang), IW1940 (Kupang–Maumere), IW1829 (Kupang–Maumere), dan IW1828 (Maumere–Kupang) yang dijadwalkan pada 24 April 2026.

Data Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mencatat erupsi terjadi pukul 07.21 WITA dengan kolom abu mencapai sekitar 1.800 meter di atas puncak (±3.384 meter di atas permukaan laut) dan bergerak ke arah barat daya. Aktivitas tersebut terekam pada seismogram dengan amplitudo maksimum 22,2 mm dan durasi 1 menit 43 detik.

Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Dua Hari Berturut-turut, Kolom Abu Capai 1 Km dan Warga Diminta Jauhi Radius 4 Km

Gunung Lewotobi Laki-laki saat ini berstatus Level II (Waspada). PVMBG merekomendasikan penghentian aktivitas masyarakat dalam radius 4 kilometer dari pusat erupsi.

Selain risiko abu vulkanik, warga di sejumlah wilayah—Dulipali, Padang Pasir, Nobo, Nurabelen, Klatanlo, Hokeng Jaya, Boru, dan Nawakote—diminta mewaspadai potensi banjir lahar hujan serta menggunakan pelindung pernapasan saat beraktivitas.

Penutupan bandara mengikuti standar keselamatan penerbangan internasional yang melarang operasi pesawat dalam paparan abu vulkanik karena berisiko merusak mesin dan sistem navigasi.

Otoritas bandara dan maskapai menunggu pembaruan aktivitas vulkanik dan kondisi udara sebelum memutuskan pembukaan kembali operasional penerbangan.»(rel)

Continue Reading

EKONOMI

Lagi, Pemkab Sikka Tertibkan Pedagang di Jalan Wuring, Sejumlah Pedagang Ajukan Keberatan

“Saya bangun di atas tanah saya sendiri, bukan di bahu jalan.”

Published

on

Haja Nursida Aliudin (inset kiri), mengaku kios miliknya ikut dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), meskipun menurutnya tidak berada di bahu jalan. FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

MAUMERE, GardaFlores — Pemerintah Kabupaten Sikka menertibkan aktivitas pedagang di sepanjang Jalan Kampung Wuring, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 15.00 WITA. Penertiban dilakukan karena aktivitas jual beli di bahu jalan dinilai melanggar aturan tata ruang dan mengganggu ketertiban umum.

Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriadi mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penataan kawasan perdagangan agar lebih tertib dan terorganisir.

“Penertiban ini harus dilakukan karena sangat mengganggu. Pedagang berjualan di pinggir jalan sehingga mempersempit akses dan berpotensi menimbulkan kemacetan,” ujarnya.

Pemerintah daerah menyebut sebagian besar pedagang yang berjualan di lokasi tersebut merupakan pedagang berpindah yang tidak menetap di satu lokasi. Berdasarkan penelusuran, mereka beraktivitas di beberapa titik dalam satu hari.

Larangan ASN Belanja di Pasar Wuring: Kebijakan Pemda Sikka Berpotensi Memantik Konflik Sosial Ekonomi

“Pagi di TPI, siang di Pasar Alok, sore pindah ke Wuring. Sementara lapak di Pasar Alok justru banyak yang kosong,” katanya.

Pemkab Sikka menyatakan telah menyediakan lapak resmi di Pasar Alok, namun belum dimanfaatkan secara optimal oleh para pedagang.

Di lapangan, penertiban memicu keberatan dari sejumlah pedagang. Salah satunya Haja Nursida Aliudin yang mengaku kios miliknya ikut dibongkar oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), meskipun menurutnya tidak berada di bahu jalan.

“Sebelum ada pasar ikan di pinggir jalan, kios saya sudah ada. Tiba-tiba dibongkar tanpa pemberitahuan,” ujarnya.

FOTO: GARDAFLORES/KAREL PANDU

Ia menyatakan bangunan kios tersebut berdiri di atas tanah milik pribadi yang memiliki sertifikat.

“Saya bangun di atas tanah saya sendiri, bukan di bahu jalan. Saya akan laporkan ke Polres,” tegasnya.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata kawasan perdagangan di Kota Maumere, khususnya di koridor Jalan Wuring yang dinilai mengalami kepadatan aktivitas jual beli.

Hingga saat ini, Pemkab Sikka tetap melanjutkan penataan kawasan dengan mengarahkan pedagang untuk menempati lapak resmi di Pasar Alok. Sementara itu, keberatan dari pedagang terkait proses penertiban berpotensi berlanjut melalui jalur hukum.»(rel)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trending